Dirjen Pajak Sebut Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Capai 83,2 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen. Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada tahun ini. “Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan,” ujar Suryo seperti dikutip dari Republika.co.id, saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebanyak 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2 persen maka jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan sepanjang 2022 sebanyak 15,87 juta.

Jika dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 sebesar 84,07 persen.

Jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2021 sebanyak 15,97 juta. Maka demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan sebesar 0,6 persen.

Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80 persen dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80 persen yang ditetapkan oleh DJP.(bl)

id_ID