Aturan Tax Holiday Direvisi, Purbaya Kaji Skema Kredit Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday seiring perubahan lanskap perpajakan global. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pengembangan insentif berbasis kredit pajak sebagai alternatif untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas aturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam situs resminya.

Adapun, kebijakan tax holiday selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang memberikan pembebasan PPh badan bagi industri pionir.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa fasilitas tax holiday merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendorong investasi dan memperkuat pengembangan industri strategis.

Insentif ini memberikan pembebasan PPh badan hingga 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.

Aturan tersebut sebelumnya telah diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pemberian fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Namun, pemerintah menilai efektivitas kebijakan ini berpotensi menurun seiring penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Dengan adanya kebijakan pajak minimum global, manfaat pembebasan pajak yang diterima investor berpotensi tergerus oleh mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain. Kondisi ini membuat insentif berbasis pembebasan pajak seperti tax holiday dinilai tidak lagi optimal dalam menarik investasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji desain insentif baru yang lebih selaras dengan aturan perpajakan internasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau insentif berbasis kredit pajak yang dinilai kompatibel dengan kerangka Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD bersama G20.

“Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari latar belakang RPMK tersebut, Kamis (16/4).

Adapun saat ini, RPMK tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi, dengan tujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal guna menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis. (ds)

IKPI Sumbagut Perkuat Sinergi dengan DJP, Hery: Integritas Jadi Pilar Utama

IKPI, Medan: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dengan otoritas pajak dalam rangka memperkuat sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Rabu (15/4/2026) di Kantor DJP Sumatera Utara I.

Audiensi ini disambut langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, yang kebetulan baru menjabat. Pertemuan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang terus dijaga antara IKPI dan DJP.

Dalam kegiatan tersebut, Belis Siswanto didampingi oleh tim P2 Humas, yakni Aldy Fardian dan John Robert Saragih, serta Agung Ponco Nugroho selaku Kepala Bidang P2IP. Sementara dari IKPI Pengda Sumbagut hadir Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Maya, Ketua Bidang PPL Devry, serta Hassan Jusuf dari Bidang Keanggotaan dan Hukum.

Turut hadir pula jajaran IKPI Pengurus Cabang Medan yang dipimpin Ketua Ebenezer Simamora, didampingi Wakil Ketua Hangbun, Sekretaris Silvia Koesman, Bendahara Suparman, serta Kepala Bidang Humas Sulimin. Kehadiran lengkap kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi yang konstruktif.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Menurutnya, tanpa integritas, upaya membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan akan sulit tercapai.

“Integritas adalah kunci. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya bisa dibangun jika seluruh pihak, baik otoritas maupun profesi pendukung seperti konsultan pajak, menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya sebatas hubungan formal, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Senada dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi yang kuat akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Melalui audiensi ini, IKPI Sumbagut dan DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga profesionalisme, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (bl)

Anggito Dorong Kenaikan Tarif PPh Badan Hingga 30% Saat Windfall Profit

IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan sementara tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ketika perusahaan menikmati keuntungan besar akibat lonjakan harga komoditas global atau windfall profit.

Menurut Anggito, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang muncul akibat meningkatnya subsidi energi.

Saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku secara umum sebesar 22%. Namun, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menaikkan tarif tersebut menjadi sekitar 25% hingga 30% secara sementara.

“PPh Badan itu ditarik apabila perusahaan mengalami keuntungan, 22% (besaran tarif). Nah, bagaimana kalau kita naikkan ke 25% atau 30%? Untuk kali ini saja, untuk waktu ini saja, selama pemerintah atau selama perusahaan itu memperoleh tambahan pendapatan yang tinggi karena faktor eksternal,” ujar Anggito dalam wawancara dengan stasiun TV swasta, dikutip Kamis (16/4).

Ia menjelaskan bahwa konsep windfall tax bukan hal baru dalam kebijakan fiskal global. Kebijakan ini biasanya diterapkan ketika perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang bukan berasal dari peningkatan efisiensi atau produktivitas, melainkan karena faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas dunia.

Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki banyak komoditas yang berpotensi menghasilkan windfall profit ketika harga global naik, seperti batu bara, minyak dan gas, nikel, minyak kelapa sawit (CPO), emas, hingga tembaga.

