Warga Korea Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka KNM alias NHM alias DK warga negara (WN) Korea Selatan serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka telah melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan berupa perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT),dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut.

Aturan yang dilanggar tersebut diatur pada pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka KNM alias NHM alias DK (inisial) merupakan Direktur PT CSI yang bergerak dalam bidang IT, menghasilkan produk keamanan cyber, CCTV, ecommerce, dan smart building/office. Penyidikan atas KNM alias NHM alias DK (inisial) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 15 Desember 2022.

Seperti dikutip dari Detik.com, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam press realase mengatakan tersangka KNM alias NHM alias DK melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI Gedung Menara MTH jalan MT Haryono Jakarta Selatan serta Gedung Telkom Landmark Tower lantai 50 Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

“Dilakukan pada masa pajak Februari 2018-Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga,” ujar Irawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/12/2022).

Modus operandinya, PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT, yaitu smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI.

Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT CSI kepada PT SCC dan PT PI, namun PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.062.185.268.

Tersangka KNM alias NHM alias DK diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Irawan pun mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” kata Irawan. (bl)

Perkuat Pertahanan, Jepang Naikan Pajak di Sejumlah Sektor

IKPI, Jakarta: Sebuah panel pajak dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang pada hari Kamis (15/12/2022) akhirnya sepakat untuk menaikkan pajak di beberapa sektor demi mendanai kebutuhan pertahanan negara selama lima tahun ke depan.

Kenaikan tarif akan berlaku pada pajak perusahaan, pajak pendapatan, dan pajak tembakau. Kenaikan pajak perusahaan akan terdiri dari pajak tambahan 4% hingga 4,5%, dengan pengecualian untuk perusahaan kecil dengan pendapatan tahunan hingga 24 juta yen.

Pajak pendapatan khusus awalnya dimaksudkan untuk membantu membangun kembali daerah yang terkena gempa dan tsunami 2011 di timur laut Jepang, sama sekali tidak terkait dengan pengeluaran militer Jepang.

Dikutip dari Kontan.co.id, kebijakan kenaikan pajak ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Perdana Menteri Fumio Kishida untuk memperkuat pertahanan Jepang. Nantinya anggaran pertahanan Jepang akan senilai 2% dari produk domestik bruto (PDB).

Rencana Kishida ini membuat parlemen cukup retak. Banyak anggota parlemen yang keberatan dengan kenaikan pajak jangka pendek yang dapat merugikan ekonomi Jepang yang rapuh.

Mengutip Reuters, aturan pajak baru ini rencananya akan mulai tertuang dalam revisi kode pajak tahunan untuk tahun fiskal berikutnya mulai April 2023.

Ketua panel pajak LDP, Yoichi Miyazawa, berharap aturan ini mendapatkan persetujuan resmi pemerintah pada hari Jumat (16/12).

Meski ada di posisi tiga teratas daftar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, nyatanya Jepang sedang berjuang untuk mengamankan sumber pendanaan untuk pembelanjaan pertahanan yang direncanakan sebesar 43 triliun yen, atau sekitar Rp 4,919 triliun, untuk lima tahun ke depan.

Kantor berita Kyodo melaporkan, pemerintah Jepang juga baru mengeluarkan obligasi konstruksi untuk mengembangkan fasilitas Pasukan Bela Diri. Obligasi itu akan meringankan kebutuhan kenaikan pajak, tapi akan membuat Jepang untuk pertama kalinya berutang untuk keperluan militer.

Kishida, yang baru menjabat sejak Oktober 2021, sejak awal memang bertekad untuk menghidupkan kembali kemampuan pertahanan Jepang yang pasca Perang Dunia II dalam kondisi pasif.

Bukan tanpa alasan, Jepang kini dihadapkan pada risiko geopolitik dari China yang semakin aktif di perairan sekitar Jepang, rutinitas Korea Utara dalam melakukan uji coba rudal jarak jauh, hingga pergerakan Rusia yang semakin sulit diprediksi.(bl)

Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Emas Batangan dan Sembako

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan sejumlah barang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harganya lebih murah. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” kata Neilmadrin dalam siaran persnya yang dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

Dalam PP itu, ada tiga kategori barang yang dibebaskan dari PPN. Yaitu:

1. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

2. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN.

Meliputi alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.

Lalu ada barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

3. Barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP), diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudian gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa, atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

PPN juga dibebaskan dari jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas, juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Terakhir ada emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

“Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Neil.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini,” katanya.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” ucapnya.(bl)

 

Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp 4,06 Triliun dari Cukai Plastik dan Minuman Manis

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (14/12/2022), Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.

Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.

Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.(bl)

Kanwil DJP Jakut Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 Miliar yaitu Komisaris dan Direktur PT. PR, YS dan TMESL, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 14 Desember 2022.

Kronologi kasus ini bermula saat penyidikan terhadap para tersangka ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT.PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 292 Miliar,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda, seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis (15/12/2022).

Selamat Muda menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas, namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut. ” PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” kata Selamat Muda.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang – Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat Muda.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(bl)

 

Jokowi Teken Aturan Menkeu Bisa Hentikan Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi peluang kepada menteri keuangan untuk meminta Jaksa Agung menghentikan kasus pidana pajak.

Peluang itu ia berikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.

Peluang tersebut diberikan lewat Pasal 63. Peluang diberikan dengan alasan kepentingan penerimaan negara. Dengan alasan itu, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tapi untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” kata aturan itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/12/2022).

Selain masalah itu, Jokowi melalui aturan baru itu juga membuka ruang kepada Ditjen Pajak dan penyidik pidana pajak untuk mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, baik nasional maupun internasional.(bl)

DJP Tangkap Bos Tekstil Penerbit Faktur Fiktif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkap dan menyerahkan salah seorang direktur perusahaan tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena dugaan melakukan tindak pidana perpajakan melalui faktur fiktif.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menemukan bahwa salah seorang direktur perusahaan tekstil berinisial M melakukan pengemplangan pajak.

