Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir 14 Juli

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Khofifah mengatakan pemutihan pajak dilakukan selama 120 hari terhitung mulai 14 April-14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Khofifah seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (14/4/2023).

“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jatim,” ungkapnya.

Khofifah menjelaskan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Khofifah menegaskan pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah menyebut dengan pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan. (bl)

Indonesia Ajak Otoritas Pajak Dunia Lawan Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengajak para pemimpin otoritas pajak di berbagai negara untuk sama-sama melawan para pengemplang pajak.

Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin pertemuan tingkat tinggi keempat Asia Initiatives di New Delhi, India akhir bulan lalu. Menurutnya, dalam menghadapi pengemplang pajak tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja.

“Usaha otoritas perpajakan untuk menangkal praktik pengelakan pajak tidak dapat dilakukan secara individual melainkan harus secara bersama-sama dalam bentuk kerja sama multilateral,” kata dia dikutip dari pajak.go.id, Selasa (16/5/2023)

Saat memberi kata sambutan dalam pertemuan itu, ia menyampaikan keterbukaan informasi perpajakan dan pertukaran informasi atau exchange of information menjadi alat efektif untuk menghadapi para pengemplang pajak.

“Exchange of information merupakan perangkat yang sangat bermanfaat bagi otoritas pajak untuk menangkal praktik-praktik pengelakan pajak,” ungkap Suryo.

Pertemuan ini dihadiri oleh 51 delegasi yang terdiri dari perwakilan 14 yurisdiksi anggota Asia Initiatives, 4 lembaga internasional yang menjadi partner Asia Initiatives, Co-Chair Africa Initiatives, dan pimpinan Global Forum on Tax Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes atau Global Forum.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa agenda kegiatan sebagai program prioritas dan program tambahan demi meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan di wilayah Asia.

Program-program itu antara lain pemanfaatan yang lebih luas pertukaran informasi, pemberian bantuan dalam melakukan penagihan pajak, hingga pemanfaatan pertukaran informasi untuk kepentingan Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, para delegasi juga melakukan diskusi dan saling berbagi pengalaman mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan negara-negara di wilayah Asia untuk bisa lebih mendapatkan manfaat dari kegiatan pertukaran informasi. Terutama dari informasi yang diperoleh melalui skema automatic exchange of information (AEOI) on financial account information.

Para delegasi pun menyetujui untuk membentuk working group sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan informasi rekening keuangan yang diterima otoritas perpajakan melalui skema AEOI on financial account information.

Dalam pertemuan tersebut juga diluncurkan Tax Transparency in Asia 2023: Asia Initiative Progress Report oleh Global Forum. Dokumen ini merupakan laporan pertama yang berisi tentang perkembangan keterbukaan informasi dalam bidang perpajakan di wilayah Asia dalam rentang tahun 2009 hingga 2022.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kerugian negara-negara di wilayah Asia akibat kegiatan praktik pengelakan pajak dan illicit financial flows mencapat sekitar US$ 3 triliun dalam kurun waktu 2004-2013.

Selain itu, tercatat juga ada EUR 1,2 triliun harta penduduk Asia yang disimpan di luar negeri yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar EUR 25 miliar per tahun.

Namun, dengan adanya Global Forum yang anggotanya sudah semakin berkembang, dari 11 yurisdiksi pada 2009 menjadi 22 yurisdiksi pada 2022, setidaknya mereka telah mendapatkan tambahan penerimaan negara lebih dari EUR 20,1 miliar sejak 2009 sebagai akibat dilakukannya pertukaran informasi di bidang perpajakan antar yurisdiksi.

Asia Initiatives sendiri merupakan kerangka kerja sama regional di wilayah Asia yang dibentuk dalam rangka mendorong dan meningkatkan kapasitas otoritas perpajakan terkait keterbukaan informasi di bidang perpajakan sesuai dengan standar internasional.

Asia Initiatives diluncurkan pada November 2021 dalam Plenary Meeting of the Global Forum, yang kemudian dideklarasikan secara resmi pada 14 Juli 2022 melalui penandatanganan Bali Declaration oleh 13 Menteri Keuangan yurisdiksi di wilayah Asia.

