Ketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Berperan Strategis dalam Membangun Ekosistem Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan peran penting konsultan pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan berdaya saing di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (13/2/2025). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa keberadaan konsultan pajak bukan sekadar profesi, tetapi juga bagian dari upaya besar dalam mendukung kepatuhan perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“IKPI hadir untuk Nusantara dan bangsa, membangun ekosistem perpajakan bagi Indonesia tercinta. Kita sebagai konsultan pajak harus terus berkontribusi dan menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk semakin memperkuat sinergi dengan DJP serta terus meningkatkan kompetensi demi memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Menurutnya, masih banyak potensi yang bisa digarap, mengingat jumlah wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai lebih dari 70 juta orang.

Selain itu, Vaudy menegaskan pentingnya kebersamaan dan solidaritas antaranggota IKPI. Ia pun mengajak peserta yang hadir untuk berpartisipasi dalam yel-yel penyemangat yang mencerminkan semangat organisasi.

“IKPI!” seru Vaudy, yang langsung disambut peserta dengan lantang, “Untuk Nusabangsa! Pasti bisa! Jaya, jaya, jaya!”

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat DJP dari berbagai Kanwil di DKI Jakarta, serta pengurus pusat IKPI. Menurut Vaudy, kehadiran DJP menunjukkan eratnya hubungan antara IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Vaudy kembali menekankan pentingnya kebersamaan dan doa bagi sesama anggota. “Kita harus selalu mendoakan satu sama lain agar diberi kesehatan, kesuksesan, dan tentu saja, semakin banyak klien,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan peserta.

Dengan pelantikan ini, IKPI semakin memperkuat jaringannya di seluruh Indonesia, siap menghadapi tantangan perpajakan ke depan dengan semangat dan profesionalisme tinggi.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah Pengurus Pusat IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan

4.Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5.Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

7.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

8.Ketua Departemen Hubungan Internasional David Thajai

9.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta

10.Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi Arinda Hutabarat

11.Ketua Departemen Keagamaan dan Olahraga Rusmadi

12.Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

Dewan Kehormatan IKPI:

1.Ketua Dewan Kehormatan Christian Marpaung

2.Anggota Dewan Kehormatan Lam Senjaya

Dari Kanwil DJP:

1.Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Pak Farid Bakhtiar

2.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Heri Setiawan

3.Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Danti Sri Widianti –

4. Penyuluh Pajak Madya, Kanwil DJP Jakarta Timur Agustin Muhammad Nur

5. Pelaksana Bidang B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Timur Emanuel Eko Darmawan

6.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Togar Anaro

7.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Tegu Sri

8.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Selatan Bambang Wiono

9. Perwakilan Jakarta Selatan 2 Yudayana

10.Kasie Kerja Sama dan Humas, Jakarta Selatan 2 Indrastuti

11.PLT Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Dona Dian Sukma

12. Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Gus Marni Jahidin

(bl)

 

Pelantikan Pengurus IKPI se-DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Dihadiri Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) periode 2024-2029 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025) berlangsung dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari tujuh cabang IKPI se-DKJ serta mitra kerja strategis.

Ketua Panitia Pelantikan Hery Juwana menyampaikan, bahwa kehadiran perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta di acara tersebut menunjukkan eratnya hubungan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam mendukung penerimaan negara.

“DJP menganggap kita sebagai mitra yang tidak hanya membantu dalam penerimaan pajak, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Dalam acara ini lanjut Hery, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bahtiar, juga turut hadir dan memberikan sambutan. Menurut Hery, kepala Kanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami berharap IKPI dapat terus berperan aktif dalam membantu negara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, baik formal maupun material,” ungkapnya.

