IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).
Audiensi tersebut berlangsung bersama jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka membahas penguatan peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memimpin langsung delegasi IKPI dalam pertemuan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Bendahara Umum Donny Rindorindo.
Selain itu, jajaran ketua departemen IKPI juga ikut serta, di antaranya Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, serta Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi Handy.
Hadir juga pada pertemuan tersebut anggota IKPI Cabang Depok R Mujiono dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penguatan peran konsultan pajak dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, penguatan fungsi konsultan pajak sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas, serta penjajakan kerja sama dalam sosialisasi pencegahan korupsi.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan KPK, khususnya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi. Dengan peran ini, kami berharap dapat turut mendorong kepatuhan yang berintegritas,” ujar Vaudy.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat memperkuat aspek integritas profesi, tidak hanya dari sisi teknis perpajakan tetapi juga dalam pencegahan praktik koruptif.
Melalui pertemuan ini, IKPI dan KPK membuka ruang kerja sama lanjutan, khususnya dalam edukasi dan sosialisasi kepada konsultan pajak guna memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di sektor perpajakan.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara IKPI dan KPK, sekaligus mempertegas peran konsultan pajak sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan nasional. (bl)
