Dari KPK, IKPI Bawa Misi Besar Konsultan Pajak Harus Jadi Jembatan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan pesan kuat yakni, konsultan pajak harus menjadi jembatan utama dalam membangun kepatuhan pajak yang berintegritas.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi ini melibatkan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Vaudy menilai bahwa tantangan terbesar dalam sistem perpajakan saat ini bukan hanya pada regulasi, tetapi pada pemahaman dan implementasi di tingkat wajib pajak.

“Konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penerjemah aturan. Tanpa itu, regulasi yang baik sekalipun bisa disalahartikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fungsi intermediary harus diperkuat agar konsultan pajak mampu menjadi penghubung yang efektif antara otoritas dan wajib pajak.

Dengan peran tersebut, konsultan pajak diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan yang berujung pada sengketa maupun praktik tidak patuh.

Dalam diskusi tersebut, IKPI dan KPK juga membahas kemungkinan kolaborasi dalam program sosialisasi antikorupsi yang menyasar komunitas konsultan pajak.

Vaudy menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga nilai integritas.

“Integritas harus menjadi fondasi utama profesi ini. Tanpa itu, sistem yang kita bangun tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama antara IKPI dan KPK dapat segera direalisasikan dalam bentuk program konkret yang berdampak luas.

“Ini bukan hanya tentang profesi kami, tetapi tentang masa depan sistem perpajakan Indonesia,” pungkas Vaudy. (bl)

IKPI Dorong Konsultan Pajak Jadi Garda Depan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong transformasi peran konsultan pajak menjadi garda depan dalam pencegahan korupsi, usai menghadiri audiensi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/4/2025).

Pertemuan yang digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tersebut melibatkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Dalam keterangannya, Vaudy menekankan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik yang memungkinkan mereka mendeteksi potensi risiko penyimpangan sejak dini.

“Profesi kami berada di titik krusial antara regulasi dan implementasi. Itu berarti kami juga punya tanggung jawab moral dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan peran konsultan pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dengan kualitas kepatuhan yang berkelanjutan.

Menurutnya, kepatuhan yang baik harus dibangun di atas pemahaman yang benar, bukan sekadar tekanan administratif.

Dalam audiensi tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah menjadikan konsultan pajak sebagai intermediary yang efektif dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas.

“Ketika komunikasi berjalan baik, maka potensi sengketa, kesalahan, bahkan penyimpangan bisa diminimalkan,” kata Vaudy.

Selain itu, IKPI juga membuka peluang kerja sama dengan KPK untuk memperkuat edukasi antikorupsi di kalangan konsultan pajak.

Program sosialisasi yang direncanakan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran profesional terhadap risiko dan konsekuensi praktik koruptif.

Vaudy menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menjaga reputasi profesi, tetapi juga untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional.

“Kami ingin konsultan pajak menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pelengkap sistem,” tegasnya. (bl)

IKPI dan KPK Perkuat Peran Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Bukan Sekadar Hitung Tapi Penjaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran strategis konsultan pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional usai menghadiri audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi teraebut mempertemukan IKPI dengan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Dalam pertemuan itu, Vaudy menyoroti bahwa profesi konsultan pajak kini berada di garis depan dalam mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus mencegah praktik koruptif di sektor perpajakan.

“Konsultan pajak tidak lagi hanya berfungsi sebagai penghitung kewajiban pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang memastikan kepatuhan berjalan dengan benar dan berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, peran konsultan pajak menjadi semakin krusial di tengah kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang dan membutuhkan penerjemahan yang tepat bagi wajib pajak.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi adalah penguatan posisi konsultan pajak sebagai intermediary, atau pihak penghubung antara pemerintah dan wajib pajak.

Menurut Vaudy, fungsi intermediary ini menjadi kunci dalam menjembatani kesenjangan pemahaman antara regulasi dan praktik di lapangan.

“Banyak potensi ketidakpatuhan bukan karena niat, tetapi karena ketidaktahuan. Di sinilah konsultan pajak hadir untuk memastikan pemahaman yang benar,” tegasnya.

Selain itu, IKPI dan KPK juga menjajaki peluang kerja sama dalam bentuk sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Vaudy menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya sistemik untuk membangun ekosistem perpajakan yang bersih dan transparan.

