Anggota IKPI Arifin Halim Lolos Seleksi Kepribadian Calon Hakim Agung 2025

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Arifin Halim, berhasil melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Republik Indonesia tahun 2025. Namanya tercantum dalam daftar peserta yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Yudisial melalui Pengumuman Nomor: 10/PENG/PIM/RH.01.04/07/2025 pada 31 Juli 2025.

Diketahui, Arifin Halim merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi pajak independen yang lolos di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak). Ia dikenal sebagai konsultan pajak senior dan pimpinan KKP Arifin Halim, serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi melalui keanggotaannya di IKPI. Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian yang telah dilewati mencakup penilaian integritas, kepribadian, serta rekam jejak moral para kandidat.

Lolosnya Arifin dalam tahap ini mencerminkan kepercayaan tinggi terhadap kompetensi dan integritasnya dalam bidang perpajakan, serta potensinya untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dalam sengketa pajak di Mahkamah Agung.

Seleksi selanjutnya berupa wawancara dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 Agustus 2025 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta. Hasil seleksi ini akan menentukan siapa saja yang akan diajukan ke Presiden dan DPR untuk diangkat sebagai Hakim Agung.

Selain Arifin Halim, lima kandidat lainnya yang juga lolos seleksi di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) adalah Dr. Agus Suharsono, Dr. Budi Nugroho, Dr. Diana Malemita Ginting, Dr. Triyono Martanto, dan Dr. Wahyu Widodo. Keenamnya akan bersaing dalam tahap akhir untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekadar informasi, pada Rabu (30/7/2025), Arifin juga didaulat menjadi salah satu narasumber pada Fokus Grup Discusion (FGD) IKPI dengan tema “Membedah Keenganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”. FGD yang dilakukan secara online ini dikkuti ratusan peserta dari umum dan anggota IKPI. (bl)

Perkuat Penerimaan Negara, Kemenkeu dan ESDM Tukar Data dan Analisis Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi. Fokus kerja sama ini mencakup kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa kerja sama ini tidak sekadar bertukar data, tetapi juga melibatkan analisis bersama hingga penagihan pajak secara terpadu. “Kami akan melakukan pekerjaan bersama antara DJP dan Dirjen Minerba, serta DJP dan SKK Migas, dalam bentuk pertukaran data, informasi, joint analysis, hingga penagihan bersama,” ujar Anggito di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025).

Perjanjian kerja sama ini telah diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada hari yang sama. Kerja sama lintas kementerian ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan kepatuhan di sektor sumber daya alam yang selama ini menyumbang signifikan terhadap pendapatan negara.

Tak hanya membahas kerja sama perpajakan, pertemuan antara Sri Mulyani dan Bahlil juga menyoroti arahan Presiden Prabowo terkait percepatan elektrifikasi desa. Bahlil mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 5.700 desa dan 4.400 dusun yang belum tersambung listrik.

“Target Bapak Presiden kurang lebih lima tahun harus selesai. Itu tadi yang kami koordinasikan dengan Ibu Menkeu,” ujar Bahlil kepada wartawan usai pertemuan. (bl)

 

 

 

 

Gaikindo Soroti Pajak Tinggi Biang Lesunya Penjualan Mobil di Indonesia

IKPI, Jakarta: Lesunya penjualan mobil di pasar domestik mendapat sorotan tajam dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai tingginya beban pajak kendaraan menjadi salah satu penyebab utama stagnasi industri otomotif nasional.

Berbicara dalam Dialog Industri Otomotif Nasional yang digelar di sela GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025), Kukuh mengungkapkan bahwa tarif pajak kendaraan di Indonesia tergolong paling tinggi di kawasan Asia Tenggara.

“Saya pernah hadir di seminar otomotif di Vietnam, bahkan delegasi dari Amerika menyebut pajak kendaraan tertinggi ada di Indonesia. Kita bandingkan, Toyota Avanza buatan dalam negeri dikenakan pajak tahunan sampai Rp5 juta, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp500 ribu untuk produk yang sama,” ujar Kukuh.

Menurutnya, beban pajak tinggi ini muncul karena kendaraan pribadi masih dikategorikan sebagai barang mewah sehingga terimbas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Akibatnya, harga kendaraan pun melambung dan tak sebanding dengan daya beli masyarakat.

