DJP Jatim II Peringati Hari Pajak dengan Aksi Sosial dan Dialog

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memperingati Hari Pajak 2026 melalui berbagai kegiatan sosial, dialog perpajakan, dan upacara yang melibatkan seluruh unit vertikal di wilayah Sidoarjo. Mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, rangkaian kegiatan sejak awal Juli 2026 itu menjadi momentum memperkuat sinergi dengan masyarakat sekaligus meneguhkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pelayanan perpajakan yang profesional dan berintegritas.

Puncak peringatan digelar melalui Upacara Hari Pajak pada 14 Juli 2026. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, dalam siaran pers yang dikutip Kamis (16/7/2026), menyampaikan amanat Direktur Jenderal Pajak bahwa pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan negara.

(Foto: Istimewa)

“Pada tahun 2025, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.917,6 triliun. Hingga semester pertama tahun 2026, penerimaan pajak neto telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN Tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” demikian amanat Direktur Jenderal Pajak yang dibacakan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan fiskal nasional sekaligus membiayai berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga Program Makan Bergizi Gratis, Pendidikan Bermutu, Kesehatan Berkualitas, serta Koperasi Desa Merah Putih.

(Foto: Istimewa)

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa DJP terus memperkuat transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP sebagai fondasi sistem perpajakan modern.

“Hingga 31 Mei 2026, lebih dari 19,5 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem tersebut,” demikian disampaikan dalam amanat yang dibacakan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Transformasi digital itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan berbasis data, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. DJP juga menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, media, Tax Center, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penerimaan negara serta membangun budaya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.

Selain upacara, Kanwil DJP Jawa Timur II menyelenggarakan Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang menghadirkan pemerintah daerah, akademisi, Tax Center, asosiasi, pelaku usaha, media, dan mitra strategis lainnya. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Semangat Hari Pajak juga diwujudkan melalui kegiatan DJP Peduli dan Berbagi. Pegawai Kanwil DJP Jawa Timur II menyalurkan bantuan kepada Panti Asuhan Yatim dan Piatu Auliyaa’ Putri di Ngingas, Waru, serta Panti Asuhan St. Beatrix Yayasan Vita Dulcedo di Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial sekaligus semangat gotong royong yang terus ditumbuhkan di lingkungan DJP.

Rangkaian peringatan turut diisi kegiatan spiritual melalui Pajak Bertilawah dan tausiah serta Oikumene Berbagi Kasih bersama anak-anak Panti Asuhan St. Beatrix. Semarak Hari Pajak juga dimeriahkan dengan berbagai kompetisi olahraga dan seni, mulai dari badminton, tenis lapangan, tenis meja, bola voli, mini soccer, gaple, e-sport, lomba desain poster, hingga Tax Factor 210 yang diikuti pegawai dari seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (bl)

Seminar IKPI Mataram Dipadati Peserta, Ketua Cabang: 75% Berasal dari Kalangan Umum

IKPI, Mataram: Antusiasme masyarakat terhadap edukasi perpajakan terus meningkat. Hal itu terlihat dari membludaknya peserta Seminar Pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (11/8/2026). Ratusan peserta dari berbagai daerah, seperti Mataram, Denpasar, Sumbawa, dan Bima, mengikuti seminar yang mengangkat tema Mitigasi Risiko Pengawasan Wajib Pajak Pascacoretax dan PP 20 Tahun 2026.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan. Bahkan, sekitar 75 persen peserta seminar berasal dari kalangan umum.

“Hal ini menunjukkan masyarakat Mataram semakin melek pajak. Mereka menyadari pentingnya memahami perubahan regulasi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar,” ujar Ida Bagus.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja IKPI Mataram Tahun 2026 sekaligus bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui edukasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, tema seminar dipilih karena implementasi Coretax telah mengubah pola pengawasan perpajakan dengan dukungan pengolahan data yang lebih cepat serta pemanfaatan big data. Di sisi lain, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting, antara lain mengenai batasan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, penggabungan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan untuk menentukan batas omzet Rp4,8 miliar, serta penggabungan penghasilan yang dikenai PPh Final.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Daniel Belianto sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, Daniel mengajak peserta membangun pola pikir baru dalam pengelolaan pajak melalui pelaksanaan tax review secara berkala dan penyelenggaraan pembukuan yang benar serta akurat sebagai langkah mitigasi risiko perpajakan.

