Prof. John Hutagaol: Under Invoicing dan Transfer Pricing Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyimpang dari ketentuan dinilai sama-sama berpotensi menggerus penerimaan negara. Karena itu, penguatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai penting untuk menekan potensi kehilangan penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

John Hutagaol menegaskan bahwa under invoicing tidak dapat disamakan dengan transfer pricing. Menurutnya, under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai atau harga barang dalam transaksi ekspor maupun impor, sehingga nilai yang tercantum dalam faktur lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Under invoicing tidak sama dengan transfer pricing, tetapi ada irisan di antara keduanya,” katanya.

Ia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang diperbolehkan sepanjang transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle. Sebaliknya, apabila praktik tersebut menyimpang dari prinsip tersebut, dampaknya dapat menyerupai under invoicing.

“Kalau transfer pricing dilakukan menyimpang dari PKKU, maka kemiripannya dengan under invoicingadalah sama-sama menggerus penerimaan negara,” ujarnya.

John menambahkan, perbedaan lain terletak pada pelakunya. Menurutnya, under invoicing dapat dilakukan baik oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi maupun nonafiliasi, sedangkan transfer pricing hanya terjadi pada transaksi antarperusahaan afiliasi.

Ia mengingatkan, apabila kedua praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat kemampuan negara membiayai pembangunan.

“Kalau penerimaan negara tergerus, tentu akan berdampak pada kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan,” katanya.

Karena itu, John mendukung penguatan pengawasan oleh DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memitigasi potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa praktik under invoicing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama melalui skema perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah. Melalui skema tersebut, sebagian keuntungan dialihkan ke luar negeri sehingga mengurangi basis pajak di Indonesia.

Mengutip kajian World Bank, John menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap praktik-praktik yang menggerus basis pajak.

“Ini menjadi salah satu alasan mengapa praktik under invoicing perlu ditangani secara serius agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan,” katanya. (bl)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Under Invoicing IKPI, Diharapkan Jadi Masukan untuk Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld membuka forum Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”. Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), itu diikuti ratusan peserta secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan Ruang Gagasan IKPI merupakan konsep baru yang dihadirkan sebagai wadah bertemunya berbagai pemikiran mengenai isu-isu strategis di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal.

“Hari ini kita menyelenggarakan kegiatan yang agak berbeda. Ruang Gagasan IKPI diharapkan menjadi tempat bertemunya pemikiran dan kebijakan fiskal,” ujar Vaudy.

Menurutnya, tema under invoicing dipilih karena menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik setelah disinggung oleh Menteri Keuangan. Karena itu, IKPI memandang perlu menghadirkan forum yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pelaku usaha untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Topik yang diangkat hari ini sempat menjadi perhatian setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, yaitu under invoicing dan kebocoran penerimaan negara. Apakah ini persepsi atau realitas, nanti akan dikupas oleh para narasumber dari berbagai perspektif,” katanya.

Vaudy berharap pembahasan yang berkembang dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi akademis semata, tetapi dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi pemerintah dalam memperkuat kebijakan fiskal dan sistem perpajakan nasional.

“Semoga apa yang kita bicarakan hari ini dapat memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Webinar tersebut menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim. Diskusi dipandu Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono.

Sekadar informasi, ratusan peserta yang terdiri atas konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, dan pemerhati kebijakan fiskal mengikuti jalannya diskusi baik secara langsung di Kantor Pusat IKPI maupun melalui platform Zoom. Melalui forum ini, IKPI berharap lahir berbagai gagasan yang dapat memperkaya diskursus kebijakan fiskal sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti Diskusi IKPI Bahas Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ratusan peserta dari kalangan konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, hingga pemerhati kebijakan fiskal mengikuti webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui platform Zoom, Jumat (26/6/2026).

Mengusung tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”, forum tersebut menjadi ruang diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji praktik under invoicing, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta berbagai langkah yang dapat ditempuh guna memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Webinar menghadirkan empat narasumber yang memiliki latar belakang akademis dan praktis, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Keempat pembicara menyampaikan pandangan dari perspektif masing-masing mengenai fenomena under invoicing, mulai dari tantangan dalam pengawasan transaksi perdagangan, implikasinya terhadap penerimaan negara, hingga pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Diskusi dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, yang memoderatori jalannya forum secara interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan, baik oleh peserta yang hadir langsung di Kantor Pusat IKPI maupun yang mengikuti secara daring dari berbagai daerah.

