IKPI Salurkan Sembako dan Alat Pertukangan Kepada Korban Gempa Cianjur

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI menyalurkan sejumlah paket bantuan senilai Rp 50 juta kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi Tjandra, mengatakan penyaluran bantuan langsung kepada warga itu terbagi kedalam dua tahap. Pertama dilakukan pada 2 Februari 2023, tepatnya berlokasi di desa Kantor Desa Cibeureum, Jl Raya Cibeureum Km 74, Cibeureum, Cianjur, Jawa Barat.

Rumah penduduk terdampak gempa di Desa Cibereum. (Foto: Dok IKPI)

Untuk tahap kedua lanjut Alwi, penyaluran bantuan dilakukan pada 8 Maret 2023 dengan titik lokasi di Desa Cirumput , Kecamatan Cugenang, Cianjur yang meliputi Kampung Babakan,Kampung Tanjakan, dan Kampung Barujamas.

“Penyaluran bantuan ini, dilaksanakan sebagai wujud dari program Bidang Sosial Dan Pengabdian Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk turut serta membantu meringankan penderitaan korban bencana alam,” kata Alwi kepada IKPI.or.id di Jakarta, Selasa (21/3/2023)

Bantuan Gempa Peduli IKPI. (Foto: Dok IKPI)

Diungkapkannya, kegiatan ini dapat terlaksana dengan bantuan dari seluruh Pengurus Pusat , Pengda , dan Pengcab IKPI yang mengerahkan semua daya dalam menghimpun dana. “Pada penyaluran bantuan pertama, kami bersama-sama dengan Kepala Desa Cibeureum Bapak Haji Deden. Untuk kegiatan yang kedua, kami berkolaborasi dengan Perhimpunan Sosial Marga Tionghoa Indonesia Cabang Cianjur , salah satu organisasi sosial yang masih memberikan bantuan langsung kepada korban,” kata Alwi.

Alwi juga menutur, bantuan yang mereka berikan sudah disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan warga yang telah ditanyakan sebelumnya.

Dia merinci bahwa bantuan yang diberikan adalah, alat alat pertukangan seperti sekop , cangkul, palu, gergaji dan sembako berupa beras sebanyak 2 ton dan lain lain dengan nilai bantuan sebesar Rp 25 Juta (tahap 1). Kemudian pada tahap selanjutnya, bentuk bantuan yang diberikan berupa sembako seperti beras 2 Ton dan lain lain dengan nilai kesluruhan Rp 25 juta juga.

IKPI Peduli Gempa Cianjur, berkolaborasi dengan PSMTI Cabang Cianjur, menyalurkan bantuan sosial langsung ke korban gempa. (Foto: Dok IKPI)

Menurut Alwi, sasaran bantuan sudah sangat tepat yakni para korban yang paling parah mendapatkan musibah seperti rumahnya hancur dan tinggal ditenda tenda pengungsian.

“Penerima bantuan yang hadir mencapai ratusan kepala keluarga, dan tentunya mereka yang masih tinggal di tenda pengungsian terlihat sangat antusias menerimanya. Karena, sampai saat itu para pengungsi juga tidak tahu kapan mereka bisa kembali kerumah mereka dikarenakan kondisinya masih hancur dan bahkan ada yang rata dengan tanah,” ujarnya.

Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi Tjandra, turun langsung menyerahkan bantuan kepada korban gempa Cianjur. (Foto: Dok IKPI)

Sekadar informasi, dalam penyerahan bangtuan tersebut Alwi Tjandra juga didampingi Ketua Bidang Sosial Rusmadi dan pengurus pusat lainnya Johanes Santoso Wibowo. (bl)

 

Pemkot, DJP dan Apindo Hadiri Seminar Akbar Perpajakan IKPI Bekasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi menggelar seminar akbar dengan tema “Peraturan Perpajakan Terbaru, Apa dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap SPT PPh Badan & Orang Pribadi. Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Santika Mega City, Kota Bekasi pada Kamis 16 Maret 2023.

