IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir April 2023 sebesar Rp 60,96 triliun.
Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 13,47% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak tersebut menandakan bahwa perekonomian Indonesia semakin membaik alhasil pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang.
“Di mana ekonomi meningkat, produktivitas usaha meningkat, omset naik, sehingga mengakibatkan pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang,” terang Ajib seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/5/2023).
Selain itu, Ajib bilang, penurunan restitusi tersebut juga menandakan bahwa Wajib Pajak (WP) semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi pajak.
Dirinya memperkirakan akan ada peningkatan restitusi pajak di akhir tahun nanti. Hal ini dikarenakan perusahaan biasanya hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun.
“Kemungkinan besar iya (ada peningkatan), selain pertimbangan tutup buku akhir tahun, juga karena memang hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun. Hanya perusahaan tertentu yang bisa mengajukan restitusi di masa pajak mana saja,” jelas Ajib.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, tren penurunan restitusi pajak akan membuat realisasi penerimaan pajak lebih aman. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan realisasi restitusi pajak.
“Realisasi penerimaan pajak neto itu sudah memperhitungkan realisasi restitusi. Jadi, jika restitusi turun, penerimaan akan terjaga,” terang Prianto.
Ia juga menjelaskan, restitusi pajak terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk PPh Badan, momentum restitusi biasanya terjadi tahunan di periode Januari hingga April di setiap tahunnya.
Prianto mencontohkan, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan 2021 biasanya dilaporkan di periode Januari hingga April 2022. Jika SPT PPh Badan tersebut menunjukkan pajak lebih bayar dan ada permohonan restitusi, permohonan tersebut harus dituntaskan maksimal 12 bulan sejak SPT dilaporkan dan setelah ada pemeriksaan.
“Dengan demikian, restitusi akan cair di periode Januari-April 2023,” katanya.
Sementara untuk PPN, restitusi bisa terjadi secara bulanan atau tahunan. Khusus untuk restitusi tahunan, biasanya permohonan diajukan di SPT Masa Desember yang dilaporkan di Januari.
Ia bilang, peningkatan ekonomi membuat restitusi PPN berkurang karena secara umum pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. Adapun pajak keluaran berasal dari transaksi penjualan ke pelanggan, sedangkan pajak masukan berkaitan dengan transaksi ke pemasok.
“Restitusi pajak jarang dikabulkan di akhir tahun karena setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan berusaha mengejar target penerimaan pajak untuk tahun tersebut. Jika di akhir tahun realisasi sudah mencapai target, restitusi PPN akan cair di awal tahun,” jelas Prianto. (bl)