Melalui program Ruang Gagasan IKPI, organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia tersebut terus mendorong lahirnya diskusi yang berbasis kajian ilmiah dan pengalaman praktis. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah bertukar gagasan sekaligus memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan fiskal, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta optimalisasi penerimaan negara. (bl)

Puluhan Peserta akan Meriahkan Turnamen Padel HUT Ke-11 IKPI Cabang Depok

IKPI, Depok: Puluhan peserta memeriahkan Padel Happy Fun Open Tournament yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11, Sabtu (27/6/2026). Turnamen yang berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok, menjadi pembuka rangkaian perayaan sebelum puncak acara HUT pada malam harinya.

Ketua Panitia HUT ke-11 IKPI Cabang Depok, Taslim Syahputra, mengatakan antusiasme peserta cukup tinggi sehingga suasana pertandingan berlangsung meriah sejak pagi.

“Puluhan peserta baik dari anggota IKPI maupun Umum ikut memeriahkan Padel Happy Fun Open Tournament dalam rangka HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan bagi anggota sekaligus mempererat silaturahmi melalui olahraga,” ujar Taslim, Jumat (26/6/2026).

(Taslim Syahputra)

Menurutnya, turnamen dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Setelah pertandingan berakhir, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan puncak perayaan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok yang digelar pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Taslim menjelaskan, penyelenggaraan turnamen tidak hanya menjadi kompetisi olahraga, tetapi juga wadah untuk memperkuat hubungan antarkonsultan pajak dan para mitra yang hadir dalam suasana yang santai dan penuh keakraban.

Mengusung tema “Sportivity, Networking, Celebration”, kegiatan tersebut diharapkan semakin mempererat solidaritas keluarga besar IKPI Cabang Depok sekaligus menjadi momentum memperkuat jejaring profesional di antara para anggota. (bl)

Asosiasi Dukung Pajak Marketplace, Minta Aturan Teknis Segera Difinalisasi

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, asosiasi meminta pemerintah segera merampungkan aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya industri mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih baik di sektor perdagangan digital.

“Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan level playing field yang lebih baik. Kami juga memahami bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Menurut Budi, saat ini marketplace masih berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi kebijakan tersebut. Sejumlah ketentuan teknis, kata dia, masih dalam proses penyelesaian.

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan dengan DJP baru saja dilakukan. Sejumlah aspek teknis masih akan dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen), Surat Edaran (SE), maupun Nota Dinas (ND).

“Sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi marketplace,” katanya.

Dari sisi industri, Budi mengatakan masing-masing platform perdagangan elektronik terus melakukan penyesuaian sistem, pengujian, hingga menyiapkan komunikasi kepada para penjual (seller) agar implementasi dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengapresiasi langkah DJP yang menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaku industri, mulai dari dokumen frequently asked questions (FAQ), pendampingan teknis, dedicated support untuk setiap marketplace, hingga layanan helpdesk.

Menurutnya, selain kesiapan sistem, faktor yang tidak kalah penting adalah pemahaman para penjual terhadap mekanisme baru tersebut.

Oleh karena itu, komunikasi dan sosialisasi yang jelas dari pemerintah, dengan dukungan marketplace, akan menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.

Terkait waktu pelaksanaan, Budi menegaskan idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

Namun, ia berharap penerapannya dilakukan melalui koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta memberikan waktu penyesuaian yang memadai.

“Sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa menganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM,” imbuh Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

Aturan tersebut juga memungkinkan platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

Selain itu, PMK juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Ingin Bebas PPh Marketplace? DJP Minta Penjual Jujur Soal Omzet

IKPI, Jakarta: Penyelenggara marketplace akan memantau perkembangan omzet para penjual untuk menentukan kapan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% mulai diberlakukan.

Mekanisme ini diterapkan seiring rencana implementasi aturan baru pemerintah terkait pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik yang akan berlaku pada Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penjual yang omzet tahunannya masih di bawah Rp 500 juta tidak akan langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat berjualan.

“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Jumat (26/6).

Menurut dia, platform digital juga memiliki mekanisme untuk memantau perkembangan omzet penjual. Ketika omzet dalam tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjual tersebut.

“Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan,” katanya.

Inge menegaskan pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baik penjualan melalui platform digital maupun transaksi langsung di luar marketplace tetap harus digabungkan dalam pelaporan pajak.

“Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya,” kata Inge.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Selama ini pelaku usaha tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, sementara marketplace kini hanya ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Regulasi ini juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform.

Apabila dalam tahun berjalan omzet pedagang melampaui batas tersebut, penjual wajib memberitahukan perubahan kondisinya kepada marketplace. Setelah itu, platform akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20/2026

IKPI,Jakarta: Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM.

Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0%.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik.

Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” kata Inge.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha. (ds)

DJP Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 52,85 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seiring bertambahnya tujuh perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari empat jenis pungutan.

Rinciannya meliputi PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Menurut Inge, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada Mei lalu, otoritas pajak kembali memperluas cakupan dengan menunjuk tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Ketujuh perusahaan yang baru ditunjuk tersebut adalah Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6).

DJP mencatat hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp 40,55 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 4,88 triliun sepanjang Januari–Mei 2026.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp 2,06 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp 881,82 miliar.

Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 4,98 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp 2,85 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP telah menyumbang Rp 5,26 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

Inge mengatakan masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital baru ke dalam daftar pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin luasnya jenis layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya. (ds)

Penerimaan Pajak Banten Tembus Rp31,71 Triliun, Tumbuh 18,58 Persen hingga Akhir Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kanwil DJP Banten membukukan penerimaan pajak sebesar Rp31,71 triliun hingga 31 Mei 2026. Realisasi tersebut telah mencapai 33,72 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp94,07 triliun sekaligus mencatat pertumbuhan 18,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp26,74 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan kinerja penerimaan pada Mei 2026 juga melampaui proyeksi. Penerimaan pada bulan tersebut mencapai Rp6,69 triliun atau lebih tinggi 13,45 persen dibandingkan proyeksi sebesar Rp5,89 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak periode Mei ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,93 persen,” ujar Aim dalam Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten yang digelar secara virtual dikutip, Jumat (26/6/2026).

Menurut Aim, capaian penerimaan pajak di wilayah Banten terutama ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan PPN Impor. Di sisi lain, sejumlah jenis pajak lainnya seperti PPh Impor, PPh Pasal 26, serta PPh Final juga mencatat pertumbuhan yang positif.

Dari sisi jenis pajak utama, hampir seluruhnya menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. PPh Pasal 21 menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 36,25 persen secara tahunan. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah tenaga kerja, kenaikan upah dan bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kepatuhan pemotong pajak.

Selain itu, PPh Badan tumbuh 8,48 persen, sementara PPh Orang Pribadi meningkat 14,27 persen secara tahunan. Adapun PPN Dalam Negeri juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat sebesar 29,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja positif juga terlihat di seluruh kantor pelayanan pajak di bawah Kanwil DJP Banten. Seluruh KPP berhasil membukukan pertumbuhan penerimaan neto positif. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang dengan kenaikan 59,9 persen, sedangkan capaian nominal terbesar diraih KPP Pratama Tangerang Timur dengan pertumbuhan 35,5 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Banten, Muhamad Riza Fahlevi, menyebut mayoritas sektor usaha utama turut mencatat pertumbuhan penerimaan pajak.

Sektor industri pengolahan tumbuh 16,36 persen, perdagangan besar meningkat 27,28 persen, konstruksi naik 6,34 persen, pengangkutan dan pergudangan tumbuh 14,84 persen, aktivitas penyewaan meningkat 33,67 persen, administrasi pemerintahan naik 31,63 persen, serta aktivitas profesional tumbuh 30,72 persen. Hanya sektor real estate yang masih mengalami kontraksi sebesar 1,30 persen secara tahunan.

“Capaian penerimaan pajak yang menunjukkan keseluruhan pertumbuhan positif ini mencerminkan terjaganya aktivitas ekonomi di wilayah Banten,” kata Riza. (bl)

Jangan Lewatkan! Webinar IKPI Bahas Under Invoicing Digelar Siang Ini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal pada siang ini, Jumat (26/6/2026), pukul 14.00 WIB. Diskusi yang terbuka untuk umum itu mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”

Forum tersebut akan mempertemukan akademisi, praktisi perpajakan, dan pelaku usaha untuk membahas fenomena under invoicing yang selama ini kerap dikaitkan dengan potensi kebocoran penerimaan negara serta tantangan dalam penguatan sistem perpajakan nasional.

Empat narasumber dijadwalkan hadir, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Diskusi akan dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai moderator.

Webinar ini tidak dipungut biaya dan masih terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya diskusi. Peserta dapat bergabung melalui Zoom dengan tautan berikut:

Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/81109436047?pwd=QWlXeUVhY3Nad3lXWVJ0cXJzUFlGQT09

Meeting ID: 811 0943 6047

Passcode: 260626

IKPI mengundang masyarakat, khususnya pemerhati perpajakan, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, dan profesional, untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang bertukar gagasan mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kebijakan fiskal Indonesia. (bl)

en_US