Ketua IKPI Bekasi Iman Julianto mengatakan, pihaknya menyebut kegiatan ini sebagai seminar besar karena menghadirkan berbagai unsur di dalamnya, seperti Pemkot (Walikota Bekasi), DJP (Kanwil DJP Jabar II), pengusaha ada dari Apindo Bekasi serta hadir juga perwakilan dari pengurus pusat IKPI.

“Seminar akbar ini cukup spesial, karena setelah 3 tahun vacuum karena Covid-19 melanda Indonesia, ini merupakan kegiatan pertama yang diadakan IKPI Bekasi dan langsung melibatkan banyak unsur,” kata Iman kepada IKPI.or.id, Minggu (19/3/2023).

Iman juga menjelaskan, seminar ini merupakan program kerja yang disusun oleh IKPI Bekasi, yang salah satu tujuannya untuk memelihara silaturahmi antar sesama anggota IKPI Bekasi, serta meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan update peraturan perpajakan bagi segenap anggota IKPI Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut Iman mengungkapkan bahwa dengan berpindahnya pengawasan konsultan pajak dari Organta ke P2PK harus membuat konsultan pajak semakin memperhatikan aturan yang ada. Peraturan terupdate, pengembangan kemampuan dan pengetahuan tentang perpajakan dan terutama masalah pelaporan tahunan konsultan pajak, karena saat ini berlaku aturan yang sangat ketat mulai dari pembekuan ijin praktek sampai pencabutan ijin praktek.

“Sanksi itu dikenakan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan konsultan tersebut,” kata Iman.

Sementara itu, Plt Walikota Bekasi yang diwakilkan Staff Ahli Keuangan dan SDM Kota Bekasi, Bambang Santoso, menyampaikan harapannya agar antara IKPI Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Kanwil Jabar II dan Apindo saling bersinergi dalam mengamankan penerimaan negara pada umumnya dan penerimaan pemerintah daerah melalui pajak pada khususnya.

Wali Kota juga berpesan agar IKPI Bekasi senantiasa menjaga netralitas dan integritas para konsultan pajak.

“Harapannya IKPI dapat bekerja sama dengan Pemkot Bekasi di dalam melakukan sosialisasi serta bimbingan perpajakan kepada para wajib pajak di wilayah itu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil DJP Jabar II yang diwakilkan Kepala Bagian Umum dan Plt Kepala Bagian Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Esther Pranawati Justisia Pangaribuan, mengungkapkan bahwa sampai dengan pertengahan Maret 2023 penerimaan pajak untuk Kanwil Jabar II sebesar 10,6 triliun atau 23% dari target yang ditentukan.

Ketua Apindo Bekasi Farid Elhakamy, menyatakan sangat antusias sekali dengan penyelenggaraan seminar ini.

Dia menegaskan bahwa pihaknya ingin menjalin kerja sama antara IKPI Bekasi dengan Apindo Kota Bekasi, karena dengan terjalinnya kerja sama antar Institusi dapat membuat hubungan yang saling menguntungkan dimana anggota Apindo adalah para pengusaha dan IKPI Bekasi adalah para konsultan pajak terdaftar.

Namun demikian kata Iman, seminar akbar ini bukan merupakan kegiatan pertama dan terakhir bagi IKPI Bekasi. IKPI Bekasi sejak 2021 telah membuka kelas kursus Brevet dimana untuk kelas reguler saat ini sudah mencapai Batch 4, kemudian untuk kursus Brevet kelas mahasiswa/i Unas saat ini sudah mencapainya Batch 2.

Selain itu banyak kegiatan yang sering dilaksanakan IKPI Bekasi dan semuanya direkam di dalam sosial media IKPI Bekasi baik itu FaceBook maupun Instagram.

Lebih lanjut Iman mengatakan tujuan dan harapan seminar yang dipandu Anwar Hidayat sebagai instruktur berkompeten serta mumpuni dibidang peraturan perpajakan bisa mencerahkan seluruh pesertanya khususnya pada peraturan baru perpajakan yang diterbitkan pemerintah.