Gaya penyampaiannya yang komunikatif dengan slogan khas “breaking news, breaking news” berhasil menghidupkan suasana seminar. Para peserta tampak aktif mengikuti diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi Coretax maupun perubahan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Seminar yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari juga dikemas secara interaktif. Selain sesi diskusi, panitia mengadakan lomba Instagram Story untuk mendorong kreativitas peserta serta membagikan berbagai doorprize, mulai dari televisi, kipas angin, magic com, hingga hadiah menarik lainnya.

Ida Bagus berharap tingginya antusiasme masyarakat tersebut menjadi momentum untuk memperluas literasi perpajakan di Nusa Tenggara Barat sehingga semakin banyak wajib pajak yang memahami hak dan kewajibannya serta mampu beradaptasi dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. (bl)

IKPI Mataram Bekali Wajib Pajak Mitigasi Risiko Pengawasan Pascacoretax dan PP 20/2026

IKPI, Mataram: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya menegaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perubahan pola pengawasan perpajakan pascaimplementasi Coretax serta berbagai ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar mampu memitigasi risiko perpajakan sejak dini. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Seminar Pajak bertajuk Mitigasi Risiko Pengawasan Wajib Pajak Pascacoretax dan PP 20 Tahun 2026 yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (11/8/2026).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja IKPI Mataram tahun 2026 sekaligus bentuk komitmen kami dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui literasi dan edukasi perpajakan,” kata Ida Bagus.

Ia menjelaskan, tema seminar dipilih karena implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan perpajakan. Dengan dukungan pengolahan data yang semakin cepat dan pemanfaatan big data, otoritas pajak kini memiliki data pembanding yang lebih komprehensif dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami pelaku usaha. Perubahan tersebut antara lain menyangkut batasan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, penggabungan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan untuk menentukan batas omzet Rp4,8 miliar, serta penggabungan penghasilan yang dikenai PPh Final.

Menurut Ida Bagus, pemahaman yang baik terhadap perubahan regulasi menjadi kunci agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus meminimalkan potensi risiko di kemudian hari.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Daniel Belianto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Daniel mengajak peserta membangun mindset baru dalam pengelolaan pajak dengan mengedepankan langkah-langkah mitigasi risiko melalui pelaksanaan tax review secara berkala dan penyelenggaraan pembukuan yang benar, tertib, serta akurat.

Ia juga menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam kegiatan usaha agar potensi risiko perpajakan dapat ditekan. Gaya penyampaiannya yang khas dengan slogan “breaking news, breaking news” turut mencairkan suasana dan membuat sesi seminar berlangsung interaktif.

Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran ratusan peserta yang datang dari berbagai daerah, antara lain Mataram, Denpasar, Sumbawa, dan Bima. Menurut Ida Bagus, sekitar 75 persen peserta berasal dari kalangan umum.

“Besarnya partisipasi masyarakat menunjukkan kesadaran terhadap pentingnya memahami perpajakan terus meningkat. Ini menjadi motivasi bagi IKPI Mataram untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan regulasi,” ujarnya. (bl)

 

 

Tak Perlu Datang ke KPP, Suket PPh Final UMKM Kini Bisa Diajukan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pengajuan Suket secara daring melalui portal Coretax DJP, sehingga seluruh proses, mulai dari pengajuan, penandatanganan elektronik, hingga pengunduhan dokumen dapat dilakukan secara online.

Suket PPh Final merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu sebagai dasar agar penghasilan yang diterima dipotong PPh Final sebesar 0,5 persen oleh lawan transaksi sesuai ketentuan. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau pembelian barang.

DJP menjelaskan, Suket berlaku hingga akhir tahun pajak saat wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh, atau apabila Suket dicabut maupun dibatalkan.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Suket berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan masih memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak UMKM, tidak diperlukan pengajuan ulang. Suket lama tetap berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Wajib pajak cukup mengecek status atau mengunduh kembali dokumen tersebut melalui portal Coretax.

