Aturan Baru Restitusi Pajak, DJP Fokus pada Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang tidak akan ditahan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajinya. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge, dikutip Jumat (17/4).

Namun demikian, DJP saat ini berupaya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara lebih selektif kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib-wajib yang ketingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran restitusi menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Intinya ke sana, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu,” imbuh Inge.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

Hasil penelitian administratif tersebut nantinya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan apakah permohonan pengembalian pendahuluan dapat disetujui. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila persyaratan tidak lengkap atau wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses pengembalian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi paling lama satu bulan. (ds)

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji,” ujar Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai barang kiriman.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji, yang umumnya berupa oleh-oleh.

Setiap jemaah haji diberikan kesempatan mengirim barang maksimal dua kali dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapat pembebasan dibatasi hingga US$ 1.500 per pengiriman, sehingga total nilai yang bisa dibebaskan mencapai US$ 3.000.

“Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” katanya.

Jika jumlah pengiriman atau nilai barang melampaui batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, karena datanya tercatat dalam sistem sehingga dapat diverifikasi oleh petugas.

Selain untuk barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam jumlah wajar dapat dibebaskan tanpa batasan nilai.

Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Data Impor dan Ekspor Kini Jadi Senjata Baru Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu sumber informasi strategis yang kini dimanfaatkan secara optimal adalah data impor dan ekspor yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan pajak yang terintegrasi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk pihak yang wajib menyampaikan berbagai jenis data, mulai dari pemberitahuan impor, ekspor, hingga data barang kena cukai.  

Data yang disampaikan mencakup informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima barang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis dan kuantitas barang, hingga nilai transaksi impor maupun ekspor.

Tak hanya itu, data juga mencakup informasi perusahaan, pergerakan barang, serta berbagai dokumen kepabeanan yang selama ini menjadi bagian dari sistem administrasi bea cukai.

Masuknya data ini memberikan kekuatan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat mencocokkan nilai transaksi perdagangan dengan pelaporan pajak yang disampaikan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih mudah terdeteksi.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi praktik seperti undervaluation, overvaluation, hingga penghindaran pajak melalui manipulasi transaksi lintas negara.

Selain itu, DJP dapat mengidentifikasi pola perdagangan yang mencurigakan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi berkaitan dengan praktik transfer pricing.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga memungkinkan analisis berbasis data dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.

Dalam hal data yang diterima belum memadai, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan kepada instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.  

Bagi pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas perdagangan internasional kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.

Ke depan, integrasi data antara Bea Cukai dan DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)

 

DJP Perketat Transfer Pricing, Grup Usaha Masuk Radar Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan terhadap transaksi afiliasi kian diperketat. Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarahkan fokus pada praktik transfer pricing di lingkungan perusahaan grup, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis data.

Langkah ini tidak berdiri pada aturan transfer pricing semata, melainkan didorong oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkuat kewenangan DJP dalam melakukan penelitian data dan informasi.

Dalam PMK 111/2025, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, DJP melakukan pengawasan berbasis analisis data, termasuk terhadap keterkaitan antar entitas usaha. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak melihat hubungan ekonomi dalam satu grup secara lebih menyeluruh.

Dengan model tersebut, transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dianalisis secara lebih komprehensif. DJP dapat membandingkan profil usaha, fungsi bisnis, hingga tingkat keuntungan antar entitas dalam satu grup.

Secara normatif, prinsip kewajaran transaksi afiliasi tetap merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Namun melalui PMK 111/2025, pengawasan terhadap prinsip tersebut menjadi lebih aktif. DJP tidak lagi menunggu pemeriksaan formal, tetapi dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis data.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga memperkuat pendekatan ini. Aktivitas ekonomi dalam satu kawasan dapat dipetakan untuk melihat keterkaitan antar entitas dalam grup, termasuk pola transaksi yang saling terhubung.

Bagi perusahaan grup, perubahan ini menuntut konsistensi data lintas entitas. Perbedaan margin, biaya, atau struktur transaksi yang tidak selaras dengan fungsi dan risiko masing-masing entitas berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

Dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. Selain memenuhi kewajiban administratif, dokumen tersebut berfungsi menjelaskan substansi ekonomi transaksi dan kesesuaian dengan prinsip kewajaran.

Kombinasi antara ketentuan transfer pricing yang telah ada dan penguatan pengawasan berbasis data berpotensi meningkatkan intensitas pengujian terhadap transaksi afiliasi dalam satu grup usaha.

