IKPI Soroti “Pramuniaga Digital”, Arifin Halim: Indonesia Punya Dasar Kuat Pajaki Platform Asing

Screenshot

IKPI, Jakarta: Wacana pengenaan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital asing kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Selasa (19/5/2026). Diskusi daring yang menghadirkan Dr. Arifin Halim, sebagai narasumber dan di pandu Meilani sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti sekitar 210 peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Arifin Halim yang juga anggota IKPI Cabang Kota Bekasi menilai sistem perpajakan internasional saat ini tertinggal dibanding perkembangan ekonomi digital yang berlangsung sangat cepat. Menurutnya, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik tidak lagi cukup untuk menjawab realitas transaksi lintas negara berbasis digital.

“Persoalan utama ekonomi digital bukan lagi apakah perusahaan hadir secara fisik, melainkan apakah mereka secara aktif dan terus-menerus memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia,” kata Arifin.

Ia memperkenalkan konsep “pramuniaga digital” sebagai bentuk evolusi perdagangan modern. Dalam pandangannya, perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital ke konsumen Indonesia sejatinya telah menjalankan aktivitas usaha di Indonesia, meski tanpa kantor fisik maupun pegawai tetap.

Arifin menjelaskan, kehadiran digital bukan sekadar akses internet, melainkan aktivitas bisnis aktif yang menjangkau pasar Indonesia dan menghasilkan keuntungan dari konsumen domestik. Karena itu, substansi ekonominya dinilai serupa dengan pembukaan cabang usaha secara digital.

Ia juga menyoroti adanya kekosongan norma dalam sistem perpajakan global. Menurutnya, OECD Model maupun UN Model masih dominan memakai pendekatan fixed place of business yang lahir dari era perdagangan konvensional. Padahal, ekonomi digital memungkinkan perusahaan memperoleh laba besar tanpa kehadiran fisik di negara pasar.

Dalam diskusi itu, Arifin mengaitkan gagasannya dengan prinsip substance over form, yakni substansi ekonomi lebih penting dibanding formalitas administratif. Ia menilai aktivitas digital yang berlangsung masif dan sepanjang tahun di Indonesia sudah mencerminkan economic presence yang nyata.

Ia bahkan mencontohkan penemuan hukum (rechtsvinding) di Belanda pada 1921 ketika Mahkamah Agung Belanda mengakui listrik sebagai benda karena memiliki nilai ekonomi. Analogi itu digunakan untuk menjelaskan bahwa kehadiran digital juga dapat dipandang sebagai realitas ekonomi yang layak dikenai pajak.

Menurut Arifin, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan awal dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh yang memasukkan komputer, agen elektronik, dan perangkat otomatis dalam definisi BUT. Namun, konsep kehadiran digital dinilai belum diatur secara eksplisit sehingga perlu redefinisi hukum perpajakan domestik.

Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak digital bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminatif terhadap perusahaan asing. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil antara negara domisili perusahaan dan negara pasar seperti Indonesia.

Dalam rekomendasinya, Arifin mendorong Indonesia aktif dalam reformasi pajak global di forum OECD dan UN sekaligus menyiapkan sistem PPh digital yang sederhana, moderat, dan adaptif agar tetap menjaga iklim investasi digital.  (bl)

id_ID