IKPI, Jakarta: Instruktur pada edukasi perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agustina Indriani, mengingatkan wajib pajak agar tidak sekadar fokus mengisi formulir saat menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Coretax. Menurutnya, kualitas data dan pemahaman atas laporan keuangan menjadi faktor yang menentukan ketepatan pelaporan pajak.
Pesan tersebut disampaikan Agustina saat menjadi narasumber dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan yang diselenggarakan secara daring oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis, (28/5/2026). Kegiatan itu diikuti 197 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.
Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa Coretax telah menyediakan berbagai fitur otomatis yang mempermudah proses pelaporan. Namun, kemudahan tersebut tidak akan optimal apabila data yang dimasukkan sejak awal tidak akurat.
“Kalau laporan keuangannya saja tidak balance, bagaimana nanti di Coretax. Karena prinsip akuntansi tetap harus terpenuhi,” kata Agustina.
Ia menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Menurutnya, banyak kesalahan pelaporan muncul karena wajib pajak belum memahami proses koreksi fiskal positif maupun negatif.
Agustina juga menekankan pentingnya memahami klasifikasi penghasilan yang dikenakan pajak final, bukan objek pajak, maupun penghasilan yang menjadi objek pajak biasa. Kesalahan dalam pengelompokan tersebut dapat memengaruhi perhitungan pajak terutang.
Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Badan. Mulai dari daftar pemegang saham, bukti potong pajak, daftar penyusutan, hingga data transaksi afiliasi harus diisi secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung.
Menurut Agustina, salah satu keuntungan Coretax adalah banyak proses perhitungan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap harus melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data sebelum menekan tombol “bayar dan lapor”.
“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, simpan konsep terlebih dahulu. Setelah yakin datanya benar, baru lakukan proses bayar dan lapor,” ujarnya.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis dari peserta. Mulai dari penambahan data pemegang saham yang belum muncul dalam sistem, perlakuan perpajakan atas pembagian laba pada CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan. (bl)
