DJP Catat 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.

“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Antara News.com, Jumat (23/2/2024).

Suryo menjelaskan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sementara wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Dia mengatakan DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

DJP Catat 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perkembangan terbaru soal wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara total, hingga Selasa, 21 Februari 2023, SPT yang sudah diterima sebanyak 4.299.566.

“Tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, jumlahnya 3.310.080 SPT,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (22/2/2023).

Rincianhya adalah SPT untuk pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya 110.841 SPT.

“Sedangkan untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sekitar 4.161.700 SPT atau tumbuh 30 persen dibadningkan tahun lalu 3.199.239,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantri setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” ujar dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antriannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin kita bisa laporkan, jadi kita tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Menurut dia, DJP tidak akan pernah bosan mengingatkan semua wajib pajak melalui berbagai media. Khususnya kewajiban melaporkan SPT yang batas waktunya 31 Maret untuk pajak orang pribadi, dan 30 April untuk pajak badan atau perusahaan.

Neilmaldrin pun memberikan tips agar cepat melaporkan SPT dan tidak didenda—jika terlambat dendanya Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan atau perusahaan.

“Mending Rp 100 ribu beli kopi, cari cafe yang ada WiFi-nya, kita ngopi sambil lapor SPT. Kalau ada yang ingin ditanyakan juga bisa di Kring Pajak 1500200,” tutur dia. (bl)

 

en_US