Pemprov Riau Beri Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Februari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

“Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei,” kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).

Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.

“Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajakkendaraan bermotor tahun pertama,” kata Donni.

Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai besok:

1.Bebas Denda Pajak Ranmor
2.Bebas BBNKB II
3.Bebas denda BBNKB II
4.Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
5.Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke – 5 dst

Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022

Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.
Nah nunggu apalagi? Yuk segera bayar pajak kendaraan sebelum waktu habis. (bl)

ETLE Juga Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana penambahan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada hibah dana Rp 75,4 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Polda Metro Jaya untuk program ini.

Dikutip dari Suara Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Selasa (24/1/2023) menyampaikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan digunakan Polda Metro Jaya dalam menambah 70 titik ETLE di Jakarta.

“Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE,” jelas Syafrin Liputo.

Dengan adanya penambahan ini, akan ada 127 titik ETLE di Jakarta pada 2023. Sebelumnya, sudah ada 57 titik pemasangan kamera tilang di Ibu Kota RI.

Syafrin Liputo memastikan bahwa sistem sistem ETLE juga diberlakukan untuk menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Kebijakan ini dari awal dibuat demi mendorong masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, ETLE cukup efektif dalam menstimulus pendapatan dari PKB. Anggota masyarakat jadi takut kena tilang apabila tak membayar pajak.

“Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya biasa saja karena di dalam STNK tertulis lima tahun. Ini yang sering lolos,” jelas Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Selasa (22/1/2023).

“Tapi dengan ETLE, begitu kami gabungkan keseluruhannya, kami inline dengan Dinas Pendapatan Daerah. Mereka yang belum bayar pajak bisa kami tilang,” lanjutnya.

Selain itu, cara ini juga diharap bisa mengurangi pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang malas membayar pajak. Mereka akan khawatir akan kena tilang dan beralih menggunakan transportasi umum.

“Kemudian begitu mengurus repot, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan kendaraan (pribadi), justru menggunakan transportasi umum,” kata Syafrin Liputo.

Ia menyatakan ETLE cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Apalagi pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam dan tak perlu memberdayakan petugas.

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu memandang bahwa ketertiban lalin itu jadi kunci. Paling tidak mengurangi kecelakaan lalin dan menjaga disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga lalin lebih lancar,” tutup Syafrin Liputo. (bl)

 

Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Ini 11 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menyebutkan, masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

2. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

3. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat setempat dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata sampai pukul 14.00 WIB.

4. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB

5. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang pukul 09.00 sampai 12.00 WIB serta Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

6. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, halaman parkir Samsat Ciputat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB

7. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

8. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB

9. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00 sampai 13.00 WIB

10. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Mal Pluit Village.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.(bl)

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tinggi untuk Kendaraan Hasilkan Emisi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bersikeras mengubah arah kebijakan menarik pajak kendaraan bermotor dengan mengenakan pajak tinggi pada kendaraan yang menghasilkan emisi. Pasalnya, ini dilakukan karena Indonesia akan berkomitmen membangun ekosistem kendaraan listrik.

Menurut Sri Mulyani, aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ada saat ini, dalam hal ini tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC).

Diketahui, Cubicle centimeter atau centimeter kubik adalah volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin besar kapasitas mesin yang ditandakan dengan CC ini, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.

“Semakin besar (kapasitas mesin) dianggap sebagai mobil mewah, maka Anda (masyarakat) harus membayar pajak yang lebih tinggi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip CNBC Indonesia di Bloomberg CEO Forum, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, ke depan pemerintah akan mengenakan pajak kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih sedikit, akan lebih rendah tarif PPnBM-nya.

“Jadi, semakin sedikit Anda memiliki kendaraan dengan emisi rendah, maka semakin sedikit pajak yang anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda,” katanya.

Kebijakan pemajakan kendaraan bermotor ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat di Indonesia.

Dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021.

Dalam PP Nomor 74/2021, mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Adapun tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif kendaraan tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.(bl)

 

en_US