Dengan demikian, meskipun PMK 111/2025 tidak secara khusus mengatur transfer pricing, regulasi ini memperluas kemampuan DJP dalam mengawasi hubungan antar entitas, menjadikan transaksi afiliasi sebagai salah satu area yang paling terdampak dalam sistem pengawasan baru. (bl)

 

Audit Restitusi Pajak: Ketika Kepatuhan Berhadapan dengan Ketakutan Likuiditas Dunia Usaha

Beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu agenda fiskal yang paling banyak menyita perhatian dunia usaha. Restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun, melonjak 35,9 persen dibandingkan 2024 (Tempo, 2026). Namun, sebagian dana sekitar Rp7 triliun ditahan karena adanya dugaan kebocoran yang diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, mekanisme restitusi sudah menimbulkan kekhawatiran, di satu sisi menjadi hak wajib pajak, di sisi lain berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan negara.

Memasuki kuartal pertama 2026, tren restitusi justru menurun. Realisasi restitusi hanya Rp123,4 triliun, turun 14,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Kontan, 2026). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bagi banyak perusahaan, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga likuiditas dan memastikan roda usaha tetap berputar. Penurunan ini mempertegas keresahan dunia usaha, karena arus kas yang biasanya terbantu oleh restitusi kini semakin terbatas.

Kekhawatiran itu semakin bertambah dengan munculnya wacana audit. Purbaya meminta audit atas restitusi pajak untuk mencari celah kebocoran APBN (Bisnis.com, 2026). Bahkan, aturan baru melalui PER-03/PJ/2026 membatasi restitusi hanya pada enam kondisi tertentu. Lebih jauh banyak pihak menyoroti bahwa pengusaha khawatir audit restitusi berpotensi mengganggu kas usaha. Dengan demikian, polemik restitusi kini bukan hanya soal besarnya nilai pengembalian, tetapi juga soal ketidakpastian tambahan yang muncul dari rencana audit dan pengetatan aturan. Bagi pelaku usaha yang sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kepatuhan mereka benar-benar dihargai, atau justru diperlakukan dengan curiga?

Dilema Restitusi: Antara Jaminan Likuiditas Usaha dan Penguatan Akuntabilitas Fiskal

Polemik restitusi pajak saat ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan benturan logika antara kepentingan dunia usaha dan strategi fiskal pemerintah. Dari sudut pandang pengusaha, restitusi adalah “napas” yang menjaga likuiditas. Ketika ekonomi sedang lesu, perbankan memperketat kredit, dan biaya modal meningkat, dana restitusi menjadi sumber modal kerja paling murah dan paling cepat diakses. Menahan restitusi di saat seperti ini dianggap kontradiktif: perusahaan yang sudah merugi bisa terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pemotongan gaji hingga PHK. Efek domino ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga fiskal negara justru bisa memperburuk kondisi sosial-ekonomi di lapangan.

Namun, pemerintah juga memiliki alasan yang tidak bisa diabaikan. Restitusi dalam jumlah besar selalu mengandung risiko fraud. Sejarah mencatat adanya praktik “perusahaan nakal” yang memalsukan Faktur Pajak untuk mengajukan restitusi fiktif. Ketika angka restitusi melonjak drastis, insting pertama otoritas pajak adalah melakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, pemerintah menghadapi tekanan politik dan fiskal: jika restitusi terlalu besar sementara penerimaan pajak meleset, defisit APBN bisa melewati batas aman. Hal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor internasional. Dalam logika pemerintah, kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas makro.

Dilema semakin tajam ketika menyangkut masalah ketepatan sasaran. Kritik yang muncul adalah kegagalan membedakan mana perusahaan yang benar-benar membutuhkan restitusi karena rugi operasional, dan mana yang sekadar melakukan penyesuaian pajak akibat fluktuasi harga komoditas. Misalnya, sektor tambang yang mengalami penurunan harga bisa mengajukan restitusi besar, padahal dampaknya terhadap tenaga kerja tidak sebesar sektor manufaktur atau UMKM. Ibaratnya, pemerintah berusaha menyumbat kebocoran di kapal besar, tetapi secara tidak sengaja mematikan mesin kapal-kapal kecil yang sedang berjuang bertahan di tengah badai. Dari perspektif pengusaha, kebijakan yang “merata” justru tidak adil, karena mengorbankan sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.