Dikatkannya, dalam rangka pelaporan SPT Tahunan OP dan Badan, dimana sejak akhir tahun 2022 hingga saat ini begitu banyak peraturan perpajakan yang terbit baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan direktur jenderal (PerDirjen) sehingga setiap konsultan pajak harus memiliki pengetahuan serta kemampuan update tersebut dalam rangka kegiatan sehari-hari nya mendampingi para klien (wajib pajak).

Sekadar informasi, total peserta pada seminar akbar ini lebih dari 110. Jumlah itu di luar tamu undangan yang hadir.

Dari pengurus pusat IKPI hadir Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, yang mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan karena berhalangan hadir.

Namun demikian, Ruston berpesan agar seluruh anggota IKPI khususnya IKPI Cabang Bekasi dapat menjaga marwah IKPI dengan menaati segala aturan yang ada. (bl)

 

Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Awal 2023 Tumbuh 40,35%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3% dari target APBN 2023, tumbuh 40,35%. Jumlah ini berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp12,67 triliun.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada dua bulan pertama tahun 2023 ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang masih lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022, aktivitas ekonomi yang terus membaik, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ketiganya adalah yang memberikan pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat baik. Kita tentu tetap waspada meskipun sampai dengan Februari ini sangat bagus karena tadi situasi dunia tidak dalam kondisi yang stabil dan baik. Jadi kita harus mewaspadai,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers APBN Kita di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Pertumbuhan Neto untuk Jenis Pajak dominan positif. PPh 21 masih kuat didukung utilisasi dan upah tenaga kerja yang menunjukkan kemampuan perusahaan memberikan tambahan pendapatan kepada pekerjanya dengan pertumbuhan penerimaannya 21,4%. PPh OP meningkat 22,3% disebabkan pembayaran PPh Tahunan. PPh Badan tumbuh 33,8% ditopang tingginya pertumbuhan setoran masa terutama Jasa Keuangan dan Asuransi. PPN dalam negeri tumbuh baik seiring dengan peningkatan konsumsi dalam negeri dan implementasi UU HPP.

Sementara itu, PPh Final terkontraksi pada bulan Februari karena adanya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela pada tahun lalu yang tidak terulang kembali pada tahun ini, serta PPh 22 dan PPN impor melambat pada bulan Februari sejalan dengan aktivitas impor yang menurun dibandingkan Januari.

Selain itu, pertumbuhan neto untuk seluruh sektor utama juga tumbuh positif. Sektor industri pengolahan tumbuh dengan kontribusi terbesar dari industri kendaraan bermotor dan pengilangan minyak bumi. Sektor perdagangan tumbuh dengan kontribusi terbesar perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Sektor jasa keuangan tumbuh kuat didorong peningkatan suku bunga dan penyaluran kredit perbankan. Sektor pertambangan berkinerja baik karena masih terjaganya harga komoditas terutama batu bara.

Sektor konstruksi dan real estat mengalami pertumbuhan lonjakan yang tinggi sebesar 37,5% yang menggambarkan kegiatan yang punya multiplier efek paling besar dari sisi penciptaan kesempatan kerja. Sektor transportasi dan pergudangan dengan kegiatan masyarakat yang mulai menggeliat, lonjakannya sangat tinggi mencapai 60,5%.

“Jadi ini sektor yang tadinya kena scarring effect, sekarang menggeliat pulih luar biasa,” pungkas Menkeu. (bl)

Konsisten Dukung Pengamanan Penerimaan Pajak, IKPI Semarang Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang. Asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia ini, dinilai konsisten mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Ketua IKPI Semarang Jan Prihadi mengatakan, pemberiaan penghargaan itu salah satunya dikarenakan beberapa pengurus cabang Semarang membantu menjembatani seluruh anggota yang berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, kedua belah pihak memperoleh titik temu.

“Hal ini menunjukkan kepada fiskus bahwa IKPI Semarang solid dan selalu berupaya untuk mengamankan penerimaan pajak bersama mereka,” kata Jan kepada IKPI.or.id, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (5/3/2023).

Meskipun telah mendapatkan penghargaan, Jan menyatakan belum ada pencapaian khusus yang dilakukan IKPI semarang. Tetapi, komitmen untuk terus membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi aturan perpajakan kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi tetap dijalankan.

“Sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak, kami juga terus membantu agar target penerimaan pajak bisa terus tercapai,” kata Jan.

Jan juga berpesan, mengutip perkataan populer oleh Prof Jacob Elfinus Sahetapy “hoogmoed komt voor de val” atau “Kecongkakan mendahului kehancuran, dan tinggi hati mendahului kejatuhan.”

“Jadi apapun hasil positif yang telah kita terima, tetaplah rendah hati dan jangan malah penghargaan itu membuat kita dalam kejatuhan,” ujarnya.

Menanggapi prestasi yang didapatkan IKPI Semarang, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi pencapaian tersebut.

“Saya sangat senang IKPI Cabang Semarang memperoleh penghargaan dari KPP Pratama Semarang Candisari atas dukungan serta kemitraan,” kata Ruston.

Ruston berharap hal itu bisa mamacu semangat IKPI cabang lainnya diseluruh Indonesia untuk konsisten bermitra dengan KPP setempat.

Menurut Ruston, penghargaan yang diterima IKPI Semarang ini melengkapi kebanggaan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, yang saat ini mempunyai lebih dari 6.000 anggota.

“Sebelumnya IKPI menerima penghargaan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang diserahkan tepat di Hari Pajak pada Juli 2022. Penghargaan diberikan atas dukungan terhadap reformasi kebijakan perpajakan,” kata Ruston. (bl)

 

Sri Mulyani: Jika Penerimaan Pajak Tak Maksimal Ekonomi RI Pasti Terganggu

IKPI, Jakarta: Stop bayar pajak belakangan ini diserukan oleh sebagian pihak, imbas kasus anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ditambah lagi, pejabat yang dimaksud memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.

Lalu apa manfaat dari pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat? Dan apa dampaknya jika masyarakat enggan membayar pajak kepada Negara?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat ada tiga sumber pendapatan negara, salah satu yang utama yaitu penerimaan dari sektor perpajakan.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, APBN merupakan instrumen penting sebagai shock absorber dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.

Terbukti, APBN mampu memulihkan kinerja ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, dan mampu menahan gempuran dari dampak melambatnya perekonomian global.

“Kita lihat dalam mengelola ekonomi 3 tahun terakhir saat pandemi. Penerimaan Negara kita jatuh mendekati 20 persen kontraksinya, dan dalam situasi yang shock sangat dalam, APBN mencoba menyangga,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari Tribunnews.com dalam acara diskusi Economic Outlook 2023 di Jakarta, (28/2/2023).

Ia juga mengatakan, uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga kembali berdampak kepada masyarakat.

Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga diperuntukkan penyaluran bantuan sosial kepada warga negara RI yang membutuhkan.

“Infrastruktur yang kita bangun dengan APBN dengan uang pajak, jadi pajak untuk pandemi, pajak untuk bantuan sosial, pajak untuk infrastruktur. Itu semuanya dapat membantu dan namanya shock absorber dalam pemulihan ekonomi,” paparnya.

Sri Mulyani mengungkapkan dampak apabila penerimaan pajak Negara tidak maksimal, dalam arti lain masyarakat malas membayar pajak. Hal tersebut tentunya akan memberikan efek terhadap kinerja ekonomi Indonesia yang bakal mengalami penurunan drastis.

Terlebih, 2023 merupakan tahun yang dinilai cukup sulit, karena diprediksi sejumlah negara di dunia bakal mengalami resesi. Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak terhadap Indonesia.

Apakah 2023 global Economic akan resesi atau tidak. Kalau resesi, sektor dan program apa yang akan kena. Siapa yang kita lindungi duluan.

“Nah APBN meredam shock, karena kalau kita tidak memiliki APBN yang kuat, shock yang tadi jatuh penerimaan dan kita jatuh dari sisi belanja, ekonominya bakal nyungsepnya dalem banget,” pungkas Sri Mulyani. (bl)

 

 

 

Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tak Mau Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Belakangan ini sempat ramai di media sosial terkait masyarakat yang malas membayar pajak buntut dari kasus anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak akan ada sanksinya.

