PMK 44/2026 Pertegas Larangan bagi Kuasa Pajak

IKPI, Depok:  Peran kuasa wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan kewenangan mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menekankan sejumlah batasan yang harus dipatuhi kuasa, termasuk larangan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya saat membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Gede menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan kuasa menjadi bagian penting dalam pengaturan baru mengenai kuasa wajib pajak. Melalui PMK 44/2026, kuasa wajib pajak tidak hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pihak yang diwakilinya, tetapi juga harus menjalankan peran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi yang dipaparkannya, Gede menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kuasa juga harus menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan pemberian kuasa.

Selain itu, kuasa wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban kuasa dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Gede juga memaparkan sisi larangan yang harus diperhatikan kuasa. Dalam PMK 44/2026, kuasa dilarang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian kuasa dalam urusan perpajakan tidak hanya menyangkut hubungan antara wajib pajak dan pihak yang mewakilinya. Pelaksanaan kuasa juga memiliki ketentuan mengenai perilaku, tanggung jawab, serta batasan yang harus dipatuhi.

Gede menyampaikan materi tersebut di hadapan sekitar 250 peserta Bincang Pajak IKPI Depok yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Pengaturannya mencakup pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi, pendaftaran dalam sistem administrasi DJP, Surat Kuasa Khusus, kewajiban dan larangan kuasa, hingga berakhirnya pemberian kuasa. (bl)

id_ID