Pemerintah Finalisasi Aturan Insentif Ivestor di IKN Nusantara

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan pemerintah, tengah memfinalisasi aturan insentif untuk investor yang mau menanamkan modal di ibu kota baru.

Hal ini diungkapkan saat Summit Dialogue Driving Public Private Partnership to Transform Global Economic Growth B20, seperti dikutip dari CNBC Indonesia di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya akan memberikan update, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah yang akan memberikan spesial insentif untuk berinvestasi di Nusantara. seperti tax holiday hingga special super tax deduction dan lainnya,” kata Bambang.

Dari paparannya insentif yang tertulis pada draf Peraturan pemerintah bagi yang mau berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari serangkaian tax holiday untuk investasi hingga relokasi perkantoran. Juga, super tax deduction untuk kegiatan tertentu, perilaku khusus cukai, diskon (pajak). Juga akan ada perilaku khusus pajak untuk sektor keuangan dan untuk sektor bernilai tambah.

“Saya pastikan level insentif yang diberikan merupakan yang terbaik di Indonesia,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan nantinya juga akan dibentuk perusahaan milik otoritas yang akan menangani proses transaksi B2B di IKN, terkait usaha komersial dengan sektor swasta.

Untuk skema pendanaan untuk pembangunan IKN 80% berasal dari sumber pendanaan lainnya, seperti Public Private Partnership (PPP), international financing, company participating, dan creative financing. sementara hanya 20% yang menggunakan dana APBN.(bl)

 

Perbaiki Keuangan Negara, Pekan Depan Inggris Naikan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Ekonomi Inggris Jeremy Hunt mengumumkan rencana untuk menaikkan sejumlah pajak pada pekan depan sebagai upaya untuk memperbaiki keuangan negara itu dan mengurangi sebuah potensi resesi yang panjang.

Hunt saat ini sedang mencoba memulihkan kredibilitas Inggris dikalangan investor lewat rencana anggaran pertama sejak Rishi Sunak menggantikan Liz Truss sebagai Perdana Menteri Inggris pada bulan lalu.

“Ini akan menjadi sebuah momen penentuan soal pilihan bagi negara dan kami akan menempatkan masyarakat Inggris sesuai ideologi. Anda akan melakukan apa yang benar bagi negara dan kondisi yang sedang dihadapi saat ini, sayangnya itu termasuk dengan menaikkan sejumlah pajak,” kata Hunt seperti dikuti dari Tempo.co dalam wawancara dengan surat kabar Sunday Times.

Selain menaikkan pajak, Hunt dalam wawancara itu juga mengungkap pihaknya akan memangkas lebih banyak anggaran pengeluaran. Hunt dan Sunat sedang mencoba mempersiapkan Partai Konservatif menghadapi kenaikan pajak, yang bisa menyalakan kembali ketegangan di Partai berkuasa tersebut, yang sebelumnya mendepak Truss dan mengizinkan Sunak menjadi Perdana Menteri Inggris keempat dari Partai Konservatif sejak 2016.

Dalam wawancara dengan Sunday Times, Hunt juga mengutarakan rencana mengatasi kebocoran anggaran Inggris sebesar 55 miliar GBP (Rp 1.007 triliun) dengan cara membekukan ambang batas dan tunjangan pajak pendapatan, asuransi nasional, pajak warisan dan dana pensiun sampai dua tahun ke depan.

Suday Times mewartakan Hunt juga berencana mengurangi separuh tunjangan bebas pajak untuk pajak capital gains dan menurunkan ambang batas agar bisa menurunkan tarif tambahan pajak penghasilan menjadi 125 ribu GBP dalam setahun, yang sebelumnya 150 ribu GBP.

“Apa yang bisa saya janjikan pada masyarakat adalah saya akan bersikap jujur mengenai skala masalahnya dan bersikap adil dalam cara saya mengatasi masalah-masalah tersebut. Itu artinya, kelompok pengusaha papan atas akan menanggung beban yang lebih berat,” kata Hunt.

Rencana anggaran pengeluaran yang akan diungkap pada Kamis, 17 November 2022, diperkirakan bakal sama dengan yang dipaparkan oleh Bank Sentral Inggris (BoE) pada awal bulan lalu, yang memperingatkan akan ada resesi panjang ke depan.

“Saya rasa (rencana kami dengan Bank Sentral Inggris) kurang – lebih akan sama. Pertanyaannya, bukan apakah kita benar-benar akan berada dalam resesi, namun apa yang bisa kita lakukan untuk membuat resesi itu lebih singkat dan dangkal,” kata Hunt.(bl)

 

 

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tinggi untuk Kendaraan Hasilkan Emisi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bersikeras mengubah arah kebijakan menarik pajak kendaraan bermotor dengan mengenakan pajak tinggi pada kendaraan yang menghasilkan emisi. Pasalnya, ini dilakukan karena Indonesia akan berkomitmen membangun ekosistem kendaraan listrik.

Menurut Sri Mulyani, aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ada saat ini, dalam hal ini tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC).

Diketahui, Cubicle centimeter atau centimeter kubik adalah volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin besar kapasitas mesin yang ditandakan dengan CC ini, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.

“Semakin besar (kapasitas mesin) dianggap sebagai mobil mewah, maka Anda (masyarakat) harus membayar pajak yang lebih tinggi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip CNBC Indonesia di Bloomberg CEO Forum, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, ke depan pemerintah akan mengenakan pajak kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih sedikit, akan lebih rendah tarif PPnBM-nya.

“Jadi, semakin sedikit Anda memiliki kendaraan dengan emisi rendah, maka semakin sedikit pajak yang anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda,” katanya.

Kebijakan pemajakan kendaraan bermotor ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat di Indonesia.

Dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021.

Dalam PP Nomor 74/2021, mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Adapun tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif kendaraan tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.(bl)

 

IKPI Balikpapan dan STIE Madani Perpanjang Kerja Sama Penyelenggaraan Kursus

IKPI, Balikpapan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan menandatangani perpajangan nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan kursus sertifikasi konsultan pajak Brevet A dan B, di Balikpapan, Selasa (8/11/2022).

Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah mengungkapkan, perpanjangan MoU ini dilakukan seiring dengan tingginya minat masyarakat Balikpapan untuk mengikuti kursus pengambilan brevet ini.

“Kami telah melakukan kerja sama dengat STIE Madani Balikpapan ini selama setahun, dan tahun ini kami lakukan perpanjangan kerja sama,” kata Juliansyah, Jumat (11/11/2022).

Dia menegaskan, perpanjangan kerja sama ini menjadi salah satu bukti komitmen IKPI dan STIE Madani Balikpapan ikut serta membangun kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak,” ujarnya.

Menurut Juliansyah, melalui kegiatan ini peran asosiasi dan kampus bisa terlihat jika sinergi keduanya bisa mencetak tenaga professional perpajakan yang dibekali dengan ilmu yang memadai dan up to date.

Sekadar diketahui, dalam kesempatan tersebut hadir juga Sekretaris dan bendahara IKPI Cabang Balikpapan Yohanes Krisbiyantara dan Yoyok Manuhardi Sunarko.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Balikpapan juga menyerahkan sumbangan buku dari Anggota Badan Pengawas IKPI Hariyasin, kepada STIE Madani yang diterima langsung Koordinator Pelaksanaan KSKP, Ajeng. (bl)

id_ID