Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah Dorong Strategi Rekrutmen Anggota untuk Perkuat Ekspansi Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Tengah, Umbaran, menilai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKPI 2026 yang diselenggarakan di Mercure Ancol, Jakarta, 24-25 Nanuari 2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi organisasi, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memadai di tengah rencana perluasan pengurus daerah dan pengurus cabang di berbagai wilayah.

Menurutnya, pemaparan Pengurus Pusat membuka ruang strategis bagi IKPI untuk tidak hanya memperluas struktur organisasi, tetapi juga mengoptimalkan kualitas dan kuantitas anggota agar sejalan dengan kebutuhan pengembangan cabang.

“Rencana penambahan Pengda dan Pengcab tentu harus dibarengi dengan strategi perekrutan anggota yang terstruktur, sehingga cabang yang dibentuk benar-benar hidup dan berkelanjutan,” ujar Umbaran di lokasi Rakor.

Ia menekankan, perluasan organisasi akan berjalan optimal apabila didukung oleh sebaran anggota yang merata serta kesiapan SDM di daerah. Oleh karena itu, pendekatan rekrutmen harus menjadi bagian integral dari program kerja nasional.

Salah satu langkah konkret yang disampaikan Umbaran adalah memperkuat hubungan IKPI dengan perguruan tinggi. Menurutnya, kampus merupakan pintu masuk strategis untuk mengenalkan profesi konsultan pajak sejak dini sekaligus membangun minat generasi muda untuk bergabung dengan IKPI.

“Kami melihat kampus sebagai ekosistem awal. Melalui pengenalan profesi, kuliah tamu, hingga program magang, IKPI bisa hadir lebih dekat dengan mahasiswa dan lulusan baru,” katanya.

Di Jawa Tengah, IKPI Pengda mendorong inisiatif IKPI Goes to Campus sebagai wadah pengenalan organisasi, profesi, serta jalur karier konsultan pajak. Program ini dirancang untuk melibatkan anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai dosen maupun praktisi di perguruan tinggi.

Umbaran menilai, pendekatan tersebut dapat menciptakan kesinambungan antara dunia akademik dan profesi, sekaligus menjadi sarana rekrutmen anggota baru yang berkelanjutan.

“Kalau mahasiswa sudah mengenal IKPI sejak kuliah, maka ketika mereka lulus dan memenuhi syarat profesi, IKPI akan menjadi pilihan pertama,” ujarnya.

Selain kampus, ia juga mendorong optimalisasi pembinaan bagi calon konsultan pajak melalui pelatihan, bimbingan, dan pendampingan sertifikasi. Menurutnya, skema ini dapat menjadi nilai tambah organisasi dalam menarik minat anggota baru.

“IKPI bisa hadir sebagai rumah besar yang tidak hanya menaungi, tetapi juga membina sejak awal proses profesional,” kata Umbaran.

Ia menegaskan bahwa strategi perekrutan anggota harus berjalan seiring dengan program pembentukan cabang baru. Dengan jumlah anggota yang tumbuh dan tersebar merata, keberadaan cabang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif menjalankan fungsi organisasi.

“Pengembangan cabang dan rekrutmen anggota adalah dua sisi yang tidak terpisahkan. Keduanya harus bergerak bersama agar organisasi semakin kuat,” ujarnya.

Melalui Rakornas IKPI 2026, Umbaran optimistis organisasi memiliki momentum yang tepat untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam memperluas keanggotaan sekaligus memperkuat kualitas SDM.

“Dengan sinergi pusat dan daerah, serta strategi rekrutmen yang tepat, IKPI akan semakin solid dan siap menghadapi tantangan ke depan,” pungkasnya. (bl)

Pimpinan Rapat Rakor IKPI 2026: Masukan Pengda dan Pengcab Sangat Membangun dan Konstruktif

IKPI, Jakarta: Pimpinan Rapat pada Rakor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026, Pino Siddharta, menilai masukan yang disampaikan oleh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) selama Rakor berlangsung sangat membangun dan konstruktif. Hal tersebut disampaikannya pada penutupan Rakor IKPI 2026 yang digelar pada 24–25 Januari 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Menurut Pino, Rakor IKPI 2026 berjalan dengan baik dan lancar berkat partisipasi aktif seluruh unsur organisasi. Seluruh organ IKPI, mulai dari Pengurus Pusat, Pengawas, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, hingga Pengda dan Pengcab, dinilainya telah berkontribusi nyata melalui pemaparan kinerja serta penyampaian rencana kerja ke depan.