Untuk mengajukan Suket pertama kali, wajib pajak cukup masuk ke portal Coretax DJP, membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, wajib pajak memilih layanan berkode AS.06-01 tentang Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, melengkapi formulir permohonan, dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Setelah itu, wajib pajak melakukan penandatanganan elektronik melalui fitur Create PDF dan Signmenggunakan kode otorisasi DJP (passphrase). Apabila proses berhasil, sistem akan menerbitkan Suket yang dapat langsung diunduh dalam format PDF. DJP juga mengingatkan agar wajib pajak menekan tombol Lanjut setelah proses selesai agar transaksi tercatat dengan sempurna di sistem Coretax.

Untuk mengecek status maupun mengunduh ulang Suket, wajib pajak dapat membuka menu Daftar Fasilitas Saya pada modul Layanan Wajib Pajak. Jika status telah Active, nomor dokumen Suket dapat digunakan untuk mengunduh kembali dokumen melalui menu Dokumen Saya pada Portal Saya. (bl)

DJP Gandeng Empat Asosiasi Konsultan Pajak Perkuat Sosialisasi dan Edukasi PMK 37 dan PMK 44

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng empat asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi bersama yang diikuti ribuan anggota asosiasi secara daring, Rabu (15/7/2026), sebagai upaya menyamakan pemahaman sekaligus memperluas penyebarluasan informasi kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rizmawanti mengatakan, keterlibatan empat asosiasi dalam satu forum merupakan bagian dari strategi DJP untuk membangun kesamaan persepsi terhadap regulasi baru sehingga materi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berbeda-beda.

“Kami ingin pemahamannya sama. Kami tidak ingin ada hal yang berbeda disampaikan oleh satu asosiasi dengan asosiasi lainnya. Karena itu, untuk asosiasi konsultan pajak, kami lakukan sosialisasi secara bersama-sama,” ujar Inge saat menutup kegiatan.

Empat asosiasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).

Menurut Inge, DJP sejak awal telah menjadwalkan sosialisasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 kepada berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara marketplace, para pedagang (merchant/seller), konsultan pajak, hingga asosiasi profesi lainnya. Namun, pada kesempatan tersebut DJP juga memutuskan menyampaikan materi PMK Nomor 44 Tahun 2026 karena regulasi tersebut baru diterbitkan dan perlu segera dipahami oleh para konsultan pajak.

“PMK 44 masih sangat baru. Kami sendiri baru mendapatkan sosialisasi internal pada pagi hari. Karena para konsultan pajak akan bersentuhan langsung dengan ketentuan ini, kami memandang perlu menyampaikannya bersamaan dengan PMK 37,” katanya.

Inge menegaskan, DJP tetap membuka ruang dialog selama implementasi kedua regulasi tersebut. Masukan dari para konsultan pajak akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan maupun strategi edukasi kepada masyarakat.

“Kalaupun PMK 37 nanti sudah diimplementasikan, bukan berarti tidak ada lagi perbaikan. Kalau dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan DJP bukan merupakan dokumen yang bersifat final. FAQ akan terus diperbarui mengikuti perkembangan implementasi di lapangan dan berbagai masukan dari praktisi maupun pelaku usaha.

“FAQ itu bukan harga mati. FAQ merupakan living document yang akan terus kami perbarui sesuai kebutuhan para pengguna layanan. Kalau ada masukan yang membuat penjelasan menjadi lebih baik, tentu akan kami lakukan pembaruan,” kata Inge.

Melalui kolaborasi dengan empat asosiasi konsultan pajak, DJP berharap proses edukasi mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Inge juga mengajak para konsultan pajak untuk terus menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami berharap Bapak dan Ibu terus membantu DJP memberikan edukasi kepada wajib pajak serta menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada masyarakat,” tutupnya. (bl)

Tarif Pendaftaran Merek Melonjak 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, biaya pengajuan merek bagi pemohon umum mengalami kenaikan lebih dari 50%.
Perubahan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek untuk satu kelas oleh pemohon umum kini menjadi Rp 2,8 juta per kelas.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp 1,8 juta per kelas. Dengan demikian, tarif baru tersebut meningkat sekitar 55,6%.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah tarif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Biaya permohonan pendaftaran merek untuk UMKM tetap sebesar Rp 500.000 per kelas.

