PMK 108/2025 Masukkan E-Wallet dan Aset Kripto ke Skema Pelaporan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ketentuan baru ini, PJP baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank dapat diperlakukan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Artinya, layanan e-wallet tidak hanya diposisikan sebagai alat transaksi, tetapi dipandang sebagai bagian dari rekening keuangan.

Dengan pengaturan tersebut, data rekening dan transaksi pada platform e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menutup ruang penghindaran pajak di ekosistem digital.

Aturan ini disusun sejalan dengan pembaruan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.

Selain e-wallet, PMK 108/2025 juga memperluas pengawasan terhadap aset kripto. Melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), DJP memperoleh dasar hukum untuk mengakses data yang dikelola exchange atau penyedia jasa kripto pelapor.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Dengan aturan ini, aset keuangan berbasis digital mulai dari saldo e-wallet hingga aset kripto akan masuk secara bertahap ke dalam sistem pelaporan resmi negara. Pemerintah berharap langkah ini mendorong transparansi sekaligus menjaga keadilan perpajakan.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026, memberi waktu bagi industri dan otoritas mempersiapkan mekanisme pelaporan. (alf)

Pemerintah Beri Kelonggaran DJP Bentuk Jabatan Baru hingga Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ruang khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap membentuk serta mengisi jabatan baru hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah memperkuat organisasi perpajakan di tengah arus reformasi administrasi.

Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui regulasi itu, pemerintah secara eksplisit memberi pengecualian terhadap DJP dari kebijakan pembatasan jabatan.

Dalam aturan yang sama, Menteri Keuangan menyisipkan ketentuan baru, yakni Pasal 1839A. Pasal ini menyatakan bahwa DJP tidak terikat pada pembatasan pembentukan jabatan, pengangkatan pejabat baru, maupun pelantikan pejabat baru yang sebelumnya berlaku secara umum.

Pengecualian tersebut dibatasi hingga akhir 2026. “Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 1839A ayat (2) dalam beleid tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi penguatan kelembagaan DJP. Pemerintah menilai, struktur organisasi yang adaptif diperlukan agar reformasi administrasi perpajakan dapat berjalan stabil dan terarah.

Salah satu pertimbangan utama pemberian kelonggaran ini adalah keberlanjutan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini masih dalam tahap penguatan dan membutuhkan dukungan sumber daya organisasi yang memadai. Dalam pertimbangan beleid disebutkan, penataan organisasi diperlukan agar DJP mampu memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan dibatasi melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024. Namun melalui PMK 117/2025, pemerintah memberi perlakuan berbeda bagi DJP sebagai institusi strategis yang memegang peran kunci dalam mengamankan penerimaan negara.

Dengan adanya aturan ini, DJP memiliki ruang manuver yang lebih luas untuk menata organisasi, memperkuat fungsi layanan, serta menjaga kelancaran implementasi Coretax di tengah agenda reformasi perpajakan nasional. (alf)

Insentif Pajak Otomotif 2026 Ramai Dibahas, Menkeu Akui Belum Terima Surat Usulan

IKPI, Jakarta: Wacana pemberian insentif pajak bagi industri otomotif pada 2026 mulai memicu perhatian publik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menerima secara resmi surat usulan yang diajukan Kementerian Perindustrian.

Purbaya menyebut dokumen tersebut sampai saat ini belum berada di mejanya. Meski demikian, ia memastikan pembahasan akan dilakukan setelah surat resmi diterima dan dipelajari lebih lanjut.

“Ya mungkin belum sampai ke saya suratnya. Saya belum baca suratnya, saya belum tahu. Saya akan diskusikan,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, mekanisme pembahasan insentif fiskal tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara, dorongan investasi, serta keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan bahwa surat usulan terkait insentif pajak otomotif telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberi ruang napas tambahan bagi industri, sekaligus mendorong peningkatan daya beli.

Agus menjelaskan, rancangan insentif kali ini disusun lebih terarah dibanding program serupa pada masa pandemi Covid-19. Pendekatannya tidak lagi bersifat umum, melainkan fokus pada segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, serta tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dengan desain yang lebih spesifik, pemerintah berharap kebijakan fiskal tidak hanya memacu penjualan, tetapi juga mempercepat pengembangan industri dalam negeri, dari hulu hingga hilir. Termasuk mendorong adopsi teknologi baru dan peningkatan kapasitas produksi lokal.

Pembahasan resmi kini menunggu tindak lanjut Kementerian Keuangan. Jika disetujui, skema insentif otomotif 2026 berpotensi menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menjaga iklim investasi sekaligus mendukung transformasi industri nasional. (alf)

Pemerintah Tegaskan Transaksi ‘Rekayasa Pajak’ Tidak Lagi Bisa Menikmati Fasilitas P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa setiap transaksi lintas negara kini akan diuji lebih ketat sebelum mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan uji tujuan utama atau principal purpose test (PPT).