Seperti yang diketahui, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki NPWP wajib membayar pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/0.10/2016 tentang penyesuaian PTKP, disebutkan bahwa nilai PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan paling sedikit Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Apabila penghasilan kalian di bawah PTKP maka kalian tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, tetap wajib lapor SPT tahunan dengan status nihil atau tidak ada pajak yang terutang.

Dosen Ilmu Perpajakan Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, masyarakat bisa-bisa saja tidak membayar pajak, namun harus siap diberikan surat ‘cinta’.

“Bisa aja, cuma nanti siap-siap aja dapat surat ‘cinta’, surat teguran sampai pemeriksaan. Jadi itu (bayar pajak) kewajiban dan ada sanksinya kalau tidak melakukan itu karena kantor pajak sudah memiliki instrumen yang lengkap bagi mereka yang tidak patuh pajak,” katanya seperti dikutip dari detikcom.

Prianto pun menyebutkan berbagai jenis level kepatuhan bayar pajak. Mulai dari yang level patuh, kurang patuh, hingga yang sangat tidak patuh.

“Kalau tidak patuh kebangetan itu bisa diperiksa atau bisa sampai di penyidikan pidana pajak,” tuturnya.

Penelusuran detikcom, untuk sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39 poin i disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan dikenakan denda 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan bahwa masyarakat yang termasuk memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib bayar pajak.

“Kalau mereka di bawah PTKP memang tidak ada kewajiban. Orang yang wajib bayar pajak orang yang di atas PTKP, jadi masyarakat ya memang wajib pajak,” ujarnya kepada detikcom.

Selain pajak penghasilan atau PPh, ia mencontohkan apabila tidak membayar pajak kendaraan. Jika tidak membayar pajak kendaraan, nantinya akan ada denda dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan juga maka akan berujung kendaraan tidak dapat dipakai. Hal itu tentunya dapat merugikan diri sendiri. (bl)

 

Pengamat Perpajakan: Kasus Mario Dandy Berdampak Negatif Kepada Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersenggol kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akhirnya dicopot.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor bisa merusak citra Kementerian Keuangan dan DJP. Bahkan, di media sosial Twitter ramai seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tindakan yang diambil oleh Menkeu dan jajaran Kemenkeu dengan mencopot RAT serta memeriksa perlu diapresiasi dan mulai meraih simpati publik.

“Saya kira jangka pendek bisa berdampak ke kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Orang Pribadi (OP),” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Jumat, (24/2/2023).

Menurut Fajry, penerimaan pajak dinilai masih aman karena penerimaan ditopang PPh Badan dan PPN yang dipungut oleh penjual. Sedangkan orang pribadi juga didominasi oleh karyawan yang dipungut oleh pihak ketiga.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan respons yang diberikan Kemenkeu atas masalah ini sangat cepat dan tepat.

“Dalam kondisi ini yang bersangkutan sudah terhukum secara sosial. Dicopot dari jabatan itu kan wewenang Kemenkeu, tapi dengan ini Kemenkeu diharapkan transparan sanksi apa lagi yang akan diberikan,” ujar dia.

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan jika dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP merupakan institusi yang dipercaya.

Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.

“Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” lanjutnya. (bl)

 

IKPI Bersama Kanwil DJP Jaktim Konsisten Kolaborasi Sosialisasi Aturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Timur (IKPI Jaktim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim kembali melakukan kolaborasi perpajakan. Kali ini kegiatan yang diselenggarakan pada 23 Februari melalaui aplikasi Zoom meeting tersebut untuk menyosialisasikan NIK untuk menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan Pribadi.

Ketua IKPI Jaktim Sundara Ichsan mengatakan, selain konsultan pajak dan DJP, pihaknya juga menyertakan masyarakat umum dalam sosialisasi ini.

Menurut Sundara, IKPI berkolaborasi dan menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Karenanya, IKPI dengan aktif menginformasikan kepada anggota dan mendorong untuk menyebarkan setiap informasi baik itu peraturan maupun imbau-imbauan dari pemerintah khususnya DJP kepada seluruh klien dan kolega.

