Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyelenggarakan program pemutihan pajak sejak 3 Juli-31 Agustus 2023. Adapun program ini berupa kebijakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lewat program BBNKB II, masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Sementara program diskon PKB diperuntukan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menyampaikan program ini mendapat antusiasme positif dari masyarakat.

“Memang kita belum mencapai target. Kami berharap di dalam program penghapusan ini kita mendapatkan data yang 7 tahun plus 1 hari yang tidak membayar pajak. Alhamdulillah antusias sudah bagus kurang lebih sekitar 5.000-an (wajib pajak yang memanfaatkan program) selama sebulan lebih ini,” kata Dedi dalam keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Senin (21/8/2023).

Dedi menjelaskan selama satu bulan, jumlah pendapatan dari program diskon PKB telah mencapai Rp 72 miliar.

“Alhamdulillah selama satu bulan kemarin hasil evaluasi kami itu sudah mencapai Rp 72 miliar untuk PKB-nya, pajak kendaraannya,” katanya.

Ia berharap adanya program ini dapat meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk taat pajak. Sebab, kata Dedi, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya juga akan digunakan bagi kepentingan masyarakat pula.

“Kita ingin mengajak kepada masyarakat supaya taat bayar pajak karena semuanya ini kan dikembalikan juga ke masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait program ini. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin dimudahkan untuk membayar pajak.

“Nanti evaluasi secara keseluruhan BBNKB II kita (bebaskan) kan sampai beberapa bulan ke depan, tapi yang penghapusan kita tetapkan (apakah) diperpanjang atau (tidak), yang penting masyarakat bisa menyadari bahwa kemudahan-kemudahan untuk bayar pajak,” jelasnya.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi di beberapa wilayah, terutama di daerah yang masyarakatnya tidak taat pajak.

“Kita lakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan, RW sampai kelurahan, ke penelusur pajak. Dan kami juga sudah mapping mana saja (daerah) yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah, kita undang mereka perwakilan-perwakilan di daerah situ, dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi (untuk) mengajak masyarakat taat bayar pajak,” pungkasnya. (bl)

Perayaan HUT ke-58, IKPI Depok dan Bogor Gaungkan UU Konsultan Pajak Melalui Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggaungkan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Kali ini, melalui kegiatan Fun Walk hasil kolaborasi IKPI Cabang Depok dan Bogor yang akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor pada 27 Agustus 2023 mereka menyuarakan kembali hal itu.

“Kami menyuarakan UU Konsultan Pajak melalui tulisan pada kaos yang dipakai peserta saat Fun Walk. ‘UU Konsultan Pajak is A Must’, kalimat itu bagian dari upaya kami terus menyuarakan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Senin (21/8/2023).

Menurut Nuryadin UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk melindungi profesi konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsultan dan wajib pajak.

Ditegaskannya, sebanyak 80 persen APBN Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsultan dan wajib pajak bisa segera diwujudkan melalui undang-undang.

Kembali ke perayaan HUT ke-58 IKPI. Menurutnya, kolaborasi IKPI Depok dan Bogor bukan hanya sebatas pada kegiatan semata, tetapi rasa persaudaraan dan kekeluargaan keduanya memang terjalin sudah cukup lama.

Dikatakan Nuryadin, dalam Fun Walk nanti kedua cabang bukan hanya sekadar berjalan mengeliling Kebun Raya Bogor sejauh 5 Kilometer, melainkan juga ada hiburan lainnya seperti organ tunggal, fun game, dan kegiatan-kegiatan seru lainnya.

“Di lokasi acara, kami mendirikan tenda yang dikelilingi dengan spanduk-spanduk perayaan HUT IKPI. Jadi banyak hal yang dilakukan untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat, khususnya di Bogor dan Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa gelaran Fun Walk ini akan diikuti sedikitnya 150 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Bogor dan Depok beserta keluarga.

Untuk menjalin keakraban serta kekompakan lanjut Pino, panitia juga telah menyiapkan permainan seru untuk para peserta.

“Ada juga hadiah yang diberikan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan permainan/tantangan yang diberikan oleh panitia,” kata Pino.

Dikatakannya, Fun Walk ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan IKPI Bogor, tetapi sepertinya ini adalah kegiatan Fun Walk kedua untuk IKPI Depok.