Melalui mekanisme ini, otoritas pajak dapat menolak pemberian fasilitas P3B apabila suatu transaksi atau pengaturan terbukti dibuat terutama untuk memperoleh keuntungan pajak. Dengan kata lain, fasilitas P3B hanya berlaku bagi transaksi yang memiliki substansi bisnis yang nyata, bukan semata-mata penghematan pajak.

Pasal 28 PMK 112/2025 menegaskan bahwa manfaat P3B tidak diberikan apabila tujuan utama, atau salah satu tujuan utama, dari suatu transaksi adalah untuk mendapatkan fasilitas P3B secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini berlaku ketika aturan pencegahan penyalahgunaan lainnya tidak dapat diterapkan secara efektif  .

Dalam penerapannya, uji tujuan utama dilakukan dengan menganalisis berbagai aspek transaksi. Pemerintah melihat bentuk transaksi, kontrak yang mendasari, pihak-pihak yang terlibat, hubungan antar pihak, serta manfaat ekonomi yang timbul. Analisis ini juga mempertimbangkan apakah transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi atau hanya bersifat administratif semata  .

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap muncul. Selama ini, beberapa perusahaan internasional membentuk entitas di negara tertentu hanya untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah, padahal kegiatan usaha sesungguhnya berada di negara lain.

Dengan adanya pengujian tujuan utama, struktur seperti itu berpotensi tidak lagi mendapatkan fasilitas P3B. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang memperoleh manfaat benar-benar mencerminkan kegiatan usaha riil serta menanggung risiko ekonomi yang wajar.

Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama transaksi memiliki alasan komersial yang kuat, tercatat jelas, dan tidak semata-mata ditujukan untuk memanfaatkan tarif pajak rendah, fasilitas P3B tetap dapat diberikan sesuai perjanjian.

Penerapan uji tujuan utama menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada formalitas dokumen, tetapi pada substansi dan niat di balik transaksi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menutup celah penyalahgunaan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan adil. (alf)

183 Hari Jadi Penentu Status Pajak, DJP Tegaskan Aturan Lebih Rinci

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali batas 183 hari sebagai tolok ukur utama dalam menentukan status subjek pajak di Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh data dan ketentuan dalam berita ini merupakan kutipan resmi dari peraturan tersebut  

Dalam aturan itu dijelaskan, orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghitungan dilakukan secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun terputus putus.

DJP juga menegaskan bahwa bagian dari hari tetap dihitung satu hari penuh. Bahkan kehadiran singkat, seperti transit, pelatihan, atau rapat, tetap masuk dalam hitungan. Ketentuan ini dimaksudkan agar status pajak tidak dimanipulasi dengan keluar-masuk wilayah Indonesia dalam waktu singkat.

Pentingnya pengaturan ini terlihat dari tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara. Banyak ekspatriat, konsultan, dan pekerja proyek sering berada di Indonesia tanpa disadari melewati batas waktu yang menentukan status pajak mereka.

Dalam peraturan yang sama, DJP menekankan bahwa keberadaan seseorang dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Data perjalanan, catatan imigrasi, hingga aktivitas di wilayah Indonesia menjadi bahan pertimbangan penetapan status pajak.

Setelah seseorang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, barulah ia diperlakukan sebagai wajib pajak apabila memiliki penghasilan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berarti pemerintah tetap menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui pengaturan yang lebih rinci ini, DJP berupaya mengurangi sengketa perpajakan yang selama ini muncul karena perbedaan tafsir mengenai lama tinggal. Kepastian aturan diharapkan memberikan kejelasan baik bagi wajib pajak maupun aparat pajak.

Dengan menegaskan kembali ketentuan 183 hari, pemerintah ingin menjamin bahwa siapa pun yang pada dasarnya telah menjalankan aktivitas secara substansial di Indonesia, turut memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku  (alf)

DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT melalui Coretax, Tembus 8.160

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui sistem perpajakan Coretax.

Jumlah tersebut melesat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, DJP hanya menerima 39 SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas antusiasme Wajib Pajak melapor lebih awal.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (3/1/2026).

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Lonjakan pelaporan terjadi di hampir seluruh kelompok Wajib Pajak. Dari total 8.160 SPT yang masuk pada periode 1–3 Januari 2026:

• 6.085 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

• 1.498 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan

• 577 SPT dari Wajib Pajak Badan, terdiri atas 574 berdenominasi rupiah dan 3 berdenominasi dolar AS

Aktivasi Coretax Terus Meluas

Kenaikan pelaporan SPT sejalan dengan meningkatnya penggunaan Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun.

Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax, menunjukkan bahwa sistem tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.

