Meski Bisa Lapor SPT Online, Dirjen Pajak Imbau Jangan Mepet Waktu

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengimbau pada masyarakat agar taat lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak yang akan jatuh tempo 31 Maret. Meski lapor SPT bisa online, disarankan tidak dilakukan jelang berakhirnya masa tenggat.

“Jadi di forum ini dengan teman-teman di B-Universe kami sampaikan supaya kita sesuaikan waktunya jangan sampai kita mepet-mepet walaupun sifatnya online,” pesan Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu,di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Saat ini kata dia, lapor SPT dimudahkan dengan pelaporan secara daring melalui layanan elektronik e-filing. Sehingga, tidak ada lagi alasan masyarakat terlambat lapor SPT. Oleh karena itu, Suryo mengingatkan karyawan B-Universe dan masyarakat untuk tidak lapor SPT mendekati batas akhir pelaporan.

Jika mendekati tenggat pelaporan SPT dan ada kendala sistem, bisa membuat masyarakat terlambat mengajukan pelaporan. “Kami mengimbau kepada masyarakat secepat mungkin dapat menyampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Suryo Utomo mengingatkan pentingnya lapor SPT sebagai manifestasi kewajiban bernegara. “Setelah membayar pajak kemudian melaporkannya, jadi satu rangkaian itu yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan,” kata Suryo Utomo.

Dia mengatakan mengingatkan 31 Maret merupakan batas akhir penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha berakhir 30 April 2023.(bl)

Pemerintah Kantongi Rp 10,7 Triliun dari Pengusaha PMSE Pemungut PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp10,7 triliun usai menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Januari 2023.

Saat ini bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang dicatatkan sebelumnya pada dua bulan lalu. Rinciannya, 4 penunjukan di Desember 2022 dan 5 lainnya pada Januari 2023.

Setoran pajak itu berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 118 perusahaan, termasuk Netflix dan Google.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,0 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/2/2023).

Empat perusahaan yang ditunjuk pada Desember lalu adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc.

Sementara itu, lima perusahaan yang ditunjuk pada Januari 2023, yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 PMK.03/2022 disebutkan bahwa pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sementara itu, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

 

DJP Bali Serahkan Pengusaha Alat Konstruksi ke Kejari Badung

IKPI, Jakarta: Ancaman penegakan hukum yang dilontarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka. Kini, pengusaha asal Bali ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan ancaman penjara.

Pengusaha berinisial KT tersebut merupakan penanggung jawab pada CV RJ, bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.

Diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

KT secara langsung melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan dalam siaran persnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

KT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan apabila KT melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) KT tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Belum Terapkan Pajak Karbon, Menkeu Sebut Masih Utamakan Isu Perubahan Iklim

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Menurutnya, isu perubahan iklim terus diarusutamakan dalam rumusan kebijakan di seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan terus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen fiskal dalam pengarusutamaan isu perubahan iklim. Dalam hal ini, pajak karbon tengah disiapkan oleh pemerintah.

“Salah satunya adalah melalui pajak karbon yang sedang disiapkan. Juga, mekanisme Transisi Energi (ETM) harus terus berjalan,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya @smindrwati, Minggu (12/2/2023).

Sri Mulyani menegaskan, isu perubahan iklim merupakan permasalahan bersama dan permasalahan dunia. Untuk itu, perlu tata kelola dan komitmen global untuk menyelesaikannya.

Pentingnya isu tersebut, Sri Mulyani menerima kunjungan perwakilan Climate Overshoot Commission (COC) Pascal Lamy dan juga mantan Menteri Keuangan Chatib Basri pada Jumat (10/2/2023) guna membahas pasar karbon global.

Menurut COC, G20 memiliki kapasitas mengatur framework dari pasar global ini. Namun hal ini sangat bergantung pada fokus negara tuan rumah. Bagi Indonesia sendiri, Sri Mulyani bilang, Indonesia diuntungkan dengan adanya potensi energi terbarukan yang masif dan beragam.

“Saya dan COC sepakat, seluruh progres aksi iklim yang dilaksanakan tidak boleh berjalan mundur,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax), terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya diterapkan pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Namun sayangnya, kebijakan ini kembali molor dan belum jelas kapan akan diterapkan. (bl)

 

Dari Tas Hingga Saham Wajib Dilaporkan Pada SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Tidak lama lagi, masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan akan berakhir. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

1. Kas dan setara kas

– uang tunai

– tabungan

– giro

– deposito

– dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

– saham

– obligasi

– surat utang

– reksadana

– instrumen derivatif

– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

– sepeda

– sepeda motor

– mobil

– dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

– logam mulia

– batu mulia

– barang seni dan antik

– kapal pesiar

– pesawat terbang

– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

– furnitur

– tas

– harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

– tanah

– rumah

– ruko

– apartemen

– kondominium

– gudang

– harta tidak bergerak lainnya (bl)

Sebanyak 231 Mahasiswa se-Jaktim Jadi Relawan Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meggelar kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak secara hybrid pada Rab 8 Februari 2023.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengaku sangat bangga dengan para mahasiswa yang secara sukarela mau menjadi Relawan Pajak.