Namun demikian, Pino mengungkapkan bahwa IKPI Bogor sangat senang bisa menjadi bagian dari seluruh cabang IKPI di Indonesia yang ikut merayakan HUT IKPI ke-58 ini.

“Semoga acara Fun Walk ini bisa rutin diadakan, tetapi diharapkan kedepan kegiatan seperti ini bisa dikoordinasikan dari jauh hari agar bisa dipersiapkan secara optimal,” ujarnya. (bl)

 

 

Kasus Gratifikasi dan TPPU Angin Prayitno Diputus Hari Ini

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Senin (21/8/2023).

Sidang akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Untuk putusan, Senin, 21 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Dalam kasus ini, Angin dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 subsider dua tahun penjara.

Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Di antaranya dengan membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Kasus suap dimaksud masih bergulir di tahap kasasi. (bl)

Menteri Bahlil Sebut GMT 15 Persen Hambat Hilirisasi RI

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menentang sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak minimum global (GMT) 15 persen. Bahlil menilai GMT akal-akalan negara maju untuk menghambat hilirisasi Indonesia.

Dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) Meeting di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023), Bahlil menilai GMT hanya akan menguntungkan negara maju dan penerapan pajak 15 persen itu belum apple to apple antara negara maju dan berkembang.

“Ilmu ini (akal-akalan) kita sudah paham. Jangan lagi anggap kita tak paham,” kata Bahlil dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (20/8/2023).

Ia menilai GMT bakal berdampak terhadap insentif investasi, termasuk tax holiday. Padahal, kata dia, negara berkembang seperti Indonesia masih butuh pemanis untuk menarik masuk dana segar dari investor asing.

Ia menyebut bila Indonesia ikut-ikutan menerapkan pajak minimum global, program hilirisasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terganggu. Bahlil khawatir investor negara maju bakal kabur dan memilih berinvestasi di negaranya sendiri.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Brunei Darussalam Dato Amin Liew Abdullah juga tak setuju dengan aturan GMT 15 persen. Menurutnya, pajak ini akan membuat persaingan global semakin tidak seimbang.

Amin mengatakan negara-negara berkembang masih harus meningkatkan daya saing dengan nilai tawar lebih demi menarik investasi. Oleh karena itu, ia berharap tidak semua negara dipukul rata.

“Aturan GMT ini tidak hanya berdampak pada negara ASEAN saja, tapi juga ke negara berkembang lainnya,” kata Amin.

“Kita perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi tiap negara yang unik dan juga memastikan semua negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan dan menciptakan pertumbuhan ekonominya masing-masing,” lanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut Indonesia sedang bersiap menerapkan pajak minimum global tersebut. GMT 15 persen ini digagas pertama kali oleh kelompok negara maju alias G7.

Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), kesepakatan GMT ini rencananya bakal diimplementasikan mulai 2024.

Laporan yang dirilis Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebut bahwa negara-negara inclusive framework, termasuk Indonesia, sepakat dengan angka minimum 15 persen tersebut.

“Ini yang akan menjadi salah satu fokus karena dunia sekarang juga mulai bertahap melaksanakan kebijakan global taxation yang bertujuan untuk mengurangi berbagai insentif fiskal untuk race to the bottom,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa pemerintah sudah mengakomodasi aturan GMT 15 persen ini dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa penerapan GMT pasti berpengaruh kepada pemberian insentif pajak, seperti tax holiday. (bl)

Rayakan HUT ke-58, IKPI Surabaya, Sidoarjo dan Semarang Gelar Fun Walk Serempak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Sidoarjo, dan Semarang, mengerahkan ratusan anggotanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Fun Walk pada 27 Agustus 2023 Adapun titik kumpul peserta ada di Taman Surya Surabaya (Cabang Surabaya dan Sidoarjo) serta Masjid Agung Simpang Lima (Cabang Semarang).

Gelaran ini merupakan rangkaian acara untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58 yang puncaknya akan dilaksanakan di Hotel Rich Carlton, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina mengaungkapkan, untuk IKPI Surabaya dan Sidoarjo sedikitnya 200 peserta dari kedua cabang itu menyatakan siap berpartisipasi.