Hingga saat ini, sudah terdapat 17 yurisdiksi yang menyatakan bergabung dalam Asia Initiatives yaitu Indonesia, Armenia, Brunei Darussalam, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, India, Jepang, Kazakhstan, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Pada 2023, Asia Initiatives dipimpin secara bersama oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak dari Indonesia dan Sanjay Malhotra, Revenue Secretary dari India.(bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemprov Sumbar Sebut Kenaikan Penerimaan Pajak Dampak dari Program Triple Untung

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan setelah pelaksanaan Program Triple Untung+. Program ini memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

“Program itu meningkatkan pemasukan daerah,” kata Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (12/5/2023).

Ia merinci untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Triple Untung+, total penerimaan Pemprov Sumbar mencapai Rp 119,4 miliar dengan rata-rata per hari mencapai Rp 3,3 miliar dan unit kendaraan berjumlah 149.016 unit. Untuk penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kebijakan Triple Untung+ mencapai Rp 58,9 miliar dengan rata-rata per hari mencapai Rp 1,6 miliar dengan total kendaraan mencapai 19.530 unit.

Sementara untuk kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian diskon PKB, jumlah unit PKB yang dibebaskan mencapai 17.697 unit dengan pokok nilai PKB mencapai Rp 19,8 miliar dan denda mencapai Rp 5,1 miliar.

Kebijakan pembebasan BBNKB nomor BA, jumlah BBNKB yang dibebaskan mencapai 155 unit dengan nilai pokok mencapai Rp 2,6 miliar dan denda mencapai Rp133.6 juta. Sedangkan jumlah PKB yang dibebaskan berdasarkan jumlah tahun tagihan, untuk dua tahun sebanyak 7.136 unit, tiga tahun (3.256 unit), empat tahun (2.250 unit) dan lebih lima tahun (5.055 unit).

Maswar Dedi menyebut dari pencapaian tersebut, yang menjadi catatan adalah penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan keringanan Triple Untung+ dan 5 Untung yang dilaksanakan. “Kenaikan rata-rata Rp 2,8 miliar menjadi Rp 3,1 miliar per hari,” katanya.

Catatan lainnya, sasaran Triple Untung+ untuk memutasikan kendaraan non-BA menjadi BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sebanyak 1.923 unit kendaraan nomor BA telah dimutasikan ke BA dengan nominal PKB dan BBN sebesar Rp 2,3 miliar. Program tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 2 Mei 2023 berupa pemberian keringanan berupa, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bebas BBNKB mutasi masuk provinsi.

Selain itu pemberian diskon 50 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan motase masuk, serta diskon PKB 2 persen hingga 4 persen. (bl)

 

Sebanyak 6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Masih terdapat 6,08 juta wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meskipun batas akhir pelaporan telah lewat.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total estimasi wajib pajak yang harus melaporkan SPT pada 2023 sebanyak 19,44 juta, baru 13,36 juta wajib pajak yang melaporkan hingga 10 Mei 2023. Artinya ada 6,08 juta wajib pajak yang belum lapor SPT.

“Jadi ini akan terus kita tunggu sampai akhir 2023,” kata Suryo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 12,39 juta orang dan wajib pajak badan (WP Badan) sebanyak 975.194. Untuk WP OP batas akhir pelaporan pada 31 Maret dan WP Badan 30 April.

“Jadi tidak berhenti di batas waktu Maret untuk WP OP dan April WP Badan. Tapi kami bergerak terus, kami letakkan estimasi WP yang sampaikan SPT 19,44 juta,” ujarnya.

Adapun untuk target masing-masing dari wajib pajak yang harusnya melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta, terdiri dari WP OP sebanyak 17,51 juta dan WP Badan sebanyak 1,92 juta. Artinya untuk WP OP masih kurang 5,12 juta orang dan WP Badan 950 ribu.

Sekedar mengingatkan, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara. Pemerintah telah menetapkannya dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bl)

 

 

 

 

Kemenkeu Sebut Penurunan Harga Komoditas Tak Pengaruhi Pendapatan Pajak

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan tren penurunan harga komoditas tak berdampak langsung kepada pendapatan negara dari sisi pajak.

Sebab, menurut Yon, jalur penyaluran dari distribusi hingga ke pajak sangat banyak.

“Penurunan harga komoditas ini tidak langsung berpengaruh pada pendapatan negara karena channel-nya banyak, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung,” kata Yon seperti dikutip dari Antara News, Kamis (12/5/2023).

Yon menjelaskan penurunan harga komoditas memberikan dampak langsung kepada bisnis para wajib pajak, terutama dari sisi skala produksi. Bila kondisi tersebut terjadi, maka ada kemungkinan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kemudian berpengaruh kepada setoran PPh Pasal 21.

