Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Ini 11 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menyebutkan, masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

2. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

3. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat setempat dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata sampai pukul 14.00 WIB.

4. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB

5. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang pukul 09.00 sampai 12.00 WIB serta Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

6. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, halaman parkir Samsat Ciputat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB

7. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

8. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB

9. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00 sampai 13.00 WIB

10. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Mal Pluit Village.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.(bl)

Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk terdakwa adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara News, Selasa (24/1/2023).

Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2014-September 2019.

“Setelah menjabat sebagai Direktur P2 untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak, terdakwa memerintahkan para kasubdit dan supervisor tim pemeriksaan pajak untuk menerima ‘fee’ dari wajib pajak yang hasilnya dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk terdakwa selaku direktur dan para kasubdit sebesar 50 persen sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” ungkap jaksa.

Penerimaan tersebut berasal dari pertama, wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU). Pada Februari 2018, Alfred Simanjutak, Yulmanizar dan Febrian menerima dari PT RAU di Mal Grand Indonesia Jakarta sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp675 juta sedangkan Rp675 juta lagi dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanziar dan Febrian. Sisanya Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

Kedua, penerimaan dari wajib pajak CV Perjuangan Steel (PS). Pada 26 Juni 2018, Yulmanizar menerima uang dari CV PS dalam bentuk dolar AS yang nilainya setara Rp5 miliar. Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp2,5 miliar dan sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Ketiga, penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa. Pada Juli 2018 Yulmanizar menerima uang dolar Singapura setara Rp3,6 miliar kemudian dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani setara Rp800 juta, sebesar Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing menerima 62.500 dolar Singapura dan sisa Rp300 juta digunakan untuk kas pemeriksa.

Keempat, penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia. Pada 2 November 2018 Yulmanizar menerima Rp4 miliar dari PT Esta Indonesia. Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1,8 miliar lain dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sisa Rp400 juta untuk konsultan pajak PT Esta Indonesia

Kelima, penerimaan dari wajib pajak Ridewan Pribadi. Pada 19 November 2018 Yulmanizar menerima sebesar Rp1,5 miliar dari Ridwan Pribadi. Uang Rp750 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp750 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Keenam, penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari (WKL). Pada 17 Januari 2019, Yulmanizar menerima Rp1,2 miliar dari PT WKL. Uang sebesar Rp600 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp600 juta sisanya untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian .

Ketujuh, penerimaan dari wajib pajak PT Link Net. Pada Mei 2019, Yulmanizar menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta dari PT Link Net. Uang Rp350 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sementara Rp350 juta lainnya dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp575 juta, dolar AS setara Rp1,25 miliar sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000. Selain dari wajib pajak di atas, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total seluruhnya yang diterima sejumlah Rp29.505.167.100,” tambah jaksa Yoga.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Angin Prayitno tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajjban atau tugasnya.

Angin didakwa dengan pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian waktu. Pencucian uang itu untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Untuk menyamarkan asal usul harta hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, Angin membeli 3 bidang tanah di Serpong Tangerang Selatan; 2 bidang tanah dan bangunan di kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II kabupaten Bogor; 8 bidang tanah di Desa Babakan, Majelengka; 11 bidang tanah tanah di Bukit Rhema kecamatan Borobudur, Magelang; 6 bidang tanah di Desa Wanurejo, Boroborudur, Magelang; 4 bidang tanah dan bangunan di Depok, Sleman; 1 bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Sleman; 4 bidang tanah dan bangunan di Mantrijeron, Yogyakarta; 1 apartemen di Jatinangor, Sumedang serta 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Tanah dan bangunan tersebut dibeli dan diatasnamakan H Fatoni, Sulthon (anak ketiga H Fatoni), Luqman (anak kedua H Fatoni), Faisal Khadafi (anak kelima H Fatoni), Joko Murtala (menantu H Fatoni), Risky Saputra (keponakan H Fatoni), Achmad Fatahilan (adik ipar H Fatoni), Syaefani (anak pertama H Fatoni), Herawati (adik ipar H Fatoni), Fiqih (anak keempat H Fatoni), Rumiyati Puji Lestasi (menantu H Fatoni).