Persiapan dan Kolaborasi

Menurut Hery, pelaksanaan acara ini melibatkan sekitar 30 panitia dari tujuh cabang IKPI di DKJ, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. “Kami aktif mengadakan rapat mingguan sejak Januari untuk memastikan kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Pengda DKJ berharap kolaborasi dengan mitra kerja tidak hanya terbatas pada DJP, tetapi juga dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), UMKM, serta perbankan. Beberapa bank, seperti OCBC, telah menggandeng IKPI dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada nasabahnya.

“Harapan kami, koordinasi dan kerja sama ini dapat semakin erat, sehingga IKPI dapat terus berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

DJP Resmi Izinkan Seluruh PKP Gunakan e-Faktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.

Hasil RDP dengan Komisi XI DPR

Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.

Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.

“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

Pajak Tenant di IKN Gratis, Pemerintah mau Tarik Banyak Investor

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu hingga dua tahun guna menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami akan sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara satu dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, tersebar di lantai dasar rumah susun (Rusun) atau apartemen serta gedung Kementerian Koordinator. Tenant-tenant ini menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung, termasuk kafe, minimarket, dan restoran.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN telah mengadopsi strategi yang sebelumnya diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), di mana pusat perbelanjaan tersebut memberikan insentif kepada tenant besar agar bersedia membuka usaha di lokasi mereka. “Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata saat mereka mengundang tenant seperti Starbucks, justru Superblock yang membayar agar mereka mau masuk. Kami mencoba hal serupa dengan menggratiskan pajak,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke IKN yang mencapai 60 ribu orang pada Januari 2025, maka OIKN optimistis kebijakan ini akan menarik lebih banyak pelaku usaha. Bahkan, saat ini sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pembangunan rumah makan Padang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan kuliner masyarakat.

“Kunjungan ke IKN sangat besar, terutama di akhir pekan. Saat ini sudah ada rumah makan Padang yang dibangun, tetapi rumah makan Sunda masih belum ada,” kata Basuki.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, pelaku usaha semakin terdorong untuk berinvestasi di IKN, sehingga ekosistem bisnis di ibu kota baru dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (alf)

Banggar DPR Dorong DJP Tingkatkan Efektivitas Pungutan Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia termasuk e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Jika pajaknya dapat dioptimalkan, negara berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 250 triliun per tahun.

“Ini bukan angka yang kecil. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum pernah bisa efektif untuk menarik pajak ini,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai perbandingan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital baru mencapai Rp 32,32 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

• PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 25,35 triliun

• Pajak kripto: Rp 1,09 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,03 triliun

Dengan potensi yang begitu besar, Banggar DPR mendorong DJP untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor digital agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

IKPI Medan Rayakan Imlek 2025 dengan Bakti Sosial di Vihara Citta Kusala Kshanti

IKPI, Medan: Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar perayaan Imlek 2025 dengan aksi bakti sosial di Vihara Citta Kusala Kshanti, Komplek Platina Asri Residence, Medan. Acara yang berlangsung pada Sabtu (25/1/2025) ini menjadi bukti nyata komitmen IKPI Medan dalam menebarkan kasih kepada masyarakat yang membutuhkan serta mempererat hubungan antaranggota dengan berbagai komunitas.

Kegiatan yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Medan Ebenezer Simamora, didampingi jajaran pengurus lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Pony, Wakil Ketua II IKPI Medan, bersama Anastasia Adrian selaku Koordinator Bidang Sosial, bertanggung jawab atas penyiapan paket sembako dan koordinasi dengan pihak vihara. Partisipasi aktif anggota IKPI, komunitas vihara, dan masyarakat sekitar menjadikan acara ini lebih dari sekadar perayaan, melainkan juga momen refleksi dan kepedulian terhadap sesama.

