Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Menteri Investasi Hingga Ditjen Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya. Pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.

“Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI,” kata Andre seperti dikutip dari Tempo.co Rabu (25/1/2023).

Andre mengatakan, alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan persoalan PKPU dan soal tiba-tiba adanya tuntutan hukum kepada konsumen.

“Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK,” kata Andre.

Selanjutnya untuk Komisi XI, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya ingin memperjelas soal aliran pajak yang telah disetorkan oleh konsumen kepada Meikarta.

“Kami ingin ada OJK, Gubernur BI juga Ditjen Pajak,” kata Andre.

Sekadar informasi, polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.

Karena gerah dengan dorongan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta secara resmi menggungat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.(bl)

Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Pajak Tahun 2023 Masih Berat

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada tahun 2023 masih berat. Sejumlah risiko atau tantangan dari sisi internal dan eksternal diperkirakan membatasi pertumbuhan pada tahun ini. Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Menurut Yon, penerimaan pajak pada tahun ini perlu diwaspadai karena masih tingginya ketidakpastian ekonomi, baik secara global maupun domestik.

Dia menuturkan banyak lembaga internasional memperkirakan perekonomian Indonesia masih akan turun cukup signifikan pada tahun ini. Hal tersebut dinilai akan membawa dampak negatif bagi perekonomian dalam negeri.

“Inflasi juga belum sepenuhnya terkendali dengan baik, meskipun sudah lebih baik dari tahun 2022, namun tetap berada pada level yang cukup tinggi,” ujar Yon.

Dia juga menyampaikan bahwa isasi harga komoditas pada tahun ini juga akan menjadi tantangan, setelah pada 2022 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak berkat melambungnya harga komoditas. Akan tetapi, hampir sebagian besar jenis komoditas yang menjadi andalan Indonesia mengalami perlambatan harga pada tahun ini, sehingga penerimaan pajak dari sektor komoditas dan pertambangan diperkirakan melandai.

“Seharusnya kalau ini ada pemulihan atau moderasi harga, tentu di satu sisi belanja pemerintah bisa kita tekan walaupun kemudian ada risiko penerimaannya yang juga akan tertekan,” tuturnya.

Sekada informasi, sepanjang 2023 pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun. Nilai ini hanya naik 0,07 persen jika dikomparasikan dengan realisasi pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun.

Menurut Yon, target penerimaan pajak tahun ini merupakan bentuk antisipatif terhadap sumber penerimaan pajak yang tidak dapat diulang, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkontribusi Rp61 triliun terhadap penerimaan negara tahun lalu.

“Kami perlu antisipasi beberapa kegiatan yang pada tahun kemarin sifatnya tidak berulang lagi pada pada 2023, contohnya PPS kemudian [kenaikan] harga komoditas yang mungkin sepenuhnya tidak akan berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa untuk mencapai target 2023, DJP akan mendorong dua program prioritas yakni penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa dan penerimaan dari pengawasan kepatuhan material.

Sebelumnya, Suryo menyatakan bahwa DJP juga akan mengejar target penerimaan pajak sepanjang 2023 salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, DJP kata dia akan terus menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela yang telah selesai pada Juni 2022. Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan juga akan dilakukan.

Di sisi lain, Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar menilai bahwa pemerintah perlu mengincar wajib pajak yang tidak mengikuti PPS pada 2022.

Menurutnya, hal tersebut bisa ditempuh dengan mengoptimalisasi data Automatic Exchange of Information atau AEOI. “Justru yang tidak ikut PPS yang harus menjadi incaran pemerintah. Pemerintah bisa mengoptimalkan data dari AEOI untuk mengincar pajak bagi kelompok kaya,” ujarnya.

Melalui AEOI, kata Fajry, DJP dapat mengetahui aset keuangan wajib pajak di beberapa negara. Hal yang tidak mungkin dilakukan sebelum adanya AEOI. Meski demikian, dia menilai masih ada kendala terkait dengan pemanfaatan data.

“Tidak semua data yang diberikan dalam bentuk lengkap, tapi semua itu akan terus mengalami perbaikan sehingga tidak ada celah untuk menyembunyikan aset keuangan di luar negeri,” katanya. (bl)

 

Tukang Bakso Keliling Tak Kena Pajak, Menkeu Tegaskan Prinsip Pajak Gotong Royong Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tukang bakso keliling tidak kena pajak. Alih-alih bayar pajak, golongan masyarakat bawah seperti itu justru diberi banyak bantuan.

Sri Mulyani mengatakan prinsip pajak adalah gotong royong dan berkeadilan di mana yang kuat membantu dan yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera.

“Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG (3 kg) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya dikutip dari unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Kamis (26/1/2023).

Intinya usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan di atasnya, baru dikenakan pajak.