Akses Layanan Dipermudah

DJP memastikan proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di kanal resmi. Bagi yang mengalami kendala, tersedia sejumlah layanan bantuan:

• Kring Pajak 1500200

• kanal informasi daring DJP

• serta pendampingan langsung di kantor pajak.

Rosmauli mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan.

Ia mengajak masyarakat segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah. (alf)

Tahun Besar Reformasi Pajak Dunia: E-Invoicing Wajib, Penyesuaian VAT, hingga Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Memasuki 1 Januari 2026, peta perpajakan global memasuki babak baru. Sejumlah negara serentak menerapkan kebijakan besar mulai dari kewajiban e-invoicing, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (VAT), hingga pembaruan undang-undang perpajakan yang menyentuh berbagai sektor ekonomi.

Langkah-langkah ini umumnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, sekaligus mendorong digitalisasi administrasi fiskal.

E-Invoicing Menjadi Arus Utama

Tahun 2026 ditandai dengan semakin luasnya kewajiban e-invoicing untuk transaksi antarperusahaan (B2B).

Sedikitnya tujuh negara mulai menerapkannya secara bertahap.

• Belgia dan Kroasia: mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2026.

• Polandia: menyusul pada 1 Februari.

• Yunani: mewajibkan bagi wajib pajak besar mulai 2 Februari.

• Uni Emirat Arab: menjalankan sistem e-faktur bertahap mulai Juli.

• Prancis: memulai fase pertama untuk perusahaan besar pada 1 September 2026.

Sejumlah negara lain seperti Maroko, Malaysia, dan Angola juga bersiap mengadopsi skema serupa di awal tahun.

Digitalisasi ini diharapkan mempercepat pelaporan, meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan transparansi arus transaksi.

Penyesuaian Tarif VAT

Awal tahun juga membawa perubahan pada tarif VAT di berbagai negara.

• Jerman menetapkan secara permanen tarif VAT 7% untuk sektor perhotelan.

• Belanda mengakhiri tarif rendah 9% untuk hotel, kembali ke 21%.

• Finlandia menurunkan salah satu tarif reduksi menjadi 13,5% untuk sejumlah komoditas seperti makanan dan transportasi.

• Austria menerapkan tarif 0% untuk produk kebersihan perempuan.

Di sisi lain, negara seperti Zimbabwe dan Liberia menaikkan tarif VAT/GST standar, mencerminkan tekanan fiskal yang berbeda di masing-masing wilayah.

Reformasi Aturan Pajak

Beberapa yurisdiksi melakukan pembaruan hukum besar-besaran.

• Italia merilis Testo Unico IVA, konsolidasi kode VAT guna merapikan aturan yang telah lama tersebar.

• China resmi memberlakukan Undang-Undang VAT pertama kalinya, tanpa mengubah tarif.

• Bulgaria beralih ke euro mulai 1 Januari 2026, dengan masa transisi satu bulan, sekaligus memulai penerapan pelaporan digital SAF-T bagi perusahaan besar.

• Prancis menghapus salah satu rezim VAT impor tertentu.

• Slovenia memperkenalkan skema VAT group.

• Portugal menurunkan VAT untuk beberapa produk, termasuk minyak zaitun.

• Bhutan akhirnya mengganti pajak penjualan dengan GST 5%.

Seluruh perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan sistem, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Tahun 2026 tampaknya akan menjadi periode penting bagi tata kelola fiskal global. Digitalisasi, harmonisasi aturan, dan penyesuaian tarif menjadi tema besar yang mewarnai berbagai kebijakan.

Bagi pelaku usaha lintas negara, memahami jadwal serta cakupan perubahan ini menjadi kunci agar tidak tergelincir dalam ketidakpatuhan sekaligus mampu memanfaatkan peluang yang muncul dari sistem yang semakin modern. (alf)

PMK Baru Perjelas Siapa Penerima Manfaat Pajak Sebenarnya dalam Transaksi Internasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui pengaturan yang lebih rinci tentang siapa yang dianggap benar-benar berhak atas manfaat pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pihak yang menerima penghasilan otomatis berhak atas fasilitas tarif pajak lebih rendah. Hanya pihak yang benar-benar menikmati dan mengendalikan penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Pasal 19 PMK 112/2025 menyebutkan, penerima manfaat harus merupakan pihak yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, ataupun perusahaan conduit. Dengan kata lain, perusahaan atau individu yang hanya menjadi “perantara” tidak lagi dapat menggunakan fasilitas P3B.

Lebih jauh, bagi badan luar negeri, syaratnya semakin ketat. Mereka harus memiliki kendali atas dana atau aset, menanggung risiko usaha, serta tidak memiliki kewajiban meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak lain. Ketentuan ini secara eksplisit dimaksudkan untuk mencegah praktik pengalihan penghasilan hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih ringan.

