Penyidikan Pajak Meningkat, DJP Catat Lonjakan Pengungkapan Sukarela pada 2024

IKPI, Jakarta: Upaya penegakan hukum perpajakan sepanjang 2024 menunjukkan intensitas yang kian menguat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan 244 surat perintah penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 214 surat perintah, menandakan pengawasan dan penindakan yang semakin masif.

Tak hanya dari sisi penindakan, tren kepatuhan juga menunjukkan pergeseran positif. Dalam proses penyelesaian berkas penyidikan, sebanyak 132 wajib pajak memilih melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 44 wajib pajak, mencerminkan meningkatnya kesadaran untuk menyelesaikan persoalan pajak secara kooperatif.

Meski demikian, dari sisi kelengkapan berkas, jumlah perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21) tercatat 86 berkas, menurun dari 112 berkas pada 2023. Di sisi lain, pemanfaatan Pasal 44B UU KUP untuk penghentian penyidikan mengalami sedikit kenaikan, dengan 26 berkas dihentikan, dibandingkan 23 berkas pada tahun sebelumnya.

DJP juga mencatat nilai kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan sepanjang 2024 mencapai Rp71,29 miliar. Angka ini turun signifikan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp766,42 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Senin (15/12/2025).

Pada tahap persidangan, sebanyak 47 berkas perkara telah memperoleh vonis pengadilan. Total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut tercatat Rp73,55 miliar, disertai penjatuhan pidana denda yang mencapai Rp150,20 miliar. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga ditempuh melalui penyitaan aset. Sepanjang 2024, DJP melakukan 68 kegiatan penyitaan dengan nilai aset mencapai Rp995,13 miliar.

Berdasarkan evaluasi atas 86 berkas perkara berstatus P-21 dan 26 kasus penyidikan yang dihentikan melalui Pasal 44B UU KUP, modus operandi yang paling dominan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Secara rinci, modus tindak pidana perpajakan sepanjang 2024 meliputi:

Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya: 43 kasus Menyampaikan SPT tidak benar: 59 kasus Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut: 52 kasus Tidak menyampaikan SPT: 41 kasus Tindak pidana pencucian uang dan korporasi: 1 kasus Tidak mendaftarkan NPWP/PKP dan menyalahgunakan NPWP/PKP: 2 kasus Turut serta dalam tindak pidana di bidang perpajakan: 2 kasus

Capaian ini menunjukkan bahwa strategi DJP tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan melalui mekanisme pengungkapan sukarela. Ke depan, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan persuasif diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak sekaligus menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

DJP Perketat Penagihan, Pencairan Piutang Pajak 2024 Tembus Rp14,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak sepanjang 2024. Langkah ini tercermin dari meningkatnya nilai pencairan piutang pajak sekaligus tingginya frekuensi tindakan penagihan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam Laporan Tahunan DJP 2024, total pencairan piutang pajak melalui berbagai tindakan penagihan pada 2024 mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini meningkat dari realisasi 2023 yang sebesar Rp13,72 triliun. Dari sisi intensitas, DJP mencatat frekuensi penagihan sebanyak 2,82 juta kali, naik tipis dibandingkan 2,80 juta kali pada tahun sebelumnya.

“DJP melakukan tindakan penagihan atas pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak,” demikian penegasan DJP dalam laporan tersebut, dikutip Senin (15/12/2025). Penagihan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Serangkaian langkah penagihan diterapkan secara berjenjang, mulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, hingga tindakan lanjutan seperti pencegahan, penyitaan, penyanderaan (gijzeling), serta penjualan barang sitaan.

Dari sisi nilai, pencairan piutang pajak terbesar pada 2024 berasal dari penyampaian surat paksa yang mencapai Rp6,6 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan 2023 yang tercatat Rp5,58 miliar, menandakan efektivitas instrumen penagihan tersebut dalam mendorong pelunasan utang pajak.

Kontribusi terbesar kedua berasal dari surat teguran kepada wajib pajak dengan piutang pajak, dengan nilai pencairan Rp5,91 miliar. Meski masih signifikan, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai Rp6,03 miliar.