Selain pendaftaran merek, pemerintah juga menyesuaikan tarif sejumlah layanan lainnya.

Untuk permohonan perpanjangan masa pelindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir, tarif bagi pemohon umum naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta per kelas.

Sementara itu, tarif perpanjangan merek yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah masa pelindungan berakhir meningkat dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7 juta per kelas, atau naik sekitar 55,6%.

Penyesuaian juga berlaku untuk layanan penyelesaian sengketa merek.

Tarif pengajuan keberatan atas permohonan merek naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Adapun tarif permohonan banding merek meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta. (ds)

Purbaya Sebut Pembenahan di DJP Mulai Berbuah, Setoran Pajak Tumbuh 24%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengklaim upaya pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil.

Setelah mengakui adanya inefisiensi dalam administrasi perpajakan pada tahun lalu, Kementerian Keuangan kini menyebut penerimaan pajak telah kembali tumbuh signifikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus membenahi sistem perpajakan menyusul adanya inefisiensi yang terjadi pada tahun lalu.

Pembenahan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyempurnaan proses kerja, sistem promosi pegawai, hingga penerapan mekanisme penghargaan (carrot) dan sanksi (stick) untuk meningkatkan kinerja aparatur perpajakan.

“Kita mengerti tahun lalu ada inefesiensi sedikit di perpajakan kita perbaiki progresi pajak, cara mereka bekerja, cara kita mempromosikan orang, dan kita juga beri stick and carrot sehingga ada perbaikan di perpajakan,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7).

Menurut Purbaya, berbagai langkah reformasi tersebut mulai membuahkan hasil. Hal itu tercermin dari pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I-2026 yang mencapai 24% secara tahunan.

Ke depan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan melalui pendekatan yang lebih sistematis, termasuk penguatan sistem teknologi informasi (IT), pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penyempurnaan skema insentif dan disinsentif bagi pegawai perpajakan.

“Saya pastikan ke depan kita perbaiki terus menerus dan perbaikan akan terjadi karena pendekatan kita cukup sistematis termasuk IT, SDM, serta stick dan carrot yang pas untuk orang yang bekerja di perpajakan,” katanya.

Sebagai informasi, Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target dalam APBN 2026 sekaligus membalikkan tren pertumbuhan negatif yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

Dari sisi jenis penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi.

Hingga Semester I-2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit tercatat Rp 196,1 triliun atau naik 28,6% secara tahunan, didorong membaiknya profitabilitas dunia usaha.

Penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6%, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp 159,9 triliun atau meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya. (ds)

Pemerintah Tegaskan PMK 44/2026 Diterbitkan untuk Lindungi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan diterbitkan bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Sebaliknya, regulasi tersebut bertujuan melindungi wajib pajak agar memperoleh pendampingan dari pihak yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Penegasan itu disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Heri Kuswanto saat membuka sosialisasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diikuti ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak secara daring, Rabu (15/7/2026).

“Semangat PMK 44 ini bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Justru untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar mendapatkan pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas yang memadai,” kata Heri.

Menurut Heri, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan judicial reviewterhadap ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan. PMK 44/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi seluruh pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, sehingga wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang sehingga membutuhkan pendampingan dari kuasa yang kompeten.

“Keberadaan konsultan pajak maupun kuasa di bidang perpajakan memegang peranan sangat penting. Karena itu diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi,” ujarnya.

Heri juga mengungkapkan jumlah konsultan pajak di Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan kebutuhan wajib pajak. Karena itu, pemerintah memandang peran empat asosiasi konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP semakin penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Selain PMK 44 Tahun 2026, sosialisasi juga membahas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurut Heri, aturan tersebut disusun untuk mewujudkan keadilan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. (bl)

DJP Sebut Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Masih Sangat Kurang Dibandingkan Jepang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai jumlah konsultan pajak di Indonesia masih jauh dari memadai dibandingkan kebutuhan layanan perpajakan nasional. Kondisi tersebut berbeda dengan Jepang yang memiliki jumlah konsultan pajak jauh lebih banyak sehingga mampu berperan besar dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Heri Kuswanto saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diikuti ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak secara daring, Rabu (15/7/2026).