Ketika harga komoditas tersebut melonjak, penerimaan negara sebenarnya sudah otomatis meningkat melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, menurut Anggito, pemerintah masih dapat melakukan intervensi kebijakan agar penerimaan tersebut lebih optimal, terutama untuk menutup kebutuhan anggaran seperti subsidi energi yang meningkat saat harga minyak dunia naik.

Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, misalnya melalui perubahan undang-undang (uu) atau melalui revisi kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tarif 22% itu kan ada di undang-undang (UU), maka merubahnya juga harus melalui UU,” katanya.

Selain itu, kebijakan windfall tax perlu dirancang secara transparan dan komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. (ds)

Terus Bertambah, DJP Catat 11,2 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.226.740 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.729.122 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.198.328 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 296.181 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 212 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 2.863 SPT dalam Rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 14 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.046.467.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 16.954.601 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.000.757 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.882 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun. (ds)

IKPI Gelar Lomba Karya Tulis Nasional, Ajak Publik Dorong Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 yang jatuh pada Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini tidak sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah kontribusi pemikiran dari berbagai kalangan. Ia menyebut, keterlibatan masyarakat luas sangat penting dalam mendukung agenda reformasi pajak yang berkelanjutan.

“Melalui lomba karya tulis ini, kami ingin mengajak publik, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum untuk ikut berkontribusi memberikan gagasan yang konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional,” ujar Novalina, Kamis (16/4/2026).

Mengusung tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045”, lomba ini dirancang untuk menghasilkan karya berbasis riset yang mampu menjawab tantangan nyata di bidang perpajakan dan investasi.

Menurut Novalina, reformasi pajak tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari dunia akademik dan profesional, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif dan implementatif di lapangan.

“Reformasi pajak membutuhkan ide-ide segar yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Kami berharap karya yang masuk mampu memberikan solusi konkret, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Pelaksanaan lomba dimulai dengan pendaftaran pada 16 April hingga 30 Juni 2026, sementara batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, pengumuman finalis akan dilakukan pada 1 Agustus 2026, dan presentasi final dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Panitia menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah, dengan juara pertama memperoleh Rp10 juta. Selain itu, karya terbaik akan direkomendasikan untuk dipublikasikan pada jurnal ilmiah terindeks Sinta 2 hingga Sinta 4, sebagai bentuk pengakuan atas kualitas akademiknya.

Lebih lanjut, Novalina menilai bahwa momentum HUT IKPI ke-61 menjadi saat yang tepat untuk memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan masyarakat luas. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan antara ide dan kebijakan.

“Ini adalah momentum kolaborasi. Kami ingin menjadikan lomba ini sebagai ruang dialog intelektual yang mampu mendorong reformasi pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Novalina mengajak seluruh pihak untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap gagasan yang disampaikan memiliki potensi untuk memberikan dampak nyata bagi masa depan perpajakan Indonesia.

“Partisipasi publik sangat kami harapkan. Dari ide-ide yang lahir, kita bisa bersama-sama membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan mendukung kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya. (bl)

BPK Soroti Pengawasan Pajak, Ada 7 Temuan Penting

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyoroti pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan setelah menemukan sejumlah catatan penting dalam pemeriksaan kinerja terkait upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023–2025 kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (13/4).

Daniel menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus audit pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.

Menurutnya, ketiga fokus tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, serta mengadopsi praktik terbaik internasional melalui pendekatan preventing, promoting, dan response dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujar Daniel dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Dalam LHP yang diserahkan tahun ini, BPK mengungkap tujuh temuan pemeriksaan yang disertai sejumlah rekomendasi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management), analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, hingga penguatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara lebih komprehensif.

Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting agar rekomendasi yang diberikan dapat berdampak pada perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.

“Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara,” katanya.

Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh DJP sehingga dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. (ds)

Menkeu Purbaya: IMF hingga Bank Dunia Kagum dengan Strategi Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejumlah lembaga internasional, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, serta lembaga pemeringkat global, memberikan respons positif terhadap strategi fiskal pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam rangkaian agenda internasionalnya di Washington DC, Amerika Serikat.

