Jokowi Teken Aturan Menkeu Bisa Hentikan Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi peluang kepada menteri keuangan untuk meminta Jaksa Agung menghentikan kasus pidana pajak.

Peluang itu ia berikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.

Peluang tersebut diberikan lewat Pasal 63. Peluang diberikan dengan alasan kepentingan penerimaan negara. Dengan alasan itu, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tapi untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” kata aturan itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/12/2022).

Selain masalah itu, Jokowi melalui aturan baru itu juga membuka ruang kepada Ditjen Pajak dan penyidik pidana pajak untuk mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, baik nasional maupun internasional.(bl)

en_US