IKPI Soroti “Pramuniaga Digital”, Arifin Halim: Indonesia Punya Dasar Kuat Pajaki Platform Asing

IKPI, Jakarta: Wacana pengenaan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital asing kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Selasa (19/5/2026). Diskusi daring yang menghadirkan Dr. Arifin Halim, sebagai narasumber dan di pandu Meilani sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti sekitar 210 peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Arifin Halim yang juga anggota IKPI Cabang Kota Bekasi menilai sistem perpajakan internasional saat ini tertinggal dibanding perkembangan ekonomi digital yang berlangsung sangat cepat. Menurutnya, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik tidak lagi cukup untuk menjawab realitas transaksi lintas negara berbasis digital.

“Persoalan utama ekonomi digital bukan lagi apakah perusahaan hadir secara fisik, melainkan apakah mereka secara aktif dan terus-menerus memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia,” kata Arifin.

Ia memperkenalkan konsep “pramuniaga digital” sebagai bentuk evolusi perdagangan modern. Dalam pandangannya, perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital ke konsumen Indonesia sejatinya telah menjalankan aktivitas usaha di Indonesia, meski tanpa kantor fisik maupun pegawai tetap.

Arifin menjelaskan, kehadiran digital bukan sekadar akses internet, melainkan aktivitas bisnis aktif yang menjangkau pasar Indonesia dan menghasilkan keuntungan dari konsumen domestik. Karena itu, substansi ekonominya dinilai serupa dengan pembukaan cabang usaha secara digital.

Ia juga menyoroti adanya kekosongan norma dalam sistem perpajakan global. Menurutnya, OECD Model maupun UN Model masih dominan memakai pendekatan fixed place of business yang lahir dari era perdagangan konvensional. Padahal, ekonomi digital memungkinkan perusahaan memperoleh laba besar tanpa kehadiran fisik di negara pasar.

Dalam diskusi itu, Arifin mengaitkan gagasannya dengan prinsip substance over form, yakni substansi ekonomi lebih penting dibanding formalitas administratif. Ia menilai aktivitas digital yang berlangsung masif dan sepanjang tahun di Indonesia sudah mencerminkan economic presence yang nyata.

Ia bahkan mencontohkan penemuan hukum (rechtsvinding) di Belanda pada 1921 ketika Mahkamah Agung Belanda mengakui listrik sebagai benda karena memiliki nilai ekonomi. Analogi itu digunakan untuk menjelaskan bahwa kehadiran digital juga dapat dipandang sebagai realitas ekonomi yang layak dikenai pajak.

Menurut Arifin, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan awal dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh yang memasukkan komputer, agen elektronik, dan perangkat otomatis dalam definisi BUT. Namun, konsep kehadiran digital dinilai belum diatur secara eksplisit sehingga perlu redefinisi hukum perpajakan domestik.

Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak digital bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminatif terhadap perusahaan asing. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil antara negara domisili perusahaan dan negara pasar seperti Indonesia.

Dalam rekomendasinya, Arifin mendorong Indonesia aktif dalam reformasi pajak global di forum OECD dan UN sekaligus menyiapkan sistem PPh digital yang sederhana, moderat, dan adaptif agar tetap menjaga iklim investasi digital.  (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Sengketa Pajak Merupakan Instrumen Mencari Keadilan

IKPI, Makassar: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld menegaskan bahwa sengketa perpajakan merupakan bagian yang sah dalam sistem negara hukum dan menjadi instrumen penting untuk mencari keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak”, di Makassar, Senin (19/5/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam sistem perpajakan modern. Karena itu, mekanisme keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.

“Sengketa perpajakan bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian yang sah dan wajar dalam sistem negara hukum,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, perkembangan administrasi perpajakan yang semakin modern dan berbasis teknologi turut meningkatkan kompleksitas persoalan perpajakan. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan juga terus meningkat sehingga menuntut konsultan pajak memiliki kapasitas yang lebih luas.

Menurutnya, konsultan pajak saat ini tidak cukup hanya memahami aspek kepatuhan dan pelaporan pajak. Profesi konsultan pajak juga dituntut menguasai hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan menyusun argumentasi hukum, hingga strategi penyelesaian sengketa perpajakan secara profesional dan beretika.

“Peran konsultan pajak bukan sekadar menghitung pajak, tetapi juga menjadi pendamping hukum, penjaga kepatuhan, sekaligus jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak,” katanya.

Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar yang menghadirkan sesi simulasi peradilan semu atau moot court perpajakan dalam kegiatan PPL tersebut. Menurutnya, pengadilan semu menjadi sarana penting untuk melatih kemampuan praktis konsultan pajak dalam menghadapi sengketa perpajakan.

Melalui simulasi tersebut, peserta dilatih menyusun argumentasi hukum, membaca fakta secara objektif, mengelola alat bukti, hingga menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan di ruang persidangan.

Ia menilai kualitas konsultan pajak ke depan tidak hanya diukur dari kemampuan membuat Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan secara komprehensif dan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan itu, Vaudy turut mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak melalui tiga fondasi utama, yakni integritas, kompetensi, dan independensi. Ia meminta agar sengketa perpajakan tidak dijadikan ruang manipulasi, melainkan ruang untuk mencari keadilan berdasarkan hukum dan fakta. (bl)

id_ID