Doa Bersama dan Pembagian Sembako

Bakti sosial ini dihadiri oleh 138 orang, terdiri dari 21 anggota IKPI Medan, 15 anggota vihara, 2 biksuni, dan 100 penerima sembako. Kegiatan diawali dengan doa bersama, yang dipimpin oleh dua biksuni, sebagai harapan agar tahun baru membawa keberkahan. Anggota IKPI Medan yang berasal dari berbagai latar belakang turut mengikuti prosesi doa dengan khidmat, mencerminkan nilai toleransi dan kebersamaan dalam perayaan Imlek.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Setelah sesi perkenalan dan pengenalan organisasi, IKPI Cabang Medan melaksanakan aksi sosial dengan membagikan 100 paket sembako kepada keluarga yang membutuhkan.

Paket tersebut berisi beras, mi instan, gula putih, dan telur, diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari penerima. Selain itu, 100 angpao juga diberikan sebagai simbol keberuntungan dan kesejahteraan di tahun yang baru. Kue keranjang, yang melambangkan keharmonisan dan kemakmuran dalam budaya Tionghoa, turut dibagikan untuk semakin menghidupkan suasana perayaan.

Menebar Kasih dan Solidaritas

Ebenezer Simamora menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi bantuan, tetapi juga membangun ikatan sosial yang lebih kuat di tengah masyarakat. “Imlek bukan sekadar perayaan budaya, tetapi juga momentum untuk menebarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Hal senada juga disampaikan oleh para pengurus dan anggota IKPI Medan yang menekankan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata dari semangat kebersamaan dan solidaritas. Sekecil apa pun kontribusi yang diberikan, jika dilakukan dengan ketulusan, dapat membawa kebahagiaan bagi mereka yang menerima.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, acara ditutup dengan makan bersama di vihara, menciptakan suasana hangat dan akrab antara anggota IKPI dan komunitas vihara. Kebersamaan dalam momen sederhana ini menjadi pengingat bahwa makna sejati dari Imlek adalah berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.

Dengan terselenggaranya bakti sosial ini, Ebenezer menegaskan bahwa IKPI Medan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Perayaan Imlek kali ini bukan hanya menjadi simbol tradisi, tetapi juga bukti nyata bahwa kepedulian dan solidaritas adalah nilai yang harus terus dijaga dan diwariskan. (bl)

 

Ekonom: Ekonomi Belum Stabil, Pemerintah Jangan Paksakan Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak perlu dilakukan, namun kondisi perekonomian saat ini kurang mendukung kebijakan perpajakan yang terlalu agresif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/2/2025) Awalil menyoroti rasio perpajakan Indonesia yang masih rendah, yakni 10,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan pajak agar tidak membebani masyarakat dan dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Perlu dipertimbangkan bahwa di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan pajak, tetapi di sisi lain berbagai indikator menunjukkan sulit untuk mencapai penerimaan pajak yang besar di 2025,” ujarnya.

Awalil menekankan agar target penerimaan pajak tahun depan tidak dipaksakan tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia juga merespons rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyarankan penurunan batas bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, PTKP di Indonesia berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk orang pribadi, yang menurut OECD setara dengan 65 persen PDB per kapita. Meski demikian, Awalil meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang usulan OECD tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut bisa berdampak signifikan terhadap masyarakat kelas menengah yang baru berkembang.

“Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Jika ingin mengoptimalkan penerimaan pajak, fokus saja pada wajib pajak yang tidak patuh, bukan dengan kebijakan baru,” kata Awalil.

Selain itu, ia menyarankan pemerintah untuk mengurangi belanja pajak yang tidak efektif guna menekan beban fiskal negara. Program insentif pajak seperti tax amnesty sebaiknya tidak banyak diimplementasikan tahun ini, karena dikhawatirkan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan.

“Kalau boleh usul, mungkin jangan tax amnesty lagi. Kalau terus dilakukan, kepercayaan terhadap reformasi perpajakan bisa makin lemah. Masih ada cara lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Dengan berbagai tantangan ekonomi yang ada, Awalil menegaskan bahwa strategi perpajakan yang diterapkan harus realistis dan tidak memberatkan masyarakat serta dunia usaha. (alf)

Transformasi Administrasi Perpajakan dan Peran Konsultan Pajak

Sebagai seorang Konsultan Pajak, memandang perubahan dalam sistem administrasi perpajakan adalah hal yang wajar. Seiring dengan bertambahnya jumlah Wajib Pajak, meningkatnya kompleksitas aturan perpajakan, serta beragamnya proses bisnis dan usaha, sistem perpajakan harus terus berkembang.