“Ini menunjukkan bahwa kalian peduli dan memiliki rasa cinta terhadap Tanah Air Indonesia,” tegas Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (10/2/2023).

Kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak ini diselenggarakan hybrid. Untuk luring diselenggarkaan di Aula Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dan daring menggunakan zoom meeting.

Dalam Kegiatan dihadiri oleh 231 Relawan Pajak dan dosen pendamping dari 14 perguruan tinggi di Jakarta Timur.

Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program Relawan Pajak di Jakarta Timur antara lain Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Darma Persada, Universitas Mpu Tantular, dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Selain itu juga Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Rawamangun, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara, Institut Bisnis Nusantara, Institut Bisnis dan Multimedia ASMI, Institut STIAMI, dan Kalbis Institute.

Relawan Pajak Tahun 2023 ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa tetapi juga dosen dari perguruan tinggi tersebut.(bl)

IKPI Tunjukan Perannya Sebagai Mitra Strategis Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan peran pentingnya dalam mendukung pemerintah, khususnya sebagai mitra strategis yang membantu pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak serta sosialisasi berbagai aturan perpajakan kepada wajib pajak.

Pada 6 Februari 2023, IKPI bersama dengan tiga asosiasi konsultan pajak lainnya memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan berterima kasih atas peran konsultan pajak di mana ini menjadi salah satu sebab tercapainya target penerimaan pajak di seluruh Kanwil DJP, bahkan angkanya di atas 100%.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Sundara Ichsan, yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan ada poin menarik yang disampaikan Kanwil DJP Jakarta Timur. Mereka meminta masukan dari asosiasi Konsultan Pajak, terutama dalam meningkatkan peranan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didalam pembayaran pajak .

“Ada pendapat dari salah satu ketua asosiasi konsultan pajak, yaitu P3KPI yang mengusulkan agar Kanwil DJP mengadakan Kerja sama dengan asosiasi – asosiasi dari UMKM tersebut, seperti asosiasi pedagang pasar, asosiasi kuliner dan banyak lagi,” kata Sundara, Jumat (10/2/2023).

Selain itu lanjut Sundara, Kanwil DJP telah berusaha untuk bekerja sama dengan KADIN Jakarta Timur untuk mengadakan Kerja sama dalam menyosialisasikan peraturan di bidang perpajakan.

“Kami IKPI Cabang Jakarta Timur selama ini sudah bekerja sama dalam sosialisasi peraturan perpajakan, seperti PPS di tahun 2022, dan sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP serta pelaporan SPT OP pribadi yang akan dilaksanakan tanggal 23 Februari 2023,” katanya.

Di tahun 2022 kata dia, IKPI Cabang Jakarta Timur juga melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan seminar / PPL yang diselenggarkan oleh IKPI Jakarta Timur, di mana tim Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai narasumber.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Dengan Lembaga/Instansi/Asosiasi, Departemen Humas, IKPI, Louis Jordan Panggabean. Menurutnya, dalam pertemuan yang terlihat sangat akrab tersebut kepada empat asosiasi yang hadir Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih atas peran dan bantuan konsultan pajak yang terus mengajak wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

Menurut Jordan, edukasi konsultan pajak terhadap para wajib pajak dirasakan betul manfaatnya oleh pemerintah. Ini salah satu penyebab tercapainya target penerimaan pajak, dan semakin tingginya angka kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara otoritas dengan asosiasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun empat asosiasi konsultan pajak itu, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

“Pada era bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak Wajib Pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” kata Ismiransyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, dia mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang telah terbina selama ini. Peran asosiasi konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

Dia juga menilai, kehadiran konsultan pajak semakin penting karena pada tahun 2023 pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jaktim Dessy Eka Putri; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sandra Buana; Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Ardhie Permadi; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Yulius Yulianto; dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Lilis Maryati. (bl)

DJP: Tidak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum paham terkait kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menegaskan tidak semua masyarakat yang memiliki NIK harus bayar pajak.

“Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak,” kata Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Merdeka.com dalam Podcast Cermati – Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

Apabila seseorang sudah memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Artinya, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK wajib bayar pajak.

“Kalau dia punya NIK dan dia dewasa kemudian dia punya penghasilan tapi itu pun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak itu ya nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak bener tuh yang diributkan,” tegasnya.