Zeti menegaskan, meskipun kegiatan tersebut bersifat hiburan namun panitia telah menetapkan beberapa aturan yang wajib dilakukan oleh setiap peserta Fun walk.

Beberapa aturan itu diantaranya: Pertama, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 memakai Kaos IKPI dengan gambar “SAYA KOMPETEN” yang disediakan panitia, celana olahraga, sepatu olahraga. Kedua peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 wajib dalam keadaan sehat dan tidak memaksakan diri untuk melakukan kegiatan Fun Walk apabila merasa kurang sehat.

Ketiga, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 tidak diperkenankan memakai pakaian beratribut partai politik dan atribut kampanye

Capres/Cawapres/Caleg. Keempat, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 Wajib menghormati sesama pengguna jalan.

Kelima, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 wajib menjaga ketertiban dan

keamanan serta kebersihan lingkungan, serta dilarang merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Dalam poin selanjutnya di aturan tersebut, panitia juga menegaskan bahwa kegiatan Fun Walk HUT IKPI ke 58 bukan merupakan kegiatan kampanye, sehingga Peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 dilarang membawa MMT/poster/spanduk yg berisi kampanye dukungan terhadap Capres/Cawapres/Caleg/partai tertentu.

“Jadi, kami membuat aturan dengan beberapa poin penting dan itu wajib dipatuhi peserta,” kata Zeti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Fun Walk Semarang

Sementara itu, dari Semarang, Jawa Tengah dilaporkan bahwa ditanggal yang sama cabang IKPI di kota ini juga akan mengadakan kegiatan serupa (Fun Walk).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi mengungkapkan, bahwa mereka juga akan ambil bagian untuk turut memeriahkan HUT ke-58 IKPI.

Menurut Jan, sedikitnya 70 anggotanya akan ikut berpartisipasi dalam Fun Walk tahun ini.

“Fun Walk akan kami laksanakan pada Minggu 27 Agustus 2023 dengan titik kumpul di Masjid Agung Semarang (Simpang Lima). Adapun rute Fun Walk adalah Simpang Lima – Tugu Muda (Lawang Sewu) dan kembali ke Simpang Lima,” kata Jan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Jan juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggotanya, dikarenakan mereka tidak menyiapkan acara hiburan selain Fun Walk.

“Karena keterbatasan waktu, kami tidak sempat menyiapkan kegiatan hiburan lain,” ujarnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini juga hanya diperuntukan terbatas yakni anggota dan keluarga IKPI Semarang. Harapannya, Fun Walk ini bisa meningkatkan keakraban sesama anggota sambil berbaur dengan masyarakat,” katanya.

Jan menyatakan kalau Fun Walk ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan IKPI Semarang. Tetapi, dia berjanji pada kesempatan berikutnya IKPI Semarang akan mengadakan acara serupa dengan menggandeng Kanwil DJP Jateng I. (bl)

 

 

Kantor Pelayanan Pajak Jatim Segera Sita 220 Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Sebanyak 220 aset penunggak pajak di Jatim bakal disita secara serentak pada akhir bulan Agustus 2023 ini. Penyitaan itu akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur (Jatim).

KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, II, dan III akan menyita aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak atau penanggung pajak.

Aset yang disita itu berasal dari Kanwil DJP I sebanyak 67 aset, Kanwil DJP II sebanyak 74 aset, dan Kanwil DJP III sebanyak 79 aset. Terkait hal ini, Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP I menyebut pihaknya telah berusaha mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

“Namun karena tidak kunjung melunasi pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” kata Sigit Danang Joyo, seperti dikutip dari SuaraSurabaya.net, Jumat (18/7/2023).

Sigit menjelaskan kegiatan penyitaan ini telah sesuai UU No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-189/PMK.03/2020, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam prosedurnya, pihak KKP menyampaikan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kata Sigit, ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Sigit juga menyatakan kalau edukasi wajib pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung atau online terus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III supaya kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat.