Selain itu, ada dimensi kepercayaan yang tidak kalah penting. Restitusi pada hakikatnya adalah pengembalian hak wajib pajak, bukan “bantuan” dari negara. Ketika pemerintah menahan atau memperlambat restitusi, pesan yang diterima dunia usaha adalah ketidakpercayaan terhadap kepatuhan perusahaan. Padahal, banyak perusahaan sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat. Jika kepatuhan tidak dihargai, kepercayaan (Trust) antara wajib pajak dan negara akan terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa menurunkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, karena pengusaha merasa negara tidak konsisten dalam memperlakukan mereka.

Mencari Solusi Tengah: Menjaga Likuiditas, Memperkuat Akuntabilitas

Setelah tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan pemerintah, jelas bahwa polemik restitusi pajak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak. Dunia usaha membutuhkan kepastian likuiditas agar tetap beroperasi, sementara pemerintah berkepentingan menjaga akuntabilitas fiskal. Jalan tengah harus ditemukan agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi ketidakpercayaan.

Solusi pertama adalah audit berbasis risiko. Pemerintah tetap berhak melakukan pengawasan, tetapi audit sebaiknya difokuskan pada sektor atau perusahaan dengan potensi manipulasi tinggi. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang patuh tidak merasa diperlakukan dengan curiga, sementara celah fraud tetap bisa ditutup.

Kedua, mekanisme restitusi dipercepat perlu diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur, UMKM, dan industri padat karya. Sektor ini memiliki multiplier effectbesar terhadap daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Mempercepat restitusi bagi mereka berarti menjaga stabilitas sosial-ekonomi sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak di masa depan.

Ketiga, transparansi proses harus diperkuat. Sistem digital yang memungkinkan wajib pajak memantau status restitusi secara real-time akan mengurangi persepsi ketidakpastian. Dengan transparansi, pengusaha tahu kapan hak mereka akan cair dan apa saja yang menjadi pertimbangan otoritas pajak, sehingga Trust dapat dipulihkan.

Keempat, dialog terbuka dengan dunia usaha menjadi kunci. Forum komunikasi reguler antara pemerintah dan asosiasi pengusaha akan memastikan kebijakan restitusi adaptif terhadap dinamika ekonomi. Dengan dialog, pemerintah bisa menjelaskan risiko fiskal yang harus diantisipasi, sementara pengusaha memberi masukan tentang kebutuhan likuiditas di sektor tertentu.

Dengan empat langkah ini, restitusi dapat dipandang bukan sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai hak wajib pajak yang dikelola secara adil dan transparan. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal, sementara dunia usaha memperoleh kepastian likuiditas yang mereka butuhkan.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah kunci. Dunia usaha akan lebih patuh jika merasa negara menghargai kepatuhan mereka. Sebaliknya, jika restitusi terus diperlakukan dengan curiga, Trust akan terkikis dan kepatuhan pajak bisa menurun. Polemik restitusi ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan fiskal yang lebih sehat: negara menjaga akuntabilitas, pengusaha memperoleh kepastian, dan keduanya bersama-sama menopang stabilitas ekonomi nasional.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Siapkan Perayaan Paskah Nasional 2026, Fokus pada Aksi Sosial dan Kepedulian Anak Panti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai mematangkan persiapan Perayaan Paskah Nasional 2026 melalui kick off meeting yang digelar secara daringl bersama jajaran pengurus pusat, Kamis (16/4/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan optimal, sekaligus menghadirkan perayaan yang bermakna secara spiritual dan sosial.

Kick off meeting tersebut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Panitia Riyan Sumarta, Ketua Bidang Keagamaan Yohanes, Daniel Mulia, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan bahwa perayaan Paskah tahun ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan keagamaan IKPI yang terus dikembangkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi penutup dari enam agenda utama yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Ini memang pertama kali kita lakukan untuk Paskah. Harapannya seluruh rangkaian kegiatan  yang sudah dilakukan memberikan makna,” Vaudy.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rian Sumarta, menjelaskan bahwa konsep perayaan Paskah tahun ini akan berbeda dari kegiatan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa panitia memilih pendekatan berbasis sosial dengan melibatkan anak-anak panti asuhan sebagai pusat kegiatan.

“Untuk kehiatan keagamaan kali iji, kami mengusulkan konsep yang lebih berdampak, yaitu mengundang anak-anak panti asuhan, mengadakan ibadah bersama, sekaligus memberikan santunan,” jelas Rian.