“Hari ini merupakan hari terakhir Rapat Koordinasi Nasional IKPI 2026. Kami sebagai pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat koordinasi sehingga Rakor ini bisa berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Pino usai menutup sidang Rakor.

Ia menegaskan bahwa antusiasme peserta menjadi salah satu kekuatan utama Rakor tahun ini. Banyaknya masukan dari daerah dan cabang menunjukkan tingginya kepedulian terhadap arah dan masa depan organisasi.

“Masukan-masukan dari Pengda dan Pengcab sangat luar biasa. Banyak masukan yang bersifat membangun dan konstruktif, dan ini menjadi bekal penting bagi Pengurus Pusat untuk melangkah ke program kerja 2026,” katanya.

Pino berharap Rakor IKPI 2026 dapat menjadi pintu masuk sekaligus langkah strategis dalam menyongsong program kerja organisasi ke depan. Menurutnya, kolaborasi dan konsolidasi menjadi kunci agar berbagai rancangan program dapat direalisasikan secara nyata.

“Kami berharap apa yang telah dibahas dan dirumuskan dalam Rakor ini dapat dijalankan oleh Pengurus Pusat dengan semangat kolaborasi, sehingga IKPI ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Pandangan positif terhadap pelaksanaan Rakor juga disampaikan oleh Zeti Arina, Anggota Pimpinan Rapat Rakor IKPI yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Menurutnya, Rakor IKPI 2026 tidak hanya berfungsi sebagai forum laporan dan evaluasi, tetapi juga sebagai ruang penyamaan visi organisasi secara nasional.

“Yang saya rasakan, Rakor ini bukan sekadar mendengar laporan, tetapi menjadi ruang refleksi bersama tentang posisi IKPI saat ini dan ke mana organisasi akan diarahkan ke depan,” ujar Zeti.

Zeti menilai dinamika diskusi yang terbuka membuat peserta merasa dilibatkan secara aktif dalam proses organisasi. Hal ini, menurutnya, memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap IKPI.

Ia juga menyoroti kuatnya nuansa kebersamaan dalam Rakor IKPI 2026. Pertemuan pengurus dari berbagai daerah dengan latar belakang dan tantangan berbeda justru memperlihatkan soliditas organisasi dalam satu visi yang sama.

“Rakor ini memperlihatkan bahwa meskipun kita datang dari daerah yang berbeda-beda, semangat dan visinya tetap satu, yaitu membesarkan IKPI,” ungkap Zeti.

Sementara itu, Hersona Bangun, Anggota Pimpinan Rakor IKPI lainnya, menilai kegiatan tersebut sebagai salah satu Rakor terbaik yang pernah diselenggarakan. Ia membandingkan pelaksanaan Rakor kali ini dengan Rakor sebelumnya dan melihat adanya peningkatan yang signifikan.

“Kalau saya bandingkan dengan Rakor sebelumnya, Rakor kali ini menurut saya jauh lebih baik,” ujar Hersona.

Menurut Hersona, pemilihan lokasi menjadi salah satu faktor pendukung utama keberhasilan Rakor. Suasana yang kondusif dinilainya sangat membantu jalannya diskusi yang serius namun tetap nyaman.

“Tempatnya sangat mendukung. Suasana rapat terasa formal, tapi tetap nyaman untuk berdiskusi,” katanya.

Selain itu, ia mengapresiasi kesiapan panitia yang dinilai mampu mengelola waktu dan materi dengan baik. Seluruh Pengcab dan Pengda, menurutnya, memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan masukan.

“Tidak ada waktu yang terbuang. Semua cabang bisa menyampaikan masukan, dan seluruh materi bisa ditampilkan serta diakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Hersona menutup dengan apresiasi terhadap kerja keras panitia yang telah memastikan Rakor IKPI 2026 berjalan efektif dan substansial.