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap ruko menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 ruko Rp 500 juta, pantas nggak bayar pajak? Matur nuwun (terima kasih),” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mencontohkan besaran pajak yang harus dibayar tukang bakso jika usahanya sudah besar dengan omzet hingga di atas Rp 500 juta per tahun.

“Jadi tukang bakso kalau omzetnya sampai Rp 600 juta, Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Yang kena pajak hanya Rp 100 juta, dikali 0,5 dibagi Rp 100 juta, cilik (kecil) banget,” imbuhnya.(bl)

Ini Harta yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Pajak Tahunan

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak (WP) punya kewajiban untuk melaporkan harta yang diperoleh setiap tahunnya. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Pajak tahun 2023 ini.
Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Namun wajib pajak tidak perlu khawatir karena harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan. Berikut ini daftarnya.

Daftar Harta yang Perlu Dilaporkan ke SPT Tahunan

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Demikian daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Begini Cara Daftar Akun Pajak Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ingat lagi bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Lapor SPT ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat sudah punya akun yang terdaftar.

“Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id

Karenanya bagi #KawanPajak yang belum memiliki akun di pajak.go.id, segera daftar akun untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan.

Setelah memiliki akun, #KawanPajak bisa dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tulis keterangan seperti mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023).

Lantas, bagaimana cara buat akun di laman pajak.go.id agar bisa lapor SPT Tahunan?

Sebelumnya, lapor SPT Tahunan sebetulnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline atau online. Jika memilih offline, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Nantinya wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia. Setelah itu, baru menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.

Akan tetapi jika tidak ingin repot, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan secara online yaitu melalui laman pajak.go.id. Sebagai catatan, wajib pajak harus sudah memiliki akun pajak yang terdaftar agar bisa login.

Apabila belum punya akun tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Akses laman pajak.go.id

2. Setelah itu pilih Login

3. Karena pengguna baru, wajib pajak memilih “Daftar disini” untuk membuat akun

4. Lalu registrasi akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan seperti yang tertera pada layar

5. Lalu klik Submit

6. Selanjutnya masukan nama, email, nomot telepon, dan membuat kata sandi

7. Jangan lupa memasukan kode keamanan kembali

8. Kemudian tekan Submit

9. Pendaftaran berhasil, wajib pajak selanjutnya mengecek email aktivasi akun pada kotak masuk utama atau kotak masuk lainnya

10. Setelah email masuk, tekan “Aktifkan Akun”

11. Akun pajak sudah aktif

DJP Lirik Potensi Pajak di KEK Mandalika

IKPI, Jakarta: Pemerintah melirik potensi pajak KEK Mandalika. Kepala Kanwil DJP Nusra Syamsinar mengatakan, pajak didapatkan dari proyek yang masuk ke kawasan tersebut.

”Mandalika yang terkenal saat ini pastinya berefek pada sektor sampingan misalnya travel, restoran, hotel. Ini kami melihat pada tahun 2022 juga sudah meningkat untuk capaian perpajakan KEK Mandalika ini,” kata Nusra seperti dikutip dari Jawa Pos.com, Rabu (24/1/2023). Pihaknya optimis tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Di lain pihak, Kantor Pos juga melirik pengembangan bisnis di KEK Mandalika. ”Kantor Pos terus mencoba mendekatkan diri dengan potensi yang bisa dilayani dengan membuka tiga kantor cabang baru yaitu Lingsar, Batukliang Utara, dan Mandalika,” kata Eksekutif General Manager Kantor Cabang Utama Mataram Sigit Sugiharto.

Pembukaan loket baru ini membuat masyarakat lebih mudah bertransaksi. Diterangkan, pihaknya berusaha mendekatkan layanan ke masyarakat lingkar Mandalika.

Yang sangat potensial bisa digarap di kawasan tersebut adalah aktivitas pengiriman dokumen bisnis minta dijemput. Itulah dasar Kantor Pos Mataram kini membuka layanan 24 jam. ”Untuk layanan ini tetap membutuhkan outlet dan inilah yang kami lakukan,” ujarnya.

Layanan yang diberikan berupa pengiriman barang, dokumen, atau pun uang dalam negeri maupun luar negeri. Layanan jasa keuangan juga sudah lengkap bisa diberikan ke masyarakat. Ditambah lagi ada pola kemitraan untuk memudahkan layanan tersebut. ”Kami mencoba untuk menyasar dalam pengembangan UMKM juga,” tuturnya.

Pihaknya juga melihat potensi penyediaan materai kebutuhan masyarakat yang ada di Mandalika. ”Kami berupaya mengamankan penerimaan pajak dengan menekan potensi materai palsu beredar di kawasan tersebut,” tambahnya. (bl)

 

ETLE Juga Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana penambahan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada hibah dana Rp 75,4 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Polda Metro Jaya untuk program ini.