“Tindakan penagihan aktif seperti sita jadi upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak,” jelasnya. (bl)

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp 2.307,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan target tersebut telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” kata Wamenkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Jumat (18/08/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Wamenkeu.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Di sisi lain, Wamenkeu mengungkapkan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Untuk itu, pemerintah berencana mengenakan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi itu tidak jadi salah seakan-akan memberatkan masyarakat atau mengurangi investasi,” kata Wamenkeu. (bl)

PPL IKPI Kota Tangerang, Pajak Natura Masih Seksi untuk Diperbincangkan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, baru saja melaksanakan PPL seminar perpajakan pada Sabtu 12 Agustus 2022 dengan tema ‘Manajemen dan Potensi Sengketa Pajak atas Lahirnya PMK/66/2023’.

Terhadap kegiatan itu, Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi, menyatakan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota IKPI Kota Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Saat berbincang di sela acara kegiatan PPL ini, Henri mengungkapkan bahwa tema tentang PMK 66 atau Natura ini memang masih sangat seksi untuk diperbincangkan dan digali untuk diketahui lebih mendalam,

Sebab, meskipun terhitung terlambat maksudnya karena sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan tahun 2021 namun PMK 66 ini baru terbit tahun 2023 dan berlaku back date yakni mulai 1 Januari 2022. Oleh karenanya, hal ini perlu disosialisasikan kepada anggota IKPI agar Anggota benar-benar mengetahui apa yang yang harus dilakukan tentang perubahan penerapan Natura ini.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

“Sebelum ada UU HPP, maka Natura ini konteksnya adalah non taxable dan non deductible. Lalu sekarang konteks itu berubah menjadi taxable dan deductible, berubah 100%” kata Henri di lokasi acara..

Diungkapkan Henri, seperti apa yang disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, dalam keynote speechnya pada pembukaan seminar tersebut. Perubahan mengenai aturan ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh anggota IKPI, sebab dalam aturan sebelumnya pajak Natura hanya bersifat non deductible bagi pemberi penghasilan dan bersifat non taxable bagi penerima penghasilan, dan kini semua telah berubah 180 derajat.

Dengan demikian lanjut Henri, perubahan ini tentu juga akan berpengaruh pada tax planning Wajib Pajak sebab dulu perlakuan terhadap natura ini sering digunakan untuk memanfaatkan selisih antara tarif PPh Pasal 21 dengan tarif PPh badan sebagai tax saving. Paska UU HPP dan juklaknya PMK 66 tentu perlakukannya sudah berbeda. Nah hal ini yang harus diketahui oleh Anggota agar tidak salah dalam memberikan advise kepada masyarakat pada umumnya dan Klien pada khususnya

“Seperti yang kita ketahui, ada perbedaan yang sangat jauh antara tarif PPh Pasal 21 yang mencapai hingga 35 persen dengan tarif PPh Badan sebesar 22 persen. Artinya ada selisih tarif yang sangat tinggi yakni 13 persen,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Dengan demikian lanjut Henri, sebagai Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi IKPI haruslah memahami kebijakan ini. Dia mengimbau, jangan sampai salah penerapan sebab resiko pajaknya sangat besar jika tidak betul-betul dikelola dengan baik dan terencana, jangan sampai yang seharusnya deductible, karena tidak mengikuti perkembangan peraturan tetap dilakukan koreksi fiskal akibatnya kelak sudah dapat dipastikan di koreksi oleh Pemeriksa Pajak yang pada akhirnya akan menimbulkan pajak kurang bayar disertai dengan sanksi

“Selain itu, jangan juga tidak sampai dipotong PPh 21, karena sesungguhnya pemotongan PPh Pasal 21 adalah beban pajak penerima penghasilan orang pribadi yang dipotong pada saat dibayarkan. ini sangat penting,” ujarnya.

Perubahan perlakukan ini kata Henri, juga sangat ditekankan oleh Ketua Umum IKPI, agar seluruh anggotanya bisa memahami pasal demi pasal penting dalam PMK 66 tersebut.

Henri juga menyatakan, narasumber yang dihadirkan saat ini adalah sudah tepat yakni narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP regulasi, tentu narasumber mempunyai interaksi yang intens dalam perkembangan serta mengetahui response dari masyarakat sehingga diharapkan narasumber dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dengan Konsultan Pajak.