Sementara itu, pencairan piutang dari hasil penjualan barang sitaan pada 2024 tercatat Rp734,11 miliar, turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp792,25 miliar. Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya optimalisasi dari jalur lelang aset sitaan.

Di sisi lain, pemblokiran rekening wajib pajak di perbankan justru menunjukkan lonjakan tajam. Sepanjang 2024, tindakan ini menghasilkan pencairan piutang pajak sebesar Rp722,49 miliar, melonjak signifikan dari Rp313,82 miliar pada 2023.

Adapun pencairan melalui Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tercatat Rp683,44 miliar pada 2024, lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai Rp936,67 miliar. Penurunan ini menunjukkan adanya pergeseran efektivitas antarinstrumen penagihan.

Menariknya, DJP tidak melakukan tindakan penyanderaan wajib pajak atau penanggung pajak (gijzeling) sepanjang 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, instrumen penagihan paling keras tersebut tidak digunakan sama sekali, menandakan pendekatan penagihan yang lebih selektif.

Secara keseluruhan, peningkatan pencairan piutang pajak pada 2024 menegaskan komitmen DJP dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan. Melalui kombinasi intensitas penagihan dan optimalisasi instrumen yang tersedia, DJP berupaya memastikan kewajiban pajak dipenuhi sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

Rahmat Adam Beberkan Program ITMC 2026, Latihan Rutin hingga Turnamen Nasional jadi Fokus Komunitas

IKPI, Jakarta: Koordinator IKPI Tenis Meja Club (ITMC) Rahmad Adam membeberkan arah dan program kerja komunitas untuk tahun 2026. Ia menegaskan, ITMC akan dijalankan secara terstruktur dengan fokus pada pembinaan, kompetisi, serta perluasan jejaring lintas komunitas dan instansi.

Adam menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pengurus ITMC adalah melakukan pengurutan dan pendataan pemain. Langkah ini dinilai penting agar pembinaan berjalan lebih terarah dan setiap anggota dapat berkembang sesuai dengan level permainannya.

“Setelah itu, kami akan menyusun program kerja satu tahun ke depan. Fokus pertama tentu latihan rutin agar komunitas ini benar-benar hidup,” ujar Adam, di sela acara peresmian ITMC di GOR Universitas Negeri Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Ia menyampaikan, latihan rutin ITMC untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya direncanakan berlangsung dua minggu sekali. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi sekaligus peningkatan kemampuan teknis anggota komunitas.

Selain latihan rutin, ITMC juga akan menggelar latihan tanding atau latih tanding bersama instansi maupun tim tenis meja lain di luar IKPI. Menurut Adan, latih tanding menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas permainan sekaligus memperluas relasi komunitas.

“Kami ingin ITMC terbuka. Latih tanding dengan instansi atau komunitas lain akan membuat atmosfer kompetisi lebih terasa dan jejaring semakin luas,” katanya.

Program besar berikutnya yang menjadi fokus ITMC pada 2026 adalah penyelenggaraan turnamen tenis meja berskala nasional. Rahmat menyebut, turnamen tersebut direncanakan memperebutkan Piala Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan akan menjadi agenda unggulan komunitas.

Tak hanya terpusat di Jakarta, ITMC juga menyiapkan program roadshow ke berbagai daerah. Roadshow ini akan menyasar komunitas tenis meja IKPI di sejumlah wilayah, seperti Bandung, Surabaya, Jawa Tengah, dan daerah lain yang memiliki basis anggota aktif.

“Roadshow ini bukan hanya soal bermain tenis meja, tetapi juga silaturahmi dan penguatan jaringan antaranggota IKPI lintas daerah,” jelasnya.

Adam menegaskan, pembentukan ITMC sejalan dengan arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang mendorong komunitas olahraga sebagai sarana mendekatkan konsultan pajak dengan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Melalui kegiatan olahraga, komunikasi diharapkan terbangun lebih santai namun produktif.

“Kami akan mencoba membuat eksibisi atau kegiatan bersama wajib pajak. Dari situ, selain olahraga, bisa terbangun diskusi ringan seputar regulasi, konsultasi, dan isu perpajakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Adam mengungkapkan visi jangka panjang ITMC. Ia berharap komunitas ini tidak hanya menjadi sarana penyaluran hobi, tetapi juga mampu melahirkan bibit-bibit atlet tenis meja yang dapat berkontribusi di tingkat nasional hingga internasional.

