Sebanyak 43,76 Persen Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. Hal itu berarti, masih banyak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (26/1/2023).

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Rivan menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ucap Rivan.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Untuk itu, Rivan menilai dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” kata Rivan.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Agus menegaskan, penerimaan tersebut akan kembali lagi kepada masyarakat.

Agus menilai, penerapan data tunggal antara ketiga instansi di Samsat juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” jelas Agus.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi memastikan akan fokus dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Firman menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ungkap Firman. (bl)

Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 ke bawah bisa tak lapor SPT. Kendati demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, namun masyarakat berpenghasilan dibawah PTKP tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT.

“Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (27/1/2023).

Sebagai catatan, untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, PTKP yang berlaku untuk orang pribadi masih sebesar Rp 4,5 juta.

Kendati demikian, wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

“Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” jelasnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang masuk kategori NE tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini kategori wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

– Wajib pajak bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia

Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

– Fotokopi KTP

– Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi

– Surat pernyataan bermaterai diunduh di situs resmi DJP

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diunduh di situs resmi DJP (bl)

 

Pemerintah Catat Restitusi Pajak Tahun 2022 Rp 280,41 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pengembalian uang wajib pajak dalam bentuk restitusi sepanjang tahun lalu mencapai Rp280,41 triliun. Jumlah pengembalian ini naik 42,99 persen year-on-year (yoy) dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi restitusi terbesar.

“Realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp223,83 triliun atau tumbuh 69,60 persen yoy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, restitusi yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 mengeciil 11,88 persen yoy dari Rp54,29 triliun pada 2021 menjadi Rp47,84 triliun sepanjang 2022.

Sekadar informasi, restitusi pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak seharusnya terutang.

Melonjaknya restitusi atau pengembalian pembayaran pajak sepanjang 2022 sebagai imbas diterapkannya relaksasi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang berlaku pada 1 Januari 2022 ini menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi Rp5 miliar. Jumlah ini lebih besar dari ketentuan sebelumnya yakni Rp1 miliar.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan kenaikan batas atas nilai pengembalian atas kelebihan pajak pendahuluan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar merupakan salah satu faktor utama, yang mendorong kenaikan restitusi pada 2022.

“Jadi, mungkin semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Perlu diingat, restitusi PPN pendahuluan merupakan fasilitas yang diberikan untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria, sehingga dengan fasilitas ini wajib pajak bisa mendapatkan restitusi yang diajukan tanpa melalui tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan restitusi pajak terjadi setiap tahun karena pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang. Jenisnya dapat berupa PPh badan (25/29) dan PPN.

PPh Badan direstitusi karena terdapat hasil pemeriksaan atau dari proses sengketa pajak. Adapun PPN direstitusi lantaran adanya kasus PPh Badan atau PKP berisiko rendah yang dikategorikan sebagai wajib pajak patuh.

Sebagai catatan, PPN merupakan jenis pajak yang memotret tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan PPh Badan atau pajak korporasi adalah gambaran bagi ketahanan pelaku usaha. (bl)

 

 

 

id_ID