Selanjutnya Angin juga membeli tanah dan bangunan melalui Ragil Jumedi untuk sejumlah tanah kecamatan Borobudur, kabupaten Magelang.

“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, Ragil Jumedi meminta Rachmad Budiono dan Kelik Dwijatmiko mengambil uang tunai pembayaran ke rumah terdakwa Angin di Kelapa Gading, Jakarta Udara lalu Ragil Jumedi membayarkan uang tersebut kepada para pemilik tanah,” ungkap jaksa.

Masih ada pembelian tanah dan bangunan melalui Agung Budi Wibowo pada 2014-2016 di kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pada 2017 masih melalui Agung Budi Wibowo, Angin Prayitno juga membeli sejumlah tanah di Desa Caturtunggal dan Desa Sinduadi, kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Terakhir, Angin Prayitno membeli mobil VW Polo 1.2 warna hitam melalui H Fatoni pada 19 Agustus 2017 senilai Rp237,5 juta di pameran mobil GIIAS dengan diatasnamakan Risky Saputra, keponakan H Fatoni padaham mobil tersebut digunakan oleh anak Angin Prayitno.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar. (bl)

Peraih Nobel Ekonomi Desak Crazy Rich Bayar Pajak 70 Persen

IKPI, Jakarta: Peraih Nobel Ekonomi, Joseph Stigliz mendesak agar orang-orang super kaya atau crazy rich di dunia dikenakan pajak hingga 70 persen. Ini diperlukan untuk mempersempit jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Seperti dikutip dari  Suara.com, Stiglitz, yang meraih Nobel Ekonomi 2001 dan merupakan salah satu pelopor gagasan globalisasi serta ketimpangan ekonomi, mengatakan pajak 70 persen untuk orang kaya sangat masuk akal.

“Jika dipajaki lebih tinggi, orang-orang kaya mungkin akan bekerja lebih sedikit. Tetapi di sisi lain, masyarakat kita akan diuntungkan karena menjadi lebih egaliter dan kohesif,” terang mantan ekonom Bank Dunia yang kin berusia 79 tahun tersebut.

Di Indonesia mulai 2022 berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan para crazy rich – yang memiliki pendapatan di atas 5 miliar – membayar pajak penghasilan sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Stiglitz, yang berbicara dalam sebuah podcast LSM Oxfam, mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat ketimpangan kesejahteraan semakin besar.

Sialnya di tengah krisis ini, ketika banyak orang berjuang keras untuk mengakses kebutuhan dasar, para crazy rich hidup semakin mewah dengan pendapatan yang semakin meningkat.

Studi Oxfam yang dirilis pada Januari ini menunjukkan bahwa 66 persen aliran kekayaan yang terkumpul sejak awal pandemi Covid-19 terpusat pada 1 persen orang paling kaya di dunia. Sementara 99 persen manusia di dunia, hanya menikmati sisanya.

Oxfam mengatakan bahwa menaikan pajak untuk orang terkaya di dunia sebesar 5 persen saja sudah bisa menghasilkan 1,7 triliun dolar AS per tahun. Jumlah ini cukup untuk membebaskan 2 miliar orang di dunia dari kemisikinan.

Pada pekan lalu sekitar 200 crazy rich dunia mendesak negara-negara di dunia untuk menaikkan pajak untuk orang-orang super kaya di dunia untuk mempersempit gap antara orang kaya dan miskin.

Termasuk di antara 200 crazy rich tersebut adalah pewaris Disney, Abigail Disney dan aktor Mark Ruffalo. (bl)

Menkeu Pastikan Uang Pajak Kembali ke Masyarakat

IKPI, Jakarta: Di depan para santri Nahdlatul Ulama (NU), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peranan penting APBN bagi kesejahteraan umat.

Ia memastikan setiap pajak yang dibayarkan digunakan kembali untuk masyarakat luas, diantaranya untuk menghidupkan UMKM, membangun infrastruktur, jalan tol, bendungan, dan termasuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam acara Seminar Ekonomi Nasional Gerakan Pemuda Ansor, Minggu (22/1/2023) lalu.

“Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat,” tulisnya dalam keterangan unggahan di instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan pajak merupakan salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri memiliki slogan #UangKita yang mana dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa APBN adalah uang rakyat, oleh karena itu harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Di depan para santri, ia bercerita mengenai perspektif dan persiapan pemerintah dalam menghadapi beragam tantangan di tahun 2023 ini. Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi APBN sebagai instrumen fiskal yang memiliki ragam fungsi mulai dari shock absorber hingga akselerator pertumbuhan ekonomi.

Dalam seminar tersebut, ia juga menjelaskan bahwa terdapat dana khusus dalam APBN yang diperuntukan untuk pesantren. Salah satunya diberikan melalui program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“LPDP telah mengirimkan lebih dari 820 lulusan pesantren pada jenjang S1, S2, hingga S3 di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan sepanjang tahun 2022 pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp 520 miliar untuk pesantren. Dan ini digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga didik para santri.

“Selain itu, terdapat dana abadi pesantren yang dikelola oleh Kementerian Agama yang pada tahun 2022 anggarannya mencapai Rp520 miliar,” ungkapnya.

“Yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga didik para santri di Indonesia. Ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap para santri Indonesia,” lanjutnya.

Di akhir, ia menutup seminar ekonomi tersebut dengan pesan persatuan. Ia mengingatkan agar para santri senantiasa merawat, mengisi, dan membesarkan Indonesia serta organisasi yang menaungi mereka.

“Sebagai penutup, sekali lagi saya ucapkan selamat menuju 1 Abad NU. Mari rawat hubungan saling merawat, mengisi, dan membesarkan antara Indonesia dan NU. Matur nuwun,” pungkasnya. (bl)

 

Mulai Tahun 2025 PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang isinya:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan 5 Januari tahun lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun demikian, merujuk Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringat daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp388.500.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu di media sosial resminya. (bl)

 

Indodax Fasilitasi Investor Sediakan Bukti Laporan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Padahal pungutan pajak dari aset kripto ini baru dimulai per 1 Mei 2022 atau hanya dalam waktu 8 bulan saja.

Pelaku industri Tanah Air mendukung aturan perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satunya Indodax, startup crypto exchange. Perusahaan bahkan telah meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto.

Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan, dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di website Indodax.com.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia, serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

“Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata Oscar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.

“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia” jelas Oscar.

Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan, Indodax berhasil menyetor pajak kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah selama tahun 2022.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini, dengan rincian PPH sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.

Sebagaimana diketahui, semenjak 1 Mei 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen. (bl)

Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 5 Persen, Pajak Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastiowo optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan mencapai 5 persen, dibanding periode sama tahun lalu (yoy). Salah satu penopangnya adalah pajak.

Ia mengatakan IMF memproyeksikan sepertiga negara di dunia akan mengalami resesi pada tahun ini. Ia yakin Indonesia jauh dari ancaman tersebut, meski tetap waspada.

“Artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini cukup bagus dibanding banyak negara dan global yang diperkirakan hanya akan bertumbuh 2 persen sampai 3 persen (yoy),” kata Yustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, optimisme tersebut ditopang oleh penerimaan pajak yang bisa mencapai target selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022, meski dalam masa yang sulit.

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.278,6 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun. Pada 2022, realisasi sementara mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun.

Jika dilihat secara sektoral, ia menyebut hampir semua jenis pajak tumbuh secara baik positif antara lain Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lainnya.

Yustinus menilai capaian kinerja pajak yang baik selama dua tahun belakangan juga merupakan buah dari reformasi pajak, antara lain penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Bisa kita lihat pertumbuhan PPN sudah sekitar 25 persen di saat ekonomi kita masih relatif berada pada masa pemulihan. PPN ini menunjukkan dimensi gotong-royong melalui pajak,” ucapnya. (bl)

 

Sri Mulyani: Dana Bansos Dikumpulkan dari Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau program penanganan kemiskinan terpadu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada kesempatan itu dia berinteraksi dengan para penerima bantuan sosial.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, salah satu orang yang menerima bantuan sosial itu adalah seorang kakek yang telah memiliki 15 cucu bernama Suwondo. Dia mendapatkan bantuan berupa satu unit motor roda tiga niaga seharga Rp 36,5 juta. Sri Mulyani pun sempat menanyakan ke Suwondo bantuan ini dari siapa.

