Pemberian 0% Pajak UMKM Dinilai Tak Efektif

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menilai kebijakan pemerintah terkait peraturan pembebasan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak efektif. Kebijakan tersebut diyakini tidak menarik mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan, pelaku UMKM yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun jumlahnya sangat banyak, mungkin mencapai ribuan bahkan jutaan. Namun demikian, jika tidak diberikan penanganan atau pengarahan dari orang yang cocok akan sulit bagi pelaku UMKM secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Baru dengar kata pajak saja, para pelaku UMKM sudah ngumpet. Jadi kebijakan yang dikeluarkan juga tidak memancing mereka untuk tertarik menjadi wajib pajak,” kata Jan, Jumat (4/11/2022).

Dia mengusulkan agar setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng stakeholder, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah. Hal ini guna merangkul para pelaku UMKM, agar mereka mendapat informasi yang benar sehingga mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Jadi memang sosialisasinya harus jemput bola. Tetapi itu juga tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri, melainkan menggandeng pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Jan, tanpa harus ada kebijakan pajak 0%, sesungguhnya para pelaku UMKM juga tidak keberatan jika usahanya itu dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun usulnya, pengenaan pajak harus proporsional tergantung dari jenis dan besaran usaha yang dijalankan.

Jan mencontohkan, setiap pedagang kaki lima di Kota Semarang, Jawa Tengah dimintai iuran retrebusi. Retrebusi itu adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dan para pedagang tidak pernah keberatan dengan pajak yang dipungut, karena mereka juga mendapatkan manfaat dari pungutan itu.

“Nah begitu juga dengan pajak UMKM yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sebaiknya, sosialisasi yang baik serta pengenaan pajak yang proporsional kepada pelaku UMKM akan membuat mereka lebih tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ketimbang memberikan kebijakan pajak 0% seperti saat ini,” katanya.

Sekadar diketahui, perhitungan dalam peraturan lama, bagi wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.

Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.

Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau pelaku usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dapat dipastikan saat ini dan ke depannya pihak DJP dengan mudah dapat mengetahui pelaku-pekuaku usaha yang tidak ber-NPWP yang mana apabila mereka dipaksa untuk ber-NPWP berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelaku usaha itu sendiri. (bl)

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Kena Denda Rp30 Juta

IKPI, Jakarta: Muncul banyak pertanyaan, apakah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan mendapatkan denda. Ternyata, hal itu bukanlah isapan jempol semata.

Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs). Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2022).

Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42. (bl)

Sepi Order, Idustri Padat Karya Mulai Lakukan PHK

IKPI, Jakarta: Industri padat karya di Indonesia saat ini sudah kesulitan bernafas. Kini sudah banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso, Jumat (4/11/2022).

Diketahui, per akhir Oktober 2022 sudah ada 79.316 orang dari 127 perusahaan. “Sifatnya ada yang memang PHK, ada yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diteruskan. Ada juga yang memang karena pabrik pada akhirnya tutup produksi,” kata Aloysius seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut dia, industri padat karya itu profitnya kini tinggal 2-3%. Kalau permintaan turun sampai 50%, langsung nge-crash itu antara biaya sama revenue, langsung kepotong. Ini sangat berbeda dengan perusahaan yang masih bisa menikmati profit 10-20%.

“Mungkin masih bisa nafas kalau perusahaan yang profitnya masih 10-20%. Tapi, kalau sudah di bawah 5% itu, efisiensi apa pun pasti nggak bisa tanpa mengurangi sumber daya manusianya,” katanya.

Dia mengibaratkan kondisi ini seperti periuk nasi. Artinya, jika tidak ada nasinya lalu pa yang mau dimakan, dan hasilnya semua tidak dapat makan.

Dijabarkannya, industri padat karya dihadapkan tantangan lonjakan biaya-biaya. Akibatnya, kata dia, tak mengejutkan jika perusahaan kemudian memilih menjadi importir untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.

“Sekarang itu lebih murah impor, lalu dijual di dalam negeri. Daripada menjadi produsen atau membangun manufaktur. Industri padat karya menghadapi kompetisi dalam semua hal. Mulai dari regulasi, iklim, dan seterusnya,” kata dia.

Bahkan, tukas dia, menjadi importir lebih mudah ketika terjadi masalah atau tekanan seperti saat ini.

“Jangan dikira tutup pabrik itu tidak gampang. Jangan dibayangkan sederhana. Setengah mati loh, dengan biaya dan tanggung jawab hutang bank dan sebagainya,” katanya.

Karena itu, ujarnya, dibutuhkan langkah bersama untuk menghindari gelombang PHK yang semakin luas akibat permintaan pasar ekspor yang kian drastis.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengusulkan, pemerintah segera meluncurkan blended policy.

“Pengusaha menyebutkan gelombang PHK yang terjadi bukan karena keinginan sepihak. Tapi karena ada faktor eksternal. Untuk itu, dibutuhkan blended policy, kebijakan untuk mengatasi supaya pengangguran tidak bertambah luas,” ujarnya.

“Misalnya, relaksasi yang berpihak pada kesejahteraan PHK yang di-PHK. Misalnya, ada bahan baku impor, dibantu dari segi pajak sehingga bisa mengurangi biaya produksi. Atau, dibuat klasifikasi, misalnya untuk industri padat karya diberi insentif sehingga bisa menahan gelombang PHK,” kata Netty. (bl)

Tahun 2023 Cukai Rokok Naik 10%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengetok palu untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022)

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan cukai mencapai 10 persen. “Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (bl)

id_ID