Sebanyak 160 Pegolf Meriahkan Open Turnamen IKPI 2025, Pererat Sinergi Konsultan Pajak dan Dunia Usaha

IKPI, Bogor: Suasana penuh semangat menyelimuti lapangan Permata Sentul Golf Club (PSP), Bogor, Jawa Barat, saat Golf IKPI Open Tournament 2025 resmi digelar pada Minggu pagi (3/8/2025). Sebanyak 160 pegolf dari berbagai kalangan ambil bagian dalam ajang ini, yang menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Turnamen ini diikuti oleh anggota IKPI dari berbagai daerah dan pelaku usaha. Tak hanya menjadi ajang olahraga, acara ini menjadi momen strategis untuk memperkuat kolaborasi antara konsultan pajak dengan para mitra kerja di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menekankan pentingnya silaturahmi lintas profesi sebagai bagian dari penguatan jejaring dan komunikasi antar pemangku kepentingan. “Golf ini bukan semata soal kompetisi, tapi soal koneksi. IKPI ingin menciptakan ruang dialog santai namun bermakna antara konsultan pajak, dan pelaku usaha,” ujarnya di lokasi turnamen.

Ia menjelaskan, bahwa dengan pendekatan informal semacam ini, hubungan profesional bisa terjalin lebih erat dan kolaborasi pun semakin terbuka. “Segala persoalan perpajakan bisa didiskusikan, tetapi dengan suasana akrab. Kita kuatkan sinergi demi terciptanya kepatuhan dan keadilan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Ken Dwijugiasteadi, Anggota Kehormatan IKPI dan mantan Direktur Jenderal Pajak, hadir juga sebagai peserta. Ia menyebut kegiatan ini sebagai forum pertemuan yang menyenangkan dan penuh manfaat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini tempat kita saling kenal, silaturahmi. Urusan kerjaan pasti beres, yang penting kita golf dulu. Karena kalau sudah main bareng, bicara jadi enak. Nggak ada yang nggak beres di lapangan golf,” ujarnya dengan nada bercanda.

Ken juga mengapresiasi semangat panitia yang mampu menghadirkan lebih dari seratus peserta dan hadiah-hadiah menarik yang menanti.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI Nuryadin Rahman menambahkan bahwa turnamen ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang dirancang untuk memperkuat eksistensi IKPI sebagai organisasi profesi yang solid dan inklusif. Ia menyebut kegiatan ini sebagai ruang edukasi perpajakan di luar forum formal.

“Golf ini bukan hanya olahraga, tapi menjadi media memperkenalkan peran konsultan pajak di tengah masyarakat wajib pajak dan pelaku usaha. Di lapangan, terjadi interaksi, diskusi, bahkan tukar gagasan soal perpajakan,” ungkap Nuryadin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan golf sebelumnya pernah diselenggarakan oleh pengurus cabang IKPI Depok, namun untuk tingkat pusat, ini adalah pertama kalinya.

“Antusiasme peserta luar biasa. Ini jadi momentum bahwa kegiatan semacam ini perlu terus dilanjutkan, bahkan dijadikan agenda rutin setiap tahun dalam rangka HUT IKPI,” tegasnya.

Hadiah Mewah dan Format Kompetitif

Turnamen ini digelar dengan format System 36, di mana peserta berkesempatan meraih hadiah spektakuler bagi yang berhasil mencetak hole in one. Tiga unit mobil—BMW Seri 3, Denza 9, dan Wuling EV—menanti di beberapa hole, selain hadiah uang tunai Rp200 juta untuk dua hole tertentu.

Di samping itu, tersedia pula grand lucky draw senilai Rp30 juta dan hadiah lainnya berupa apparel golf eksklusif dari sponsor.

Para peserta terlihat antusias, bukan hanya karena kompetisinya, tetapi juga karena atmosfer kekeluargaan yang terasa kental sepanjang acara.

Dikatakan Nuryadin, turnamen golf ini menjadi salah satu kegiatan unggulan dari rangkaian peringatan HUT ke-60 IKPI yang tahun ini mengangkat semangat soliditas dan kontribusi nyata untuk bangsa. Menurut Nuryadin, selain golf, IKPI juga menggelar donor darah untuk rekor MURI, lomba cerdas cermat perpajakan, gowes santai, serta seminar nasional yang ditargetkan diikuti oleh seribu peserta dari seluruh Indonesia.

“Puncaknya akan kita gelar akhir tahun nanti. Harapan kami, melalui berbagai kegiatan ini, IKPI semakin solid, profesional, dan semakin dipercaya oleh publik serta mitra strategis,” ujar Nuryadin.

Menyatukan Langkah di Usia 60 Tahun

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, memasuki usia 60 tahun, IKPI ingin terus menegaskan eksistensinya sebagai garda depan dalam mendorong kepatuhan pajak melalui peran konsultan yang profesional dan berintegritas.

Dengan semangat kebersamaan yang terasa kuat dalam turnamen golf ini, IKPI berharap dapat terus menjalin sinergi yang erat demi membangun sistem perpajakan nasional yang sehat dan berkeadilan.

“Semoga semangat kebersamaan ini bisa terus terjaga, dan kita bisa menjadikan IKPI sebagai rumah besar konsultan pajak yang solid untuk nusa dan bangsa,” kata Vaudy.