“Orang ingin punya mobil, tapi harganya makin tak terjangkau. Tahun lalu saja penjualan mobil turun jadi 865 ribu unit. Kalau situasi ini dibiarkan, bukan cuma pabrikan yang terdampak, tapi juga para pemasok di tingkat pertama hingga ketiga. Kita bicara efek domino, sampai ke potensi PHK,” tegasnya.

Kondisi ini membuat Indonesia kehilangan keunggulan kompetitif di kawasan. Meskipun masih menempati posisi teratas dalam volume penjualan kendaraan di ASEAN, pangsa pasar domestik Indonesia kini turun dari lebih dari 30% menjadi 25%.

“Biasanya Indonesia, Thailand, dan Malaysia bersaing ketat. Tapi kini Malaysia mulai naik kelas, sementara Thailand justru turun drastis ke posisi tiga dengan penjualan hanya 500 ribu unit,” kata Kukuh.

Tak hanya soal pajak, Kukuh juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan pendapatan masyarakat dan kenaikan harga kendaraan. Menurutnya, kelompok menengah yang menjadi tulang punggung pasar otomotif hanya mengalami peningkatan penghasilan sekitar 3% per tahun, sedangkan harga mobil yang banyak diminati melonjak hingga 7,5% per tahun.

“Ada gap yang terus melebar. Kalau tidak segera direspons, industri otomotif kita sulit bersaing. Sekarang waktunya berkompetisi sehat, tawarkan fitur terbaik dengan harga yang rasional,” pungkasnya.

Industri otomotif menjadi salah satu sektor strategis karena menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap PDB nasional. Oleh karena itu, Gaikindo mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan fiskal yang membebani pembelian kendaraan, agar pasar kembali menggeliat dan industri nasional tetap bertumbuh. (alf)

 

Ketum IKPI: Sektor Perumahan Kunci Pemerataan Ekonomi, UMKM Harus Melek Pajak

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan sektor perumahan memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama karena erat kaitannya dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikannya dalam acara “Workshop Perpajakan bagi Umum: Ekosistem Pembangunan Perumahan” yang digelar oleh Kementerian UMKM Republik Indonesia, di Kota Tangerang, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy juga mengapresiasi kepada jajaran pejabat yang hadir, termasuk Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Manshur, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop Kota Tangerang, Dody Ardiansyah.

Tidak lupa, Vaudy juga memberikan apresiasi kepad Anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan Michael, serta seluruh peserta workshop yang turut berkontribusi dalam acara ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, keterlibatan pelaku UMKM pada sektor perumahan dimulai dari penyedia bahan bangunan, kontraktor kecil, hingga layanan desain interior dan logistik semuanya adalah bagian dari ekosistem perumahan yang membuka lapangan kerja luas dan mendorong pemerataan ekonomi.

(Foto: DOK. Sekretariat IKPI/Asih Ariyanto)

Namun, Vaudy juga menyoroti masih rendahnya pemahaman perpajakan di kalangan pelaku UMKM, khususnya di sektor perumahan. “Banyak UMKM belum mengetahui kewajiban pajak mereka secara utuh. Mereka sering dihadapkan pada tantangan administratif, rasa takut terhadap audit, hingga minimnya literasi pajak,” kata Vaudy.

Ia menekankan bahwa edukasi seperti yang diberikan dalam workshop ini sangat penting agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi secara formal terhadap penerimaan negara.

Workshop ini, lanjutnya, tidak hanya menjelaskan aspek teknis perpajakan, tetapi juga mengenalkan insentif yang tersedia mulai dari tarif final UMKM, fasilitas PPN tidak dipungut untuk rumah subsidi, hingga kebijakan pasca-pandemi.

Lebih jauh, Vaudy berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari sinergi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas pajak. “Perpajakan jangan dilihat sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negeri,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong para peserta untuk aktif berdiskusi dan saling berbagi praktik terbaik. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Saya berharap workshop ini dapat memberikan manfaat nyata bagi usaha peserta sekaligus memperkuat fondasi pembangunan perumahan nasional yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

IKPI se-Sumbagsel Siap Berkontribusi Aktif dalam Rangka HUT ke-60

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan nasional yang digagas oleh pengurus pusat IKPI, khususnya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 organisasi tersebut.