Namun, Yon mengatakan catatan mengenai setoran PPh 21 hingga sejauh ini relatif masih stabil.

Skema lainnya adalah terkait PPh Pasal 29. Misalnya, jika penurunan harga komoditas berlangsung cukup panjang sehingga mengganggu profitabilitas perusahaan, maka para wajib pajak mungkin mengajukan pengurangan PPh 29.

Akan tetapi, efek pengurangan PPh 29 dari wajib pajak tidak akan langsung terasa pada kinerja pajak secara keseluruhan. Yon menjelaskan wajib pajak tidak akan langsung mengurangi PPh 29 karena sifatnya dibayarkan atas profitabilitas tahun pajak sebelumnya.

“Kalau turunnya pada profitabilitas perusahaan, mungkin baru bisa kita lihat di akhir tahun nanti. Kita lihat di periode kuartal IV seperti apa kalau misalnya mereka perlu mengurangi. Tapi, ini kan nanti,” jelas dia.

Dengan demikian, Yon menyatakan pasang-surut harga komoditas tidak bisa disebut memiliki implikasi langsung terhadap penerimaan negara. Ada banyak skema yang perlu dipertimbangkan terkait bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja pajak.

“Intinya, channel-nya tidak langsung harga turun lalu langsung berdampak. Tapi, kalau produksi berkurang dalam waktu beberapa bulan dan melakukan PHK, nanti PPh perusahaan kita lihat turun. Tapi, nanti ini akan kita cermati,” ujar Yon. (bl)

Segini Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 sudah dirilis. Harga itu belum termasuk pajak 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya yang akan ditetapkan oleh promotor PK Entertainment.

“Harga tiket tidak termasuk pajak 15%, biaya layanan 5% dan biaya lainnya,” tulis bagian informasi syarat dan ketentuan di website resmi coldplayinjakarta.com, Kamis (11/5/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, yang memungut pajak tiket Konser Coldplay adalah pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta.

“Jadi kita tidak mengatur baik itu 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (pemerintah daerah),” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (12/5/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya akan memungut pajak konser Coldplay sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, di mana tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.

“Bapenda DKI Jakarta hanya memungut pajak daerahnya saja, fee (biaya layanan) dan lain-lain bukan kewenangan kami dalam pemungutannya,” kata Lusiana seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (12/5/2023).

detikcom menghitung harga tiket konser Coldplay di Jakarta setelah dikenakan pajak 15% dan biaya layanan 5%. Berikut contoh perhitungannya:

CAT 8 seharga Rp 800.000
Rp 800.000 x 15% = 120.000
Rp 800.000 x 5% = 40.000
Rp 800.000 + 120.000 + 40.000 = 960.000

Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Setelah Pajak 15% dan Layanan 5%:

1. Ultimate Experience (CAT 1) Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000

2. My Universe (Festival) Rp 5.700.000 menjadi Rp 6.840.000

3. CAT 1 (Numbered Seating) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000

4. Festival (free standing) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000

5. CAT 2 (Numbered Seating) Rp 4.000.000 menjadi Rp 4.800.000

6. CAT 3 (Numbered Seating) Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.900.000

7. CAT 4 (Numbered Seating) Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.000.000

8. CAT 5 (Numbered Seating) Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.100.000

9. CAT 6 (Numbered Seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000

10. CAT 7 (Numbered Seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000

11. CAT 8 (Numbered Seating) Rp 800.000 menjadi Rp 960.000

 

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Pajak Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan 2023 sebanyak 19.443.949. Per 10 Mei 2023, sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih menunggu sampai akhir tahun bagi wajib pajak yang belum melapor. “Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT 2023 sekitar 19.443.949 orang,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai pelaporan repatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela melalui e-Reporting sebesar Rp 402,87 miliar dari 43 wajib pajak per 10 Mei 2023.

Menurut Suryo pelaporan program pengungkapan sukarela terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya.

“Harusnya sampai 30 April, tapi karena sistem yang kami desain belum siap sepenuhnya, maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023,” ucapnya.

Selain laporan repatriasi, layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh wajib pajak program pengungkapan sukarela. Per 10 Mei 2023, terdapat 129 wajib pajak yang melaporkan investasi ke e-Reporting.

Secara rinci, laporan investasi wajib pajak program pengungkapan sukarela mencakup investasi modal, pembelian surat berharga negara rupiah, dan pembelian surat berharga negara dolar AS.

