Vaudy Starworld Tegaskan IKPI Bukan Sekadar Organisasi, Tetapi Rumah Besar Para Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, melainkan rumah besar bagi para konsultan pajak untuk tumbuh, berjejaring, dan berkontribusi bagi bangsa. Pernyataan itu disampaikan Vaudy dalam pembukaan Seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Barat di Aston Kartika, Rabu (5/11/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy memberikan penghormatan kepada jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengawas, pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, narasumber, panitia, senior IKPI, anggota, dan peserta umum yang hadir pada kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah memastikan kegiatan berjalan lancar.

“IKPI bukan sekadar organisasi. IKPI adalah rumah perjuangan para pejuang pajak Indonesia, tempat kita tumbuh, mengabdi, dan dikenang,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta.

Ia menegaskan bahwa jumlah anggota IKPI terus meningkat setiap tahun. Per 4 November 2025, total anggota mencapai 7.704 orang, naik dari 7.093 pada 31 Desember 2024 dan 6.922 pada akhir 2023. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan kepercayaan publik yang semakin kuat. “Angka ini bukan sekadar statistik. Ini bukti bahwa IKPI relevan, dipercaya, dan dibutuhkan,” ujarnya.

Vaudy menekankan bahwa keanggotaan IKPI memberikan banyak manfaat, bukan hanya secara administratif, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi. IKPI membuka ruang bagi anggotanya untuk mengajar, menulis, membuat podcast, memberi konsultasi publik, dan bekerja sama dengan berbagai lembaga.

“Kami ingin konsultan pajak Indonesia naik kelas. Bukan hanya duduk di balik meja, tetapi hadir sebagai intelektual, pendidik, dan problem solver di dunia perpajakan,” tegasnya.

Dalam sambutan itu, Vaudy juga menjelaskan makna filosofis tiga yel-yel IKPI, yaitu “IKPI untuk Nusa Bangsa”, “IKPI Pasti Bisa”, dan “IKPI Jaya Jaya Jaya”. Ketiganya, kata Vaudy, bukan hanya slogan, tetapi komitmen organisasi.

“IKPI untuk Nusa Bangsa berarti profesi ini bekerja untuk rakyat dan negara. IKPI Pasti Bisa adalah optimisme menghadapi perubahan. Dan IKPI Jaya Jaya Jaya adalah komitmen bahwa kita akan tetap relevan lintas generasi,” ujarnya menegaskan.

Ia mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya para anggota baru, agar tidak hanya menjadi penonton dalam organisasi. “IKPI ini hidup kalau anggotanya bergerak. Ikut pelatihan, PPL, komunitas, seminar, dan berkontribusi untuk profesi. Kita tidak boleh pasif,” kata Vaudy.

Menutup sambutan, Vaudy menyerukan soliditas anggota. “Mari kita buktikan bahwa IKPI adalah organisasi yang dinamis, inklusif, dan solid di seluruh Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, satu suara: IKPI Pasti Bisa, IKPI Jaya!”

Sekadar informasi, seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Barat menghadirkan narasumber Sapto Windi Argo dan moderator Wiwik Budianti, yang membahas peningkatan kompetensi konsultan pajak menghadapi perkembangan regulasi dan digitalisasi perpajakan. Acara diikuti anggota IKPI dan peserta umum dari berbagai instansi dan korporasi. (bl)

Di Hadapan Purbaya, DPD Minta Arah Fiskal Lebih Berani: “APBN Harus Hidup!”

IKPI, Jakarta; Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendesak arah kebijakan fiskal nasional diperkuat agar lebih berani dan produktif. Menurutnya, APBN tidak boleh hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi harus menjadi mesin penggerak ekonomi yang hidup di daerah.

Hal itu disampaikan Tamsil dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senin (3/11/2025), yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai langkah awal Purbaya sudah menunjukkan keberpihakan pada daerah dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Arsitektur APBN adalah cerminan moral kekuasaan. Kami melihat gebrakan Pak Purbaya memperbesar keberpihakan anggaran ke daerah dan langsung ke rakyat. Itu langkah yang hidup dan produktif,” kata Tamsil.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa hasilnya sangat bergantung pada kemampuan daerah memanfaatkan ruang fiskal yang diberikan. Daerah, kata dia, tidak boleh hanya menjadi penerima dana, tetapi harus mampu mengubahnya menjadi pertumbuhan ekonomi.

