Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Trisambodo

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan dengan pertimbangan; Rafael sekarang ini tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga tengah disorot terkait kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Suahasil mengatakan karena masalah tersebut, kini Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/3/2023).

Rafel Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Sorotan diberikan terkait dua masalah.

Pertama, terkait penganiayaan keji dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Strio anaknya, terhadap putra petinggi GP Ansor. Penganiayaan dipicu oleh masalah perempuan.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.

Selain masalah penganiayaan, kedua, Rafael juga disorot oleh gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Ia juga disorot terkait jumlah hartanya yang berdasarkan data LHKPN tembus Rp56 miliar.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan harta Rafael tersebut tak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan (Rafael) ini doesn’t make sense, kami juga tahu itu gak make sense. Saya bilang ke irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini anda kontrol itu,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (28/2/2023). (bl)

Seruan Boikot Pajak, Suryo Minta Masyarakat Pisahkan Kasus dan Kewajiban

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu terakhir ramai seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak. Hal ini efek dari kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Apa tanggapan Dirjen Pajak Suryo Utomo?

“Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban,” ungkap Suryo dalam seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023)

Kasus Rafael kini tengah dalam proses pemeriksaan dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat. Sementara kewajiban warga negara sebagai wajib pajak juga harus tetap berjalan.

“Sistemnya kalau bayar pajak kan ke negara tidak ke petugas pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat,” paparnya.

Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

id_ID