Adapun DJP mengingatkan, wajib pajak segera memvalidasi NPWP menjadi NIK sebelum 1 Januari 2024. Untuk NPWP lama masih berlaku digunakan hingga 31 Desember 2023. Sebelumnya, DJP memang telah memvalidasi secara otomatis, namun masih diperlukan validasi lanjutan dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Kemarin ada yang mengatakan NPWP kenapa gak DJP aja yang memvalidasi otomatis, tapi ini tuh pemadanan atau updating, kita juga sudah melakukan validasi tetapi inikan dua nomor yang berbeda tadinya NIK jadi NPWP, awalnya dua nomor ini gak connect, kita mau connect-kan masing-masing itu ada informasinya,” ujarnya.

Cara Validasi NIK

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

 

 

Ini Penghitungan Pajak Suami-Istri Setelah Bercerai

IKPI, Jakarta: Umumnya, pasangan yang sudah menikah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tunggal. Jika sebelumnya istri memiliki NPWP sendiri, maka ia perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk kemudian mengikuti NPWP suami dalam urusan administrasi perpajakan di Indonesia.

Pasalnya, sistem perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, ada kejadian dimana pasangan suami istri ini memilih untuk hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (cerai). Ketika sebelumnya NPWP suami istri sudah bergabung, lantas bagaimana aturan perpajakannya setelah mereka memutuskan untuk bercerai?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP suami istri yang sebelumnya tergabung tersebut harus dipisahkan, dengan kata lain istri perlu membuat NPWP baru.

“Pada intinya, NPWP sebelumnya itu adalah NPWP suami, dan istri digabungkan di dalamnya. Pada saat bercerai, NPWP awal digunakan oleh suami, sedangkan istri perlu NPWP baru/menggunakan NIK-nya sendiri,” terang Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Melansir dari laman resmi DJP yakni pajak.go.id, terdapat tiga ketentuan perpajakan yang diberlakukan ketika suami istri dengan NPWP tergabung memutuskan untuk berpisah, diantaranya:

1. Pembuatan NPWP baru

Seorang istri yang memilih untuk bercerai dengan suaminya, setelah memiliki kepastian hukum dalam jangka waktu satu bulan istri harus mendaftarkan diri untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi NIK dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Pelaporan SPT

Dalam pelaporan SPT Tahunan pada tahun terjadinya perceraian, penghasilan yang dilaporkan berupa penghasilan setelah perceraian. Adapun ketentuan pelaporan SPT penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Namun di tahun berikutnya, seluruh penghasilan istri baru dilaporkan dalam SPT Tahunan miliknya.

3. Penghitungan PTKP

Ketika sudah bercerai, terjadi perubahan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi suami dan istri. PTKP mereka berubah menjadi status Tidak Kawin (TK), kemudian dapat ditambah dengan tanggungan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.

Seperti diketahui, Status pernikahan akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, itu artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Baca: Nah! Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat ‘Single’ dan ‘Married’
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) sebesar Rp54.000.000

4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

Dengan ketentuan di atas, berikut simulasi perhitungan pajak bagi pasangan yang berpisah. Simulasi ini dikutip dari artikel berjudul “Perhitungan Pajak Wanita Kawin” pada laman pajak.go.id:

Suami menjalankan usaha sebagai pengacara dan istri usaha salon di Jakarta. Keduanya berpisah berdasarkan keputusan hakim pada tanggal 31 Mei 2017. Mereka mempunyai 2 orang anak dan berdasarkan keputusan hakim, hak asuh anak suami dan istri masing-masing 1 orang.

Penghasilan suami dan istri diketahui sebagai berikut:

Suami (satu tahun pajak) sejumlah Rp 1 miliar

Istri :

* 1/1/2017 – 31/5/2017 sejumlah Rp 300.000.000

* 1/6/2017 – 31/12/2017 sejumlah 500.000.000

Setelah berpisah, istri melakukan pendaftaran NPWP pada tanggal 5 Juni 2017. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa istri yang telah berpisah wajib mendaftarkan NPWP paling lambat satu bulan setelah tanggal keputusan hakim. Karena istri sudah mempunyai NPWP pada bulan Juni 2017, maka wajib melaporkan SPT Tahunan dengan penghitungan sebagai berikut:

 

Dividen Bisa Bebas Pajak Asal Diinvestasikan

IKPI, Jakarta: Setelah memberlakukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan. Termasuk, soal dividen bebas pajak.

Beberapa peraturan itu mulai dari Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha hingga Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri dari objek PPh. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Apa saja itu?

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, agar WP OP bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, yaitu harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak.

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak. Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selanjutnya, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final. Bedanya, kini, PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128-PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen utk OP Dalam Negeri. Jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh. (bl)

 

en_US