“Persiapan panitia sangat matang. Ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam membangun IKPI ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (bl)

Ketua Umum IKPI Apresiasi Panitia dan Peserta Rakor 2026, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat–Daerah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran panitia serta peserta Rapat Koordinasi IKPI Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 24–25 Januari 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul rampungnya seluruh rangkaian Rakor yang diikuti oleh unsur Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, hingga Pengurus Cabang dari berbagai wilayah Indonesia. Menurut Vaudy, keberhasilan pelaksanaan Rakor tidak lepas dari kerja keras panitia serta partisipasi aktif seluruh peserta.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras, serta kepada para peserta Rakor yang telah meluangkan waktu dan energi untuk hadir dan berkontribusi dalam forum ini,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menilai Rakor IKPI 2026 berjalan efektif karena mampu menghadirkan ruang dialog terbuka antara pusat dan daerah. Dalam forum tersebut, para pengurus menyampaikan laporan kinerja masing-masing sepanjang 2025 sekaligus memaparkan rencana kerja 2026 yang akan menjadi pijakan bersama organisasi.

“Rakor ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk saling berbagi capaian, menyampaikan tantangan di lapangan, dan menyelaraskan program kerja ke depan,” katanya.

Vaudy menekankan bahwa keterlibatan aktif pengurus pusat, daerah, dan cabang mencerminkan soliditas organisasi yang terus terjaga. Menurutnya, sinergi lintas struktur menjadi kunci agar setiap kebijakan dan program IKPI dapat diimplementasikan secara merata hingga ke daerah.

“Partisipasi pengurus daerah dan cabang sangat penting, karena merekalah ujung tombak organisasi. Apa yang dirumuskan di pusat harus hidup di daerah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keseriusan peserta dalam menyampaikan kinerja serta rencana kerja masing-masing. Bagi Vaudy, pemaparan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi yang terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil.

“Paparan kinerja dan rencana kerja 2026 dari pusat sampai cabang menunjukkan bahwa IKPI bergerak dengan arah yang sama. Ini modal besar untuk memperkuat organisasi,” kata Vaudy.

Lebih lanjut, Vaudy berharap hasil Rakor IKPI 2026 dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret di setiap daerah. Ia mengingatkan bahwa Rakor bukan sekadar forum diskusi, tetapi titik awal implementasi kebijakan yang berdampak langsung bagi anggota.

“Yang terpenting setelah Rakor ini adalah tindak lanjut. Saya berharap seluruh pengurus dapat membawa semangat Rakor ini ke daerah masing-masing,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Vaudy kembali menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi berkelanjutan antara pusat, daerah, dan cabang. Dengan kebersamaan tersebut, ia optimistis IKPI mampu terus tumbuh sebagai organisasi profesi yang solid dan adaptif.

“Dengan kerja sama yang kuat antara pusat, daerah, dan cabang, saya yakin IKPI akan semakin maju dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota,” pungkasnya. (bl)

Kontraktor di Bali Diduga Gelapkan Pajak, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah Bali. DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa perbuatan DS diperkirakan menyebabkan kerugian penerimaan negara sedikitnya Rp947,13 juta. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (25/1/2026).

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan sejumlah imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, di mana DS juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hingga tahapan tersebut berlangsung, DS belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan bahwa undang-undang masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang wajib pajak melunasi seluruh pajak terutang berikut sanksi administratif.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administratif sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (alf)

Cashback Muncul di SPT Tahunan, DJP Tegaskan Tak Semua Promo Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak ramai memperbincangkan kemunculan cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Banyak pengguna media sosial mengaku terkejut karena keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak seluruh cashback maupun promo diperlakukan sebagai objek pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, perlakuan perpajakan sangat bergantung pada karakter dan tujuan pemberian promo tersebut.

Menurutnya, cashback atau diskon yang diberikan secara langsung kepada seluruh pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Skema seperti ini dipandang sebagai potongan harga biasa, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Namun, berbeda halnya jika cashback bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis. Dalam kondisi tersebut, cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan dari cashback jenis ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari program afiliasi atau affiliate yang diselenggarakan platform marketplace, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara sebagai pemotong PPh.

Rosmauli menambahkan, cashback yang hanya berupa potongan harga langsung tidak termasuk objek pemotongan PPh. Karena tidak ada pemotongan pajak, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, sistem Coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.

Sebaliknya, jika suatu transaksi bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak ada bukti potong yang diterbitkan, sehingga data tersebut tidak akan masuk secara otomatis ke dalam SPT wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong dari berbagai sumber karena seluruh data yang sah akan tersedia secara otomatis.

