IKPI Ajak SMU/SMK se-Jabodetabek Adu Kemampuan di Olimpiade Cerdas Cermat Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan STIE Tribhakti Business School Bekasi menggelar Olimpiade Cerdas Cermat Akuntansi dan Perpajakan. Kedau lembaga tersebut, mengajak seluruh sekolah SMU,SMK dan MA se-Jabodetabek, mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengasah kemampuan.

Perlombaan ini sekaligus menunjukkan komitmen dan konsistensi IKPI, di dalam dunia pendidikan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto menyatakan, cerdas cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara memperingati HUT IKPI Bekasi ke 14 yang jatuh pada 18 November 2023.

“Saat ini mata pelajaran perpajakan sudah mulai ada di kurikulum pembelajaran SMA/sederajat. Nah, untuk itu disinilah kita uji seberapa besar tingkat pengetahuan mereka tentang perpajakan,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Diungkapkannya, IKPI khusus nya IKPI Cabang Bekasi menginginkan agar para pelajar nanti nya mempunyai keyakinan bahwa prospek pekerjaan yang berhubungan dengan perpajakan ini masih dan sangat terbuka luas kedepannya. Karena, saat ini sumber penerimaan negara hampir 80% berasal dari sektor perpajakan.

“Inilah yang dimaksud bahwa profesi perpajakan ini masih sangat menjanjikan dan tidak akan pernah tergerus/tergantikan oleh perkembangan zaman maupun teknologi digital,” katanya.

Iman berharap, banyak sekolah khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya yang mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengikuti olimpiade ini. “Secara nasional, cerdas cermat khusus perpajakan dan akuntansi ini merupakan yang pertama dilakukan. Jadi IKPI adalah pioner dari kegiatan ini dan pastinya suatu kebanggaan jika pihak sekolah bisa mengikuti kegiatan ini,” katanya.

Menurut Iman, panitia menargetkan minimal 100 grup bisa ikut dalam kegiatan ini. Jika potensi siswa di sekolah tersebut sangat besar, maka panitia juga tidak membatasi berapa jumlah grup yang bisa didaftarkan untuk setiap sekolah. “Artinya setiap sekolah bisa mendaftarkan lebih dari satu grup,” kata Iman.

Dia menjelaskan, panitia memungut biaya pendaftaran Rp 75.000 untuk setiap grup. Tetapi, bagi grup yang juara, panitia juga telah menyiapkan total hadiah Rp 33.000.000 dalam bentuk uang tunai dan biaya kuliah.

Lomba cerdas cermat ini akan diadakan secara online pada 21 Oktober 2023 untuk babak penyisihan. Sementara untuk babak semifinal serta final, peserta cerdas cermat akan dipertemukan langsung pada 28 Oktober 2023 di Kampus STIE Tri Bhakti Business School Bekasi.

“Juara ke 1 lomba ini akan mendapatkan piala bergilir dari IKPI Cab Bekasi, dimana tahun depan kami sudah rencana akan perlombaan ini agar berskala Nasional,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini lebih dari 50 grup dari berbagai sekolah di Jabodetabek sudah melakukan pendaftaraan. (bl)

Pendaftaran peserta bisa menghubungi:

1.Lembah Dewi Andini (0813 2830 6766)
2.Daniel Mulia (0815 1062 0728)
3.Lamsihar Hutahaean (0812 9677 245)

PPL Terstruktur IKPI 12 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek Bisnis, Legal, Akuntansi, dan Pajak Industri Asuransi dan Pembiayaan”

Kamis, 12 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., MBA
Moderator : M Naufal

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-121023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI121023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 26 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Review Atas Kewajiban Perpajakan Bisnis Industri Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Menghadapi SP2DK & SP2”

Kamis, 26 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Drs. Basri Musri S., Ak., CA., MM
Moderator : Yulianto Endy Nugroho

Pokok Pembahasan :

1. Latar Belakang Terbitnya SP2DK & SP2
2. Yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK & SP2
3. Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal Dalam Pelaksanaan SP2DK & SP2
4. Critical Point Akun-Akun Yang Tersaji Dalam Laporan Keuangan
5. Strategi Meminimalisir Koreksi Fiskal Yang Dilakukan Otoritas Perpajakan
6. Studi Kasus

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-261023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI261023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI261023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI261023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 26 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 23 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“General Guidelines Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak Daerah”

Senin, 23 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Michael, SE., Ak., MAk., CT. BNSP
Moderator : Muhammad Irwan

