
Tarif Pendaftaran Merek Melonjak 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus
IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kebijakan terbaru tersebut, biaya pengajuan merek