Ke depan, DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak diterapkan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

PT Jalin Resmi Jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Bidik Potensi Rp84 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit terpantau secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi perusahaan tersebut yang dinilai mampu memetakan dan menganalisis arus transaksi digital lintas negara, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki sistem yang sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap data transaksi digital internasional secara real time. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin memiliki kemampuan mengolah data transaksi menggunakan algoritma khusus yang mengombinasikan data domestik, data luar negeri, serta pola pergerakan transaksi digital global.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data masyarakat, meskipun pengelolaan teknis tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya. (alf)

Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

Nuryadin Rahman: Hary Mulyanto Tinggalkan Fondasi Kuat bagi Regenerasi IKPI

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Menurut Nuryadin, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi IKPI, mengingat perannya yang signifikan dalam membangun fondasi pembinaan sumber daya manusia dan arah pengembangan organisasi.

Nuryadin menilai, Hary Mulyanto adalah figur yang memiliki visi jauh ke depan. Almarhum memahami bahwa kekuatan organisasi profesi tidak hanya terletak pada jumlah anggota, tetapi pada kualitas dan kesinambungan kader. Karena itu, sejak awal beliau menaruh perhatian besar pada pendidikan dan proses regenerasi konsultan pajak.

“Pak Hary selalu bicara soal keberlanjutan. Bagi beliau, organisasi harus menyiapkan generasi berikutnya dengan serius. Itulah sebabnya beliau sangat konsisten mendorong penguatan sistem pendidikan,” ujar Nuryadin.

(Foto: Istimewa)

Ia juga mengenang momen personal bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, saat keduanya berkesempatan menengok almarhum di kediamannya sekitar setahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi panjang mengenai arah pendidikan di IKPI dan tantangan pengembangan profesi ke depan.

“Kami bersyukur masih sempat bersilaturahmi dengan beliau. Waktu itu Pak Hary banyak menyampaikan pandangan tentang pentingnya menjaga kualitas PPL dan menyiapkan kader muda. Diskusinya sangat dalam dan penuh makna,” kata Nuryadin.

Hal senada disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Vaudy mengaku pertemuan tersebut menjadi kenangan tersendiri, karena almarhum tetap menunjukkan kepedulian besar terhadap organisasi meski dalam kondisi kesehatan yang terbatas.

“Beliau masih memikirkan IKPI. Masih bicara soal pendidikan, soal masa depan profesi. Itu menunjukkan betapa besar cintanya kepada organisasi,” ungkap Vaudy.

Sebagai pimpinan organisasi, Nuryadin melihat langsung bagaimana pemikiran almarhum ikut membentuk kerangka pembinaan IKPI yang lebih terstruktur. Konsep pengembangan kompetensi yang kini menjadi kebijakan organisasi, kata dia, tidak lepas dari kontribusi gagasan Hary Mulyanto pada masa-masa awal.

Nuryadin juga menyoroti karakter kepemimpinan almarhum yang tenang dan penuh keteladanan. Dalam setiap diskusi, Hary Mulyanto selalu mengedepankan substansi dan kepentingan jangka panjang organisasi, bukan pendekatan pragmatis sesaat. Sikap tersebut menjadi referensi penting bagi para pengurus dalam mengambil keputusan strategis.

Menurut Nuryadin, jasa almarhum bagi IKPI tidak dapat diukur hanya dari periode jabatan atau posisi struktural. Warisan terbesarnya justru terletak pada sistem, nilai profesionalisme, dan semangat membangun kader yang terus hidup hingga hari ini.

“Beliau meninggalkan lebih dari sekadar kenangan. Beliau meninggalkan arah,” katanya.

Atas nama pimpinan pusat IKPI, Nuryadin Rahman dan Vaudy Starworld menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Keduanya berharap seluruh amal ibadah Hary Mulyanto diterima Allah SWT, serta pengabdian beliau menjadi inspirasi bagi generasi konsultan pajak berikutnya. (bl)

Di Rakor IKPI 2026, Ketua Dewan Penasihat Tekankan Peran Visioner Organisasi: Bukan Mengawasi, tapi Menentukan Arah

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir, menegaskan bahwa Dewan Penasihat memiliki peran strategis yang bersifat visioner dalam tubuh organisasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24–25 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Soebakir menjelaskan bahwa fungsi Dewan Penasihat telah diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI, khususnya Pasal 13 ayat 6. Dewan Penasihat bertugas memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan kepada Ketua Umum terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan organisasi, serta pengembangan IKPI agar tetap sejalan dengan AD-ART.