Pertanyaan itu Sri Mulyani lontarkan karena mengetahui Suwondo selama ini harus menggunakan sepeda untuk berbelanja memenuhi pasokan usaha warung kelontongnya di rumah. Suwondo harus bersepeda sekitar 2,5 km ke Pasar Pujon dari rumahnya.

Namun dengan adanya bantuan ini, ia bisa langsung berbelanja bahan jualan tanpa harus bolak-balik menggunakan sepeda lagi ke pasar. Motor yang diberikan pun terlihat bisa langsung digunakan sebagai alat transportasi berjualan keliling.

“Jadi ini dibantu banget ini alhamdulillah, siapa yang bantu?” tanya Sri Mulyani ke Suwondo.

Mendengar pertanyaan itu Suwondo mengaku tidak tahu dari mana asal bantuan itu. Sri Mulyani lalu menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari program yang diinisiasi Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan memanfaatkan uang dari APBN yang dikumpulkan dari pajak orang kaya.

“Enggak tahu? ini loh Bu Menteri Sosial. Itu uangnya dari negara tapi ya, dari pajaknya orang-orang kaya, kita ambil, terus untuk bapak,” ucap Sri Mulyani.

Suwondo mengaku senang mendapat bantuan ini dari pemerintah. Sri Mulyani pun menitip pesan kepada Suwondo supaya motor ini terus dimanfaatkan dan dijaga sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian keluarganya.

Diketahui, dia memiliki satu istri dan empat orang anak. Terdiri dari dua anak kandung yang ia asuh dan dua anak angkat. Keempat anaknya sudah menikah seluruhnya dan masing-masing juga sudah memiliki anak dengan total 15 anak.

“Ini motor roda tiga, warung kelontong, moga-moga bisa menambah rejeki bapak ya, kalau punya rejeki dibagi ke cucu-cucunya, banyak tadi 15 loh pak,” ujar Sri Mulyani. (bl)

 

PODCAST IKPI: Kostaf UI Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI) Hafidh Nadhor Tsaqib, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Hal ini berbeda jauh terhadap tingkat kepatuhan pajak di negara-negara di Skandinavia, yang bisa dibilang sudah sangat baik.

Hal tersebut dikatakan Hafidh saat menjadi narasumber di Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu oleh pengurus pusat IKPI Hijrah Hafiduddin. Acara ini juga disiarkan langsung melalui link Youtube IKPI pada beberapa waktu lalu.

Menurut Hafidh, terminologi pajak di Indonesia tergolong menyeramkan bagi wajib pajak. Terminologi seperti pajak yang sifatnya memaksa dan tidak dikembalikan secara langsung kepada masyarakat, ini dianggap sebagai momok menakutkan yang tidak bersahabat.

Dia berharap, untuk lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak hendaknya terminologi atau definisi pajak bisa lebih kearah yang positif.

“Kalau menurut saya, definisi pajak adalah investasi masyarakat yang bisa ditagih atau dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur atau sesuatu kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung oleh mereka, seperti pembangunan jalan umum, pendidikan gratis, transportasi umum gratis dan sebagainya,” kata Hafidh.

Karena lanjut Hafidh, jika mengacu kepada negara-negara di Skandinavia yang memungut pajak besar kepada warganya, ternyata mereka punya tingkat kepatuhan membayar pajak  yang tinggi. Hal ini dikarenakan, warga di negara-negara maju tersebut sangat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

“Mungkin di Indonesia, masyarakatnya belum merasa ada manfaat yang didapat dari pajak yang mereka bayarkan. Jadi harus ada penyadaran dari seluruh pihak kepada wajib pajak agar mereka patuh terhadap kewajibannya dan yakinkan juga bahwa mereka akan mendapatkan manfaat langsung dari pajak yang dibayar,” katanya.

