
Pengusaha Perkebunan hingga Pertambangan Bebas Pungutan PBB, Ini Syaratnya!
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 75%