IKPI, Jakatrta: Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 ini. Adanya program ini memungkinkan lapor pajak cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan, sehingga tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan.
Jika biasanya pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di hari kerja dari Senin-Jumat, kini masyarakat bisa memanfaatkan waktu weekend di hari Sabtu untuk ikut dalam pemutihan pajak ini.
“Samsat DKI Jakarta Sabtu Tetap Buka Oktober-Desember 2023 Jam operasional Sabtu 08.00-12.00 WIB Khusus Samsat Induk,” tulis @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (10/5/2023).
Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat DKI:
– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam program ini:
– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
– STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
– BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
Dokumen tambahan khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II:
– Hasil cek fisik kendaraan
– Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu.