Purbaya Ancam Berhentikan Petugas Pajak Nakal di Kasus Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aparat pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi pajak.

Ia bahkan mengancam akan menonaktifkan atau “nonjob” pejabat yang terlibat pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya seiring rencana pemerintah merevisi aturan restitusi pajak guna menutup celah kebocoran yang diduga terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Purbaya mengaku mencurigai adanya praktik yang tidak wajar dalam proses pengembalian pajak, termasuk indikasi kelonggaran pengawasan oleh petugas.

Ia menjelaskan, kewenangannya memang terbatas dalam hal pemecatan langsung. Namun, sanksi administratif berupa pemindahan jabatan hingga penonaktifan dinilai cukup untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan praktik yang menyimpang.

“Saya pastikan nanti di orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya gak bisa pecat sih. Kalau macam-macam kita nonjob,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Selain penindakan terhadap oknum, Kementerian Keuangan juga akan memperketat mekanisme restitusi agar lebih akuntabel. Purbaya menyoroti adanya kasus di mana restitusi sudah dicairkan meskipun aktivitas ekspor belum benar-benar terjadi.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan negara.

“Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam sistem restitusi, khususnya bagi sektor industri seperti batu bara. Pengembalian pajak, kata dia, harus sesuai dengan nilai yang benar-benar dibayarkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di sisi penerimaan negara. (ds)

id_ID