Ketua IKPI Sumbagsel, Nurlena, mengatakan bahwa cabang-cabang IKPI di wilayahnya siap melaksanakan berbagai program yang telah ditetapkan dalam rangkaian perayaan HUT, termasuk kegiatan sosial seperti Aksi Donor Darah.

Ia menegaskan, kegiatan ini akan digelar di kantor wilayah maupun kantor pelayanan pajak di daerah masing-masing, dengan melibatkan anggota IKPI dan mitra pemangku kepentingan.

“Kami mendukung penuh program-program yang digagas pengurus pusat. Salah satunya adalah kegiatan donor darah yang akan dilakukan serentak di berbagai daerah. Ini bentuk nyata kontribusi sosial IKPI kepada masyarakat,” ujar Nurlena, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, IKPI Sumbagsel juga membuka pintu kolaborasi bagi mahasiswa yang menjadi peserta Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Nasional. Nurlena menegaskan bahwa para peserta dapat meminta bantuan seputar pembaruan regulasi perpajakan maupun pendalaman materi lainnya yang relevan dengan perlombaan.

“Kami siap memfasilitasi adik-adik mahasiswa yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan pajak terbaru atau hal-hal teknis lainnya. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan generasi muda,” tuturnya.

Dengan semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas daerah, IKPI Sumbagsel berharap peringatan HUT ke-60 ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat kontribusi nyata konsultan pajak bagi pembangunan dan kesadaran pajak nasional. (bl)

DJP dan APKASINDO Sepakati Penguatan Pajak Sektor Perkebunan

IKPI, Jakarta: Komitmen untuk memperkuat peran petani sawit dalam mendukung penerimaan negara resmi ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Suzuya Hotel, bersamaan dengan pelaksanaan workshop bertema “Kiat Sukses Pengelolaan Perpajakan pada Perkebunan Sawit Rakyat”, Selasa (29/7/2025).

Kerja sama strategis ini menyasar peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan petani sawit yang kini dinilai telah mengalami transformasi signifikan dalam kapasitas ekonomi dan kelembagaan. Workshop diikuti oleh 13 koperasi, 10 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta perwakilan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Rokan Hilir.

Tiga fokus utama dalam nota kesepakatan tersebut antara lain edukasi perpajakan, pendampingan administrasi, serta pengembangan basis data lahan sawit untuk memperkuat perluasan cakupan perpajakan berbasis data aktual.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi titik tolak penting untuk membangun sektor agribisnis yang lebih transparan dan berkontribusi nyata pada pembangunan nasional. “Kami percaya, setiap rupiah yang Bapak/Ibu setorkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk negeri ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP APKASINDO Rino Afrino menegaskan pentingnya pemahaman pajak di kalangan petani. “Petani sudah naik kelas, dan tandanya petani harus paham pajak,” tegasnya.

Ketua DPW APKASINDO Riau H. Suher juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan DJP dan pemerintah daerah. “Ini adalah langkah menuju sektor sawit yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing,” katanya.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Sekjen DPW APKASINDO Djono A. Burhan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Cicik Mawardi, yang mendukung penuh upaya bersama ini sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah berbasis partisipasi petani.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam integrasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha tani, terutama di sektor unggulan seperti kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Riau.

Dengan semangat “petani naik kelas”, petani sawit kini tidak hanya sebagai produsen, tetapi juga sebagai warga negara yang aktif berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. (alf)

 

Sebanyak 65 Tim Lolos Babak Kualifikasi LCC Pajak HUT ke-60 IKPI, Panitia Apresiasi Semangat Mahasiswa se-Indonesia

IKPI, Jakarta: Sebanyak 65 tim berhasil lolos ke babak best of three dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan yang digelar dalam rangka rangkaian kegiatan Puncak HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pengumuman ini disampaikan dua hari setelah pelaksanaan babak kualifikasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 28 Juli 2025.

Lomba yang diikuti 382 tim mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia ini berlangsung seru dan kompetitif meskipun dilaksanakan secara online.