Dikutip dari Suara Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Selasa (24/1/2023) menyampaikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan digunakan Polda Metro Jaya dalam menambah 70 titik ETLE di Jakarta.

“Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE,” jelas Syafrin Liputo.

Dengan adanya penambahan ini, akan ada 127 titik ETLE di Jakarta pada 2023. Sebelumnya, sudah ada 57 titik pemasangan kamera tilang di Ibu Kota RI.

Syafrin Liputo memastikan bahwa sistem sistem ETLE juga diberlakukan untuk menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Kebijakan ini dari awal dibuat demi mendorong masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, ETLE cukup efektif dalam menstimulus pendapatan dari PKB. Anggota masyarakat jadi takut kena tilang apabila tak membayar pajak.

“Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya biasa saja karena di dalam STNK tertulis lima tahun. Ini yang sering lolos,” jelas Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Selasa (22/1/2023).

“Tapi dengan ETLE, begitu kami gabungkan keseluruhannya, kami inline dengan Dinas Pendapatan Daerah. Mereka yang belum bayar pajak bisa kami tilang,” lanjutnya.

Selain itu, cara ini juga diharap bisa mengurangi pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang malas membayar pajak. Mereka akan khawatir akan kena tilang dan beralih menggunakan transportasi umum.

“Kemudian begitu mengurus repot, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan kendaraan (pribadi), justru menggunakan transportasi umum,” kata Syafrin Liputo.

Ia menyatakan ETLE cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Apalagi pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam dan tak perlu memberdayakan petugas.

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu memandang bahwa ketertiban lalin itu jadi kunci. Paling tidak mengurangi kecelakaan lalin dan menjaga disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga lalin lebih lancar,” tutup Syafrin Liputo. (bl)

 

Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Ini 11 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menyebutkan, masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

2. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

3. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat setempat dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata sampai pukul 14.00 WIB.

4. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB

5. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang pukul 09.00 sampai 12.00 WIB serta Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

6. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, halaman parkir Samsat Ciputat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB

7. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

8. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB

9. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00 sampai 13.00 WIB

10. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Mal Pluit Village.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.(bl)

Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk terdakwa adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara News, Selasa (24/1/2023).

Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2014-September 2019.

“Setelah menjabat sebagai Direktur P2 untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak, terdakwa memerintahkan para kasubdit dan supervisor tim pemeriksaan pajak untuk menerima ‘fee’ dari wajib pajak yang hasilnya dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk terdakwa selaku direktur dan para kasubdit sebesar 50 persen sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” ungkap jaksa.

Penerimaan tersebut berasal dari pertama, wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU). Pada Februari 2018, Alfred Simanjutak, Yulmanizar dan Febrian menerima dari PT RAU di Mal Grand Indonesia Jakarta sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp675 juta sedangkan Rp675 juta lagi dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanziar dan Febrian. Sisanya Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

Kedua, penerimaan dari wajib pajak CV Perjuangan Steel (PS). Pada 26 Juni 2018, Yulmanizar menerima uang dari CV PS dalam bentuk dolar AS yang nilainya setara Rp5 miliar. Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp2,5 miliar dan sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Ketiga, penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa. Pada Juli 2018 Yulmanizar menerima uang dolar Singapura setara Rp3,6 miliar kemudian dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani setara Rp800 juta, sebesar Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing menerima 62.500 dolar Singapura dan sisa Rp300 juta digunakan untuk kas pemeriksa.

Keempat, penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia. Pada 2 November 2018 Yulmanizar menerima Rp4 miliar dari PT Esta Indonesia. Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1,8 miliar lain dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sisa Rp400 juta untuk konsultan pajak PT Esta Indonesia

Kelima, penerimaan dari wajib pajak Ridewan Pribadi. Pada 19 November 2018 Yulmanizar menerima sebesar Rp1,5 miliar dari Ridwan Pribadi. Uang Rp750 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp750 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Keenam, penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari (WKL). Pada 17 Januari 2019, Yulmanizar menerima Rp1,2 miliar dari PT WKL. Uang sebesar Rp600 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp600 juta sisanya untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian .

Ketujuh, penerimaan dari wajib pajak PT Link Net. Pada Mei 2019, Yulmanizar menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta dari PT Link Net. Uang Rp350 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sementara Rp350 juta lainnya dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp575 juta, dolar AS setara Rp1,25 miliar sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000. Selain dari wajib pajak di atas, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total seluruhnya yang diterima sejumlah Rp29.505.167.100,” tambah jaksa Yoga.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Angin Prayitno tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajjban atau tugasnya.

Angin didakwa dengan pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian waktu. Pencucian uang itu untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Untuk menyamarkan asal usul harta hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, Angin membeli 3 bidang tanah di Serpong Tangerang Selatan; 2 bidang tanah dan bangunan di kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II kabupaten Bogor; 8 bidang tanah di Desa Babakan, Majelengka; 11 bidang tanah tanah di Bukit Rhema kecamatan Borobudur, Magelang; 6 bidang tanah di Desa Wanurejo, Boroborudur, Magelang; 4 bidang tanah dan bangunan di Depok, Sleman; 1 bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Sleman; 4 bidang tanah dan bangunan di Mantrijeron, Yogyakarta; 1 apartemen di Jatinangor, Sumedang serta 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Tanah dan bangunan tersebut dibeli dan diatasnamakan H Fatoni, Sulthon (anak ketiga H Fatoni), Luqman (anak kedua H Fatoni), Faisal Khadafi (anak kelima H Fatoni), Joko Murtala (menantu H Fatoni), Risky Saputra (keponakan H Fatoni), Achmad Fatahilan (adik ipar H Fatoni), Syaefani (anak pertama H Fatoni), Herawati (adik ipar H Fatoni), Fiqih (anak keempat H Fatoni), Rumiyati Puji Lestasi (menantu H Fatoni).

Selanjutnya Angin juga membeli tanah dan bangunan melalui Ragil Jumedi untuk sejumlah tanah kecamatan Borobudur, kabupaten Magelang.

“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, Ragil Jumedi meminta Rachmad Budiono dan Kelik Dwijatmiko mengambil uang tunai pembayaran ke rumah terdakwa Angin di Kelapa Gading, Jakarta Udara lalu Ragil Jumedi membayarkan uang tersebut kepada para pemilik tanah,” ungkap jaksa.

Masih ada pembelian tanah dan bangunan melalui Agung Budi Wibowo pada 2014-2016 di kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pada 2017 masih melalui Agung Budi Wibowo, Angin Prayitno juga membeli sejumlah tanah di Desa Caturtunggal dan Desa Sinduadi, kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Terakhir, Angin Prayitno membeli mobil VW Polo 1.2 warna hitam melalui H Fatoni pada 19 Agustus 2017 senilai Rp237,5 juta di pameran mobil GIIAS dengan diatasnamakan Risky Saputra, keponakan H Fatoni padaham mobil tersebut digunakan oleh anak Angin Prayitno.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar. (bl)

Peraih Nobel Ekonomi Desak Crazy Rich Bayar Pajak 70 Persen

IKPI, Jakarta: Peraih Nobel Ekonomi, Joseph Stigliz mendesak agar orang-orang super kaya atau crazy rich di dunia dikenakan pajak hingga 70 persen. Ini diperlukan untuk mempersempit jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Seperti dikutip dari  Suara.com, Stiglitz, yang meraih Nobel Ekonomi 2001 dan merupakan salah satu pelopor gagasan globalisasi serta ketimpangan ekonomi, mengatakan pajak 70 persen untuk orang kaya sangat masuk akal.

“Jika dipajaki lebih tinggi, orang-orang kaya mungkin akan bekerja lebih sedikit. Tetapi di sisi lain, masyarakat kita akan diuntungkan karena menjadi lebih egaliter dan kohesif,” terang mantan ekonom Bank Dunia yang kin berusia 79 tahun tersebut.

Di Indonesia mulai 2022 berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan para crazy rich – yang memiliki pendapatan di atas 5 miliar – membayar pajak penghasilan sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Stiglitz, yang berbicara dalam sebuah podcast LSM Oxfam, mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat ketimpangan kesejahteraan semakin besar.

Sialnya di tengah krisis ini, ketika banyak orang berjuang keras untuk mengakses kebutuhan dasar, para crazy rich hidup semakin mewah dengan pendapatan yang semakin meningkat.

Studi Oxfam yang dirilis pada Januari ini menunjukkan bahwa 66 persen aliran kekayaan yang terkumpul sejak awal pandemi Covid-19 terpusat pada 1 persen orang paling kaya di dunia. Sementara 99 persen manusia di dunia, hanya menikmati sisanya.

Oxfam mengatakan bahwa menaikan pajak untuk orang terkaya di dunia sebesar 5 persen saja sudah bisa menghasilkan 1,7 triliun dolar AS per tahun. Jumlah ini cukup untuk membebaskan 2 miliar orang di dunia dari kemisikinan.

Pada pekan lalu sekitar 200 crazy rich dunia mendesak negara-negara di dunia untuk menaikkan pajak untuk orang-orang super kaya di dunia untuk mempersempit gap antara orang kaya dan miskin.

Termasuk di antara 200 crazy rich tersebut adalah pewaris Disney, Abigail Disney dan aktor Mark Ruffalo. (bl)

en_US