Dia menegaskan, jika regulasi di Indonesia sudah di buat seperti masyarakat harus legowo dan pajak yang dibayarkan jangan diharapkan untuk kembali lagi kepada si pembayar pajak, ini tentunya akan menjadi kesan bahwa pajak di Indonesia menjadi negatif.

“Jadi publik itu beranggapan buat apa mereka membayar pajak jika manfaatnya tidak bisa dirasakan langsung. Karena fungsi pajak adalah untuk kemakmuran masyarakat. Mungkin ini juga salah satu permasalahan yang menjadikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hafidh, tidak patuhnya wajib pajak akan kewajibannya juga ada yang disebabkan faktor ketidaktahuan mengenai cara melakukan pembayaran pajak atau apakah mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Seperti di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menurut dia banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak. Mereka beranggapan kalau usaha yang dijalankan hanya mencari keuntungan pribadi tanpa harus ada kontribusi terhadap negara atau daerah.

“Nah, ini juga menjadi tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang mengetahui ilmu perpajakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM yang memang masih buta masalah pajak,” katanya.

Pada kesempatan ini, sebagai konsultan pajak Hijrah juga memberikan pandangannya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak dan definisi pajak di Indonesia.

Menurut Hijrah, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Selain itu kata dia, wajib pajak juga tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas apa yang telah diberikan, karena pajak yang dipungut pemerintah baik pusat maupun daerah digunakan untuk keperluan negara dan pembangunan daerah serta pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.

Hijrah juga melihat, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Menurutnya, jika mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mencapai 84,07% pada 2021 dengan SPT yang dilaporkan sebanyak 15,9 juta laporan dari 19 juta wajib pajak.

“Jika dilihat lima tahun belakangan, pada 2017 rasio kepatuhannya sebesar 72,58%. Pada 2018, rasio pajak menurun menjadi 71,1% dengan yang membayar pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak,” ujarnya.

Dijelaskan Hijrah, pada tahun 2019 rasio kepatuhannya kembali naik menjadi 73,06%, sedangkan masyarakat yang melaporkan SPT tahunan tercatat 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

“Kemudian pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Setahun setelahnya rasio kepatuhan pajak kembali naik menjadi 84,07%,” katanya. (bl)

PODCAST PAJAK IKPI STUDIO MOCHAMAD SOEBAKIR: https://www.youtube.com/watch?v=xTL49Y72qkE

 

Penyuap Eks Pejabat DJP Divonis 2 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman penjara dua tahun. Veronika diputuskan bersalah menyuap sejumlah eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/1/2023). Selain hukuman penjara, Veronika juga dijatuhi hukuman denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri seperti dikutip Republika.co.id, dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim meyakini Veronika terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga Veronika dianggap pantas menerima hukuman. “Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Fahzal.

Vonis terhadap Veronica lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Veronica diputus Majelis Hakim bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Atas putusan ini, Veronica dan tim kuasa hukumnya menerimanya. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Veronica didakwa menyuap sejumlah eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan suap itu ditujukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Suap dimaksudkan agar mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN) tahun pajak 2016. “Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian,” ujar Wawan.

Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Kemudian Angin memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural.

Yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak. Sebagai tindak lanjut arahan Angin, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak.

Yulmanizar dan Febrian membuat Analisis Risiko wajib pajak atas perusahaan PT Bank PAN Indonesia, Tbk (PANIN) untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank PANIN untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 81.653.154.805,00.

Kemudian Febrian dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00. Terdakwa lalu mengetahui adanya temuan tim 0emeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya terdakwa diminta menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank PANIN.

“Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank PANIN diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank PANIN akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” ujar Wawan.

Namun setelah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Terdakwa beralasan belum bisa merealisasikannya karena masih berada di luar negeri. Belakangan, Terdakwa hanya menuntaskan komitmen fee 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,5 miliar yang akhirnya diserahkan untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah uang untuk menggerakkan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN) tahun pajak 2016,” ucap Wawan. (bl)

en_US