PMK 44/2026 Pertegas Larangan bagi Kuasa Pajak

IKPI, Depok:  Peran kuasa wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan kewenangan mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menekankan sejumlah batasan yang harus dipatuhi kuasa, termasuk larangan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya saat membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Gede menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan kuasa menjadi bagian penting dalam pengaturan baru mengenai kuasa wajib pajak. Melalui PMK 44/2026, kuasa wajib pajak tidak hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pihak yang diwakilinya, tetapi juga harus menjalankan peran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi yang dipaparkannya, Gede menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kuasa juga harus menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan pemberian kuasa.

Selain itu, kuasa wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban kuasa dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Gede juga memaparkan sisi larangan yang harus diperhatikan kuasa. Dalam PMK 44/2026, kuasa dilarang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian kuasa dalam urusan perpajakan tidak hanya menyangkut hubungan antara wajib pajak dan pihak yang mewakilinya. Pelaksanaan kuasa juga memiliki ketentuan mengenai perilaku, tanggung jawab, serta batasan yang harus dipatuhi.

Gede menyampaikan materi tersebut di hadapan sekitar 250 peserta Bincang Pajak IKPI Depok yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Pengaturannya mencakup pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi, pendaftaran dalam sistem administrasi DJP, Surat Kuasa Khusus, kewajiban dan larangan kuasa, hingga berakhirnya pemberian kuasa. (bl)

Surat Kuasa Pajak Tak Bisa Berlaku Selamanya, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Depok: Surat kuasa khusus yang digunakan dalam urusan perpajakan kini tidak dapat berlaku tanpa batas waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan masa berlaku.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Zulfikar Irfial Chizli dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi yang dipaparkan, DJP menempatkan ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus sebagai bagian dari tata cara pelaksanaan kuasa wajib pajak. Salah satu perubahan yang ditegaskan dibandingkan ketentuan sebelumnya adalah adanya masa berlaku dalam Surat Kuasa Khusus.

Jadi, kini terdapat masa berlaku surat kuasa khusus,” kata Zulfikar.

Selain mencantumkan masa berlaku, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa serta hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain,” ujarnya.

DJP juga mengatur sejumlah informasi yang paling sedikit harus tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Di antaranya nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak sebagai pemberi kuasa; nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa; status kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa khusus.

Diungkapkan Zulfikar, Surat Kuasa Khusus juga harus dilengkapi meterai. Sementara apabila kuasa yang ditunjuk merupakan keluarga wajib pajak, surat tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti kartu keluarga atau surat pernyataan.

Ketentuan masa berlaku tersebut menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak membuat Surat Kuasa Khusus. Untuk surat yang dibuat dalam bentuk kertas, materi DJP menegaskan klausul mengenai masa berlaku harus tercantum dalam surat tersebut.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir ketika masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, wajib pajak mencabut pemberian kuasa, izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dibekukan atau dicabut, maupun ketika seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dalam aturan baru tersebut kata dia, tata cara pelaksanaan kuasa juga terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Konsultan pajak atau pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar pada aplikasi SIKOP dengan status yang sesuai, kemudian dilakukan verifikasi atau pemutakhiran data pada sistem

Bincang Pajak IKPI Depok yang membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya. (bl)

DJP Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Syaratnya

IKPI, Depok: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketiganya adalah konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga wajib pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Putri Pramitasari dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi paparannya, DJP menjelaskan bahwa konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak adalah seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan, termasuk menjadi kuasa wajib pajak.

Seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan termasuk menjadi Kuasa WP,” ujar Putri.

Selain konsultan pajak, pihak lain juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Kategori ini mencakup siapa pun selain konsultan pajak dan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Siapapun selain Konsultan Pajak dan keluarga (sedarah/semenda 2 derajat) yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” kata Putri dalam pemaparannya.

Adapun pihak ketiga adalah keluarga wajib pajak. Materi DJP menyebut keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Untuk kategori keluarga, materi tersebut menyebut tidak diperlukan kompetensi seperti yang dipersyaratkan bagi konsultan pajak maupun pihak lain.

Pengaturan mengenai tiga pihak tersebut merupakan bagian dari PMK 44/2026 yang secara khusus mengatur pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, serta tata cara pelaksanaan kuasa.

Dalam materi yang sama, DJP juga menjelaskan bahwa konsultan pajak dan pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar dalam sistem terkait. Data status izin atau SKT serta klasifikasinya juga perlu diverifikasi atau dimutakhirkan dalam sistem DJP.  (bl)

IKPI Depok Dorong Berbagai Kalangan Pahami PMK 44/2026

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok mendorong berbagai kalangan memahami ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui Bincang Pajak Series Agustus 2026 bertema “Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum, hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program IKPI Depok yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Menurut Taslim, pemahaman terhadap PMK Nomor 44 Tahun 2026 penting diperluas karena aturan tersebut mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

“Ini merupakan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, pegawai, dan konsultan pajak untuk mengetahui aturan terkait kuasa pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.

Dia mengatakan, keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aturan kuasa pajak tidak hanya berkaitan dengan profesi konsultan pajak, tetapi juga perlu dipahami oleh pihak-pihak yang menjalankan atau berkepentingan dengan urusan perpajakan.

Taslim menambahkan, kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ketentuan mengenai kuasa pajak berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak.

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Bincang Pajak tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Gede Suarnaya dari P2 Humas DJP, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari. Mereka memberikan pemaparan mengenai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi peserta dalam memahami ketentuan kuasa di bidang perpajakan. (bl)

IKPI Depok Gelar Bincang Pajak, Soroti Peran Kuasa Pajak terhadap Wajib Pajak

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menyoroti pentingnya peran kuasa pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak. Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang mengupas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026), tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Peserta berasal dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program kegiatan IKPI Depok yang digelar secara rutin setiap bulan.

“Bincang Pajak Series Agustus 2026 ini bertema Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur tentang kuasa wajib pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.

Menurut Taslim, pembahasan aturan tersebut penting karena kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Karena itu, kata Taslim, pemahaman terhadap ketentuan mengenai kuasa pajak perlu diketahui tidak hanya oleh konsultan pajak, tetapi juga masyarakat dan wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa dalam menjalankan urusan perpajakannya.

Bincang Pajak tersebut menghadirkan narasumber penyuluh dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Gede Suarnaya, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari.

Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman mengenai ketentuan kuasa di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

“Terima kasih kepada narasumber yang telah berbagi ilmunya serta kepada peserta yang telah hadir dalam Bincang Pajak ini. Semoga kegiatan ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua,” ujar Taslim. (bl)

id_ID