Salah satu perubahan terbaru dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah hadirnya Coretax, sebuah aplikasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara digital.

Coretax hadir dengan tujuan utama untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga pemeriksaan. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terotomasi, Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keandalan data bagi Wajib Pajak dalam menjalankan hak serta kewajibannya. Hal ini tentu membawa manfaat tidak hanya bagi Wajib Pajak tetapi juga bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas fiskal.

Peran Konsultan Pajak dalam Ekosistem Coretax

Dari perspektif seorang Konsultan Pajak, Coretax juga menghadirkan inovasi yang menarik, yaitu fitur integrasi data Konsultan Pajak yang terdaftar pada SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) dengan sistem DJP. Fitur ini memungkinkan Konsultan Pajak yang telah terdaftar dan berstatus aktif di SIKOP untuk otomatis ditunjuk sebagai kuasa oleh Wajib Pajak. Dengan adanya sistem ini, proses penunjukan Konsultan Pajak menjadi lebih transparan dan mudah, serta memastikan bahwa hanya Konsultan Pajak yang memiliki legalitas resmi yang dapat menjalankan perannya.

Selain itu, keamanan data Wajib Pajak menjadi perhatian utama dalam Coretax. Hanya pihak yang telah diberikan akses sesuai kewenangan yang dapat mengakses akun Wajib Pajak. Hal ini juga mencakup pemberian kuasa kepada Konsultan Pajak. Wajib Pajak memiliki fleksibilitas dalam menentukan kewenangan yang diberikan, misalnya untuk pelaporan SPT, pembuatan faktur, atau mewakili Wajib Pajak dalam pemeriksaan dan keberatan.

Meskipun memiliki potensi besar dalam menyederhanakan administrasi perpajakan, implementasi Coretax sejak Januari 2025 masih menghadapi berbagai kendala teknis. Beberapa pengguna, baik Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak, masih mengalami hambatan dalam penggunaan sistem ini secara maksimal.

Sebagai sistem yang dirancang untuk menjadi solusi jangka panjang, Coretax perlu terus dikembangkan agar dapat berfungsi sesuai dengan grand design yang telah dirancang. Dalam hal ini, keterlibatan berbagai pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia, sangat penting.

Tentu tidak dapat dipungkiri, Konsultan Pajak mempunyai peran penting dalam membangun sektor perpajakan nasional. Perannya yang sentral dalam membantu peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta ikut menyosialisasikan segala kebijakan yanh dikeluarkan pemerintah dalam hal ini adalqh DJP.

Dengan peran yang besar tersebut, IKPI sebagai organisasi yang menangungi sekitar 90 persen dari total konsultan pajak terdaftar yang ada di Indonesia, seharusnya dilibatkan dalam memberikan masukan dan saran terkait segala kebijakan serta implementasi peraturan perpajakan yang akan dikeluarkan, termasuk Coretax. Hal ini dimaksudkan, agar sebagai mitra strategis DJP, organisasi ini bisa membantu dan mengimplementasikan program pemerintah secara efektif dan efisien melalui lebih dari 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Harapan ke Depan

Keberadaan Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak, terutama Wajib Pajak dan Konsultan Pajak, perbaikan teknis dan penguatan infrastruktur sistem menjadi prioritas utama.

Harapannya, dengan keterlibatan IKPI dan masukan dari para pengguna, Coretax bisa menjadi sistem yang lebih handal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan dunia perpajakan yang terus berkembang.

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten

Kunto Wiyono

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID