Mantan Pejabat DJP Tegaskan Kepatuhan Pajak Harus Tumbuh dari Kepercayaan, Bukan Ketakutan

IKPI, Jakarta: Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Catur Rini Widosari, menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak boleh dibangun atas dasar rasa takut terhadap sanksi, melainkan atas kesadaran dan kepercayaan terhadap institusi perpajakan. Pernyataan itu disampaikan dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Kepatuhan Pajak: Takut Sanksi atau Sadar Kewajiban?”  yang dipandu oleh Agnez, dengan narasumber pendamping Asih Arianto, selaku Direktur Eksekutif IKPI, baru baru ini.

Podcast tersebut dikemas santai namun mendalam antara praktisi dan mantan pejabat pajak mengenai akar masalah kepatuhan di Indonesia yang sering kali masih bersifat formalitas.

Dalam sesi tersebut, Catur (sapaan akrab) menekankan bahwa efektivitas sistem perpajakan nasional tidak bisa hanya bertumpu pada ancaman sanksi atau kekuatan otoritas, tetapi harus ditopang oleh trust (kepercayaan) masyarakat terhadap pemerintah.

“Mau sekuat apa pun aturan dibuat, tanpa adanya kepercayaan, masyarakat tidak akan takut pada sanksi itu. Karena yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kepercayaan terhadap institusi,” ujar Catur.

Menurutnya, banyak wajib pajak yang selama ini patuh hanya karena takut diperiksa atau dikenai denda. Padahal, kepatuhan sejati justru lahir dari kesadaran bahwa pajak adalah bentuk kontribusi bersama untuk membangun negara.

“Kepatuhan tidak cukup hanya sekadar melapor SPT. Datang memenuhi SP2DK pun sudah bagian dari kepatuhan. Tapi kalau masyarakat memahami tujuan pajak, mereka akan patuh tanpa harus ditekan,” jelasnya.

SP2DK Bukan Ancaman, tapi Kesempatan untuk Klarifikasi

Catur juga menyoroti persepsi keliru masyarakat terhadap surat SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan dari DJP, yang sering kali dianggap sebagai ancaman.

Padahal, menurutnya, SP2DK adalah sarana klarifikasi yang justru memberi ruang dialog antara wajib pajak dan fiskus.

“SP2DK itu bukan surat ancaman, tapi permintaan penjelasan. Kalau belum paham, wajib pajak bisa datang dan bertanya. Kalau belum siap, mereka berhak meminta waktu tambahan. DJP harus melayani, bukan menakuti,” tegas Catur.

Ia menambahkan, era digital membuat pengawasan pajak semakin terbuka melalui integrasi data ILAP (Institusi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) serta sistem Coretax. Sistem ini memungkinkan data ekonomi mengalir otomatis ke DJP tanpa perlu pelaporan manual. Namun, kemajuan teknologi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

“Sekarang semua serba transparan, tidak ada lagi tempat bersembunyi. Tapi pelayanan juga harus seimbang edukatif, komunikatif, bukan intimidatif,” katanya.

Catur menjelaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan sebagian masyarakat sering kali bukan karena enggan bayar pajak, melainkan karena rasa tidak percaya bahwa uang pajak benar-benar dikelola dengan baik.

“Banyak yang bilang, ‘Saya tidak masalah bayar pajak, tapi uangnya dipakai untuk apa?’ Nah, di situ letak tantangannya. Membangun kepercayaan itu tidak bisa hanya dari DJP, tapi dari seluruh pemerintah,” ungkapnya.

Ia menilai kepercayaan publik akan meningkat jika pemerintah konsisten menjaga transparansi penggunaan anggaran, memperbaiki pelayanan publik, dan menunjukkan hasil nyata dari penerimaan pajak.

Contohnya, infrastruktur yang baik, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi bukti nyata manfaat pajak yang bisa dirasakan langsung.

“Jangan menuntut hasil langsung dari pembayaran pajak. Lihatlah di sekitar jalan yang lebih baik, fasilitas publik yang lebih rapi itu semua hasil kontribusi kita bersama,” ucapnya.

Pendidikan Pajak Jadi Kunci

Sebagai akademisi dan pembimbing mahasiswa setelah pensiun dari DJP, Catur menekankan pentingnya edukasi pajak sejak dini.