“Ke depan, kami ingin ITMC dikenal bukan hanya sebagai komunitas konsultan pajak, tetapi juga sebagai komunitas yang mampu menyumbangkan atlet tenis meja ke level nasional bahkan internasional,” pungkasnya.

Dengan program yang terarah dan visi jangka panjang tersebut, ITMC diharapkan menjadi komunitas olahraga IKPI yang solid, inklusif, dan berdaya saing. 

Namun demikian, Adam juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran kepanitian yang sudah terlibat langsung menyukseskan pembentukan ITMC.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sony Devano, Pak Djunaidi Jahja, Pak Sundara Ichsan, Pak Wayono Eko, dan Pak Felix Alana atas keterlibatannya dalam menyukseskan acara ini,” kata Adam usai peresmian.

Sekadar informasi, peresmian ITMC juga mendapat dukungan dari jajaran Pengurus Pusat IKPI. Hadir dalam acara tersebut Ketum Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen KSSO Rusmadi, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang Olahraga Wisnu Sambhoro, Warsito, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto. Kehadiran para pengurus pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa ITMC bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komunitas yang akan dikembangkan secara serius. (bl)

Ketum IKPI Sambut Baik Terbitnya Buku “Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak” Karya Sony Devano, Jawab Tantangan Praktik Konsultan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik terbitnya buku Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak karya Sony Devano. Buku tersebut dinilai relevan dan strategis dalam menjawab tantangan praktik yang dihadapi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas pemeriksaan dan sengketa perpajakan.

Dalam kata sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini tidak hanya dituntut memahami regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam strategi pendampingan klien yang efektif dan berlandaskan praktik terbaik. Menurutnya, buku ini hadir sebagai referensi yang mengisi kebutuhan tersebut.

Ia menilai, keberhasilan menangani pemeriksaan dan sengketa pajak sangat ditentukan oleh pemahaman yang utuh terhadap prosedur hukum, pendekatan berbasis data, serta kepekaan membaca dinamika kebijakan fiskal. Ketiga elemen itu, kata Vaudy, dipadukan secara komprehensif dalam buku karya Sony Devano.

“Buku ini tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi menguraikan bagaimana prosedur pemeriksaan dan upaya hukum dijalankan dalam praktik nyata. Ini sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Vaudy, Minggu (14/12/2025).

Sony Devano, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Bandung, menjelaskan bahwa buku tersebut lahir dari pertemuan antara kebutuhan akademik dan realitas profesional. Ia melihat masih terbatasnya literatur yang membahas pemeriksaan dan upaya hukum pajak secara utuh, mulai dari tahapan administratif hingga proses litigasi.

Dalam buku ini, Sony menguraikan rangkaian proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana pajak, pengajuan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pembahasan disusun dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori, regulasi, dan praktik lapangan.

Sony juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern yang menganut asas self-assessment menempatkan tanggung jawab besar pada wajib pajak dan para pendamping profesionalnya. Oleh karena itu, literasi perpajakan yang kuat menjadi kebutuhan mutlak, tidak hanya bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga bagi konsultan pajak, aparat pajak, dan penegak hukum.

Buku Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak turut mengakomodasi perkembangan regulasi terkini, termasuk kerangka terbaru penyelesaian sengketa perpajakan. Selain itu, penyajiannya dilengkapi dengan studi kasus, analisis prosedural, serta refleksi kritis yang membantu pembaca memahami dinamika strategi dalam menghadapi sengketa pajak.

Bagi IKPI, kehadiran buku ini sejalan dengan komitmen organisasi dalam mendorong penguatan kapasitas dan pembelajaran berkelanjutan (lifelong learning) bagi para anggotanya. Vaudy berharap, buku ini dapat menjadi rujukan penting dalam pendidikan, pelatihan, maupun praktik profesional konsultan pajak di Indonesia.

