IKPI Tegaskan Pajak Suami-Istri Harus Dihitung Proporsional, Bukan Asal Pisah!

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Melalui webinar edukasi pajak yang digelar secara rutin dan terbuka untuk umum, organisasi profesi yang baru saja meraih dua Rekor MURI ini berupaya membantu pemerintah memperluas pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakannya.

Salah satu pembahasan menarik adalah penggabungan penghasilan suami-istri dalam pelaporan SPT Tahunan. Anggota IKPI, I Gede Sumerta, yang juga sebagai salah satu narasumber pada diskusi tersebut menegaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang keliru dalam memahami konsep ini, terutama dalam penerapan tarif pajak final dan umum.

“Banyak yang mengira kalau suami dan istri bekerja di tempat berbeda, maka pajaknya bisa langsung dipisah begitu saja. Padahal tidak sesederhana itu,” ujarnya. 

Secara prinsip lanjut, Ia menegaskan bahwa penghasilan suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis. Jadi penghitungan pajaknya harus dilakukan secara gabungan terlebih dahulu, baru kemudian dibagi secara proporsional antara keduanya.

Menurut I Gede Sumerta, kesalahan umum wajib pajak sering muncul pada tahap penghitungan pajak terutang. Ia mencontohkan, jika suami berpenghasilan Rp480 juta per tahun dan istri Rp240 juta, maka total penghasilan gabungannya Rp720 juta. Setelah dikurangi PTKP gabungan, penghasilan kena pajaknya dihitung sesuai tarif progresif yang berlaku. Dari hasil itu, barulah beban pajak masing-masing pihak dibagi sesuai porsi penghasilan mereka.

“Kalau digabung, pajak memang tampak lebih besar. Tapi itu karena total penghasilan meningkat, sehingga kena tarif progresif yang lebih tinggi. Itu bukan berarti salah, justru itu bentuk keadilan dalam sistem pajak kita,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami PHMT (Penghasilan yang Menghendaki Perhitungan Tersendiri) agar tidak salah tafsir. Banyak wajib pajak yang sengaja atau tidak sengaja memilih memisahkan pelaporan suami-istri tanpa dasar yang sah, padahal ketentuannya jelas diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Kalau ingin pisah pelaporan, harus ada pemberitahuan resmi ke DJP dan memenuhi syarat tertentu. Tidak bisa asal pilih karena merasa lebih ringan,” tegasnya.

Melalui webinar ini, IKPI mengingatkan bahwa edukasi pajak bukan sekadar soal angka dan hitungan, tetapi juga soal pemahaman hukum dan etika pelaporan. Ia berharap, semakin banyak masyarakat memahami cara perhitungan pajak yang benar, maka potensi kekeliruan dan sanksi administrasi bisa diminimalkan.

“Bagi kami, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan kepatuhan, tapi menciptakan masyarakat yang sadar dan cerdas pajak,” pungkasnya. (bl)

Piagam Hak Wajib Pajak: yang Ditunggu Sudah Datang

(Foto: DOK. Pribadi)

Sebuah gebrakan besar dilakukan oleh DJP saat peringatan Hari Pajak, 14 Juli 2025. Melalui nakhodanya yang baru, Bimo Wijayanto, DJP menghadirkan ketengah-tengah masyarakat Piagam Hak-Hak Wajib Pajak atau dikenal dengan Taxpayer’s Charter. Bagaimana tidak, sejak reformasi perpajakan yang terjadi di pertengahan dekade 80-an, baru kali ini akhirnya Wajib Pajak memiliki Piagam Hak-HakWajib Pajak. 

Berarti hampir 40 tahunan menunggu, akihrnya piagam tersebut terbit. Sebagai catatan, negara tetangga kita, Australia telah sejak 1997 memiliki piagam ini. India telah memberlakukannya sejak 2020, dan Inggris pada tahun 2009.

Bukan berarti tanpa ada piagam tersebut, hak-hak Wajib Pajak tidak diakui. Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia telah mengakui keberadaan hak-hak Wajib Pajak sejak semula di dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, dengan adanya UU No. 7 HPP saat ini, keberadaan hak-hak Wajib Pajak semakin diakui, khususnya dalam hal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Hanya saja, hak-hak Wajib Pajak tersebut tidak termuat di dalam satu panduan umum yang dapat menjadi pegangan bagi para Wajib Pajak. Hak-hak tersebut tersebar di dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, Bab V dari UU KUP, khususnya Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27. Masing-masing mengatur hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan, keberatan, dan banding. 

Pasal-pasal ini, memuat hak Wajib Pajak hak untuk mengambil posisi yang berbeda dengan posisi DJP dan menegaskan haknya untuk menyampaikan pandangannya atas posisi tersebut (the rights to be heard atau audi et alteram partem). Contoh lain dari hak Wajib Pajak yaitu menerima kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17, 17B, 17C, dan 17D (hak restitusi).

Piagam Hak-Hak Wajib Pajak yang secara resmi terbit berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 13/PJ/2025 tentang Piagam Hak Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) ini memuat secara ringkas rangkuman seluruh hak-hak Wajib Pajak yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi penerbitan menurut DJP ini tidak lain adalah menegaskan basic values relasi antara negara dan warga negara. Tentunya yang disasar adalah kepercayaan masyarakat.

