Praktisi Ingatkan Kebijakan Restitusi Pajak Perlu Memperhatikan Karakter Industri Farmasi

IKPI, Jakata: Praktisi pajak Parlin B. Sinaga mengingatkan bahwa kebijakan restitusi pajak perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk industri farmasi yang memiliki pola bisnis dan kewajiban perpajakan berbeda dibandingkan sektor lainnya. Menurutnya, pendekatan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan dampak yang tidak sama bagi setiap industri.

Pandangan tersebut disampaikan Parlin dalam podcast bertema Bisnis Farmasi Pascapengetatan Fasilitas Restitusi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B. Daur, baru-baru ini.

Dalam diskusi itu, Parlin menjelaskan bahwa industri farmasi merupakan salah satu sektor yang cukup unik karena sejak awal rantai usaha telah berhadapan dengan berbagai mekanisme pemungutan pajak. Mulai dari impor bahan baku, pembelian obat-obatan, hingga transaksi dengan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak, seluruhnya berpotensi menimbulkan akumulasi kredit pajak yang berujung pada posisi lebih bayar.

“Kalau melihat industri farmasi, memang ada karakter yang berbeda dibandingkan industri lain. Karena itu ketika berbicara mengenai restitusi, perlu dilihat secara lebih spesifik sesuai kondisi industrinya,” ujar Parlin.

Ia menuturkan, posisi lebih bayar yang kerap dialami perusahaan farmasi bukan semata-mata akibat strategi bisnis, melainkan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang melekat pada kegiatan usaha mereka. Kondisi tersebut membuat fasilitas restitusi memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran arus kas perusahaan.

Menurut Parlin, pemerintah sebenarnya memiliki tujuan yang baik dalam mengelola kebijakan perpajakan dan menjaga penerimaan negara. Namun, dalam implementasinya, perlu ada kajian yang lebih presisi terhadap sektor-sektor yang memiliki karakteristik khusus agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

Ia juga menyoroti status industri farmasi sebagai sektor yang sangat diatur (highly regulated). Selain tunduk pada ketentuan perpajakan, pelaku usaha farmasi juga diawasi oleh berbagai regulator, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Farmasi ini termasuk industri yang sangat terregulasi. Banyak lembaga yang melakukan pengawasan sehingga sebenarnya profil risikonya juga memiliki karakter tersendiri,” katanya.

Parlin mengungkapkan bahwa saat ini pelaku industri farmasi menghadapi tantangan tidak hanya dari sisi perpajakan, tetapi juga dari pola pembayaran dalam rantai bisnis kesehatan. Banyak perusahaan farmasi yang memasok produk ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang pembayarannya bergantung pada proses pencairan dana dari BPJS Kesehatan.

Akibatnya, siklus penerimaan kas perusahaan menjadi lebih panjang. Dalam kondisi seperti itu, restitusi pajak yang berjalan lancar dinilai dapat membantu menjaga ketersediaan modal kerja yang dibutuhkan untuk pengadaan obat dan kebutuhan operasional lainnya.

Karena itu, Parlin mendorong adanya dialog dan kajian yang melibatkan pemerintah, asosiasi industri farmasi, serta kalangan profesional perpajakan. Menurutnya, masukan dari pelaku usaha yang memahami kondisi lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

“Saya kira yang penting adalah komunikasi dan kajian yang berbasis data. Setiap industri punya keunikan, sehingga solusi yang diambil juga perlu mempertimbangkan karakter masing-masing sektor,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Parlin juga menegaskan bahwa industri farmasi memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional sekaligus berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan perpajakan yang menyentuh sektor tersebut perlu dirancang secara cermat agar tetap mendukung keberlangsungan usaha tanpa mengurangi tujuan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. (bl)

id_ID