Disinggung adakah kritik yang disampaikan IKPI terkait terkait PMK ini?, Henri mengatakan bahwa dalam persoalan ini, kemudian muncul pertanyaan bagaimana perlakuan pada badan usaha yang dikenakan PPh final atau yang diterapkan Pasal 15 (Dim profit) yang belum ada pengaturan. Bagaimana perlakuan untuk masa transisi? Sebab natura ini tidak dipungkiri juga terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban orang pribadi sejak tahun 2022, perlu diingat bahwa setiap orang pribadi telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT OP Tahun 2022 pada bulan Maret 2023 yang lalu

“Hal ini tadi juga yang disinggung oleh pak Ketua Umum IKPI. Bahkan kabarnya, Pak Ruston juga sudah menanyakan dan mengusulkan kepada DJP untuk segera dilakukan pengaturan. Karena di dalam PMK 66 hal tersebut tidak diatur,” katanya.

Menurutnya, ini juga menjadi salah satu permasalahan yang bisa menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari. Karenanya, harus segera dilakukan pengaturan terhadapnya.

Ditegaskan Henri, masukan-masukan seperti inilah yang disampaikan IKPI kepada DJP, dengan harapan segera diberikan perhatian. Tujuannya adalah untuk memitigasi sengketa pajak, melalui pengaturan yang berkepastian hukum.

Sekarang kata dia, karena PMK ini lahir tahun 2023 tapi kebijakan itu sudah mulai diberlakukan pada 2022, di mana SPT PPh Badan sudah disampaikan dan demikian juga SPT OP juga telah dilaporkan. Sudah bisa dibayangkan potensi risiko pajak yang akan timbul untuk tahun pajak 2022 sebagai akibat dari peraturan yang berlaku mundur tersebut.

Hal tersebut kata Henri, tentunya juga akan menjadi pertanyaan seperti: bagaimana dengan wajib pajak yang sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan UU HPP. Artinya mereka sudah membebankan natura dan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang menerima Natura itu, dan bagaimana pula dengan perusahaan yang tidak melakukannya sementara tahun pajaknya sudah berlalu.

“Karena itulah perlu pengaturan, agar ada petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ujarnya. (bl)

KPK Periksa Mantan Direktur Penagihan DJP di Kasus RAT

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Amri Zaman sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerja sama bisnis keuangan bersama tersangka RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (15/8/2023).

Saksi diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Senin (14/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan soal jenis bisnis tersebut maupun jumlah uang yang diinvestasikan dalam bisnis tersebut.

Sebelumnya, pada Senin, 31 Juli 2023, KPK mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” kata Ali.

Penahanan terhadap Rafael Alun tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (bl)

Pemerintah Sebut Penerimaan Pajak Nikel Naik 10 Kali Lipat

IKPI, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara perihal nilai pajak yang diproleh Indonesia melalui program hilirisasi atau pemurnian dan pemrosesan khususnya pada sektor pertambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan bahwa Indonesia berhasil memperoleh pemasukan dari pajak khususnya pada tax holiday hilirisasi nikel di tahun 2022 mencapai Rp 17,96 triliun. Hal itu terhitung melonjak drastis bila dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 1,66 triliun.

“Penerimaan perpajakan tahun 2022 dari sektor hilirisasi nikel adalah Rp 17.96 triliun, atau naik sebesar 10.8x dibandingkan tahun 2016 sebesar 1.66 triliun,” ujar Seto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (16/8/2023).

Baca: Bungkam Faisal Basri, Sosok Ini Bongkar 6 Fakta Hilirisasi RI
Adapun seto juga mengungkapkan pendapatan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) Badan sektor hilirisasi nikel di tahun 2022 mencapai Rp 7,36 triliun yang mana naik drastis dari tahun 2016 lalu yang hanya sebesar Rp 0,34 triliun.

“Untuk pendapatan PPh Badan tahun 2022 adalah Rp 7.36 triliun atau naik 21.6x dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp. 0.34 triliun,” tambahnya.

Seto bilang, jika kebijakan hilirisasi nikel tidak dilakukan sejak 2020 lalu, maka pendapatan melalui pajak tidak akan bertambah secara signifikan. Dia mengatakan penndapatan melalui ekspor bijih nikel pada tahun 2019 lalu pendapatan pajak ekspor hanya sebesar Rp 1,55 triliun atau sebesar 10% dari nilai ekspor bijih nikel.