Ia berpendapat, literasi pajak harus menjadi bagian dari pembentukan karakter warga negara agar generasi muda memahami fungsi pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral.

“Kepatuhan lahir dari tahu, paham, lalu sadar. Karena kalau sudah sadar, orang akan patuh bahkan tanpa diawasi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan dan profesi pajak harus berperan aktif dalam menanamkan nilai integritas dan kesadaran pajak.

Menurutnya, para mahasiswa dan calon konsultan pajak perlu memahami bahwa mereka bukan hanya pekerja pajak, tapi juga bagian dari sistem yang menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Perjalanan Karier dan Refleksi

Dalam kesempatan itu, Catur juga bercerita tentang pengalamannya saat dipindah ke Direktorat Keberatan Pajak DJP sebuah posisi yang awalnya mengejutkan namun kemudian menjadi titik penting dalam kariernya.

“Awalnya saya kaget juga, tapi saya percaya pada takdir. Tidak ada pilihan selain menjalankan amanah dengan ikhlas. Yang penting kita bekerja sesuai etika dan menjaga integritas,” ucapnya.

Ia menilai, kejujuran dan ketulusan dalam bekerja adalah bagian dari kepatuhan moral yang sejalan dengan nilai-nilai pajak itu sendiri: gotong royong, kontribusi, dan tanggung jawab sosial.

Namun, ia mengingatkan bahwa membangun kepatuhan pajak adalah pekerjaan jangka panjang yang harus dilakukan bersama oleh pemerintah, aparat pajak, konsultan, akademisi, dan masyarakat.

“Kita harus beralih dari kepatuhan karena takut menjadi kepatuhan karena sadar. Karena ketika kepercayaan tumbuh, kepatuhan akan datang dengan sendirinya,” pungkasnya. (bl)

Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, DPR: Awal Baru bagi Peserta dan Fiskal Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi jutaan peserta yang selama ini terbebani tunggakan, sekaligus memperkuat stabilitas fiskal lembaga jaminan sosial tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menyambut positif rencana pemutihan tersebut. Ia menilai, kebijakan ini bukan hanya berorientasi pada keringanan beban masyarakat, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang untuk menyehatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan.

“Rencana ini dapat membantu peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, sekaligus memperkuat posisi keuangan BPJS Kesehatan. Kami berharap kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan APBN agar berkelanjutan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (2/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini harus menjadi momentum bagi peserta untuk memperbaiki kepatuhan di masa depan. Dengan dimulainya kewajiban dari nol, diharapkan peserta lebih disiplin membayar iuran setiap bulan.

“Ini bukan hanya soal penghapusan utang, tapi juga pembenahan perilaku fiskal masyarakat. Jangan sampai setelah dihapus, muncul lagi tunggakan baru,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat bagi banyak keluarga ketika menghadapi kondisi darurat medis.

“Dengan kepesertaan yang aktif, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya rumah sakit karena sudah dijamin BPJS. Jadi manfaatkan program ini untuk menjamin kesehatan keluarga,” katanya.

Namun, ia menyoroti kelompok peserta yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi masih menunggak iuran. “BPJS Kesehatan adalah wujud gotong royong nasional. Ketika seseorang tidak sakit, iurannya membantu peserta lain yang sedang membutuhkan perawatan. Jadi, bagi yang mampu, bayarlah iuran tepat waktu,” ujar Ade.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret untuk menghapus beban tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai puluhan triliun rupiah.

“Saya terus berupaya agar tunggakan seluruh peserta BPJS bisa dibebaskan, sehingga tidak dianggap utang lagi. Setelah dilunasi pemerintah, peserta bisa memulai kewajiban baru tanpa beban masa lalu,” tutur Muhaimin di Jakarta.

Kebijakan pemutihan ini tengah dikaji lintas kementerian agar sesuai dengan kemampuan fiskal negara dan tidak mengganggu alokasi anggaran kesehatan lainnya. Pemerintah menargetkan skema final dapat diumumkan dalam waktu dekat.

