IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok mendorong berbagai kalangan memahami ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Bincang Pajak Series Agustus 2026 bertema “Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum, hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.
Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program IKPI Depok yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
Menurut Taslim, pemahaman terhadap PMK Nomor 44 Tahun 2026 penting diperluas karena aturan tersebut mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.
“Ini merupakan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, pegawai, dan konsultan pajak untuk mengetahui aturan terkait kuasa pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.
Dia mengatakan, keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aturan kuasa pajak tidak hanya berkaitan dengan profesi konsultan pajak, tetapi juga perlu dipahami oleh pihak-pihak yang menjalankan atau berkepentingan dengan urusan perpajakan.
Taslim menambahkan, kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ketentuan mengenai kuasa pajak berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak.
“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.
Bincang Pajak tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Gede Suarnaya dari P2 Humas DJP, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari. Mereka memberikan pemaparan mengenai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi peserta dalam memahami ketentuan kuasa di bidang perpajakan. (bl)
