Di Forum AOTCA Jepang IKPI Tekankan Pentingnya Penataan Ulang Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T. Arsono, menyatakan perlu adanya penataan kembali kebijakan perpajakan terkait perlakuan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE = Permanent Establishment) dan anak perusahaan (subsidiary) baik yang inbound maupun outbound. Hal ini dimaksudkan agar ASEAN bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Epicentrum of Growth di bidang ekonomi dan perdagangan.

Pernyataan itu diungkapkan Arsono di dalam Forum Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting and International Conference yang diselenggarakan di Jepang, baru-baru ini.

Di hadapan ratusan peserta dari 17 negara anggota AOTCA, konsultan pajak sekaligus pengacara pajak (“tax attorney”) ini menegaskan, penataan kembali pengaturan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE) dan anak perusahaan (subsidiary) yang bersifat lintas-batas (cross-border) tersebut, dimaksudkan antara lain memberikan perlakuan perpajakan yang lebih adil kepada para pelaku usaha dengan tidak melupakan kepentingan negara dalam hak pemajakannya selaku penyedia jasa publik, sehingga Indonesia menjadi semakin menarik menjadi tujuan investasi (“investment destination country”).

Selain itu kata dia, penataan kembali kebijakan dan peraturan perpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha Indonesia lebih bergairah melakukan perluasan usahanya ke luar Indonesia.

“Hal ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah, sehingga tekad Indonesia dalam presidency ASEAN dalam mencapai ASEAN Matters : Epicentrum of Growth bisa terwujud,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Arsono mengatakan, topik dan kebijakan yang dibahas dalam kegiatan AOTCA 2023 di Tokyo Jepang kali ini termasuk perkembangan terkini kebijakan perpajakan atas multinational companies termasuk Pillar 1 dan Pillar 2, sehingga pengalokasian hak pemajakan atas kegiatan ekonomi digital menjadi lebih adil sekaligus membatasi penggunaan instrumen kebijakan perpajakan sebagai instrumen menarik investasi ke suatu negara.

Dalam kesempatan itu, tidak ketinggalan pula dibahas perkembangan kebijakan perpajakan terkait lingkungan (tax and environmental issue); tax compliance dan perbandingan kebijakan perpajakan pajak pertambahan nilai. (bl)

 

PPL Terstruktur IKPI 11 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek pajak SPBU dan Agen Elpiji”

Sabtu, 11 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Suwardi
Moderator : Firmansyah

Bisnis usaha SPBU dan Elpiji 3 Kg seringkali melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan Nihil. Asumsi yang digunakan karena penghasilan yang mereka terima termasuk kategori final menurut PMK 34/PMK.010/2017. Perlakuan objek pajak final dan bukan pajak final ini telah membingungkan para pelaku usaha ini.

Dengan adanya porsi pengawasan yang makin meningkat dan melekat dari DJP maka mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pembenahan akuntansi maupun kewajiban perpajakan. Disisi lain usaha bisnis yang makin berkembang juga menyebabkan makin banyaknya objek pajak final dan tidka final yang harus dipahami oleh para pelaku usaha.

Pokok bahasan:
A. Bagaimana perlakuan pajak dengan adanya penghasilan lain?

B. Bagaimana atas penghasilan penggantian jasa angkutan Elpiji / BBM?

C. Bagimana pembukuannya? Apakah dimungkinkan penerapan PP 23/2018 Jo PP 55/2022?

D. Bagaimana perlakuan PPN antar periode ?

E. Mana yang lebih untung antara proporsional atau membuat pembukuan terpisah?

F. Dan lainnya

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPISW-111123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI111123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 11 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

” Beberapa Catatan Tentang Kebijakan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 Dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan Yang Diatur Tentang Harmonisasi Oerayran Perpajakan (Omnibus Law) (Lanjutan)”