“Penyebaran informasi itu bukan hanya kami sampaikan secara lisan, melainkan juga ada penyebaran flyer kesetiap akun media sosial IKPI, website organisasi, maupun Whatsapp group IKPI yang berjumlah belasan,” kata Sundara, melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/2/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan ini sudah menunjukkan peran penting IKPI dalam membantu pemerintah menyebarluaskan informasi, serta mengajak suluruh wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

“Karena dalam sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 peserta, baik anggota IKPI maupun pihak luar (umum). Di sini bisa dilihat komitmen dan konsistensi IKPI dalam mebantu pemerintah,” katanya.

Selain itu, Sundara juga mengomentari kebijakan single identitas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dan pemangku kepentingan seperti DJP dan Bank, sehingga selain kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan menjadi lebih baik, diharapkan penyalahgunaan identitas wajib pajak juga lebih ditekan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaktim Rendy, dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang spirit NIK akan menjadi NPWP, yang mana akan lebih memudahkan Wajib Pajak itu sendiri. Demikian juga bahwa data pribadi di DJP akan berhubungan dengan data di Dukcapil. (bl)

DJP Catat 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perkembangan terbaru soal wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara total, hingga Selasa, 21 Februari 2023, SPT yang sudah diterima sebanyak 4.299.566.

“Tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, jumlahnya 3.310.080 SPT,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (22/2/2023).

Rincianhya adalah SPT untuk pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya 110.841 SPT.

“Sedangkan untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sekitar 4.161.700 SPT atau tumbuh 30 persen dibadningkan tahun lalu 3.199.239,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantri setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” ujar dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antriannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin kita bisa laporkan, jadi kita tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Menurut dia, DJP tidak akan pernah bosan mengingatkan semua wajib pajak melalui berbagai media. Khususnya kewajiban melaporkan SPT yang batas waktunya 31 Maret untuk pajak orang pribadi, dan 30 April untuk pajak badan atau perusahaan.

Neilmaldrin pun memberikan tips agar cepat melaporkan SPT dan tidak didenda—jika terlambat dendanya Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan atau perusahaan.

“Mending Rp 100 ribu beli kopi, cari cafe yang ada WiFi-nya, kita ngopi sambil lapor SPT. Kalau ada yang ingin ditanyakan juga bisa di Kring Pajak 1500200,” tutur dia. (bl)

 

Pemerintah Masih Susun Pajak Natura Sesuai Asas Kepantasan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan perkembangan terbaru soal pajak natura. Pungutan terhadap natura sederhananya adalah pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.

Dia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu masih melakukan penyusunan untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan dikenakan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak.

“Mohon ditunggu, secara konsisten akan kami dudukan mengenai pembatasan-pembatasan, seperti apa yang merupakan objek dan bukan. Pengaturannya akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Suryo Utomo seperti dikutip dari Tempo.co, dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTuber Kemenkeu RI, pada Rabu (22/2/2023).

Pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Suryo sebelumnya menjelaskan, natura yang merupakan in kind benefit itu, bentuknya berbagai macam. Dia mencontohkan seperti makanan dan peralatan kerja yang dibelikan perusahaan dan digunakan oleh karyawannya.

“Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membiayakan pembelian komputer itu. Nah kadang-kadang penggunaannya bukan di kantor, seperti sekarang ini, tapi di kantor pajak. Nah ini yang kami coba atur,” ucap Suryo.

Suryo pun menuturkan ada pergeseran cerita dengan kehadiran UU HPP. Pergeseran ceritanya adalah jika dulu natura in kind benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan—dalam UU pajak lama.

Namun, di UU HPP perlakuannya berubah dan dinyatakan bahwa sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilkan yang dikenakan pajak perusahaan.

“Jadi konteksnya yang dilihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan,” tutur dia.

Dalam UU pajak lama konteks natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, tapi di UU HPP disebut sebagai penghasilan. Suryo menjelaskan hal itu seperti pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tadinya disebutkan bahwa semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

“Sama dengan natura. Prinsipnya semuanya dikenakan, pengecualiannya ada nih mulai dari UU sudah ditulis,” kata Suryo. (bl)

 

 

 

 

en_US