Pemerintah Masih Siapkan Instrumen Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku masih menyiapkan instrumen pajak karbon. Adapun pemerintah memang sudah beberapa kali menunda kebijakan pajak karbon.

Berdasarkan catatan kumparan, mulanya pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu tiba-tiba ditunda ke Juli 2022. Namun, kemudian molor dan hingga kini belum jelas kapan pajak karbon akan diimplementasikan.

“Kita sedang terus mempersiapkan pajak karbon,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kumparan.com, Selasa (9/5/2023).
Bendahara negara tersebut menekankan, pajak karbon bukan sekadar instrumen untuk menambah penerimaan negara saja. Melainkan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di tahun 2060.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah masih melihat momentum ekonomi Indonesia.
“Kita lihat dari sisi ekonomi kita, momentum ekonominya kuat berarti cukup baik,” terang Menkeu.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan aturan soal bursa karbon akan terbit pada Juni 2023.

“Rencananya kami akan terbitkan POJK bulan depan dan dalam waktu bersamaan dikoneksikan antara registrasi sistem nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem bursa karbon,” kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Senin (8/5/2023).

Mahendra menjelaskan, dengan terbitnya aturan soal bursa karbon, maka perdagangan karbon juga sudah dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Pemerintah juga sudah melakukan persiapan lainnya mulai dari perangkat sistem registrasi nasional badan, hingga perangkat sertifikasi. Pasalnya, dalam perdagangan karbon diperlukan otorisasi dari produk yang diperjual belikan.
Mahendra menekankan, penarikan pajak karbon oleh pemerintah bukan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Melainkan sebagai upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

“Terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam berlakukan pajak karbon yang difinalisasi baik insentif dan disinsentif. Buka semata-mata peningkatan pendapatan pajak,” ujarnya. (bl)

Menkeu Klaim Penerimaan Negara Masih Kuat, Dari Pajak Sudah Rp504,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa di tengah tren pelambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas, pendapatan negara masih kuat. Menurut dia, penerimaan perpajakan mencapai Rp504,48 triliun (24,95 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanda Negara atau APBN).

“Penerimaan pajak tumbuh 25,36 persen Year on Year (YoY),” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Tempo.co, yang disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat, pada Senin (8/5/2023).

Adapun realisasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mencapai Rp 185,7 triliun atau tumbuh 42,37 persen YoY, sementara Pajak Penghasilan atau PPh Nonmigas mencapai Rp 225,95 triliun atau tumbuh 31,03 persen YoY. “Secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang masih kuat ditopang oleh penerimaan dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan, dan transportasi yang tetap stabil,” kata Sri Mulyani.

Di tengah moderasi harga komoditas global, bendahara negara menambahkan, penerimaan pajak dari sektor pertambangan masih mampu tumbuh signifikan (113,55 persen). Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mencapai Rp 142,66 triliun (32,32 persen dari target APBN) atau tumbuh 43,75 persen YoY.

“Kinerja PNBP tersebut terutama ditopang oleh Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) nonmigas sebesar Rp 44,28 triliun (tumbuh 194,04 persen) dan PNBP Lainnya Rp 44,31 triliun (tumbuh 30,21 persen),” ucap Sri Mulyani.

Dia juga menuturkan kinerja APBN pada kuarta pertama tetap positif. Menurut dia, hal itu ditandai dengan kinerja pendapatan negara yang tumbuh cukup tinggi dan realisasi belanja yang mampu menopang pemulihan ekonomi.

“Realisasi pendapatan negara selama kuartal pertama 2023 mencapai Rp 647,15 triliun atau 26,27 persen dari target APBN dan tumbuh sebesar 28,98 persen Year on Year (YoY),” ujar dia.

Sementara pada periode yang sama penyerapan belanja negara mencapai Rp 518,66 triliun (16,94 persen dari Pagu APBN) atau tumbuh 6,7 persen YoY. Posisi fiskal Pemerintah relatif kuat, tercermin dari surplus pada keseimbangan primer sebesar Rp228,76 triliun.

“Dan surplus keseimbangan fiskal sebesar Rp 128,50 triliun, ekuivalen dengan 0,61 persen PDB (produk domestik bruto),” ucap Sri Mulyani. (bl)

Apindo Sebut Penurunan Restitusi Pajak Tanda Perekonomian Membaik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir April 2023 sebesar Rp 60,96 triliun.

Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 13,47% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak tersebut menandakan bahwa perekonomian Indonesia semakin membaik alhasil  pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang.

