IKPI, Lampung: Kendala atas implementasi sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus mengemuka dari berbagai daerah. Kali ini, sorotan utama datang dari wilayah Sumatera, di mana pengurus daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai masih terdapat sejumlah kendala krusial yang perlu segera mendapat perhatian.
Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, menyoroti persoalan pada aspek perhitungan dalam Coretax, khususnya terkait Debt to Equity Ratio (DER). Ia mempertanyakan hasil perhitungan sistem yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah umum. “Secara konsep, DER adalah perbandingan antara rata-rata utang dengan rata-rata modal. Namun di Coretax, hasilnya terlihat terbalik. Ini perlu penjelasan karena menyangkut akurasi perhitungan fiskal,” ujarnya.
Selain itu, Nurlena juga mengungkapkan bahwa data pengurus dan pemegang saham dalam sistem masih kerap muncul ganda. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketepatan pelaporan jika tidak segera diperbaiki.
Sorotan serupa datang dari Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, yang menekankan persoalan pada lampiran L2 SPT Tahunan Badan. Ia menyebutkan bahwa data pengurus seperti direktur dan komisaris sering muncul lebih dari satu kali dalam sistem.
“Dalam praktiknya, satu nama direktur bisa muncul sampai tiga kali di lampiran L2. Hal yang sama juga terjadi pada komisaris. Ini tentu menyulitkan karena tidak bisa langsung dikoreksi dengan mudah di sistem,” ujar Teten Sabtu (25/4/2026).
Menurut Teten, permasalahan pada lampiran L2 menjadi cukup krusial karena berkaitan langsung dengan struktur kepemilikan dan pengurusan perusahaan. Ketidaksesuaian data di bagian ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam validitas laporan.
Temuan di wilayah Sumatera ini sejalan dengan berbagai keluhan yang sebelumnya juga disampaikan oleh praktisi di daerah lain. Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, misalnya, mengungkapkan adanya kendala pada proses penyimpanan data yang kerap gagal serta data yang hilang setelah diinput.
Sebelumnya, Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tonny Poernomo, juga menambahkan bahwa integrasi data seperti setoran pajak dan bukti potong belum sepenuhnya optimal, sementara performa sistem masih sering mengalami gangguan.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, menyampaikan bahwa anggota di wilayahnya juga menghadapi kendala serupa, mulai dari kegagalan saat menyimpan data, tidak munculnya data pemegang saham di lampiran L2, hingga kebutuhan akan fitur offline untuk mendukung proses pengisian SPT yang lebih stabil.
Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam perhitungan, termasuk pembulatan pada PPh Badan tarif Pasal 31E serta mekanisme administrasi atas kelebihan pembayaran pajak yang dinilai masih perlu penyempurnaan.
Secara umum, berbagai masukan dari daerah tersebut menunjukkan bahwa Coretax masih membutuhkan penguatan pada aspek stabilitas sistem, akurasi perhitungan, serta konsistensi data antar fitur. Meski demikian, para praktisi tetap melihat sistem ini sebagai bagian penting dari transformasi digital perpajakan.
IKPI berharap berbagai kendala yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas melalui penyempurnaan sistem yang berkelanjutan. Dengan perbaikan yang responsif serta komunikasi yang lebih intens, implementasi Coretax diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung kelancaran pelaporan SPT di seluruh Indonesia. (bl)