Tujuan tersebut selaras dengan praktik internasional yang berlaku. IMF dan OECD juga mendorong negara-negara untuk segera memiliki Taxpayer’s Rights Charter. Tujuannya adalah membangun kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya institusi pemungut pajak. Melalui piagam ini, Wajib Pajak tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan sebagai subjek, mitra dalam pemungutan pajak. 

Diharapkan terdapat perubahan yang fundamental untuk kemudian mengokohkan Wajib Pajak dalam keseharian relasi dengan DJP. Cara yang dilakoni tentunya berbasis pelayanan dan menggeser perlakuan menakut-nakuti Wajib Pajak yang memaksa untuk patuh (fear-based compliance). Piagam ini memberikan dasar-dasar nilai berupa kepercayaan,  keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas hal ini diharapkan Wajib Pajak secara sukarela, sadar, dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakannya.

Tidak hanya kepada Wajib Pajak, piagam ini juga berguna ke dalam institusi DJP selaku pemungut pajak. Wajib Pajak yang memiliki kesadaran tinggi dalam melakukan kewajiban perpajakannya jelas memudahkan DJP dalam melakukan pekerjaannya. 

Selain itu, Piagam ini juga menjadi alat akuntabilitas bagi publik untuk memantau integritas DJP dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, artinya reformasi birokrasi di dalam tubuh DJP yang saat ini berjalan dapat bergulir lebih cepat dan efektif dengan adanya piagam ini. Bentley bahkan mencatat bahwa Piagam ini menjadi bagian penting dalam proses reformasi institusi penerimaan pajak.

Namun demikian, keberadaan Piagam Hak-Hak Wajib Pajak tidak tanpa catatan. Perlu sangat diperhatikan bahwa piagam tersebut sangat membutuhkan jaminan penegakkan yang tegak sebenar-benarnya. Piagam tersebut tidak lagi terkesan deklaratif, dan administratif tetapi enforcable. Terdapat daya hukum dan mekanisme yang efektif dalam menjamin jalannya piagam tersebut. 

Cara sederhana yang dapat dilakukan yaitu penerapan sanksi dari internal DJP sekaligus pemberian remedy bagi Wajib Pajak yang haknya terlanggar. Pihak eksternal juga dapat membuatkan scoring card (kartu penilaian) terhadap penegakkan piagam tersebut. 

Hal ini penting guna menghadirkan kelebihan-kelebihan piagam tersebut secara nyata ditengah-tengah masyakarat yang kemudian mendorong tercapainya tujuan dari deklarasi itu sendiri. Dengan demikian, piagam tersebut tidak menjadi janji melainkan jaminan penegakkan hak-hak Wajib Pajak.

Penulis adalah Anggota Departemen FGD IKPI 

Anggi Moses Tambunan, S.Sos., M.H., LLM. Int. Tax, BKP., ADIT, 

Email: anggi@abidetaxconsulting.com

Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

Penerimaan Pajak Lesu, Ekonom UGM Usul Hidupkan Aset Negara Jadi Mesin Uang Baru!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak hingga kuartal III-2025 kembali menunjukkan tren melemah. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa basis penerimaan negara sedang rapuh dan ruang fiskal makin terbatas jika pemerintah hanya mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan.

Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Kun Haribowo, menilai pemerintah perlu segera mencari sumber penerimaan alternatif yang tidak membebani masyarakat. Salah satunya, kata dia, melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini banyak menganggur.

“Di tengah ekonomi yang masih lesu, pemerintah perlu mengoptimalkan pembiayaan di luar utang dan di luar pungutan pajak,” ujar Kun dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, strategi jangka panjang memang telah ditempuh melalui pembentukan Danantara, lembaga pengelola sovereign wealth fund (SWF) Indonesia. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan langkah cepat dalam jangka pendek untuk memperkuat ketahanan fiskal.

“Banyak aset negara yang idle—seperti lahan kosong, gedung tak terpakai, dan area publik—sebenarnya punya potensi besar untuk dikonversi menjadi penerimaan baru tanpa menekan rakyat,” paparnya.

Aset-aset tersebut, lanjutnya, bisa dihidupkan lewat berbagai skema seperti sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau bangun guna serah (BGS/BSG). Terlebih, pemerintah sudah memiliki dasar hukum kuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 115/2020 yang memungkinkan Menteri Keuangan bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan aset negara yang belum produktif.

“Optimalisasi aset negara menjadi solusi jangka pendek untuk menambah penerimaan tanpa menekan masyarakat,” tegas Kun.

Ia juga menekankan, pengelolaan BMN yang lebih produktif tidak hanya memperkuat posisi fiskal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan layanan publik.

Sejumlah aset potensial, seperti lahan kosong, gedung perkantoran, jalan umum, hingga area parkir yang terintegrasi dengan stasiun pengisian kendaraan listrik, disebut Kun bisa diubah menjadi “mesin uang baru” bagi negara.

“Dengan inovasi, transparansi, dan tata kelola yang baik, aset negara yang selama ini diam bisa diubah menjadi sumber energi fiskal baru,” pungkasnya. (alf)

id_ID