“Di mana ekonomi meningkat, produktivitas usaha meningkat, omset naik, sehingga mengakibatkan pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang,” terang Ajib seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/5/2023).

Selain itu, Ajib bilang, penurunan restitusi tersebut juga menandakan bahwa Wajib Pajak (WP) semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi pajak.

Dirinya memperkirakan akan ada peningkatan restitusi pajak di akhir tahun nanti. Hal ini dikarenakan perusahaan biasanya hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun.

“Kemungkinan besar iya (ada peningkatan), selain pertimbangan tutup buku akhir tahun, juga karena memang hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun. Hanya perusahaan tertentu yang bisa mengajukan restitusi di masa pajak mana saja,” jelas Ajib.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, tren penurunan restitusi pajak akan membuat realisasi penerimaan pajak lebih aman. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan realisasi restitusi pajak.

“Realisasi penerimaan pajak neto itu sudah memperhitungkan realisasi restitusi. Jadi, jika restitusi turun, penerimaan akan terjaga,” terang Prianto.

Ia juga menjelaskan, restitusi pajak terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk PPh Badan, momentum restitusi biasanya terjadi tahunan di periode Januari hingga April di setiap tahunnya.

Prianto mencontohkan, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan 2021 biasanya dilaporkan di periode Januari hingga April 2022. Jika SPT PPh Badan tersebut menunjukkan pajak lebih bayar dan ada permohonan restitusi, permohonan tersebut harus dituntaskan maksimal 12 bulan sejak SPT dilaporkan dan setelah ada pemeriksaan.

“Dengan demikian, restitusi akan cair di periode Januari-April 2023,” katanya.

Sementara untuk PPN, restitusi bisa terjadi secara bulanan atau tahunan. Khusus untuk restitusi tahunan, biasanya permohonan diajukan di SPT Masa Desember yang dilaporkan di Januari.

Ia bilang, peningkatan ekonomi membuat restitusi PPN berkurang karena secara umum pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. Adapun pajak keluaran berasal dari transaksi penjualan ke pelanggan, sedangkan pajak masukan berkaitan dengan transaksi ke pemasok.

“Restitusi pajak jarang dikabulkan  di akhir tahun karena setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan berusaha mengejar target penerimaan pajak untuk tahun tersebut. Jika di akhir tahun realisasi sudah mencapai target, restitusi PPN akan cair di awal tahun,” jelas Prianto. (bl)

Menkeu Sebut Uang Pajak Juga Diberikan untuk Beasiswa Dokter Spesialis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kerap mendapat julukan tukang pajak. Bahkan tidak sedikit orang yang iri ia diberi tugas untuk mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani di depan pada penerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Dalam dan Luar Negeri melalui Lembaga Pengeloa Dana Pendidikan (LPDP), yang mana anggarannya bersumber dari APBN.

“Karena Kemenkeu mengurus APBN itu macam-macam, ada yang senang, ada yang suka marah, ada yang sirik, ada yang sangat mendukung. Salah satunya sering disebut menteri keuangan itu majekin terus, dokter pun marah dipajekin sama saya,” ungkapnya seperti dikutip dari Bisnis.com dalam Launching Beasiswa Fellowship Luar Negeri, Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa uang pajak sebagai pendapatan negara dipakai seluruhnya, salah satunya untuk biaya pendidikan berupa beasiswa bagi para dokter spesialis.

Dari pajak tersebut pun para dokter yang mendapat beasiswa dapat merasakan manfaat dari pajak itu sendiri.

“Kalau nanti para dokter mendapatkan benefit, fellowship, itu salah satu bagian, LPDP itu tools negara,” tambahnya.

Sri Mulyani menceritakan, bahwa awalnya pada 2010, LPDP hanya memiliki dana abadi sebesar Rp1 triliun. Hingga 2023, kini dana abadi atau endowment fund LPDP telah mencapai sekitar Rp140 triliun.

Dana tersebut bukan hanya untuk beasiswa pendidikan, juga diberikan untuk riset dan bagi para afirmasi di Timur Indonesia.

“Itu anggaran LPDP, fellowship ini adalah salah satu bagian saja, kami memberikan beasiswa juga afirmasi, bukan hanya bagi Jakarta,” jelasnya.

Per 28 Maret 2023, LPDP telah memberikan manfaat bagi 35.536 orang awardee, dan menghasilkan 17.979 orang alumni. LPDP juga telah membiayai sebanyak 1.891 riset dan menyasar 16.637 afirmasi. (bl)

id_ID