Kamis, 9 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Pada hakekatnya, PPL IKPI hari ini merupakan lanjutan dari PPL IKPI yang telah dilaksanakan pada 5 Oktober tahun 2023 yang lalu, yaitu mengenai pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebagian besar terkait dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Hrmonisasi Peraturan Perpajakan.
Walaupun demikian, dengan PPL hari ini, pertama-tama akan disampaikan ringkasan dari apa yang telah disampaikan pada PPL IKPI bulan lalu tersebut dan kemudian disampaikan pokok-pokok perubahan dari ketentuannya yang diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan tahun 1983 dengan Undang-undang tentang ‘Harmonisasi’ dimaksud.
Kenyataan menunjukkan bahwa memahami hak dan kewajiban perpajakan yang antara lain meliputi :
a. Subjek Pajak dan Wajib Pajak;
b. Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri;
c. Perlakuan Pajak Penghasilan berkenaan dangan prnghasilan yang diterima olehWajib Pajak dalam negeri dan Luar Negeri;
d. Perlakuan Pajak Penghasilan berkenaan dengan Warisan Yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, sebagai Subjek Pajak Pengganti, serta
e. Kebijakan Penggabungan Penghasilan yang diterima atau diperoleh satu keluarga, termasuk termasuk berkenaan denganhqk dan kewajiban anak yang belum dewasa, serta hak dan kewajiban berkenaan dengan status perkawinan suami-isteri;
adalah tidak mudah, bahkan dapat dikatakan sebagai susah sekali. Padahal dengan segenap perangkat peraturan perundang-undangan perpajakan, yang khusus diperuntukkn bagi Wajib Pajak Orang Prbadoi, yang baik dan benar serta pelaksanaannya yang harus juga baik dan benar, tercapainya tujuan penerimaan pajak dimaksud akan dapat tercapai. Hal itulah yang mendorong narasumber memilih pokok pembahasan terkait dengan perlakuan perpajakan (tertentu) terhadap penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan, bersama-sama dengan Undang-undang tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Telah beberapa kali dilakukan perubahan, dan dengan materi perubahan berupa berlakunya Unadnag-undang tentang ‘Harmonisasi’ dimaksud akan dapat tergambarkan secara garis besar, bagaimana perubahan kebijakan Pajak Penghasilan dimaksud.
Dengan bahan belajar bersama dimaksud, dan diskusi yang mendasar dalam PPL hari ini, diharapkan pemahaman tentang pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menjadi lebih baik. Hal itu dapat bermuara pada kepatuhan yang meningkat, dan akibat selanjutnya adalah penerimaan negara akan meningkat pula.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-91123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI91123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI91123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI91123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 13 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“PPN Update Terkini, Faktur Pajak Implementasi dan Perencanaan”

Senin, 13 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Anwar Hidayat

Pokok Pembahasan :

1. Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa Sesuai PP 44 Tahun 2022
2. Fasilitas PPN Update sesuai PP 49 tahun 2022
3. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sesuai PMK No. 186/PMK.03/2022.
4. Tanggung renteng Pajak Pertambahan Nilai
5. PPN atas Kerjasama Operasi
6. Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
7. PPN Besaran Tertentu
8. Faktur Pajak
9. Dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak
10. Faktur Pajak Pedagang Eceran

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-131123

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI131123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI131123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI131123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 13 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 8 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Review Atas Kewajiban Perpajakan Bisnis Industri Rokok Dalam Rangka Menghadapi SP2DK & SP2”

Rabu, 8 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Drs. Basri Musri S., Ak., CA., MM

1. Latar Belakang Terbitnya SP2DK & SP2 Dilingkungan Bisnis Industri Rokok
2. Yang Harus Dilakukan Bisnis Industri Rokok Jika Menerima SP2DK & SP2
3. Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal Dilingkungan Bisnis Industri Rokok Dalam Pelaksanaan SP2DK & SP2
4. Critical Point Akun-Akun Yang Tersaji Dalam Laporan Keuangan Bisnis Industri Rokok
5. Strategi Meminimalisir Koreksi Fiskal Yang Dilakukan Otoritas Perpajakan Terhadap Bisnis Industri Rokok Dalam Pelaksanaan SP2DK & SP2
6. Studi Kasus

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-81123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI81123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI81123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI81123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 8 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 6 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Smart Accounting Akuntansi Pajak Penghasilan PSAK 46 dalam rangka pengajuan pengurangan sanksi Ketetapan Pajak”

Senin, 6 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Yuki Dwinoto
Moderator : M Naufal

Pokok Pembahasan :

1. Penyajian Laporan Keuangan PSAK 1 dan 2
2. PSAK 46 Revisi 2020
3. Beda tetap dan Beda Temporer
4. Penyajian Depresiasi/amortisasi Fiskal vs Komersial
5. Kriteria Biaya pencadangan, natura dan kontijensi
6. Perhitungan Aset dan kewajiban pajak tangguhan

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-61123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI61123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI61123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI61123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 6 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 7 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Teknik Penghitungan, Pengisian, dan Pelaporan SPT Masa PPh 21 Dalam Rangka Pelaporan Pajak Akhir Tahun”

Selasa, 7 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., Ak., CA

 

Pokok Pembahasan :

a. Overview PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap;
b. Overview PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap;
c. Overview PPh Pasal 21 Untuk Bukan Pegawai;
d. Overview Identifikasi Objek Pajak Kaitannya Dengan Natura/Kenikmatan PMK-66/2023;
e. Overview Natura/Kenikmatan Berdasarkan Q&A DJP;
f. Overview PPh Pasal 21 Dipotong, Ditanggung, Ditunjang, Di-Gross Up;
g. Menilik Daftar Nominatif Natura-Kenikmatan;
h. Menilik Daftar Ekualisasi Beban Tenaga Kerja VS Objek SPT PPh Pasal 21;
i. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Tahun Pajak 2023 (Januari – Juni 2023);
j. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Tahun Pajak 2023 (Juli – November 2023);
k. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Tahun Pajak 2023;
l. Menilik Form 1721-A1 Desember Tahun Pajak 2023;
m. Menilik Potensi KB/LB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023; dan
n. Tax Sharing (Diskusi).

