Ingatkan Wajib Pajak, DJP Kirim 3 Juta “Surat Cinta”

IKPI, Jakarta: Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun.

Meskipun jumlah ini tergolong berhasil dibandingkan penerimaan pada tax amnesty pertama di tahun 2016-2017 lalu, namun ternyata dalam prosesnya DJP sampai harus mengirimkan ‘surat cinta’ ke lebih dari 3 juta wajib pajak.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

“Kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak, tidak terlepas dari besarnya jumlah data yang dimiliki,” ungkapnya.

Yon mengatakan, banyaknya jumlah wajib pajak yang disurati ini dikarenakan DJP telah memiliki data ekstensif wajib pajak termasuk data keuangan domestik, sedangkan pada Tax Amnesty I di tahun 2017 lalu, pemerintah belum memiliki data tersebut.

“Ini cukup berbeda dengan tax amnesty dulu kita belum memiliki data secara ekstensif, 2017 setelah tax amnesty baru punya data, termasuk data keuangan domestik. Sekarang kita sudah memiliki semua datanya, makanya kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak,” kata Yon.

Lebih lanjut, Yon mengatakan program PPS periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 kemarin adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak ‘nakal’ untuk bertobat. Sebab, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) program tax amnesty ini tidak akan ada lagi ke depannya.

“Program ini sudah nggak ada lagi, sudah sepakat bahwa itu dibahas dengan parlemen tidak akan lagi,” tegasnya.(bl)

 

id_ID