Jika rencana ini terealisasi, Indonesia akan mencatat langkah bersejarah dalam reformasi jaminan sosial yakni menghapus tunggakan lama untuk membuka jalan menuju sistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. (alf)

IKPI Ajak Generasi Muda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Kontribusi Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda tahun ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam memperkuat kontribusi pajak untuk pembangunan nasional. Pesan itu mengemuka dalam podcast spesial bertema “Semangat Sumpah Pemuda dan Kontribusi Lewat Pajak” yang menghadirkan Dewi Sukowati, Pengurus Pusat IKPI; Rian Sumarta, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Utara; serta dua mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hermaen Pasha dan Ryan Aahyu Setiawan, dari Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, baru- baru ini.

Dewi Sukowati membuka perbincangan dengan nada optimistis. Ia menyebut semangat Sumpah Pemuda tak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah, tetapi juga sebagai panggilan bagi generasi muda untuk memberi kontribusi nyata bagi negeri.

“Pajak itu bentuk modern dari semangat Sumpah Pemuda. Kalau dulu para pemuda bersatu memperjuangkan kemerdekaan, sekarang kita bersatu menjaga keberlanjutan bangsa melalui kepatuhan pajak,” ujarnya.

Dewi menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen vital dalam pembiayaan negara. Karena itu, memahami pajak sejak dini menjadi bentuk partisipasi cerdas generasi muda terhadap pembangunan nasional. Menurutnya, edukasi pajak seharusnya tidak lagi dianggap rumit, melainkan perlu dibawa ke ruang-ruang diskusi populer seperti podcast, agar lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas.

Dalam sesi perkenalan, Pasha dan Ryan dari Universitas Indonesia mengaku banyak teman sebayanya masih merasa pajak itu menakutkan.

“Kalau aku, satu kata: serem,” ungkap Pasha.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang melihat pajak hanya dari sisi kewajiban membayar, tanpa memahami manfaat yang dihasilkan bagi kesejahteraan publik.

Sementara itu, Ryan menggambarkan kesan pertamanya tentang pajak dengan kata “bingung”. Menurutnya, masyarakat sering kali tidak tahu pajak apa saja yang mereka bayarkan setiap hari.

“Kita makan di restoran, beli barang, semua kena pajak. Tapi banyak yang nggak tahu bedanya pajak pusat dan pajak daerah,” tuturnya.

Bagi Ryan, tantangan mahasiswa fiskal justru terletak pada bagaimana menjelaskan konsep rumit itu dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat umum.

Dewi menilai fenomena itu sebagai peluang bagi kalangan muda untuk menjadi agen edukasi pajak. Ia berharap mahasiswa jurusan fiskal mampu berperan aktif di masyarakat dengan cara menjelaskan sistem perpajakan secara sederhana dan komunikatif.

“Kalau anak muda sudah paham dan bisa menjelaskan pajak dengan bahasa rakyat, itu langkah besar untuk menumbuhkan budaya pajak yang sehat,” katanya.

Di sisi lain, Dewi juga menyinggung soal persepsi negatif yang kerap melekat pada pajak. Menurutnya, hal itu hanya bisa diubah dengan memperbanyak literasi, transparansi, dan komunikasi dua arah antara otoritas pajak, konsultan, dan masyarakat.

“Kalau masyarakat merasa didengarkan dan dijelaskan dengan baik, kepatuhan pajak akan tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” ujarnya.

Diskusi podcast kemudian menyoroti peran konsultan pajak dalam membangun jembatan komunikasi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dewi menekankan, profesi konsultan pajak memiliki fungsi edukatif, bukan sekadar administratif.

“Kami tidak hanya membantu menghitung pajak, tapi juga menjelaskan aturan baru, menenangkan wajib pajak yang bingung, bahkan mencegah kesalahpahaman yang bisa berujung sengketa,” jelasnya.

Dewi berpesan kepada generasi muda Indonesia.

“Sumpah Pemuda adalah semangat untuk bersatu, berkontribusi, dan mencintai negeri. Hari ini, cara termudah melanjutkan semangat itu adalah dengan menjadi warga negara yang sadar pajak. Dari pemuda, untuk Indonesia,” tutupnya. (bl)

DJP Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp 58,2 Miliar, Terpidana Gunakan Skema Lintas Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis sebesar Rp 58,2 miliar yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

DJP Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/11/2025), menyebutkan TB menggunakan berbagai skema kompleks untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak, mulai dari menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkan dana ke luar negeri dan membeli aset bernilai tinggi.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ujar DJP.