“Perlu ditegaskan, Dewan Penasihat itu bukan mengawasi dan bukan menegakkan etika. Fungsi kami adalah visioner, looking forward, menentukan arah organisasi ke depan,” ujar Soebakir.

Ia menekankan adanya diferensiasi fungsi yang tegas antarorgan IKPI. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja (looking at), sementara Dewan Kehormatan berperan dalam penegakan etika profesi dan menjaga martabat organisasi (looking after).

“Kalau Dewan Penasihat, tugas utamanya memberi pandangan strategis kepada Ketua Umum. Kami bicara tentang masa depan IKPI,” katanya.

Menurut Soebakir, peran visioner tersebut menjadi penting agar setiap periode kepengurusan tidak hanya berfokus pada kegiatan jangka pendek, tetapi juga meninggalkan warisan organisasi yang bernilai jangka panjang (intangible legacy).

Salah satu contoh warisan strategis tersebut adalah terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum profesi. Selain itu, penguatan tata kelola yang baik (good governance) juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan organisasi.

“Tata kelola yang baik mungkin tidak selalu terlihat, tetapi sangat menentukan umur dan kekuatan organisasi,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Dewan Penasihat telah menjalankan fungsi visionernya melalui sejumlah rapat internal dan koordinasi dengan Pengurus Pusat, serta pembahasan berbagai isu strategis yang berdampak pada arah organisasi.

Dengan penegasan peran tersebut, Dewan Penasihat menempatkan dirinya sebagai penjaga arah besar IKPI, memastikan organisasi terus tumbuh secara sehat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Vaudy Starworld: Hary Mulyanto Tinggalkan Jejak Penting dalam Perjalanan IKPI

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Bagi Vaudy, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi IKPI, mengingat kontribusinya yang panjang dan konsisten dalam membangun fondasi organisasi, khususnya di bidang pembinaan dan pengembangan profesi.

Vaudy menilai Hary Mulyanto sebagai figur yang memiliki pemahaman mendalam tentang arti berorganisasi. Almarhum tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai profesionalisme yang menjadi roh IKPI. “Beliau adalah sosok yang bekerja dengan komitmen tinggi. Apa yang dilakukan selalu berpijak pada kepentingan organisasi dan keberlanjutan profesi,” ujar Vaudy.

Dalam catatan perjalanan IKPI, almarhum terlibat aktif pada berbagai fase penting organisasi, termasuk pada masa-masa awal penguatan sistem pendidikan konsultan pajak. Vaudy menegaskan, kontribusi tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang kemudian melahirkan sistem Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) seperti yang dikenal saat ini.

Menurut Vaudy, Hary Mulyanto termasuk generasi perintis yang meletakkan dasar berpikir bahwa kualitas konsultan pajak harus dijaga melalui proses pembelajaran yang terstruktur dan berkesinambungan. Pemikiran itu, kata dia, kini menjadi salah satu pilar utama kebijakan organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota.

Vaudy juga menyoroti karakter almarhum yang dikenal sederhana, disiplin, dan konsisten. Dalam setiap amanah yang dijalankan, Hary Mulyanto selalu menempatkan tanggung jawab organisasi di atas kepentingan pribadi. Sikap tersebut menjadi teladan bagi para pengurus dan anggota IKPI lintas generasi.

“Beliau bukan tipe yang menonjolkan diri. Tapi ketika bicara tentang tugas, Pak Hary sangat serius dan total. Organisasi banyak belajar dari keteguhan sikap beliau,” ungkap Vaudy.

Sebagai Ketua Umum, Vaudy menilai jasa almarhum tidak hanya tercermin dari jabatan atau periode kepengurusan, melainkan dari warisan sistem dan nilai yang ditinggalkan. Apa yang telah dirintis Hary Mulyanto menjadi bagian dari fondasi kelembagaan IKPI yang terus dikembangkan hingga hari ini.

Vaudy menambahkan, di tengah dinamika profesi konsultan pajak yang semakin kompleks, keteladanan almarhum dalam menjaga integritas dan kualitas profesi menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota IKPI untuk terus berpegang pada etika dan kompetensi.

“Atas nama Pengurus Pusat dan seluruh keluarga besar IKPI, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan segala jasa beliau bagi organisasi menjadi catatan kebaikan yang abadi,” tutup Vaudy Starworld. (bl)

en_US