IKPI Bali Dukung Program Ketua Umum Vaudy Starworld untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali, Agus Ardika, menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, pemekaran cabang-cabang IKPI yang telah dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menegaskan, peran IKPI dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat sudah cukup dikenal, namun masih perlu adanya peningkatan lebih lanjut. Salah satunya adalah melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menjadi narasumber atau praktisi dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Pengda Bali juga mendorong setiap cabang IKPI untuk aktif melakukan sosialisasi perpajakan secara volunteer, memberikan konsultasi gratis, dan tarif khusus kepada wajib pajak UMKM.

“Kami akan mendorong pengurus cabang untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna meningkatkan pemahaman pajak di masyarakat. Selain itu, kami juga akan mengoptimalkan kegiatan cabang-cabang di bidang edukasi, sosial, dan profesionalisme anggota,” ujar Agus, Kamis (28/11/2024).

Strategi Memperkenalkan IKPI ke Masyarakat

Untuk lebih memperkenalkan IKPI, Agus mengimbau agar pengurus cabang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DJP, serta mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pelatihan perpajakan dan sosialisasi SPT. Ia juga menekankan pentingnya pemekaran atau pembentukan cabang baru di wilayah yang sudah memenuhi syarat, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Kegiatan edukasi perpajakan melalui sosialisasi pengisian SPT di tempat-tempat umum seperti taman kota dan mall akan terus dilakukan. Kami juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada UMKM,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Pemerintah dalam Mendukung Kebijakan Pajak

Dalam mendukung kebijakan pajak pemerintah, IKPI berkomitmen untuk lebih aktif berkolaborasi dengan DJP dan instansi terkait lainnya. Agus menegaskan bahwa IKPI akan menjadi jembatan komunikasi antara wajib pajak dan DJP, serta melakukan diskusi dan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas isu-isu perpajakan yang relevan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa di tengah perkembangan teknologi, dirinya juga menyoroti pentingnya memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan informasi perpajakan yang lebih efisien. Ia mendorong pengurus cabang dan daerah untuk secara aktif menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Agus mengakui bahwa tantangan terbesar dalam mewujudkan visi Ketua Umum IKPI adalah peran aktif anggota yang masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, pengurus cabang akan berfokus pada peningkatan kualitas profesionalisme anggota serta pengawasan administrasi keanggotaan.

Ia meyakini, dengan pemekaran cabang dan peningkatan jumlah anggota yang lebih terstruktur, peran IKPI akan lebih terasa di masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program-program IKPI akan diukur melalui partisipasi aktif anggota dan dampaknya bagi masyarakat.

Program-program yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan dan DJP, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang baik antara pengurus cabang dan daerah, IKPI Bali berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan perpajakan di Indonesia. (bl)

OECD Sebut Indonesia Bisa Dapat Tambahan PDB Rp 208 Triliun

IKPI, Jakarta: Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD mengungkapkan bisa mendapatkan tambahan PDB sekitar 1%. Caranya dengan memperbaiki administrasi pajak. Hal ini terungkap dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang dirilis pada Selasa (26/11/2024).

OECD mengatakan perbaikan administrasi pajak atau tax administration dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Jika mengacu pada data BPS, yakni nilai PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 sebesar Rp20.892,4 triliun. Maka tambahan pendapatan negara 1% tersebut sama setara dengan Rp208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak lebih lanjut adalah hal yang penting. Seperti yang dikemukakan dalam survei-survei sebelumnya (dan oleh IMF). Strategi penerimaan jangka menengah akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB,” ungkap OECD dalam laporannya dikutip Kamis (27/11/2024).

Terkait dengan PPN, OECD mengkritisi kebijakan Indonesia mengenai batas omzet perusahaan yang terkena pajak. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (US$ 300.000) selama ini tetap dibebaskan dari PPN.

“Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang mencapai sekitar US$ 50.000,” kata OECD.

Oleh karena itu, OECD menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib.

OECD juga mengungkapkan total pajak cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, OECD menilai banyak peluang untuk menarik pemasukan cukai, termasuk cukai bahan bakar.

“Mengingat eksternalisasi polusi udara dan tujuan pengurangan emisi, ada beberapa peluang untuk langkah-langkah yang saling menguntungkan dalam menaikkan pajak cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun kepekaan politik harus diatasi,” tulis OECD.

Kemudian, Cukai atas rokok juga harus ditingkatkan lebih lanjut, untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesehatan, karena merokok masih menjadi tantangan kesehatan yang besar di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar

Sementara itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung oleh rumah tangga kaya, pajak ini rumit dan menyebabkan pelaporan yang kurang. OECD menilai memungut pajak atas kepemilikan mobil, daripada pembelian mobil, dapat membuat sistem tidak terlalu rentan terhadap pelaporan yang kurang.

DJP Ingatkan Masyarakat Kasus Penipuan Bermodus Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang meminta wajib pajak mengakses tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan implementasi coretax system.

Peringatan ini diungkapkan oleh DJP mengingat pihaknya tengah mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” kata DJP dalam laman resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2024).

DJP mengungkapkan email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak melampirkan/menggunakan file APK dan tidak meminta mengunduh aplikasi apapun.

Selain itu, email atau pesan Whatsapp blast ini tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak dan tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya.

DJP juga mengingatkan pihaknya tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

“Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tegas DJP.

Masyarakat wajib tahu bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.

Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

id_ID