IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023, telah mencapai Rp 1.739,84 triliun. Jika dibandingkan dengan target awal APBN 2023, sudah melewati batas 101,3 persen.
Namun, jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023, penerimaan pajak baru terealisasi 95,7 persen dari Rp 1.818,2 triliun.
“Ini kalau dibandingkan dengan target awal itu sudah lewat dari target 101 persen, jika dibandingkan target revisi dinaikkan yaitu Rp 1.818,2 triliun, dia masih 95, persen. Ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) dalam dua minggu ke depan untuk mencapai revisinya,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Detik Finance, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
“Penerimaan pajak ini cukup menggembirakan naik 7,3 persen dibandingkan tahun lalu. Jangan lupa gross tahun lalu di atas 30%, jadi 30 persen dan ini 7,3 persen,” lanjutnya.
Secara rinci, penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023, Rp 1.739,84 triliun terdiri dari Pajak Penghasilan (Pph) non migas Rp 951,83 triliun atau 108 dari target dan PPh Migas Rp 64,36 triliun atau 104,75 persen
Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 683,32 triliun atau 91,97 persen dari target. Lalu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 40,34 triliun atau 100,82 persen dari target.
Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak saat ini disebut telah kembali ke posisi sebelum pandemi. Karena saat pandemi pada 2020, penerimaan pajak sempat turun 19 persen, kemudian pada 2021 kembali naik 19 persen.
“Lalu nanjak dua kali di 34 persen (2022) dan sekarang 6 persen. Ini menggambarkan sudah di atas sebelum pandemi,” jelas Sri Mulyani.
Angka-angka ini berpacu dari target penerimaan pajak per tahunnya. Sri Mulyani berharap, momentum perkembangan penerimaan pajak yang baik ini tetap terjaga agar bisa mendorong rasio pajak.
Pada paparannya, penerimaan pajak pada 2020 Rp 1.072,11 triliun, kemudian 2021 sebesar Rp 1.278,63 triliun, pada 2022 sebesar Rp 1.716,77 triliun, dan target 2023 mencapai Rp 1.818,24 triliun. (bl)