Tak berhenti di situ, DJP juga menelusuri jejak uang yang mengalir ke luar negeri. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana, otoritas pajak kini menggandeng Pemerintah Singapura untuk menyita aset-aset TB yang diduga disembunyikan di negara tersebut.

TB diketahui merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) perusahaan yang terseret dalam perkara penggelapan pajak. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 634,7 miliar terhadap TB, setelah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tak hanya di dalam negeri, DJP turut bekerja sama dengan otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah yurisdiksi lain, mengingat adanya transaksi keuangan lintas batas yang dilakukan TB.

Sebagai catatan, pada Maret 2023, DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar. Kasus bermula pada tahun 2014, saat PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta dan hasil penjualannya disembunyikan di luar negeri tanpa dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Aksi itu bukan hanya menabrak aturan pajak, tapi juga menelanjangi modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas DJP. (alf)

Dedi Mulyadi Siap Koreksi Pajak Air dan Tambang: “Keadilan Fiskal Harus Dimulai dari Desa”

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan melakukan koreksi besar-besaran terhadap sistem pajak air dan tambang di wilayahnya. Langkah itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya membangun keadilan fiskal yang selama ini timpang antara perusahaan besar dan masyarakat desa penghasil sumber daya.

“Kami melihat selama ini pajak air, baik air permukaan maupun air dalam, tidak membedakan antara air untuk produksi dan air sebagai komoditi. Ini tidak adil,” tegas Dedi dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Menurut Dedi, selama ini perusahaan air mineral raksasa dan pelaku usaha kecil yang hanya memakai air untuk proses produksi mendapat beban pajak yang sama, padahal nilai ekonominya berbeda jauh.

“Ke depan, pajak air untuk kepentingan produksi dan komoditi harus lebih besar. Ini soal keadilan fiskal dan keberlanjutan,” ujarnya.

Dedi juga menyoroti ketimpangan lain yang tak kalah serius: desa-desa penghasil pajak justru kerap tidak menikmati hasil dari sumber daya yang mereka miliki.

“Desa yang menghasilkan pajak hingga ratusan miliar rupiah per tahun sering kali tidak tahu bahwa desanya adalah sumber pendapatan negara dan daerah,” ungkapnya.

Untuk mengakhiri ketimpangan itu, Dedi memerintahkan Bappeda Jawa Barat segera mempublikasikan daftar desa penghasil pajak secara terbuka kepada masyarakat.

“Ini bagian dari transparansi. Desa yang menjadi sumber pajak harus mendapat prioritas pembangunan. Sekolah, kesehatan, sanitasi, air bersih semuanya harus selesai di sana,” kata Dedi dengan nada tegas.

Tak hanya desa penghasil pajak, Dedi juga menekankan pentingnya memperhatikan desa-desa penyangga ekosistem.

“Desa yang menjaga hutan, air, oksigen, dan mencegah banjir itu punya peran penting bagi industri dan kehidupan kita semua. Mereka juga berhak atas keadilan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan harus berpijak pada siklus ekologi yang berkelanjutan.

“Air hujan turun dari gunung, mengalir ke laut. Dari situ kita hidup. Maka pembangunan harus berpihak pada penjaga siklus itu,” tuturnya.

Dalam arah kebijakan pembangunan 2026–2028, Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan memfokuskan anggaran untuk infrastruktur dasar dan investasi publik. Tahun 2026 diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar provinsi dan kabupaten/kota, tahun 2027 untuk penguatan infrastruktur desa dan kelurahan, sementara 2028 berorientasi pada investasi sosial bagi masyarakat desa.

“Belanja pemerintah bukan sekadar pengeluaran, tapi investasi. Ada dua jenis: investasi yang dirasakan langsung oleh rakyat dan investasi jangka panjang,” jelasnya.

Dedi juga menegaskan akan menghapus praktik copy-paste anggaran yang sering terjadi dalam program pemerintah.

“Kalau kegiatannya hanya meniru tanpa inovasi, saya cenderung tidak memberi alokasi. Belanja publik harus berorientasi hasil, bukan rutinitas,” pungkasnya. (bl)

Bangun Sinergi Pajak, IKPI Pengda DKJ Kunjungi KPP Badan dan Orang Asing

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat kemitraan antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah DKI Jakarta (Pengda DKJ) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora), Rabu  (29/10/2025).