“Daerah memerlukan supervisi dan bimbingan, bukan hanya transfer. Setiap rupiah harus menghidupkan ekonomi rakyat, bukan sekadar menutup beban administratif,” ujarnya.

Tamsil juga menyinggung inovasi pembiayaan seperti municipal bond sebagai solusi agar daerah mampu membiayai pembangunan secara mandiri dan akuntabel. Menurutnya, daerah yang kredibel secara fiskal seharusnya diberi keleluasaan untuk membangun tanpa selalu bergantung pada APBN.

“Keadilan fiskal bukan soal membagi uang, tapi membagi kesempatan untuk tumbuh. Ketika fiskal pusat kuat dan daerah berdaya, kemakmuran nasional tumbuh dari akar,” tegasnya.

Mewakili DPD, ia memastikan dukungan terhadap langkah Kemenkeu, namun tetap mengawal agar keberanian fiskal benar-benar menumbuhkan kemandirian daerah.

Sementara itu, Purbaya mengatakan belum dapat memaparkan banyak detail lantaran raker tersebut merupakan pertemuan pertamanya bersama DPD. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan anggaran digunakan maksimal, termasuk realokasi dana yang tidak terserap agar bisa menggerakkan ekonomi lebih cepat.

“Saya baru mau mulai diskusi dengan DPD, jadi belum bisa cerita banyak. Yang jelas, kami pastikan anggaran bekerja,” kata Purbaya. (alf)

Perbaikan Coretax Berlanjut, Dirjen Pajak Tinjau Pelayanan di KPP Pratama Makassar Utara

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke KPP Pratama Makassar Utara untuk melihat langsung bagaimana pelayanan pajak berjalan setelah sistem Coretax diterapkan. Bukan hanya memeriksa alur layanan, ia sengaja meminta Wajib Pajak menyampaikan pengalaman mereka tanpa perantara.

Dalam pertemuan itu, sejumlah Wajib Pajak mengungkapkan kesan dan kendala teknis ketika menggunakan sistem baru tersebut. Bimo menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan administrasi pajak, bukan menambah kerumitan.

“Coretax itu fondasi baru pelayanan pajak modern. Tujuannya membuat proses lebih efisien, akurat, dan transparan,” ujar Bimo, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025).

Kepada para pegawai, Bimo mengingatkan bahwa modernisasi sistem tidak akan berarti tanpa sikap pelayanan yang benar. Ia menekankan bahwa ukuran pelayanan bukan hanya kecepatan melayani, tetapi juga etika dan ketulusan petugas dalam membantu masyarakat.

Ia mengatakan setiap interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak menjadi cerminan integritas institusi.

Selain berbicara dengan masyarakat, Bimo juga mengumpulkan para pegawai KPP dalam sesi pengarahan internal. Ia meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme dan membangun suasana kerja yang sehat agar pelayanan ke masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.

Coretax Masih Dibenahi

Di sisi lain, pemerintah masih menggarap perbaikan teknis Coretax. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tim ahli IT eksternal terus menyempurnakan sistem tersebut.

Menurut Purbaya, sejumlah perbaikan telah meningkatkan kecepatan sistem, meski masih ditemukan gangguan dalam kasus-kasus tertentu.

“Percepatannya sudah terasa. Kalau dites beberapa menit tidak ada masalah, tapi kadang masih muncul error kecil. Artinya prosesnya belum sepenuhnya sempurna,” kata Purbaya.

Oktober lalu, tim IT mengutamakan dua hal: memperbaiki tampilan antarmuka agar lebih ramah pengguna dan memperkuat sistem keamanan siber. Hasil evaluasi awal menunjukkan keamanan Coretax sebelumnya berada pada level memprihatinkan.

“Sebelum diperbaiki, skor keamanan siber cuma 30 dari 100. Itu berarti sistem mudah diserang. Kita belum tahu penyebabnya, apakah trafik yang terlalu padat atau upaya mengganggu dari luar. Yang jelas, sekarang kami perketat dan terus kami upgrade,” ujarnya. (alf)

Purbaya Tegaskan APBN Bukan Cuma Bangun Infrastruktur, tapi Harus Bikin Rakyat Sejahtera

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh hanya menghasilkan proyek fisik atau pembangunan infrastruktur. Pemerintah, kata dia, ingin setiap belanja negara benar-benar kembali untuk menyejahterakan rakyat.

Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa seluruh arah kebijakan fiskal dibangun melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan akhirnya jelas: pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pada dasarnya sama, seluruh APBN, seluruh kegiatan pemerintah, DPR, DPD, tujuannya sama untuk membuat masyarakat kita semua jadi kaya,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari munculnya orang kaya baru, gedung besar, atau proyek raksasa. Jika sebagian besar rakyat masih tertinggal, maka pembangunan dianggap tidak berhasil.

“Kalau saya sendiri ya sudah kaya, tapi kan sebagian besar masyarakat kita nggak begitu. Itu bukan keberhasilan kalau yang kaya cuma sedikit,” tegasnya.

Sebagai sumber utama APBN, penerimaan pajak tetap menjadi fondasi belanja negara. Karena itu, setiap kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah diarahkan untuk mempersempit kesenjangan, meningkatkan layanan publik, serta menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah.

Purbaya juga mengingatkan bahwa tujuan menyejahterakan rakyat sebenarnya sudah menjadi cita-cita sejak awal kemerdekaan. Namun, sepanjang perjalanan bangsa, arah itu tidak selalu berjalan optimal.

“Tujuan besar ini sudah ada sejak kemerdekaan. Tapi lama-lama tujuan itu tertutupi,” kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberi mandat agar ekonomi dibenahi secara menyeluruh. Sebelum reformasi dilakukan, Indonesia pernah berada dalam kondisi yang berpotensi membahayakan perekonomian.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk membawa ekonomi ke arah yang lebih baik. Karena sebelumnya, tanpa disadari, kita sempat mengalami keadaan yang amat membahayakan negara,” terangnya.

Menurut Purbaya, infrastruktur tetap penting, namun hasil akhirnya harus mengangkat kesejahteraan rakyat.

“Saya selalu bilang, mari kita kaya bersama. Itu tujuan kita,” tutupnya. (alf)

DJP Siapkan Skema “Cooperative Compliance”, Awasi Pajak Perusahaan Besar Lewat Sistem Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan terobosan baru dalam strategi pengawasan wajib pajak besar. Mulai tahun depan, otoritas pajak akan menerapkan pendekatan cooperative compliance, sebuah konsep kemitraan berbasis kepercayaan dan transparansi antara DJP dan perusahaan besar untuk membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih modern dan efisien.

Melalui skema ini, perusahaan akan diajak berkolaborasi membangun mekanisme pengendalian internal perpajakan sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, potensi kesalahan atau ketidakpatuhan dapat diminimalkan jauh sebelum proses audit dilakukan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep ini akan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi DJP. Melalui integrasi ini, setiap proses perpajakan perusahaan dapat diawasi secara otomatis, real-time, dan transparan.

“Kalau dulu kontrol itu hanya ada di ujung, seperti audit yang dilakukan setelah semuanya selesai. Dengan cooperative compliance, kontrol terjadi di setiap proses,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Iwan menuturkan, pada tahap awal, pendekatan ini akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini diharapkan membuat pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) di DJP menjadi lebih efektif, karena petugas pajak dapat difokuskan pada sektor atau wajib pajak yang membutuhkan pengawasan lebih mendalam.

Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa manfaat cooperative compliance tidak hanya dirasakan oleh otoritas pajak, tetapi juga oleh dunia usaha. Dengan penerapan TCF, direksi dan manajemen perusahaan dapat memantau kepatuhan pajak internal mereka secara langsung, sehingga risiko pelanggaran atau kesalahan pelaporan bisa ditekan sejak dini.

“Cost of compliance akan semakin rendah, tapi tingkat kepatuhan justru meningkat,” ujarnya.

Untuk memastikan penerapan sistem ini berjalan optimal, DJP akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam mengembangkan platform TCF sepanjang tahun depan.

Langkah ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem perpajakan nasional dari pendekatan berbasis pengawasan menjadi kemitraan yang mendorong kepatuhan sukarela dan transparansi jangka panjang. (alf)

Pemerintah Siapkan Sistem Canggih SPPTDLN, Era Baru Pajak Digital Lintas Negara Dimulai!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap membuka babak baru dalam pemungutan pajak di era digital. Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), pemerintah ingin memastikan setiap transaksi digital lintas negara turut berkontribusi bagi penerimaan negara.

Langkah ini menandai pergeseran besar dari pendekatan manual ke sistem yang sepenuhnya otomatis dan berbasis data. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menegaskan bahwa pola lama pemungutan pajak tak lagi relevan menghadapi ledakan ekonomi digital.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Setiap hari, jutaan transaksi bernilai kecil terjadi di berbagai platform e-commerce, aplikasi hiburan, dan layanan digital global. Karena itu, DJP tengah merancang mekanisme yang memungkinkan pemungutan pajak dilakukan langsung di sumbernya, tanpa menunggu pelaporan wajib pajak.

Melalui SPPTDLN, pemerintah akan beralih dari sistem self-assessment menuju pemungutan otomatis oleh platform digital utama, seperti e-commerce, agregator, dan payment gateway.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menunjuk pemungut pajak. Nah, kini ekosistem digital akan kita uji dengan sistem baru ini,” tambah Iwan.

Namun, penunjukan pemungut pajak selama ini masih menemui kendala teknis—mulai dari proses klarifikasi data hingga belum meratanya perlakuan di antara pelaku usaha digital.

Untuk memperkuat implementasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama SPPTDLN.

PT Jalin akan bertugas menjalankan sandboxing atau uji coba sistem, memastikan keamanan data, melakukan pemungutan, serta memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem. Perusahaan ini juga diberi kewenangan menggandeng mitra dari dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi standar teknologi dan jangkauan operasional global.

Mitra pelaksana akan melalui tahapan seleksi ketat, termasuk uji teknis dan verifikasi administratif. Sebagai imbalan, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa yang besarannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui rekomendasi tim koordinasi.

Kehadiran SPPTDLN diharapkan menjadi tonggak penting dalam menutup celah pajak ekonomi digital lintas negara serta memastikan pemerataan kewajiban pajak antara pelaku lokal dan global.

Meski begitu, pejabat DJP Melani menekankan bahwa sistem ini masih dalam tahap persiapan dan akan diimplementasikan secara bertahap.

“Kebijakan ini akan melalui tahapan panjang, mulai dari pengujian sistem, integrasi data, hingga penyesuaian regulasi. Tapi arah kita sudah jelas: digitalisasi pajak tak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Dengan SPPTDLN, Indonesia tak hanya menyesuaikan diri dengan era digital, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai salah satu negara pionir dalam pemungutan pajak digital lintas yurisdiksi di kawasan Asia. (alf)

Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan di Kalteng Dihukum Penjara dan Denda

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran perpajakan. Seorang direktur perusahaan berinisial AS, yang memimpin PT SB, divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya karena terbukti melakukan penggelapan pajak.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1,61 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda AS akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana tersebut akan diganti dengan tiga bulan penjara tambahan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyambut baik putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah memberikan putusan adil atas perkara ini. Penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan pajak menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga kepatuhan wajib pajak,” ujar Syamsinar, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kalselteng, yang menemukan bahwa AS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada periode Januari 2018 hingga Desember 2019.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp538 juta.

Syamsinar menegaskan, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan.

“Penegakan hukum seperti ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” tegasnya.

Langkah tegas Kanwil DJP Kalselteng ini menegaskan bahwa setiap bentuk penggelapan pajak akan ditindak tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan memastikan penerimaan negara tetap optimal untuk membiayai pembangunan. (alf)

USKP Mengulang Tingkat B Resmi Dibuka! Ayo Daftarkan Diri Sekarang!

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para konsultan pajak yang bersiap mengulang ujian! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan secara resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B mulai hari ini, 3 November 2025.

Namun perlu dicatat, kali ini ujian hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Jadi, jangan sampai terlewat!

“Periode pendaftaran USKP 3 November 2025 pada pukul 08.00 WIB hingga 5 November 2025 pukul 12.00 WIB. Hanya dilaksanakan selama tiga hari,” tulis KP3SKP Kemenkeu dalam pengumumannya.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Peserta wajib memenuhi syarat utama berikut:

• Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi;

• Sudah memegang Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;

• Melampirkan scan ijazah, KTP, pas foto formal 4×6 berlatar merah, serta Surat Pernyataan Peserta Ujian bermeterai Rp10.000;

• Jika memiliki sertifikat e-learning Open Access (OA) Tingkat B, unggah bersamaan pada halaman kedua surat pernyataan.

