IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Proyeksi insentif anggaran tersebut mencakup berbagai sektor yang dianggap penting dalam menjaga kesejahteraan rakyat, antara lain sektor kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, serta energi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebutkan ada sejumlah sektor yang menerima insentif PPN diantaranya:
Sektor Kebutuhan Pokok dan UMKM
Sebesar Rp77,1 triliun dari total insentif akan dialokasikan untuk pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok. Di antaranya, beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan hasil perikanan dan kelautan.
Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada UMKM, dengan membebaskan PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, yang diperkirakan akan menyedot anggaran Rp61,2 triliun.
Transportasi dan Pendidikan
Insentif juga diberikan untuk sektor transportasi dengan alokasi sebesar Rp34,4 triliun. Sebagian besar dari jumlah ini (Rp23,4 triliun) ditujukan untuk pembebasan PPN atas jasa angkutan umum, sementara tarif khusus PPN akan diterapkan pada jasa freight forwarding dan pengiriman paket. Selain itu, PPN juga dibebaskan atas jasa pendidikan dengan nilai Rp26,0 triliun dan jasa kesehatan yang mencapai Rp4,3 triliun.
Sektor Jasa Keuangan dan Energi
Sebesar Rp27,9 triliun dialokasikan untuk pembebasan PPN atas jasa keuangan dan asuransi. Di antaranya, Rp19,1 triliun untuk jasa keuangan, dan Rp8,7 triliun untuk asuransi. Tidak kalah penting, pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor energi, di mana PPN atas listrik untuk rumah dengan daya di bawah 6600 VA dan air bersih dibebaskan dengan total estimasi Rp14,1 triliun.
Sektor Otomotif dan Properti
Pemerintah juga memberikan insentif kepada sektor otomotif dan properti dengan total anggaran Rp15,7 triliun. Insentif untuk otomotif diperkirakan mencapai Rp11,4 triliun, sementara sektor properti akan mendapat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar Rp2,1 triliun.
Insentif Lain-lain
Selain sektor-sektor di atas, terdapat insentif PPN lain-lain yang diperkirakan mencapai Rp4,4 triliun. Ini termasuk insentif untuk kawasan bebas dan jasa keagamaan serta pelayanan sosial.
“Dengan alokasi yang besar, pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. Proyeksi total insentif PPN untuk tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan global yang terus berkembang,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024). (alf)