“Kolaborasi ini penting agar konsultan pajak tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat secara integritas,” pungkasnya. (bl)

IKPI Audiensi dengan KPK, Bahas Penguatan Peran Konsultan Pajak dan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi tersebut berlangsung bersama jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka membahas penguatan peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memimpin langsung delegasi IKPI dalam pertemuan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Bendahara Umum Donny Rindorindo.

Selain itu, jajaran ketua departemen IKPI juga ikut serta, di antaranya Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, serta Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi Handy.

Hadir juga pada pertemuan tersebut anggota IKPI Cabang Depok R Mujiono dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penguatan peran konsultan pajak dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, penguatan fungsi konsultan pajak sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas, serta penjajakan kerja sama dalam sosialisasi pencegahan korupsi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan KPK, khususnya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi. Dengan peran ini, kami berharap dapat turut mendorong kepatuhan yang berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat memperkuat aspek integritas profesi, tidak hanya dari sisi teknis perpajakan tetapi juga dalam pencegahan praktik koruptif.

Melalui pertemuan ini, IKPI dan KPK membuka ruang kerja sama lanjutan, khususnya dalam edukasi dan sosialisasi kepada konsultan pajak guna memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di sektor perpajakan.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara IKPI dan KPK, sekaligus mempertegas peran konsultan pajak sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI dan Puluhan Asosiasi Penuhi Undangan Kadin

IKPI, Jakarta: Sebanyak 34 ketua umum dari berbagai asosiasi di Indonesia, menghadiri undangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)  di Menara Kadin Lt.29, Ruang Muchtar Riady Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Mereka diminta menceritakan berbagai hambatan yang terjadi dalam dunia usaha, dan kemudian nantinya akan disampaikan sebagai bahan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu undangan yang hadir adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. Dia memaparkan, sebagai Anggota Luar BIasa (ALB) dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, IKPI hadir memenuhi undangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W Pettalolo. 

Kepada media internal IKPI, Jumat (3/2/2023) melalui pesan yang dikirim via aplikasi Whatsapp Ruston menjelaskan, agenda rapat sebagaimana tercantum dalam undangan adalah diskusi Kadin dengan Anggota Luar Biasa di sektor Migas/Minerba, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Keuangan, Elektronika dan Infrastruktur dalam rangka menginventarisir permasalahan yang menjadi hambatan dalam dunia usaha yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertemuan itu, kata Ruston hadir juga Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin sebagai narasumber. 

Pada kesempatan itu lanjut Ruston, Aminuddin menyampaikan bahwa jumlah tersangka pelaku korupsi terbesar dalam jumlah yang ditangani KPK adalah sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha yang melakukan praktik suap  kepada penyelenggara negara. 

Praktik seperti itu tentunya menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha. Selain itu perilaku korupsi juga dapat menghambat investasi.

Dalam diskusi tersebut, beberapa Ketua Asosiasi Usaha dari berbagai sektor seperti manufaktur, jasa konstruksi, perkebunan sawit, alat-alat kesehatan dan pertambangan serta kehutanan menyampaikan berbagai kendala dalam praktik di lapangan yang menimbulkan  kerawanan dan peluang akan praktik suap dalam memperoleh kemudahan berusaha. 

KPK menanggapi bahwa akan diadakan pertemuan lanjutan antara pihak asosiasi dengan para Satgas Antikorupsi Badan Usaha KPK sesuai dengan bidang masing-masing. 

Menurut Aminuddin, KPK berperan membantu agar lembaga penyelenggara negara memberikan kepastian regulasi dan kepastian dalam berusaha dalam berbagai sektor industri.

Dikatakan Ruston, waktu yang terbatas menjadikan banyaknya asosiasi dan pelaku usaha tidak bisa menyampaikan kendala masing-masing yang dihadapi, diantaranya IKPI, IAPI serta beberapa asosiasi lainnya yang hadir dalam acara tersebut belum mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan. 

“Sebagai Ketua Umum IKPI, saya mengimbau agar konsultan pajak khususnya anggota IKPI tidak sampai terlibat dalam praktik suap dalam menjalankan profesinya. Karena, tindakan tersebut bukan saja melanggar kode etik organisasi tetapi jelas perbuatan suap merupakan tindak pidana korupsi,” kata Ruston. (bl)

 

 

id_ID