“Publikasi seperti ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas profesi konsultan pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, serta menjunjung perlindungan hak wajib pajak,” tutup Vaudy. (bl)

Nigeria–Prancis Teken MoU Pajak Digital, AI Jadi Tulang Punggung Reformasi

IKPI, Jakarta: Nigeria resmi memperdalam kerja sama perpajakan dengan Prancis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang menempatkan transformasi digital sebagai poros utama reformasi. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Federal Inland Revenue Service (FIRS) dan Direction Générale des Finances Publiques (DGFIP) Prancis, dengan ruang lingkup mulai dari penguatan kepatuhan hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam administrasi pajak.

Ketua FIRS Zacch Adedeji menegaskan, kolaborasi ini dirancang untuk mempercepat modernisasi sistem perpajakan Nigeria. Fokus utamanya mencakup penerapan kepatuhan otomatis, pemeriksaan berbasis data, serta pengembangan platform layanan Wajib Pajak yang lebih canggih dan terintegrasi.

“MoU ini membuka babak baru dalam kolaborasi kami dengan Prancis. Ini bukan sekadar kerja sama teknis, tetapi langkah strategis untuk memperdalam modernisasi administrasi pajak Nigeria sekaligus mengadopsi praktik terbaik global,” ujar Adedeji dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, kemitraan tersebut merupakan respons atas perubahan besar dalam pengelolaan keuangan publik yang kini semakin dipengaruhi teknologi digital, AI, dan perdagangan lintas negara. Nigeria, kata Adedeji, akan memperoleh nilai strategis dari kematangan teknologi perpajakan Prancis, sementara Prancis dapat memetik pelajaran dari laju ekspansi digital Nigeria yang relatif cepat.

Adedeji menilai pertukaran keahlian dua arah menjadi krusial di tengah tantangan baru, seperti penerapan AI dalam pengawasan pajak, risiko keamanan siber, hingga kompleksitas perpajakan lintas batas. “Pertukaran dua arah ini penting ketika kita sama-sama beradaptasi dengan tantangan baru, mulai dari kecerdasan buatan hingga isu pajak global,” ujarnya.

MoU tersebut juga memperluas kolaborasi ke area inti perpajakan internasional, termasuk pertukaran informasi, pengawasan transfer pricing, serta penanganan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Keselarasan kebijakan ini dipandang krusial untuk memperkuat transparansi dan menekan praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional.

Selain aspek teknologi, kerja sama ini juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia. Nigeria berencana meningkatkan kualitas tenaga perpajakan melalui pelatihan standar profesional, pembelajaran berkelanjutan, serta sistem manajemen SDM yang lebih terstruktur. Di sisi lain, Prancis diharapkan mendapat manfaat dari pengalaman Nigeria dalam mengelola digitalisasi di pasar besar dengan populasi muda yang melek teknologi.

“Bersama, kami ingin membangun model yang memperkuat budaya institusional, meningkatkan kompetensi global, dan mempersiapkan otoritas pajak menghadapi masa depan administrasi keuangan publik,” kata Adedeji.

Meski disambut positif sebagai akselerator reformasi, kesepakatan ini juga memunculkan perhatian terkait isu kedaulatan data. MoU membuka ruang pertukaran informasi agregat dan anonim mengenai aktivitas ekonomi dan perusahaan multinasional. Menanggapi hal itu, Pemerintah Nigeria menegaskan tidak ada data mentah atau data sensitif Wajib Pajak yang akan dibagikan ke luar negeri.

Kerja sama ini menjadi semakin strategis karena berlangsung menjelang transisi FIRS menuju Nigeria Revenue Service (NRS) pada Januari 2026. Adedeji optimistis, kemitraan dengan Prancis akan menjadi fondasi penting dalam membangun otoritas penerimaan yang modern, tepercaya, dan berorientasi teknologi.

Sebagai catatan, Nigeria selama satu dekade terakhir terus berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih berada di kisaran 6–10 persen, jauh di bawah rata-rata Afrika sekitar 15 persen. Pemerintah mengandalkan digitalisasi administrasi, integrasi sistem, serta kerja sama internasional untuk mendongkrak penerimaan tanpa menambah jenis pajak baru.