Kunjungan yang berlangsung hingga sore hari itu diterima langsung oleh Kepala KPP Badora Natalius, didampingi para kepala seksi pengawasan dan para supervisor fungsional di ruang rapat lantai 2.

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim menyampaikan, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. “Pak Natalius menyambut kami dengan sangat terbuka dan humoris. Beliau menegaskan keinginannya untuk menjalin kemitraan yang positif dan produktif dengan rekan-rekan di IKPI,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Natalius juga mengimbau agar para konsultan pajak anggota IKPI memperkenalkan diri sebagai kuasa Wajib Pajak (WP) setiap kali berurusan di KPP Badora. Ia menegaskan keterbukaannya terhadap masukan dari para konsultan jika terdapat hal-hal yang dirasa kurang berkenan dalam pelayanan jajarannya.

“Pak Natalius berpesan agar seluruh jajaran di KPP Badora bertindak profesional dan menjaga integritas kantor,” tambah Tan Alim.

KPP Badora saat ini memiliki 132 pegawai dengan target penerimaan pajak sebesar Rp17,268 triliun pada tahun 2025. Sekitar 70 persen penerimaan ditopang dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Adapun lebih dari 40.000 Wajib Pajak terdaftar di KPP tersebut, meliputi ekspatriat, pelaku PMSE, Bentuk Usaha Tetap (BUT), Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), kerja sama operasi (KSO), pelayaran asing, penerbangan asing, serta badan internasional.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Pengda DKJ diwakili oleh:

• Tan Alim (ketua)

• Hery Juwana

• Chamdun M.

• Esty Aryani

• Kosasih

Sedangkan dari pengurus cabang hadir:

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

• Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Kegiatan ini menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat profesionalisme dan sinergi dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

OPSI Minta Pemerintah Lakukan Diplomasi Dagang, Desak Kelonggaran Tarif ke AS

IKPI, Jakarta: Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam industri padat karya dalam negeri. Kali ini, ribuan karyawan PT Victory Chingluh Indonesia pabrikan sepatu pemasok merek global Nike di Kabupaten Tangerang menjadi korban akibat merosotnya pesanan dari Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Wijanarko, menegaskan bahwa langkah PHK massal tersebut merupakan dampak langsung dari tekanan tarif impor tinggi yang diberlakukan pemerintah AS terhadap produk sepatu asal Indonesia.

Menanggapi kondisi itu, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip mendesak pemerintah agar segera melakukan diplomasi dagang intensif dengan Amerika Serikat untuk meredam dampak kebijakan tarif tersebut.

“Untuk mencegah PHK akibat kebijakan tarif Presiden Trump, seharusnya pemerintah Indonesia bisa bernegosiasi dengan pemerintah Amerika agar lebih melonggarkan kebijakan tarif tersebut. Diplomasi tingkat tinggi harus dilakukan,” ujar Saepul dikutip dari Kontan, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Saepul, pemerintah tidak boleh pasif menghadapi tekanan eksternal semacam ini. Bila negosiasi dengan AS tidak membuahkan hasil, arah ekspor nasional perlu segera dialihkan ke kawasan lain seperti Eropa dan Amerika Latin agar industri tidak terlalu bergantung pada pasar AS.

“Pemerintah harus lincah membangun kerja sama ekonomi dengan negara-negara non-AS,” tegasnya.

Selain faktor kebijakan tarif, Saepul juga menyoroti pentingnya dialog sosial antara pekerja dan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan usaha. Ia menilai, persoalan upah seharusnya dapat dikelola di tingkat Dewan Pengupahan Daerah sehingga tidak berujung pada penutupan pabrik.

“Upah bisa dinegosiasikan agar tercapai keseimbangan yang adil tanpa harus mengambil keputusan ekstrem menutup perusahaan,” jelasnya.

Saepul memperingatkan, PHK massal di Chingluh bisa menjadi awal dari tren baru di industri padat karya jika pemerintah tidak segera bertindak.