Langkah Pendaftaran Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

1. Peserta baru wajib registrasi akun dengan data sesuai KTP.

2. Peserta lama bisa gunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”, dengan memastikan seluruh data terbaru sudah benar.

3. Unggah dokumen lengkap dan pastikan memilih lokasi ujian serta kuota yang tersedia.

4. Setelah semua benar, tekan submit untuk menyelesaikan pendaftaran.

Format surat pernyataan dan contoh sertifikat OA bisa diunduh di: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/

USKP Tingkat B merupakan jenjang penting untuk memperluas kompetensi dan kewenangan sebagai konsultan pajak profesional. Waktu pendaftaran yang hanya tiga hari membuat kecepatan menjadi kunci utama.

Segera lengkapi berkas dan daftarkan diri Anda sekarang juga! Informasi selengkapnya dapat diakses di https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9591/. (bl)

DJP Kunci Akses e-Faktur untuk PKP Bandel, Aturan Baru Siap Berlaku!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengetatkan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang lalai menjalankan kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, otoritas pajak kini bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak (e-Faktur) bagi PKP yang tidak patuh—bahkan bagi yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas perpajakan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penonaktifan akses e-Faktur terhadap PKP yang tidak menjalankan kewajibannya. Wewenang ini juga didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah pendaftaran wajib pajak.

PKP yang Bisa Kehilangan Akses e-Faktur

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, ada sejumlah kriteria yang membuat PKP terancam kehilangan akses e-Faktur, antara lain:

• Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut;

• Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh;

• Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut atau enam masa pajak dalam setahun;

• Tidak melaporkan bukti potong atau pungut selama tiga bulan berturut-turut;

• Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (untuk wajib pajak KPP Pratama) atau Rp1 miliar (untuk KPP selain Pratama), yang sudah mendapat surat teguran namun belum dilunasi, dan tidak memiliki perjanjian pengangsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.

DJP menegaskan, aturan ini bukan sekadar ancaman di atas kertas. “Penonaktifan akses e-Faktur menjadi salah satu instrumen penegakan kepatuhan yang lebih konkret. PKP yang tidak menjalankan kewajiban, tidak bisa lagi bertransaksi secara normal,” demikian penegasan dari sumber DJP.

Meski begitu, DJP tetap memberi ruang bagi PKP untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang aksesnya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada kepala KPP tempatnya terdaftar.

Surat klarifikasi harus memuat nomor dan tanggal dokumen, tujuan klarifikasi, identitas wajib pajak, penjelasan, serta dokumen pendukung seperti bukti potong/pungut, tanda terima SPT, atau bukti pelunasan tunggakan.

Kepala KPP wajib memproses klarifikasi tersebut dalam waktu lima hari kerja sejak diterima. Jika wajib pajak terbukti sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akses e-Faktur akan diaktifkan kembali.

Menariknya, apabila KPP belum memberikan keputusan setelah lima hari kerja, sistem akan secara otomatis mengaktifkan kembali akses e-Faktur. Namun, bila setelah diaktifkan ternyata wajib pajak masih belum patuh, KPP berhak menonaktifkannya lagi.

Melalui kebijakan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan dan kredibilitas sistem PPN nasional. Akses e-Faktur adalah fasilitas negara yang hanya pantas diberikan kepada wajib pajak yang patuh.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan faktur pajak, sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan. (alf)

DJP Sumut I Amankan Rp119 Miliar dari Ratusan Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bergerak tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Sebanyak 310 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh jurusita pajak negara untuk mengamankan penerimaan negara.

“Pemblokiran ini adalah bentuk penegakan hukum agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban. Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk patuh tanpa harus sampai pada tindakan tegas seperti ini,” ujar Arridel, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak membuat proses penagihan lebih efisien dan terkoordinasi. Dengan cara ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu berulang kali berkomunikasi dengan pihak bank, sehingga tindakan penagihan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Langkah DJP tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib melakukan pemblokiran rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan.

Arridel juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama erat antara DJP dan perbankan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk memperkuat sistem pengamanan penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Sinergi yang baik antara DJP dan perbankan menjadi fondasi kuat bagi optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional,” ujarnya.

Melalui langkah tegas ini, DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan keadilan pajak, sekaligus memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

en_US