Ia menambahkan bahwa konsep tersebut sejalan dengan tema Paskah 2026, yakni semangat kebangkitan Kristus yang mendorong pembaruan kemanusiaan. Menurutnya, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial kepada anak-anak yang membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, panitia juga menyepakati bahwa perayaan akan digelar pada 5 Mei 2026, sebelum peringatan Kenaikan Isa Al-Masih. Acara direncanakan berlangsung pada sore hari agar tidak mengganggu aktivitas sekolah anak-anak panti yang diundang.

Terkait lokasi, panitia memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas internal IKPI di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aset organisasi.

Rian mengungkapkan bahwa panitia menargetkan kehadiran sekitar 50 hingga 70 anak dari beberapa panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan. Selain ibadah, kegiatan juga akan diisi dengan hiburan sederhana dan penyerahan santunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing panti.

“Untuk santunan, kami masih akan melakukan survei terlebih dahulu ke panti-panti yang akan diundang. Bisa dalam bentuk uang maupun barang, tergantung kebutuhan mereka. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, panitia mengalokasikan dana sekitar Rp50 juta yang bersumber dari pengurus pusat. Namun demikian, panitia juga membuka peluang partisipasi donasi dari anggota IKPI secara sukarela untuk menambah nilai santunan yang akan diberikan.

“Fokus kami adalah anak-anak panti sebagai tamu utama. Kami ingin memberikan sesuatu yang mungkin jarang mereka rasakan, baik dari sisi acara maupun konsumsi,” kata Rian.

Menutup rapat, panitia menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan, termasuk penyusunan rundown acara, finalisasi anggaran, serta survei lokasi panti asuhan. Seluruh persiapan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan berjalan lancar.

Dengan konsep yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Perayaan Paskah Nasional IKPI 2026 diharapkan tidak hanya menjadi seremoni keagamaan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial dari para konsultan pajak kepada masyarakat. (bl)

IKPI Edukasi Ratusan Peserta, Anggun Dewi Kupas Pelaporan SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan Online pada Kamis, (16/4:2026), dengan mengangkat tema “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan”. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ini diikuti sekitar 281 peserta dari berbagai kalangan.

Seminar ini menghadirkan Anggun Dewi Santosa (Anggota IKPI) sebagai instruktur yang membahas secara komprehensif mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui sistem Coretax.

Dalam pemaparannya, Anggun menegaskan bahwa Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses pelaporan pajak. “Sistem Coretax dirancang untuk memandu wajib pajak melalui serangkaian pertanyaan, sehingga lampiran yang harus diisi akan terbuka secara otomatis sesuai kondisi wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan wajib pajak memahami seluruh struktur formulir secara manual. Dengan sistem baru ini, risiko kesalahan pengisian dapat diminimalisir karena alur pelaporan menjadi lebih terarah  .

Lebih lanjut, Anggun memaparkan bahwa pengisian SPT dimulai dari induk SPT, di mana jawaban atas pertanyaan akan menentukan lampiran yang harus diisi. Beberapa lampiran bahkan muncul secara otomatis, seperti lampiran daftar kepemilikan dan perhitungan biaya pinjaman  .

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai variasi lampiran laporan keuangan berdasarkan sektor usaha, yang terdiri dari 12 kategori. Penyesuaian ini dinilai penting agar data yang dilaporkan sesuai dengan karakteristik usaha wajib pajak.

Dalam sesi praktik, peserta diperkenalkan pada proses pengisian formulir induk, mulai dari identitas wajib pajak, laporan keuangan, hingga perhitungan PPh terutang dan status kurang atau lebih bayar. Sistem Coretax disebut mampu melakukan perhitungan secara otomatis berdasarkan input data yang dimasukkan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai kendala teknis dan pemahaman terkait implementasi Coretax di lapangan menjadi topik yang banyak dibahas.

Dengan partisipasi ratusan peserta, kegiatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan edukasi perpajakan di tengah transformasi digital yang terus berlangsung. IKPI pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. (bl)

Aturan Tax Holiday Direvisi, Purbaya Kaji Skema Kredit Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday seiring perubahan lanskap perpajakan global. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pengembangan insentif berbasis kredit pajak sebagai alternatif untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas aturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam situs resminya.

Adapun, kebijakan tax holiday selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang memberikan pembebasan PPh badan bagi industri pionir.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa fasilitas tax holiday merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendorong investasi dan memperkuat pengembangan industri strategis.

Insentif ini memberikan pembebasan PPh badan hingga 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.

