Pengusaha Perkebunan hingga Pertambangan Bebas Pungutan PBB, Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 75% sampai 100%. Aturan berlaku bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.

“Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (18/12/2023).

Saat ini DJP sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum diimplementasikan. Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Pengusaha di sektor tertentu yang mendapat pengurangan PBB merupakan yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP).

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

“PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berikut cara ajukannya:

1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.

2. Permohonan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

3. Satu permohonan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

4. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

5. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elekronik.

6. Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam paling tinggi 100%. Syaratnya harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (bl)

Realisasi Penerimaan Pajak 2024 Capai 101,3 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023, telah mencapai Rp 1.739,84 triliun. Jika dibandingkan dengan target awal APBN 2023, sudah melewati batas 101,3 persen.

Namun, jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023, penerimaan pajak baru terealisasi 95,7 persen dari Rp 1.818,2 triliun.

“Ini kalau dibandingkan dengan target awal itu sudah lewat dari target 101 persen, jika dibandingkan target revisi dinaikkan yaitu Rp 1.818,2 triliun, dia masih 95, persen. Ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) dalam dua minggu ke depan untuk mencapai revisinya,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Detik Finance, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

“Penerimaan pajak ini cukup menggembirakan naik 7,3 persen dibandingkan tahun lalu. Jangan lupa gross tahun lalu di atas 30%, jadi 30 persen dan ini 7,3 persen,” lanjutnya.

Secara rinci, penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023, Rp 1.739,84 triliun terdiri dari Pajak Penghasilan (Pph) non migas Rp 951,83 triliun atau 108 dari target dan PPh Migas Rp 64,36 triliun atau 104,75 persen

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 683,32 triliun atau 91,97 persen dari target. Lalu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 40,34 triliun atau 100,82 persen dari target.

Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak saat ini disebut telah kembali ke posisi sebelum pandemi. Karena saat pandemi pada 2020, penerimaan pajak sempat turun 19 persen, kemudian pada 2021 kembali naik 19 persen.

“Lalu nanjak dua kali di 34 persen (2022) dan sekarang 6 persen. Ini menggambarkan sudah di atas sebelum pandemi,” jelas Sri Mulyani.

Angka-angka ini berpacu dari target penerimaan pajak per tahunnya. Sri Mulyani berharap, momentum perkembangan penerimaan pajak yang baik ini tetap terjaga agar bisa mendorong rasio pajak.

Pada paparannya, penerimaan pajak pada 2020 Rp 1.072,11 triliun, kemudian 2021 sebesar Rp 1.278,63 triliun, pada 2022 sebesar Rp 1.716,77 triliun, dan target 2023 mencapai Rp 1.818,24 triliun. (bl)

Jelang Natal 2023, IKPI Berbagi Kebahagian dengan Penghuni Panti Jompo

IKPI, Jakarta: Setelah memberikan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, kali ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali berbagi kebahagiaan dengan penghuni panti jompo di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, menyatakan kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial yang dilakukan IKPI dalam menyambut perayaan Natal 2023.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Setelah berbagi dengan anak-anak yatim piatu, kami juga tidak lupa untuk berbagi dengan para lansia. Semoga bantuan kami bisa bermanfaat, tetap semangat dan terus serta menjaga pengharapan akan kasih Tuhan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023) malam.

Dia mengungkapkan, pada kesempatan ini IKPI memberikan bantuan senilai Rp 10 juta dan bingkisan makanan sebagai hadiah Natal dari asosiasi untuk para warga panti jompo.

Toto menegaskan, melalui kunjungan bakti sosial ke panti asuhan dan panti jompo ini, sekiranya bisa menjadi renungan bagi kita semua bahwa dari anak hingga lansia masih banyak pihak yang membutuhkan peran para dermawan, khususnya konsultan pajak.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kunjungan ini sekaligus sebagai renungan bagi semua pihak, betapa besar karunia yang telah kita terima dari Tuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Panitia Natal IKPI 2023 Tan Alim, didampingi Koordinator Natal IKPI 2023 Toto, dan seluruh jajaran kepanitiaan.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menggelar bakti sosial dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam gelaran tersebut, IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta, makanan ringan, serta mainan anak kepada pihak panti asuhan.

Bantuan diberikan langsung oleh Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, yang didampingi Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld. (bl)

 

id_ID