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-71123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI71123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 7 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

Intip Keseruan Anggota IKPI di AOTCA Conference 2023 Jepang

Sebanyak 105 anggota Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia terlihat tampak antusias mengikuti Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) Conference sejak 31 Oktober – 3 November 2023 di Jepang.

Tentu saja, ada berbagai kesan yang muncul dari peserta yang mengikuti kegiatan seminar pajak internasional ini.

AOTCA Jepang rupanya bukan hanya digunakan untuk mengupgrade ilmu mereka tentang perpajakan. Berkunjung ke destinasi wisata favorit, serta menyerbu pusat-pusat perbelanjaan, juga menjadi satu kegiatan pribadi yang sudah direncanakan sejak berada di Indonesia.

Berikut momen-momen seru para anggota IKPI di AOTCA Conference 2023. (bl)

(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
(Foto: Dok. Group Whatsapp Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

AOTCA Jepang jadi Ajang Upgrade Ilmu Hingga Jalan-Jalan Ratusan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 105 anggota Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia terlihat tampak antusias mengikuti Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) Conference sejak 31 Oktober – 3 November 2023 di Jepang.

Tentu saja, ada berbagai kesan yang muncul dari peserta yang mengikuti kegiatan seminar pajak internasional ini.

Seperti Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok ini mengaku sudah kali kedua mengikuti AOTCA, pertama di Bali dan kali ini harus terbang jauh sampai ke negeri Sakura.

(Foto: Dok. Pribadi)

Berbagai alasan diungkapkan Nuryadin mengapa dirinya mau mengikuti AOTCA Conference. Menurutnya, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis, khususnya perpajakan internasional, memaksa dirinya sebagai konsultan pajak untuk mengetahui lebih banyak tentang peraturan-peraturan itu.

Tentu saja kata dia, ilmu yang diterimanya didapatkan langsung dari para ahli yang memang mempunyai pengalaman di bidangnya.

Lebih lanjut Nuryadin juga mengatakan, AOTCA diharapkan bisa membuka jalan untuk dirinya menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Karena, dalam kegiatan tersebut dirinya bukan hanya bertemu dengan ratusan temannya sesama konsultan pajak di Indonesia, melainkan ada ratusan orang lainnya dari 17 negara dari Asia-Oseania yang bisa membuka jalan untuk mewujudkan mimpi itu.

(Foto: Dok. Pribadi)

“AOTCA bisa menjadi pintu masuk bagi saya, dan teman-teman IKPI untuk menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Bukan tidak mungkin ada dari peserta AOTCA yang mempercayakan klien dari perusahaan internasional kepada kita, dan itu menjadi satu berkah yang luar biasa,” kata Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023).

Selain itu kata Nuryadin, suasana AOTCA juga membangun keakraban mereka sesama anggota IKPI. “Hanya beberapa hari di Jepang, hubungan kami sesama anggota IKPI semakin akrab. Karena kalau di Indonesia, kita berasal dari cabang berbeda,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Dia berujar, selama mereka berkumpul di Jepang, tidak ada lagi istilah Jaim (jaga image). Karena merasa sudah akrab, mereka berdiskusi, bercanda dan sebagainya sudah selayaknya teman akrab.

Perjalanan jauh ke Jepang tentu saja tak di sia-siakan Nuryadin. Bersama rombongan dari IKPI, mereka mengeksplor lokasi-lokasi wisata yang indah di negara tersebut serta mengunjungi mal-mal megah untuk berburu oleh-oleh.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Pastinya, pulang dari Jepang seluruh koper peserta AOTCA dari Indonesia jumlahnya akan bertambah alias beranak. Ini karena, mereka memborong oleh-oleh untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat dan teman di Indonesia,” katanya.

Dikatakan Nuryadin, selain belajar dan menambah ilmu pajak internasional, mereka juga “dipaksa” liburan untuk mengenal negara lain. “Karena kalau liburan sendiri atau bersama keluarga kadang banyak kendalanya seperti pekerjaan dan kegiatan lainnya. Tetapi kalau tujuan belajar pasti terlaksana dan kegiatan AOTCA ini kita belajar sambil liburan,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, konsultan pajak yang tidak memanfaatkan momentum kegiatan AOTCA untuk mengupgrade pengetahuan sekaligus refreshing akan merugi. “Jadi jangan cari uang terus, nanti liburannya malah ke rumah sakit,” ujarnya berkelakar. (bl)

 

 

 

IKPI Gelar Perayaan Waisak Nasional 2023

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar perayaan Waisak Nasional 2023 di Wisma Sangha Theravada, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sebanyak 192 peserta ikut ambil bagian dalam perayaan ini.

Peryaan Waisak IKPI 2023 ini dihadiri oleh 9 Bhikkhu Sangha dan Dhammadesana atau ceramah pencerahan oleh YM Bhante Dhammasubho Mahathera.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan didampingi Bendahara Umum IKPI, Elies Yanti, Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Setiono, Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta, dan Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Paulus. (bl)

 

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
en_US