Terdapat dugaan kuat bahwa M menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan temuan Ditjen Pajak, M melakukan perbuatan pidana tersebut dari Januari 2016 hingga Desember 2017 atau sekitar 2 tahun. Hal itu dilakukannya melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, yakni PT ISM.

“Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan Rp6 miliar,” dikutip dari unggahan Twitter Ditjen Pajak pada Selasa (13/12/2022).

Tersangka dijerat pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” dikutip dari cuitan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan bahwa akan terus menjalankan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya. (bl)

Natal Bersama IKPI, Anggota Diharapkan Jadi Teladan dan Berpegang Pada Etika Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengajak seluruh anggotanya untuk mengikuti kegiatan Natal Bersama IKPI, yang rencanannya akan diselenggarakan pada 7 Januari 2023 di Gedung House of Blessing, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Ketua Panitia Natal Bersama IKPI Kiman Mustika mengatakan, tema Natal tahun ini adalah “Mari Bangkit & Jadilah Terang”. Artinya, anggota IKPI diharapkan dalam segala tindakannya selalu menjadi teladan dan berpegang pada etika profesi.

“Secara umum harapan kami pada Natal tahun ini adalah berdoa semoga perekonomian Indonesia segera pulih, terlebih pasca hantaman pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan perekonomian dunia,” kata Kiman, Rabu (14/12/2022).

Diungkapkan Kiman, perayaan Natal Bersama IKPI ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk tahun ke-5.”Kami akan masukan ini sebagai agenda rutin tahunan. Karena selain lebih menjalin keakraban sesama anggota, Natal ini bisa sebagai ajang koreksi diri agar kita bisa terus introspeksi dengan memperbaiki segala kekurangan di tahun mendatang,” katanya.

Kiman menargetkan sebanyak 1.500 anggota IKPI bisa berpartisipasi pada kegiatan ini. Perhitungannya, sekitar 500 peserta datang langsung ke lokasi acara, dan 1.000 orang lainnya mengikuti melalui aplikasi Zoom.

Menurutnya, selain mengundang Ketua Umum IKPI Bapak Ruston Tambunan, pada kegiatan ini mereka juga mengundang sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kantor wilayah (Kanwil DJP) untuk turut hadir dalam kegiatan tahunan ini.

Sekadar informasi, selain Natal Bersama IKPI, ada juga kegiatan penggalangan donasi yang masuk dalam rangkaian. Adapun hasil donasi itu nantinya digunakan untuk acara Natal dan Corporate Social Responsibility (CSR) ke panti asuhan, panti Jompo dan Panti Werda.

“Kami tidak menetapkan target nominal karena ini untuk tujuan sosial dan bersifat sukarela,” kata Kiman. (bl)

DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak Sesuai Prosedur

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa pemblokiran rekening pribadi milik ratusan penunggak pajak di Surabaya, Jawa Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hal ini dikatakan Neilmaldrin, terkait adanya tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir rekening bank pribadi milik 140 orang wajib pajak (WP) di Surabaya, Jawa Timur, akibat menunggak pembayaran pajak senilai Rp69,6 miliar.

Menurut Neilmaldrin, tidak ada kriteria khusus penanggung pajak yang diblokir rekeningnya. “Tidak terdapat kriteria khusus atas rekening penanggung pajak yang akan dilakukan pemblokiran,” kata Neilmadrin seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/12/2022).

Dalam beleid tersebut, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK (lembaga jasa keuangan), LJK Lainnya dan/atau entitas Lain yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pasal 3 aturan tersebut juga menyebut dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak di antaranya meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lainnya.

“Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas Lain, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (13/12/2022).

Dengan begitu, jurusita pajak melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kantor pusat atau divisi serta unit vertikal pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

“Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa,” bunyi beleid tersebut.

Atas permintaan pemblokiran, LJK perbankan, LJK perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, serta memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain,” bunyi aturan tersebut. (bl)

 

DJP Terus Jalankan Program Inklusi Kesadaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan terus menjalankan program inklusi kesadaran pajak di tahun depan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Yari Yuhariprasetia mengatakan, latar belakang diterapkannya program inklusi kesadaran pajak ini, karena pihaknya melihat masih banyak potensi perpajakan yang belum tergali.

“Potensi disini yang dimaksud adalah yang sebenarnya sudah kita terapkan tapi sebagian karena belum masuk ke sistem, artinya belum punya NPWP, belum terdaftar, belum melaksanakan kewajiban dengan baik,” ujar Yari seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12/2022).

Kata dia, masih banyak potensi perpajakan yang bisa dioptimalkan sehingga akan berdampak ke penerimaan pajak. Misalnya saja, menjamurnya reseller atau dropshipper yang memiliki omzet tinggi, namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena literasi yang kurang terkait perpajakan.

Selain itu, Yari bilang, inklusi kesaran pajak juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan citra masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Penguatan citra Ditjen Pajak yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Tidak hanya itu, Yari mengatakan, inkulsi kesadaran pajak diperlukan agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Pasalnya, semakin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif akan semakin besar juga potensi pajak tersebut.

Ia menyebut, secara general, angkatan yang dianggap produktif itu 15 tahun sampai 64 tahun yang populasinya mencapai 70% dari total jumlah penduduk di tahun 2020 hingga 20230.

“Ini kalau kita kasih pemahaman, kita didik mahasiswa sekarang, katakanlah 2030 sudah jadi bos barangkali, sudah buka usaha sendiri jadi paham kesadaran pajak. Maka, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya. (bl)

 

en_US