Sementara itu, Prancis dikenal sebagai salah satu negara terdepan dalam reformasi pajak digital melalui penerapan e-filing canggih, algoritma kepatuhan, dan analitik data real time. Bagi Nigeria, kemajuan tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam membangun NRS yang lebih transparan, terhubung secara global, dan mampu menjawab tantangan perpajakan di era ekonomi digital. (alf)

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi memasuki hari terakhir pada Senin (15/12/2025). Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan membuka opsi perpanjangan dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan Program Bermarwah yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan akan ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Besok hari terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, program pemutihan ini terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak.

Sayoga menegaskan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari penutupan, seluruh kantor Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.

Pemprov Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (alf)

Isu Ijon Pajak Mengemuka di Tengah Tekanan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Tekanan terhadap kinerja penerimaan negara kembali menjadi sorotan menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan disebut-sebut berpotensi mengambil langkah tidak lazim berupa ijon pajak guna mengamankan setoran penerimaan.

Istilah ijon pajak merujuk pada praktik meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak lebih awal, yakni di tahun berjalan, meskipun pajak tersebut sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya. Opsi ini mengemuka seiring realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir Oktober 2025 masih tertahan di angka 70,2% dari target outlook.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka tersebut baru mencapai 70,2% dari outlook laporan semester (Lapsem) I/2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Pada laporan yang sama, pemerintah juga merevisi proyeksi defisit APBN dari target Undang-Undang sebesar 2,53% menjadi 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko shortfall penerimaan pajak hingga akhir tahun. Meski demikian, ia memperkirakan defisit APBN masih akan dijaga di bawah ambang batas 3% dari PDB.

“Shortfall penerimaan pajak akan relatif besar, tetapi defisit akan tetap di bawah 3% PDB, meskipun posisinya sangat dekat dengan level tersebut,” ujar Wijayanto dikutip dari Bisnis, Minggu (14/12/2025).

Menurut Wijayanto, tekanan penerimaan terjadi di tengah lambatnya realisasi belanja negara. Hingga Oktober 2025, belanja pemerintah pusat baru mencapai Rp1.879,6 triliun atau sekitar 70,6% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Perlambatan ini turut memengaruhi perputaran ekonomi dan basis pemajakan.

Sementara itu, kinerja transfer ke daerah (TKD) relatif lebih baik. Penyaluran TKD tercatat telah mencapai Rp713,4 triliun atau 82,6% dari outlook sebesar Rp864,1 triliun, menunjukkan belanja di daerah bergerak lebih cepat dibandingkan belanja pemerintah pusat.

Dengan kombinasi penerimaan yang belum optimal dan tekanan defisit menjelang akhir tahun, Wijayanto menilai opsi ijon pajak berpeluang ditempuh pemerintah, setidaknya sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas fiskal.

“Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak. Paling tidak, informasi ini beredar di kalangan pelaku usaha,” ujarnya. (alf)

DJP Jemput Bola Aktivasi Akun Coretax, Libatkan Himbara dan BSI Jelang SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP mulai 1 Januari 2026. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar kampanye jemput bola untuk mendorong pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi daring yang digelar pada Jumat (12/12/2025), dengan mengundang perwakilan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia. Langkah ini diharapkan mempercepat pemahaman dan kesiapan sektor perbankan dalam mendukung implementasi sistem baru administrasi perpajakan.

Himbara sendiri beranggotakan bank-bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Keterlibatan perbankan dinilai penting karena beririsan langsung dengan aktivitas pembayaran dan layanan perpajakan nasabah.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti baru yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data internal dan eksternal. Integrasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

“Melalui Coretax, wajib pajak diharapkan tidak lagi merasa rumit dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Semua layanan terhubung dalam satu sistem,” ujar Chandra dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada Himbara dan BSI dilakukan agar para peserta semakin familier dengan Coretax sejak dini. Dengan begitu, proses penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 ke depan dapat berjalan lebih lancar dan minim kendala.

Ketentuan penggunaan Coretax ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta pembuatan KO/SE sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax.

Chandra menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Dengan mekanisme ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih aman, cepat, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta secara langsung dalam praktik pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk tahapan pembuatan KO/SE.

