Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa Kode EFIN

IKPI, Jakarta: EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Tak jarang, wajib pajak lupa dengan kode yang satu ini dan hal itu berujung kepanikan di akhir Maret saat mereka hendak melapor pajak.

Ketika mencoba melakukan live chatting di situs pajak.go.id untuk bertanya, agen chat pajak malah offline, lantas bagaimanakah solusinya?

Dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan saat Anda lupa dengan kode EFIN.

Hubungi KPP via telepon

Sebagai wajib pajak dapat, Anda menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Menurut artikel di situs pajak.go.id, patut diketahui bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Apa itu PORO?

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Email ke KPP
Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

DM akun KPP Pajak di medsos
Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.

Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, tentunya perhomonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.

Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.

Agen Kring Pajak
Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. (bl)

Layanan Elektronik Perpajakan Tak Bisa Diakses Pada 21-22 Februari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini. Terhitung mulai Sabtu (21/1/2023) pukul 08.00 WIB sampai Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf jika terjadi ketidaknyamanan.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)

 

id_ID