Ketua Umum IKPI Imbau Anggota Segera Laporkan Kegiatan 2024 Melalui SIKoP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengimbau seluruh Konsultan Pajak untuk segera melaporkan kegiatan mereka selama tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Hal itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 175/PMK.01/2022, laporan tahunan Konsultan Pajak wajib disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir April 2025.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan SIKoP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Konsultan Pajak.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan agar para Konsultan Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024, karena ini menjadi salah satu persyaratan dalam pelaporan SIKoP.

“Kami mengimbau seluruh Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI, untuk tidak menunda pelaporan kegiatan Konsultan Pajak tahun 2024 melalui SIKoP sebelum batas akhir April 2025. Kami juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan kegiatan Konsultan Pajak untuk tahun-tahun sebelumnya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi,” kata Vaudy saat membuka PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIKoP dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Konsultan Pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.(bl)

id_ID