Kemudian investasi modal, nilai investasi sebesar Rp 2,53 miliar, investasi surat berharga negara rupiah terdata sebesar Rp 292,84 miliar, dan surat berharga negara dolar AS sebesar 478,71 ribu dolar AS.

“Ini yang coba kami kumpulkan. Insya Allah akhir bulan akan lebih kelihatan. Tapi, kami sangat menunggu wajib pajak dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang mereka lakukan,” ucapnya.

Selanjutnya pelaporan program pengungkapan sukarela pajak penghasilan mengalami peningkatan sebesar 2,84 persen, dari yang sebelumnya sebanyak 12,99 juta per 10 Mei 2022 menjadi 13,68 juta pada periode yang sama tahun ini.

Jumlah surat pemberitahuan tahunan badan naik 7,3 persen menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah surat pemberitahuan tahunan orang pribadi naik 2,51 persen menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta.

DJP Targetkan Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan aturan pajak natura alias barang/fasilitas dari kantor yang kena pajak terbit bulan depan atau Juni 2023. Aturannya sudah dalam tahap finalisasi dan selanjutnya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai. Tinggal ditunggu saja mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalan media briefing seperti dikutip dari Detik Finance , Kamis (11/5/2023).

Untuk diketahui, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

“Ada batasan nggak? Ya nanti secara spesifik pasti akan kita atur. Yang basic pasti enggak (seperti) alat kerja pasti nggak, jadi ada semacam batasan. Ditunggu lah nanti kalau sudah kelihatan hilalnya akan segera disampaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Suryo mengatakan kewajiban pemotongan PPh atas natura diperkirakan akan berlaku mulai semester II-2023. Pihaknya memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak atas natura.

“Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Suryo dalam media briefing, Selasa (10/1/2023).

Daftar Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

a. pakaian seragam;

b. peralatan untuk keselamatan kerja;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau

e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura. (bl)

 

 

Nitizen Heboh Pajak Tiket Konser Coldplay

IKPI, Jakarta: Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta.

Konser Colplay yang bertajuk “Music of the Spheres World Tour” ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka, Selasa (9/5/2023).

Warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya harga pajak tiket konser band Coldplay yang beredar di media sosial.

Akun @kulitmekdiii memaparkan perkiraan harga tiket Coldplay yang belum kena pajak 20 persen. Harga tiket paling murah dipatok Rp 800.000, lalu ditambah pajak sebesar 20 persen menjadi Rp 160.000.

Jadi, total harga 1 tiket konser menjadi Rp 960.000. Sementara itu, harga tiket paling mahal diperkirakan senilai Rp 5 juta. Ditambah pajak 20 persen sejumlah Rp 1 juta, sehingga harga satu tiketnya menjadi Rp 6 juta.

Pantesan pemerintah getol boleh ijinin konser konser musik, coldplay besok ini setelah kena pajak yg paling murah jadinya sektar 960rb,” cuit salah seorang netizen, dikutip dari Belasting.id, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, warga Indonesia bersorak riang karena band bergenre British Rock itu akan datang untuk konser pertama kali di Indonesia. Rencananya, Coldplay akan tampil di panggung GBK, Jakarta.

Kendati demikian, sebagian netizen berpikir ulang untuk menonton Coldplay karena menilik pajak yang tergolong tinggi. Ada juga yang memiliki preferensi menonton konser di luar negeri, karena tidak perlu berebut tiket, dan harganya tidak mencantumkan pajak.

Jujurly kalo konser aku prefer pilih Bangkok dan Manila karena aku gak pernah war tiket no pajak, harga nya lebih murah plus sekalian jalan2 liburan. Bahkan Coldplay aja gue bisa dapat di Bangkok no war, profesional plus tiketnya bentuk card gitu suka,” ulas netizen Twitter.

Tidak hanya itu, netizen yang mencibir tingginya harga pajak tiket Coldplay. Pasalnya, netizen mengaitkan penggunaan pungutan pajak tersebut dengan kasus penggelapan pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pajaknya nanti dipake Rafael Alun coy,” cuit salah seorang netizen. (bl)

Restitusi Pajak Dipercepat jadi 15 Hari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari 12 bulan menjadi 15 hari mulai 9 Mei 2023.

Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).

Sesuai perdirjen itu, kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Dwi juga menegaskan proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal itu untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Apabila terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.

“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Apabila dibandingkan, sambung Dwi, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. (bl)

en_US