Wakil Ketua Panitia Bidang LCC, Seminar Nasional, dan Puncak HUT ke-60 IKPI, Yulia Yanto Anang, memberikan apresiasi tinggi atas semangat, kesiapan, dan perjuangan para peserta dalam menghadapi tantangan teknis maupun substansi materi.

“Selamat untuk 65 tim yang lolos! Ini bukan cuma soal menang, tapi bukti kerja keras, semangat belajar, dan kekompakan kalian sebagai tim. Perjalanan belum selesai, tetap semangat,” ujar Yulia.

Ia juga memotivasi peserta yang belum berhasil lolos di babak kualifikasi. “Kalian sudah berani ambil tantangan, itu luar biasa. Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga dalam perjalanan kalian sebagai calon profesional perpajakan,” kata Yulia, Kamis (31/7/2025).

Menurut Yulia, pelaksanaan lomba secara daring tidak menyurutkan antusiasme dan daya juang peserta. “Mereka harus menghadapi tantangan mulai dari koneksi internet, perangkat, hingga menjaga fokus dan koordinasi tim secara jarak jauh. Tapi semuanya tampil maksimal ini menunjukkan semangat kompetisi dan profesionalisme generasi muda kita,” katanya.

Diungkapkannya, babak best of three dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025 secara daring, dengan technical meeting pada 8 Agustus 2025 sebagai persiapan penting. Di tahap ini, hanya 3 tim terbaik yang akan melaju ke babak final pada 25 Agustus 2025.

Kepada seluruh peserta yang akan bertanding di babak selanjutnya, Yulia berpesan agar tetap fokus, menjaga kekompakan, dan menjunjung tinggi sportivitas. “Jangan hanya kejar kecepatan, tapi pastikan pemahaman kalian kuat. Di dunia perpajakan, ketepatan itu kunci,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Yulia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya LCC ini.

“Dukungan dari dosen pembimbing, pengurus daerah dan cabang IKPI, serta antusiasme luar biasa dari para mahasiswa, benar-benar membuat lomba ini hidup. Harapannya, LCC ini bukan hanya tempat berkompetisi, tapi jadi ajang bertumbuh, memperluas jaringan, dan membangun semangat belajar bersama,” ujarnya.

Ini daftar 65 tim yang lolos ke babak selanjutnya:

(bl)

 

INACA Desak Pemerintah Terapkan Pajak Karbon untuk Maskapai Asing yang Melintasi Udara Indonesia

IKPI, Jakarta: Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah agar segera menerapkan pajak karbon (carbon tax) bagi maskapai asing yang melintasi wilayah udara Indonesia. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah ini penting demi kedaulatan ruang udara nasional serta sebagai respons atas tren global penerapan pajak karbon di sektor penerbangan.

“Kalau negara lain bisa menerapkan carbon tax terhadap maskapai asing, Indonesia juga seharusnya bisa. Itu sebabnya pengelolaan ruang udara nasional harus diatur dalam Undang-Undang. Tanpa itu, kita tidak punya dasar mengenakan carbon tax kepada pesawat asing yang melintas di airspace Indonesia,” tegas Denon dalam Indonesia Aero Summit 2025, Rabu (30/7/2025).

Menurut Denon, maskapai nasional seperti Garuda Indonesia selama ini telah dikenai carbon tax saat melintas di wilayah negara-negara Eropa. Ia mencontohkan rute Jakarta–Amsterdam yang harus membayar pajak karbon per penumpang ketika pesawat memasuki kawasan udara Eropa.

“Artinya, ada biaya tambahan yang dibebankan ke maskapai kita. Sementara kita belum punya instrumen serupa untuk pesawat asing yang memanfaatkan udara kita,” ujarnya.

Dorong Regulasi dan Akselerasi SAF

Tak hanya soal pajak karbon, INACA juga mendorong percepatan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor penerbangan nasional. Sustainable Aviation Fuel (SAF) dinilai menjadi kunci untuk menekan emisi sekaligus biaya operasional jangka panjang.

“Negara-negara lain sudah mulai. Singapura akan mewajibkan penggunaan SAF 1 persen mulai 2026. Sementara Indonesia baru merencanakan pencampuran SAF 3 persen di tahun yang sama,” jelas Denon.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk mengejar target net zero carbon yang kini ditetapkan Indonesia pada 2060. Salah satunya dengan mendorong penggunaan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sebagai bahan baku bioavtur, yang dinilai lebih ekonomis dan tersedia melimpah.