Aturan tersebut sebelumnya telah diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pemberian fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Namun, pemerintah menilai efektivitas kebijakan ini berpotensi menurun seiring penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Dengan adanya kebijakan pajak minimum global, manfaat pembebasan pajak yang diterima investor berpotensi tergerus oleh mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain. Kondisi ini membuat insentif berbasis pembebasan pajak seperti tax holiday dinilai tidak lagi optimal dalam menarik investasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji desain insentif baru yang lebih selaras dengan aturan perpajakan internasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau insentif berbasis kredit pajak yang dinilai kompatibel dengan kerangka Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD bersama G20.

“Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari latar belakang RPMK tersebut, Kamis (16/4).

Adapun saat ini, RPMK tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi, dengan tujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal guna menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis. (ds)

IKPI Sumbagut Perkuat Sinergi dengan DJP, Hery: Integritas Jadi Pilar Utama

IKPI, Medan: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dengan otoritas pajak dalam rangka memperkuat sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Rabu (15/4/2026) di Kantor DJP Sumatera Utara I.

Audiensi ini disambut langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, yang kebetulan baru menjabat. Pertemuan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang terus dijaga antara IKPI dan DJP.

Dalam kegiatan tersebut, Belis Siswanto didampingi oleh tim P2 Humas, yakni Aldy Fardian dan John Robert Saragih, serta Agung Ponco Nugroho selaku Kepala Bidang P2IP. Sementara dari IKPI Pengda Sumbagut hadir Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Maya, Ketua Bidang PPL Devry, serta Hassan Jusuf dari Bidang Keanggotaan dan Hukum.

Turut hadir pula jajaran IKPI Pengurus Cabang Medan yang dipimpin Ketua Ebenezer Simamora, didampingi Wakil Ketua Hangbun, Sekretaris Silvia Koesman, Bendahara Suparman, serta Kepala Bidang Humas Sulimin. Kehadiran lengkap kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi yang konstruktif.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Menurutnya, tanpa integritas, upaya membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan akan sulit tercapai.

“Integritas adalah kunci. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya bisa dibangun jika seluruh pihak, baik otoritas maupun profesi pendukung seperti konsultan pajak, menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya sebatas hubungan formal, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Senada dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi yang kuat akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Melalui audiensi ini, IKPI Sumbagut dan DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga profesionalisme, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (bl)

Anggito Dorong Kenaikan Tarif PPh Badan Hingga 30% Saat Windfall Profit

IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan sementara tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ketika perusahaan menikmati keuntungan besar akibat lonjakan harga komoditas global atau windfall profit.

Menurut Anggito, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang muncul akibat meningkatnya subsidi energi.

Saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku secara umum sebesar 22%. Namun, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menaikkan tarif tersebut menjadi sekitar 25% hingga 30% secara sementara.

“PPh Badan itu ditarik apabila perusahaan mengalami keuntungan, 22% (besaran tarif). Nah, bagaimana kalau kita naikkan ke 25% atau 30%? Untuk kali ini saja, untuk waktu ini saja, selama pemerintah atau selama perusahaan itu memperoleh tambahan pendapatan yang tinggi karena faktor eksternal,” ujar Anggito dalam wawancara dengan stasiun TV swasta, dikutip Kamis (16/4).

Ia menjelaskan bahwa konsep windfall tax bukan hal baru dalam kebijakan fiskal global. Kebijakan ini biasanya diterapkan ketika perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang bukan berasal dari peningkatan efisiensi atau produktivitas, melainkan karena faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas dunia.

Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki banyak komoditas yang berpotensi menghasilkan windfall profit ketika harga global naik, seperti batu bara, minyak dan gas, nikel, minyak kelapa sawit (CPO), emas, hingga tembaga.

Ketika harga komoditas tersebut melonjak, penerimaan negara sebenarnya sudah otomatis meningkat melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, menurut Anggito, pemerintah masih dapat melakukan intervensi kebijakan agar penerimaan tersebut lebih optimal, terutama untuk menutup kebutuhan anggaran seperti subsidi energi yang meningkat saat harga minyak dunia naik.

Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, misalnya melalui perubahan undang-undang (uu) atau melalui revisi kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tarif 22% itu kan ada di undang-undang (UU), maka merubahnya juga harus melalui UU,” katanya.

Selain itu, kebijakan windfall tax perlu dirancang secara transparan dan komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. (ds)

id_ID