“Kalau negara tidak proaktif, bukan tidak mungkin gelombang penutupan perusahaan akan menyebar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi perusahaan mempercepat PHK sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan diberlakukan sesuai arahan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisa jadi mereka buru-buru melakukan PHK dengan pesangon rendah sesuai PP 35/2021, karena khawatir kalau UU yang baru berlaku, nilai pesangon akan kembali seperti ketentuan lama,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti potensi munculnya praktik tidak sehat, di mana perusahaan membuka kembali usaha dengan nama baru dan sistem kerja berbeda demi menekan biaya tenaga kerja.

“Ada kemungkinan mereka nanti membuka perusahaan baru dengan sistem kontrak, outsourcing, atau magang, dengan labor cost murah dan mudah melakukan PHK,” ujarnya.

Saepul menegaskan, pemerintah harus berada di garda depan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja.

“Peran negara sangat penting untuk memastikan kebijakan global tidak menjadi bumerang bagi jutaan pekerja Indonesia,” tandasnya. (alf)

Sentimen The Fed Buat Harga Emas Dunia Tertekan

IKPI, Jakarta: Harga emas dunia melemah pada perdagangan Jumat (31/10/2025), tertekan oleh ketidakpastian arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed). Berdasarkan data Refinitiv, harga emas di pasar spot tercatat US$4.001,78 per troy ons, turun 0,53% dibandingkan hari sebelumnya. Dalam sepekan, logam mulia ini telah melemah 2,67%, menjadi penurunan mingguan kedua secara beruntun.

Tekanan terhadap emas meningkat setelah Presiden Federal Reserve Bank of Cleveland, Beth Hammack, secara terbuka menentang pemangkasan suku bunga lanjutan tahun ini. Ia menilai inflasi masih terlalu tinggi dan kebijakan moneter perlu tetap ketat untuk menjaga stabilitas harga.

“Hammack sedang gencar-gencarnya mengincar emas karena ia menjadi Presiden Fed regional ketiga yang secara terbuka menentang penurunan suku bunga lebih lanjut pada tahap ini mengingat inflasi yang tinggi. Hammack akan menjadi pemilih FOMC pada 2026 dan menunjukkan bahwa pasar terlalu optimistis dalam memperkirakan suku bunga yang lebih rendah,” ujar Tai Wong, pedagang logam independen, dikutip Sabtu (1/11/2025).

The Fed memangkas suku bunga pada Rabu (29/10/2025) lalu. Namun, pernyataan bernada hawkish dari Ketua The Fed Jerome Powell membuat pasar menurunkan ekspektasi terhadap penurunan lanjutan. Berdasarkan alat CME FedWatch, peluang pemangkasan suku bunga pada Desember kini turun menjadi 63%, dari lebih 90% di awal pekan.

Harga emas yang tak menawarkan imbal hasil cenderung kehilangan daya tarik ketika suku bunga tinggi. Meski begitu, secara tahunan, logam mulia ini masih mencatat kenaikan 53%, bahkan sempat menyentuh rekor tertinggi US$4.381,21 per troy ons pada 20 Oktober 2025.

Dalam riset terbarunya, Morgan Stanley menilai prospek emas tetap positif ke depan. Bank investasi itu memperkirakan harga emas dapat mencapai rata-rata US$4.300 per troy ons pada paruh pertama 2026, didorong oleh pemangkasan suku bunga yang lebih agresif tahun depan, arus masuk ETF, serta pembelian emas oleh bank sentral di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Sementara itu, dari sisi geopolitik, Presiden AS Donald Trump mengatakan pada Kamis (30/10/2025) bahwa ia akan memangkas tarif terhadap China dari 57% menjadi 47%. Kebijakan itu, menurutnya, merupakan imbalan atas langkah Beijing menindak perdagangan fentanil ilegal, melanjutkan pembelian kedelai AS, serta menjaga kelancaran ekspor tanah jarang.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh sebagian pelaku pasar karena dinilai dapat meredakan ketegangan perdagangan AS–China. Namun di sisi lain, turunnya risiko global justru bisa mengurangi permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven). (alf)

Menkeu Purbaya Tegaskan Uang Negara Harus Bergerak, Bukan Mengendap di Meja Birokrasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memastikan uang negara benar-benar bekerja bagi rakyat. Ia menampik anggapan bahwa kunjungannya ke sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) bertujuan mencampuri urusan internal, melainkan demi memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terserap optimal dan berdampak nyata bagi ekonomi nasional.