Purbaya menjelaskan, selama kunjungan tersebut ia melakukan berbagai pertemuan strategis, mulai dari bilateral meeting hingga courtesy meeting dengan Managing Director IMF Kristalina Georgieva, pejabat tinggi Bank Dunia, serta perwakilan lembaga pemeringkat internasional seperti S&P Global Ratings.

Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan arah kebijakan fiskal Indonesia yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian global.

“Kami bertemu dengan 18 investor besar, termasuk Goldman Sachs dan Fidelity Investments. Mereka ingin memahami arah kebijakan pertumbuhan dan pengelolaan anggaran Indonesia, serta menilai apakah strategi tersebut kredibel dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4).

Menurut Purbaya, berbagai lembaga internasional menunjukkan antusiasme untuk menggali lebih dalam mengenai fundamental ekonomi Indonesia dan kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.

Selama ini, banyak pihak mempertanyakan bagaimana Indonesia dapat menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat tanpa membebani kebijakan fiskal negara.

Ia menilai respons dari IMF, Bank Dunia, hingga lembaga pemeringkat sangat positif, terutama terhadap kemampuan Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga disiplin fiskal. Hal tersebut dinilai sebagai indikator bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah dinilai kredibel oleh pelaku pasar global.

Dari sisi investasi, Purbaya mengatakan investor global, khususnya dari Amerika Serikat, menunjukkan minat terhadap instrumen sektor keuangan Indonesia, baik fixed income maupun equity. Investasi tersebut sebagian besar berbentuk investasi portofolio, bukan penanaman modal asing langsung (FDI).

“Namun kami optimistis dalam waktu dekat aliran dana tersebut akan masuk dan turut mendorong penguatan pasar modal Indonesia,” katanya.

Dalam pertemuan dengan IMF, Kristalina Georgieva juga menyoroti bahwa ketidakpastian global diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Faktor pemicunya antara lain ketegangan geopolitik serta dinamika harga energi dunia.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini tetap kuat dan memiliki bantalan anggaran yang memadai. Pemerintah disebut memiliki ruang fiskal sekitar Rp 420 triliun untuk merespons berbagai tekanan eksternal.

“IMF tidak memiliki otoritas untuk mengurangi ketidakpastian global, namun menyediakan dukungan bagi negara yang membutuhkan. Indonesia tidak termasuk, karena kondisi fiskal kita kuat dengan bantalan anggaran sekitar Rp 420 triliun,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan sejak akhir tahun lalu sehingga mampu menyerap berbagai guncangan eksternal, termasuk lonjakan harga minyak akibat konflik global.

Dalam pertemuan terpisah dengan Bank Dunia dan S&P Global Ratings, Purbaya juga memperoleh penilaian positif terhadap strategi fiskal pemerintah. Keraguan terhadap kemampuan Indonesia menjaga disiplin fiskal sambil mendorong pertumbuhan ekonomi disebut semakin berkurang.

Ke depan, Bank Dunia juga menyatakan minat untuk memperdalam kerja sama dengan Indonesia, khususnya dalam mendukung pembangunan jangka panjang, pengentasan kemiskinan, serta pembiayaan berbagai proyek strategis di negara berkembang. (ds)

Transaksi Lelang Kini Terpantau, DJP Akses Data Pemenang hingga Nilai Aset

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan data perpajakan. Salah satu sumber data baru yang kini dimanfaatkan adalah data transaksi lelang, termasuk informasi pemenang lelang dan nilai aset yang diperjualbelikan.

Kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini relatif tersebar dan tidak selalu terhubung langsung dengan sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk pihak yang wajib menyampaikan data. Salah satunya adalah data pemenang lelang melalui sistem e-auction.

Data yang disampaikan tidak sederhana. Informasi yang diberikan mencakup nama pemenang lelang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga nilai lelang dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu, data juga mencakup informasi mengenai objek lelang, pihak yang mengajukan lelang, serta penyelenggara lelang. Dengan demikian, DJP memiliki gambaran lengkap atas transaksi yang terjadi.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri pergerakan aset, terutama yang berpindah tangan melalui mekanisme lelang.

Hal ini menjadi penting karena transaksi lelang sering kali melibatkan aset bernilai tinggi, seperti properti, kendaraan, hingga barang sitaan atau jaminan.

Dengan akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran nilai transaksi sekaligus mengaitkannya dengan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang terlibat.