“Jika kebijakan ekspor bijih nikel tetap dilakukan dengan menggunakan data tahun 2019, pendapatan pajak ekspor hanyalah sebesar US$ 0.11 miliar (Rp 1.55 triliun) atau 10% dari nilai ekspor bijih nikel sebesar US$ 1.1 milyar. Angka tersebut tetap lebih kecil jika dibandingkan dengan pendapatan pajak dari sektor hilirisasi nikel sebesar Rp 3.99 triliun di tahun 2019,” tandasnya,” bubuh Seto.

Sebelumnya, terjadi perdebatan antara Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai program hilirisasi.

Hal ini berawal dari kritikan Faisal terhadap kebijakan hilirisasi nikel yang dinilainya hanya menguntungkan industrialisasi China. Apalagi kalau hilirisasi yang dilakukan baru sebatas produk Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel.

“Kalau hilirisasi sekedar dari bijih nikel jadi NPI atau jadi feronikel. NPI dan feronikel 99% diekspor ke China jadi hilirisasi Indonesia nyata-nyata mendukung industrialisasi di China itu dia, luar biasa,” ujar Faisal dalam diskusi Indef, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Tak terima, Jokowi menyebut bahwa hilirisasi nikel justru telah membawa keuntungan bagi Indonesia. Mantan wali kota Solo ini lalu mempertanyakan hitung-hitungan dari Faisal Basri.

“Ngitungnya gimana? Kalau hitungan saya berikan contoh nikel, saat diekspor mentahan, bahan mentah setahun kira-kira hanya Rp 17 triliun, setelah masuk ke industri downstreaming, ke hilirisasi menjadi Rp 510 triliun,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta.

Menurut Presiden dengan meningkatnya nilai ekspor nikel hasil hilirisasi, maka penerimaan negara dari pajak akan lebih besar.

“Bayangkan saja kita negara itu hanya mengambil pajak, mengambil pajak dari Rp 17 triliun sama mengambil pajak dari Rp 510 triliun lebih gede mana? Karena dari situ, dari hilirisasi kita bisa mendapatkan PPN, PPH badan, PPH karyawan, PPH perusahaan, royalti bea ekspor, penerimaan negara bukan pajak semuanya ada di situ. coba dihitung saja dari Rp 17 triliun sama Rp 510 triliun gede mana?” kata Jokowi.

Tak berhenti di situ, Faisal Basri lagi-lagi merespon jawaban Presiden atas ucapannya itu. Menurut Faisal, angka yang disampaikan oleh Jokowi tidak jelas juntrungannya.

Dia memaparkan data pada tahun 2014 yang mana nilai ekspor bijih nikel dengan kode HS 2604 hanya sebesar Rp 1 triliun. “Jika berdasarkan data 2014, nilai ekspor bijih nikel (kode HS 2604) hanya Rp1 triliun. Ini didapat dari ekspor senilai US$85,913 juta dikalikan rerata nilai tukar rupiah pada tahun yang sama yaitu Rp11,865 per US$,” jelas Faisal dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Dia juga mengungkapkan bahwa data 2022 lalu, nilai ekspor besi dan baja yang diklaim sebagai hasil dari hilirisasi dalam negeri sebesar US$ 27,8 miliar yang mana bila dikonversikan dengan rerata kurs Rupiah saat itu, nilai ekspor besi dan baja dengan kode HS 72 setara dengan Rp 413,9 triliun.

“Lalu, dari mana angka Rp510 triliun? Berdasarkan data 2022, nilai ekspor besi dan baja (kode HS 72) yang diklaim sebagai hasil dari hilirisasi adalah US$27,8 miliar. Berdasarkan rerata nilai tukar rupiah tahun 2022 sebesar 14.876 per US$, nilai ekspor besi dan baja (kode HS 72) setara dengan Rp413,9 triliun,” beber Faisal.

Perusahaan-perusahaan smelter China Menurut Faisal menikmati “karpet merah” karena dianugerahi status proyek strategis nasional. “Kementerian Keuanganlah yang pada mulanya memberikan fasilitas luar biasa ini dan belakangan lewat Peraturan Pemerintah dilimpahkan kepada BKPM,” terang Faisal. (bl)

en_US