Pajak daerah dan retribusi daerah sangat berperan di dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Tanpa adanya pajak maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit untuk di penuhi karena sebagian besar pendapatan pusat dan daerah berasal dari pajak oleh sebab itu permasalahan tentang pajak ini harus ditangani secara tepat agar iuran pajak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan dan pembangunan di daerah maupun pembangunan nasional.
Untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah, maka diperlukan adanya pemeriksaan pajak daerah. Dengan adanya pemeriksaan pajak diharapkan dapat menimbulkan rasa diawasi dan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak atau melakukan penyimpangan karena akan dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana. Keadaan ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan kepatuhan yang meningkat tentu saja akan diikuti peningkatan penerimaan pajak.
Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Pembahasan :
1. Overview Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Ketentuan Terbaru
2. Legal Aspects Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah
3. Overview Teknik Persiapan Pemeriksaan Pajak Daerah
4. Compliance Strategy dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak Daerah
5. Case Study Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-231023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI231023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI231023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI231023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 23 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 20 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Creative Accounting Untuk Kepentingan Back-Up Pajak”

Jumat, 20 Oktober 2023
Jam 13.30 – 17.00 WIB (4-TS)

Instruktur : Dr. Nur Hidayat, Ak
Moderator : Sri Redjeki

Dinamisnya perkembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang menjadi panduan bagi akuntan perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan menuntut analisis dengan pendekatan creative accounting. Pendekatan ini dipilih, agar para akuntan dapat menerapkan secara efektif dan dapat menyiapkan laporan keuangan yang tidak mengesampingkan kepentingan pajak.

Pemilihan tema ini bertujuan agar dapat menerapkan SAK secara baik tanpa mengesampingkan UU Pajak dan peraturan pajak. Sebaliknya dalam mematuhi peraturan perpajakan juga tetap berjalan seiiring dengan SAK, karena sesungguhnya kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dalam transaksi perusahaan.

 

 

Konten Penting – Materi Workshop
1. Creative Accounting (CA): Suatu Pengantar
2. Motivasi Individu & Korporasi Melakukan CA
3. Beberapa Kondisi Membuka Peluang CA
4. CA yang Terlarang Vs. CA dalam Koridor SAK
5. Penerapan CA dalam Menyiapkan Back-Up Pajak

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-201023

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.475.000
Referensi Anggota : Rp.600.000
Umum : Rp.675.000

 

Note* Potongan Rp.50.000 untuk early bird H-2

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI201023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI201023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI201023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 20 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 18 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“TP Intermediate Series # 8: Pendalaman metode PSM (Profit Split Method) dalam Transfer Pricing, dan studi kasus penerapannya”

Rabu, 18 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Ir. Hary Mulyanto, MM,
Moderator : Cosmas Budiyantoro, S.E., S.H.,

Pokok Pembahasan:
1. Membahas Faktor dan Indikator sebagai unsur penting penerapan Transactional Profit Split Method (PSM).
2. Mendalami basis laba pembagian yang digunakan dalam Profit Split Method (PSM), dengan menggunakan berbagai contoh transaksi afiliasi kompleks.
3. Pemetaan transaksi meliputi keunikan (intangible asset), tingkat saling ketergantungan atau saling keterkaitan, dan pemetakan pembagian resiko.
4. Pemilihan analisis residual atau analisis kontribusi.
5. Penentuan ex-ante, atau ex-post yang spesifik dalam penerapan Profit Split Method (PSM).
6. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Profit Split Method (PSM).
7. Kasus dan diskusi.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPITP-181023

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLTP181023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLTP181023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLTP181023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 18 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

Pemerintah Klaim Core Tax Administration System Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Perpajakan

IKPI, Jakarta: Di era modern ini, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS), sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.

Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia mengatakan, pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan,” katanya.

“CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak,” tambah Tommy. (bl)

Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Hingga Desember 2023

IKPI, Jakatrta:  Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 ini. Adanya program ini memungkinkan lapor pajak cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan, sehingga tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Jika biasanya pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di hari kerja dari Senin-Jumat, kini masyarakat bisa memanfaatkan waktu weekend di hari Sabtu untuk ikut dalam pemutihan pajak ini.

“Samsat DKI Jakarta Sabtu Tetap Buka Oktober-Desember 2023 Jam operasional Sabtu 08.00-12.00 WIB Khusus Samsat Induk,” tulis @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (10/5/2023).

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat DKI:

– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Dokumen yang perlu disiapkan dalam program ini:

– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
– STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
– BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan

Dokumen tambahan khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II:

– Hasil cek fisik kendaraan
– Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu.

id_ID