Kebijakan ini juga memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi pajak dari aktivitas lelang yang sebelumnya mungkin tidak terpantau secara optimal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan integrasi data lintas instansi berjalan lebih efektif.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa transaksi lelang kini tidak lagi berada di luar radar pengawasan pajak.

Ke depan, integrasi data ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi aset sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor yang selama ini kurang terpantau. (bl)

PMK 111/2025 Berpotensi Tekan Sengketa Pajak, Pengawasan Dimulai dari Klarifikasi Data

IKPI, Jakarta: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai berpotensi menekan jumlah sengketa pajak di Indonesia. Hal ini seiring dengan perubahan pendekatan pengawasan yang kini dimulai dari klarifikasi data, bukan langsung pemeriksaan.

Melalui kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan ditempatkan sebagai tahap pembinaan administratif sebelum masuk ke proses penegakan hukum.

Dalam PMK 111/2025, tahapan awal pengawasan dimulai dari penelitian data dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Mekanisme ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi sebelum muncul koreksi yang berpotensi disengketakan.

Pendekatan ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering kali langsung mengarah pada pemeriksaan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Kini, DJP memberikan kesempatan lebih awal untuk menyamakan persepsi atas data.

Jika klarifikasi dilakukan dengan baik, potensi perbedaan interpretasi dapat diselesaikan pada tahap awal. Hal ini dinilai dapat mengurangi eskalasi kasus ke tahap keberatan, banding, hingga sengketa di pengadilan pajak.

Selain itu, penguatan fungsi pembahasan dan kunjungan lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juga memungkinkan DJP dan wajib pajak melihat kondisi usaha secara lebih komprehensif, sehingga meminimalkan kesalahpahaman berbasis dokumen semata.

Di sisi lain, pendekatan berbasis data dan risiko membuat pengawasan lebih terarah. DJP dapat fokus pada area yang benar-benar memiliki potensi ketidakpatuhan, sehingga proses klarifikasi menjadi lebih relevan dan tidak bersifat umum.

Namun demikian, efektivitas dalam menekan sengketa tetap bergantung pada kualitas komunikasi antara wajib pajak dan DJP. Klarifikasi yang tidak ditanggapi atau tidak disusun dengan baik justru dapat mempercepat eskalasi ke tahap pemeriksaan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini membuka peran baru dalam mengelola potensi sengketa sejak dini. Pendampingan tidak lagi hanya pada tahap keberatan atau banding, tetapi dimulai sejak tahap klarifikasi awal.

Dengan pendekatan bertahap yang diatur dalam PMK 111/2025, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengawasan yang tidak hanya tegas, tetapi juga preventif. Jika berjalan efektif, model ini dapat menekan beban sengketa pajak sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. (bl)

Deadline 30 April! Begini Cara Lapor Tahunan Konsultan Pajak 2026

IKPI, Jakarta:  Pemerintah menegaskan batas waktu pelaporan tahunan bagi konsultan pajak untuk periode Tahun Takwim 2025 jatuh pada 30 April 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 yang juga mengatur tata cara penyampaian laporan secara daring.

Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 25 PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik sebelum tahun 2026 diwajibkan menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan, yang dapat diakses melalui: https://klpkemenkeu.kemenkeu.go.id

Konsultan pajak wajib mengisi laporan sesuai format yang telah ditetapkan dengan mencantumkan jumlah serta keterangan wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi sepanjang Tahun Takwim 2025.

Selain itu, konsultan pajak juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung, antara lain daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku, serta surat keterangan bekerja bagi yang berafiliasi dengan kantor atau perusahaan.

Untuk kelengkapan data klien, format isian yang digunakan dalam laporan tahunan dapat diunduh melalui: https://klpkemenkeu.kemenkeu.go.id

Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, laporan harus disampaikan melalui sistem sebelum batas waktu yang ditentukan. Penyampaian laporan di luar mekanisme tersebut tidak akan diterima.

“Penyampaian laporan tahunan hanya dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan,” demikian ditegaskan dalam edaran tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk periode ini.

Dengan sistem pelaporan yang kini sepenuhnya berbasis digital, pemerintah berharap proses pengawasan profesi konsultan pajak menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu 30 April 2026. (bl)

id_ID