PODCAST IKPI

Banyak Wajib Pajak Enggan Restitusi, Praktisi Pajak Ungkap Alasannya

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono mengungkap masih banyak wajib pajak yang memilih tidak mengajukan restitusi meski memiliki hak atas kelebihan pembayaran pajak. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran menghadapi proses pemeriksaan pajak yang dinilai memakan waktu dan energi.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 itu, Donny menjelaskan bahwa pengajuan restitusi pada praktiknya hampir selalu diikuti proses pemeriksaan pajak, terutama untuk memastikan validitas hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran tersebut.

“Kalau minta restitusi pasti diperiksa dulu. Negara tentu mau memastikan benar atau tidak wajib pajak punya hak itu,” ujar Donny.

Meski merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, Donny mengakui banyak pelaku usaha merasa proses pemeriksaan masih cukup berat dari sisi administrasi.

“Repot. Menyiapkan dokumen itu bukan hal sederhana. Butuh waktu dan tenaga,” katanya.

Ia mencontohkan pemeriksaan sering kali melibatkan dokumen transaksi dan administrasi pajak dari beberapa tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus kembali membuka data lama untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan.

Menurut Donny, kekhawatiran wajib pajak sebenarnya bukan semata pada pemeriksaan itu sendiri, melainkan pada ketidakpastian hasil pemeriksaan dan potensi sengketa yang dapat berlangsung panjang.

“Wajib pajak sebenarnya hanya ingin tahu salahnya di mana. Kalau memang ada kekurangan dan sudah dijelaskan, ya selesai,” ujarnya.

Ia juga menilai transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi hal penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak. Donny berharap proses pemeriksaan lebih fokus pada substansi dan didukung komunikasi yang jelas antara fiskus dan wajib pajak.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Donny tetap memberikan apresiasi terhadap otoritas pajak yang menurutnya memiliki beban kerja besar dalam menjaga penerimaan negara.

“Kita juga harus memahami tugas teman-teman di DJP berat. Saya hormat dengan mereka karena penerimaan negara sangat bergantung pada pajak,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa hak wajib pajak untuk memperoleh pelayanan dan kepastian hukum juga perlu dijaga secara seimbang.

Menurut Donny, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang baik akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

“Kalau ada kepastian dan transparansi, saya yakin dunia usaha juga akan lebih nyaman,” ujarnya. (bl)

id_ID