Pengaturan ini sekaligus menjawab berbagai praktik yang selama ini sering terjadi, ketika suatu perusahaan mendirikan entitas khusus di negara tertentu hanya sebagai perantara administrasi. Padahal, aktivitas bisnis sesungguhnya tidak terjadi di negara tersebut.

Dengan definisi yang lebih tegas, pemerintah berharap fasilitas P3B tidak disalahgunakan. Manfaat penghindaran pajak berganda hanya diberikan kepada pihak yang memang menjalankan kegiatan usaha nyata dan menanggung risiko ekonomi.

Di sisi lain, ketentuan ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner, mereka tetap dapat menikmati kemudahan tarif pajak sesuai perjanjian pajak internasional.

Ke depan, perusahaan dengan struktur internasional perlu melakukan evaluasi. Jika skema yang digunakan hanya bersifat administratif tanpa aktivitas bisnis nyata, ada kemungkinan fasilitas P3B tidak lagi bisa dimanfaatkan sesuai aturan baru ini. (alf)

PMK Baru Atur Lebih Tegas Pemotongan Pajak atas Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Aturan ini menekankan kewajiban para pemotong dan pemungut pajak untuk lebih tertib dalam mencatat, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas transaksi yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, setiap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan, sekaligus membuat bukti pemotongan. Kewajiban ini berlaku baik ketika pajak dipotong maupun ketika suatu penghasilan seharusnya tidak dipotong berdasarkan ketentuan P3B  .

Menariknya, PMK ini juga mengatur situasi ketika penghasilan diterima Wajib Pajak Luar Negeri namun tidak dipotong pajak karena adanya manfaat P3B. Dalam kondisi seperti itu, pemotong pajak tetap diwajibkan melaporkan transaksi dan menerbitkan bukti pemotongan, sehingga jejak administrasinya tetap terdokumentasi dengan rapi.

Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas. PMK menyebutkan bahwa pemotong atau pemungut pajak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi menjadi perhatian utama.

Aturan ini juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian jika terjadi kelebihan potong. Jika pajak terlanjur dipotong padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, maka pengembaliannya dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi perpajakan inti  .

Pemerintah menilai penataan ulang prosedur ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas P3B sekaligus memastikan data pajak lintas negara lebih akurat. Dengan dokumentasi yang lengkap, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan lebih baik terhadap transaksi internasional.

Selain itu, aturan baru ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan manfaat P3B benar-benar digunakan sebagaimana mestinya: mencegah pajak berganda, bukan untuk menghindari pajak. Dengan kepastian prosedur, wajib pajak diharapkan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya.

Ke depan, pelaku usaha yang memiliki transaksi lintas batas diimbau menyesuaikan sistem administrasinya. Ketertiban bukti potong, pelaporan, dan kecermatan dalam memanfaatkan P3B akan menjadi faktor penentu agar tidak terkena sanksi serta tetap memperoleh perlindungan pajak yang sah. (alf)

Nigeria Tegakkan Undang-Undang Pajak Baru Mulai 1 Januari, Presiden Tinubu Tolak Seruan Penundaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Nigeria akan mulai menerapkan paket reformasi pajak yang luas pada 1 Januari, Presiden Bola Tinubu, meski menghadapi kritik terkait dugaan perbedaan antara teks undang-undang yang diundangkan dan versi yang disetujui parlemen.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan efisiensi sistem pajak. Sebelumnya, pada tahun pertamanya memimpin, Tinubu sudah mengambil keputusan besar menghapus subsidi yang membebani anggaran dan dua kali mendevaluasi mata uang naira.

Mengutip Reuters Sabtu (3/1/2026) Tinubu menyebut reformasi pajak ini sebagai “reset fiskal sekali dalam satu generasi” upaya menata ulang fondasi ekonomi Nigeria. Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha memberi dukungan pada tahap pelaksanaan.

Namun, prosesnya memunculkan kontroversi. Sejumlah anggota parlemen oposisi menilai terdapat pasal-pasal yang diduga tidak pernah disetujui namun masuk dalam versi undang-undang yang diundangkan pemerintah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran konstitusi serta pelebaran kewenangan otoritas pajak.

Menanggapi hal tersebut, Tinubu menilai tidak ada alasan kuat untuk menghentikan reformasi.

“Kami menyadari adanya perdebatan publik terkait dugaan perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang pajak yang baru. Namun, belum ada isu substansial yang dapat membenarkan penghentian proses reformasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Oposisi menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai memberikan kewenangan besar bagi otoritas pajak mulai dari penyitaan aset tanpa perintah pengadilan hingga kewajiban setoran awal sebelum sengketa pajak diproses.

Tinubu menegaskan implementasi reformasi kini telah memasuki tahap akhir dan meminta semua pihak fokus pada hasilnya. Ia juga berkomitmen menjaga proses tetap sesuai aturan, serta bekerja sama dengan parlemen untuk menindaklanjuti keberatan yang muncul. (alf)

en_US