Peserta berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).

Menurut Heri, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang.

Karena itu, keberadaan konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai mitra yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

“Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya Jepang, jumlah konsultan pajak kita masih sangat kurang untuk memberikan edukasi yang cukup kepada wajib pajak. Di semua negara, edukasi perpajakan tidak hanya dilakukan oleh otoritas pajak, tetapi juga sangat bergantung pada asosiasi konsultan pajak,” kata Heri.

Ia menegaskan posisi konsultan pajak semakin strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Oleh karena itu, setiap konsultan maupun kuasa di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

Menurut Heri, hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ia menepis anggapan bahwa regulasi baru tersebut membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa.

“Semangat PMK 44 bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa, tetapi justru memberikan perlindungan agar wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang memadai,” ujarnya.

Selain membahas PMK 44 Tahun 2026, DJP juga menyosialisasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Heri menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menciptakan keadilan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. (bl)

Ribuan Konsultan Pajak dari Empat Asosiasi Ikuti Sosialisasi PMK 37/2025 dan PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama empat asosiasi konsultan pajak tersebut dibuka oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto.

Peserta berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI). Keempat asosiasi selama ini menjadi mitra strategis DJP dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Dalam sambutannya, Heri Kuswanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara DJP dan asosiasi konsultan pajak. Menurutnya, forum bersama seperti ini penting untuk menyamakan persepsi atas regulasi baru sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian dalam forum ini untuk menyamakan persepsi terkait peraturan-peraturan yang baru kami terbitkan,” ujar Heri.

Heri menjelaskan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya pemerintah menyempurnakan pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan setelah adanya putusan uji materi (judicial review). Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjamin kompetensi, profesionalisme, dan integritas pihak yang menjadi kuasa wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa semangat PMK 44 bukan membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa, melainkan memberikan perlindungan agar wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

“Keberadaan konsultan pajak maupun kuasa di bidang perpajakan memegang peranan sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya. Karena itu, kompetensi, profesionalisme, dan integritas menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Heri juga menyoroti masih terbatasnya jumlah konsultan pajak di Indonesia dibandingkan kebutuhan edukasi perpajakan yang terus meningkat. Oleh sebab itu, ia berharap asosiasi konsultan pajak semakin aktif membantu DJP memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain PMK 44 Tahun 2026, sosialisasi juga membahas PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Heri, regulasi tersebut disusun untuk menciptakan keadilan perlakuan perpajakan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan.

“PMK 37 disusun dengan dilatarbelakangi prinsip kemudahan, kesederhanaan, dan keadilan. Perkembangan transaksi digital menuntut sistem perpajakan beradaptasi tanpa mengabaikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Agus Budi Harjo, mengatakan semula kegiatan hanya akan membahas PMK 37 Tahun 2025. Namun, atas arahan pimpinan DJP, materi diperluas dengan pembahasan PMK 44 Tahun 2026 karena dinilai perlu segera dipahami oleh para konsultan pajak.

Ia berharap ribuan peserta dari empat asosiasi dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada para wajib pajak.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini para konsultan pajak memiliki persepsi yang sama terhadap PMK 37 dan PMK 44, kemudian dapat meneruskan edukasi kepada klien dan wajib pajak sehingga implementasi kedua peraturan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agus.

Selain memberikan pemahaman mengenai substansi regulasi, DJP juga membuka ruang diskusi untuk menghimpun berbagai masukan dari para konsultan pajak. Berbagai saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan materi edukasi, strategi komunikasi, hingga penyusunan frequently asked questions (FAQ) sebagai pedoman implementasi kedua PMK di lapangan.

Heri berharap kolaborasi antara DJP dan empat asosiasi konsultan pajak terus diperkuat sehingga penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat berlangsung dengan baik, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkepastian hukum. (bl)

en_US