“Ketika saya datang ke kementerian-kementerian untuk menanyakan penyerapan APBN, itu bukan untuk mengganggu kebijakan masing-masing, tapi untuk memastikan uang yang kita alokasikan dipakai semaksimal mungkin dan berdampak sebesar-besarnya bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Purbaya dalam Upacara Hari Pemuda ke-97 dan Hari Oeang ke-79, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan, Sabtu (1/11/2025).

Sejak resmi dilantik sebagai Bendahara Negara pada 8 September 2025, Purbaya dikenal aktif turun langsung meninjau berbagai instansi. Beberapa yang telah dikunjungi antara lain Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai target dan serapan anggaran tidak tersendat.

Pemerintah, kata Purbaya, tidak segan menarik kembali anggaran dari K/L yang realisasinya masih rendah untuk kemudian dialihkan ke program lain yang lebih siap dan berdampak cepat. Tenggat waktu percepatan serapan diberikan hingga akhir Oktober 2025.

“Penerimaan negara harus dikelola secara optimal, dan belanja publik harus diarahkan seefektif mungkin agar benar-benar mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Purbaya juga menyoroti masih banyaknya daerah yang belum mampu mengelola anggaran secara efektif. Ia berencana agar Kementerian Keuangan lebih proaktif dalam memberikan pendampingan teknis.

“Masih ada daerah yang belum bisa mengelola anggarannya dengan baik. Karena itu, ke depan Kemenkeu akan lebih aktif mengajarkan cara mengelola dan membelanjakan anggaran secara tepat. Jadi kelihatannya Pak Askolani dan tim akan punya tugas tambahan,” ujarnya disambut tawa hadirin.

Purbaya mengingatkan kembali esensi dari APBN yakni uang rakyat harus berputar untuk kepentingan rakyat, bukan mengendap di meja birokrasi. (alf)

UI Gelar Grand Talkshow Tax Competition 2025, Bahas Arah Kebijakan Pajak di Era Pemerintahan Baru

IKPI, Jakarta: Program Studi Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Administrasi Perpajakan (HMP UI) menggelar Grand Talkshow Tax Competition UI 2025 bertema “Amplifying Tax Policy within The New Government Era: The Impact on Tax Revenues to Navigate Economic Growth.” Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Vokasi UI, Jumat (31/10/2025), menjadi ruang dialog inspiratif bagi mahasiswa dan praktisi untuk membahas peran strategis kebijakan pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan baru.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Tax Competition UI 2025 yang telah memasuki tahun ketujuh penyelenggaraan dan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Kepala Program Studi Administrasi Perpajakan UI, Thesa Adi Purwanto, mengapresiasi kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan peserta dari berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembelajaran dan inovasi di bidang perpajakan.

“Tax Competition 2025 ini sudah memasuki tahun ketujuh. Kami dari Prodi berterima kasih atas kolaborasi yang terjalin dengan teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia,” ujar Thesa.

Thesa juga menyoroti pentingnya kesiapan mahasiswa menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), yang mulai digunakan dalam sistem perpajakan.

“Perpajakan saat ini sudah mulai dirambah oleh teknologi AI. Tantangannya adalah apakah kita akan tergantikan, atau justru menjadi pihak yang menciptakan inovasinya,” ujarnya.

Ketua HMP UI 2025, Faiz Ghossan, mengatakan tema yang diangkat mencerminkan semangat mahasiswa untuk memahami arah kebijakan fiskal di bawah pemerintahan baru.

“Perubahan pemerintahan selalu menjadi momentum penting bagi arah kebijakan ekonomi suatu negara, terutama di bidang perpajakan,” jelas Faiz.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan peserta serta mendorong mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta memperoleh wawasan baru, jejaring, serta motivasi untuk terus berkarya dan berkontribusi positif di bidang perpajakan,” tambahnya.

Project Officer Tax Competition UI 2025, Divinia Indriani, berharap acara ini mampu membuka cara pandang baru bahwa perpajakan tidak hanya soal angka dan perhitungan, tetapi juga berperan penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

“Kami ingin Grand Talkshow ini membuka pandangan generasi muda bahwa perpajakan bukan hanya tentang angka, tetapi bagian penting dari kehidupan masyarakat,” ujarnya. (alf)

en_US