IKPI Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Edukasi Pajak di Lingkungan Kampus

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperkuat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Tax Talks yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” itu menghadirkan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP DIY Yusuf Widodo dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun sebagai narasumber. Keduanya memaparkan perkembangan administrasi perpajakan digital sekaligus peran berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Dalam pemaparannya, Yusuf Widodo menjelaskan berbagai pemanfaatan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran hingga layanan administrasi perpajakan secara digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Sementara itu, Hersona Bangun menyampaikan pandangan dari sisi praktisi dan konsultan pajak terkait implementasi Coretax. Ia menjelaskan manfaat yang mulai dirasakan wajib pajak maupun konsultan pajak, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan sistem agar semakin mudah digunakan dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hersona mengatakan kolaborasi antara otoritas pajak, kalangan akademisi, dan profesi konsultan pajak menjadi penting dalam menghadapi transformasi administrasi perpajakan yang tengah berlangsung. Menurutnya, mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai perkembangan sistem perpajakan sejak di bangku kuliah.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan, tetapi juga mengetahui bagaimana praktik dan perkembangan sistem perpajakan yang saat ini berjalan, termasuk implementasi Coretax,” katanya.

Selain membahas Coretax, IKPI Sleman juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada para peserta. Hersona menjelaskan peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menciptakan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Selain membahas aspek teknis perpajakan dan Coretax, sejumlah mahasiswa juga menanyakan peluang berkarier sebagai konsultan pajak serta tahapan yang harus ditempuh untuk memasuki profesi tersebut. (bl)

id_ID