“UCO bisa membantu menurunkan biaya operasional maskapai, yang pada akhirnya berdampak ke harga tiket. Tapi distribusinya harus efisien. Jangan sampai UCO dikumpulkan di satu titik seperti Cilacap, lalu malah menambah ongkos karena harus dikirim lagi,” ujar Denon.

INACA berharap pemerintah segera merumuskan regulasi yang mencakup tata kelola ruang udara dan kebijakan lingkungan sektor aviasi. Tanpa dukungan hukum yang kuat, Indonesia berisiko tertinggal dalam transformasi menuju penerbangan hijau.

“Pajak karbon bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga bagian dari komitmen global terhadap pengurangan emisi. Kalau negara lain bisa menjadikannya standar, kita juga harus punya,” tutup Denon. (alf)

 

DJP dan Dukcapil Teken Kerja Sama Data Kependudukan untuk Perkuat Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Selasa (29/7/2025), di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Kerja sama ini menandai sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperluas integrasi data dan mendukung reformasi birokrasi, khususnya di sektor perpajakan.

Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025 yang dirilis Rabu (30/7/2025) Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemberian akses data kependudukan kepada DJP.

Ia menegaskan bahwa secara regulatif, data kependudukan memang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kepentingan negara, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum.

“Pemanfaatan data ini mencakup validasi NIK, pemutakhiran data penduduk, hingga layanan face recognition, yang semuanya sangat relevan dalam mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan,” kata Teguh.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Ia menilai integrasi data antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan responsif terhadap dinamika digital.

“Ini adalah bagian dari fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern melalui pengembangan Coretax DJP,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, kolaborasi lintas sektor seperti ini tidak hanya mendukung efektivitas pengawasan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis data akurat. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dukcapil serta seluruh jajaran DJP yang telah bekerja sama mewujudkan PKS ini.

Dengan kerja sama ini, DJP berharap pemadanan dan verifikasi data wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mempersempit ruang gerak bagi praktik-praktik manipulasi identitas atau penghindaran pajak.

Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang yang menekankan pentingnya integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan kepatuhan sukarela yang berkeadilan dan berbasis data. (alf)

 

Tarif Baru PPh 22 Berlaku 1 Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan kegiatan usaha bullion dan pembelian emas batangan ke dalam objek pungutan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan (tidak termasuk PPN), khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan usaha bullion dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%,” bunyi kutipan pasal dalam PMK 51/2025.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya dalam PMK 34/2017, dengan beberapa penyesuaian dan penegasan baru. Misalnya, terdapat ketentuan pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN.

Daftar Barang yang Dikecualikan

PMK ini memuat 19 kategori barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat impor, antara lain:

• Barang milik perwakilan negara asing dan badan internasional,

• Hibah untuk kegiatan sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana,

• Barang riset dan pendidikan,

• Alat bantu bagi penyandang disabilitas,

• Buku pelajaran, kitab suci, serta buku ilmu pengetahuan,

• Kendaraan dan alat keselamatan bagi industri pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian nasional,

• Barang strategis untuk kepentingan pertahanan, energi, dan kesehatan nasional.

Tarif Pemungutan yang Diperinci

Selain emas batangan, PMK ini juga mengatur tarif PPh Pasal 22 lainnya berdasarkan jenis barang dan kegiatan impor:

• 10% untuk barang tertentu yang masuk daftar khusus,

• 7,5% untuk impor komoditas tertentu lainnya,

• 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu,

• 0,25% untuk impor emas batangan,

• Tarif khusus untuk ekspor komoditas tambang seperti batubara dan mineral logam serta non-logam.

Kepastian dan Kepatuhan Pajak

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas logam mulia, sekaligus memperjelas kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha bullion yang sebelumnya belum secara eksplisit diatur dalam PMK terdahulu.

Aturan baru ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem perpajakan yang adil dan merata, terutama di sektor perdagangan emas batangan yang nilainya besar namun masih minim kontribusi pajak dalam beberapa tahun terakhir. (alf)

 

en_US