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukun di Pengadilan Pajak ini, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh sponsor yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Saya berterima kasih kepada seluruh sponsor yang telah mendukung penuh acara ini. Harapannya, para sponsor ini juga bisa berkontribusi kembali pada kegiatan kegiatan IKPI lainnya. (bl)

 

Diskusi Panel IKPI Soroti Stagnasi Tax Ratio Nasional: Perlu Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Konsultan Pajak

IKPI,Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi panel bertajuk “Membedah Stagnasi Tax Ratio Indonesia: Masalah Struktural, Teknis, atau Ekonomi?” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Diskusi ini menjadi forum terbuka lintas sektor yang menghadirkan berbagai sudut pandang dalam mengurai kompleksitas rendahnya rasio perpajakan Indonesia yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tax ratio tidak bisa dilihat sebagai indikator tunggal yang mencerminkan kinerja otoritas pajak. Menurutnya, tax ratio sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural dan makroekonomi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tax ratio ini sangat dipengaruhi oleh banyak sebab. Penerimaan negara dari pajak dan bea cukai hanyalah satu sisi. Namun, pembaginya yaitu Produk Domestik Bruto (PDB) dipengaruhi oleh konsumsi, investasi, ekspor-impor, dan kinerja pemerintah secara umum. Jadi tidak adil jika stagnasi tax ratio hanya dibebankan pada DJP,” kata Vaudy.

Ia menambahkan bahwa penting bagi para pembuat kebijakan untuk memahami bahwa tax ratio adalah tanggung jawab kolektif seluruh ekosistem pemerintahan, bukan hanya instansi perpajakan.
“Yang harus kita lihat adalah peran semua pihak dari kementerian ekonomi, kementerian investasi, pelaku usaha, sampai masyarakat wajib pajak. Karena tax ratio bukan hasil kerja satu-dua instansi, melainkan refleksi dari sinergi nasional,” tambahnya.

IKPI mengangkat topik ini berdasarkan keprihatinan atas pandangan lembaga internasional seperti Bank Dunia yang menilai tax ratio Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara sejenis. Oleh karena itu, IKPI mengajak para narasumber dari kalangan akademisi, pemerintah, hingga praktisi pajak untuk memberikan sudut pandang yang berimbang.

“Kami ingin diskusi ini bisa menjadi sumbangsih nyata dari komunitas konsultan pajak kepada negara. Kami juga hadirkan tokoh seperti Pak Ken Dwijugiasteadi (Direktur Jenderal Pajak 2015-2017), yang saat ini menjadi Anggota Kehormatan IKPI, bersama Pak Hadi Poernomo (Dirjen Pajak 2001-2006). Meski telah pensiun, pemikiran dan pengalaman mereka masih sangat relevan untuk tantangan fiskal hari ini,” ujar Vaudy.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) IKPI, Suwardi Hasan, memberikan pandangan tajam mengenai hambatan investasi sebagai salah satu penyebab rendahnya tax ratio.

“Kalau kita bicara investasi, kita harus jujur melihat realitas di lapangan. Belakangan ini kita dengar banyak keluhan dari asosiasi kawasan industri di Karawang, yang menyatakan bahwa potensi investasi triliunan rupiah batal masuk karena adanya gangguan kepastian hukum,” kata Suwardi.

Ia mengungkapkan bahwa praktik ormas yang meminta jatah proyek dari investor menjadi momok yang menakutkan bagi dunia usaha.
“Setiap ada pabrik baru yang mau dibangun, muncul permintaan dari ormas untuk dilibatkan dalam proyek, bukan dalam konteks kemitraan yang sehat, tetapi lebih seperti pemalakan. Ini menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Bagaimana kita mau dorong tax ratio kalau investasi saja terhambat?” lanjutnya.

Suwardi menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi ditopang juga oleh meningkatnya investasi selain konsumsi, sementara investasi justru melemah akibat ketidakpastian hukum dan gangguan kamtibmas.

“Kalau investasi meningkat, akan tercipta lapangan kerja baru. Mereka yang di-PHK bisa kembali bekerja, dan ini otomatis memperluas basis pajak. Dengan begitu, tax ratio juga bisa terdorong naik kembali, seperti harapan Presiden Prabowo yang menargetkan tax ratio di kisaran 12% dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Selain membedah masalah struktural, Suwardi juga menyoroti peran penting konsultan pajak dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut mekanisme self-assessment. “Konsultan pajak itu perannya sebagai intermediary antara wajib pajak dan negara. Karena sistem kita tidak sederhana, peran kami membantu untuk meningkatkan kepatuhan WP. Kami di IKPI aktif melakukan sosialisasi dan edukasi, baik untuk UMKM, dunia usaha, maupun WP Orang Pribadi,” terang Suwardi.

Ia juga menekankan pentingnya mengubah paradigma masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak. “Kami mendorong pergeseran cara pandang dari kewajiban menjadi hak. Membayar pajak adalah hak untuk berkontribusi kepada negara, hak untuk membela bangsa dalam pembangunan dari sisi fiskal. Ini bukan sekadar beban, tapi bentuk partisipasi warga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, IKPI juga aktif menjalin kerja sama dengan dunia akademik. Banyak mahasiswa dari berbagai universitas merujuk pada IKPI dalam penulisan karya ilmiah, sebagai bukti kontribusi asosiasi terhadap literasi pajak di tingkat pendidikan tinggi.

Diskusi panel ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta rekomendasi kebijakan yang lebih berimbang dalam upaya mendorong peningkatan tax ratio nasional secara berkelanjutan, tidak semata melalui penegakan, tetapi melalui reformasi menyeluruh yang mencakup iklim investasi, regulasi, serta edukasi wajib pajak. (bl)

id_ID