Adi juga mengingatkan seluruh peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax. Ia menegaskan bahwa Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi apa pun.

“Jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi atau mengirimkan tautan dengan domain selain pajak.go.id, itu bisa dipastikan penipuan. Coretax hanya diakses melalui situs resmi,” tegas Adi.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, DJP berharap ekosistem pengguna Coretax, khususnya dari sektor perbankan, semakin siap mendukung transformasi digital perpajakan nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjelang era baru pelaporan SPT Tahunan. (alf)

ITMC Resmi Terbentuk, Ini Arahan Waketum IKPI untuk Pengurus Komunitas

IKPI, Jakarta: IKPI Tenis Meja Club (ITMC) resmi terbentuk sebagai salah satu komunitas olahraga di bawah naungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman memberikan sejumlah arahan strategis kepada pengurus komunitas agar ITMC mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberi manfaat luas bagi organisasi.

Nuryadin menekankan bahwa pembentukan ITMC tidak boleh berhenti pada aktivitas internal semata. Menurutnya, komunitas ini harus dibangun secara terbuka dengan melibatkan pihak di luar IKPI agar roda kegiatan terus bergerak dan komunitas tidak bersifat eksklusif.

“Setelah pengurus terbentuk, tantangannya adalah bagaimana komunitas ini bisa hidup. Caranya dengan membuka diri, menjalin relasi, dan mengajak komunitas lain di luar IKPI untuk terlibat,” ujarnya di sela peresmian ITMC di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Minggu (14/12/2025).

Ia secara khusus mendorong pengurus ITMC untuk merangkul komunitas tenis meja dari kalangan wajib pajak maupun instansi pemerintah, terutama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kolaborasi lintas institusi tersebut dinilai dapat menciptakan ruang interaksi yang lebih cair dan konstruktif.

“Olahraga itu media yang sangat efektif untuk membangun komunikasi. Kalau sudah sering bertemu di lapangan, dialog akan lebih mudah terbangun, termasuk dalam konteks profesional,” kata Nuryadin.

Menurutnya, keterlibatan komunitas tenis meja dari kantor-kantor pemerintah dan masyarakat umum juga akan memperluas jejaring ITMC sekaligus memperkuat posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang inklusif dan adaptif.

Selain itu, Nuryadin meminta pengurus ITMC menyusun agenda kegiatan yang jelas dan berkelanjutan, mulai dari latihan rutin hingga pertandingan persahabatan lintas komunitas. Konsistensi kegiatan dinilai menjadi kunci agar ITMC tidak hanya ramai di awal pembentukan.

Ia berharap ITMC dapat menjadi contoh komunitas IKPI yang mampu menggabungkan unsur olahraga, silaturahmi, dan perluasan jejaring profesional secara seimbang.

“Kalau komunitas ini aktif, terbuka, dan konsisten, manfaatnya bukan hanya dirasakan anggota, tetapi juga organisasi secara keseluruhan,” pungkasnya.

Nuryadin juga mengimbau, untuk anggota IKPI di seluruh Indonesia agar bisa membentuk komunitas serupa yang nanti keberadaannya di bawah koordinasi ITMC. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Resmikan Pembentukan IKPI Tenis Meja Club

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld meresmikan pembentukan IKPI Tenis Meja Club (ITMC). Peresmian berlangsung di GOR Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).

Terbentuknya ITMC ini menjadi penanda komitmen IKPI dalam memperluas aktivitas organisasi tidak hanya di bidang keilmuan perpajakan, tetapi juga pengembangan jejaring dan kebugaran anggota melalui olahraga.

(Foto: departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa pembentukan ITMC merupakan bagian dari strategi besar organisasi dalam membangun komunitas yang berkelanjutan. Menurutnya, IKPI saat ini aktif membentuk berbagai komunitas minat dan olahraga agar anggota memiliki ruang interaksi yang lebih luas dan cair, di luar forum-forum formal profesi.

“Selama ini kita kuat di sisi pendidikan, keilmuan, dan hard skill perpajakan. Ke depan, kami ingin menyeimbangkannya dengan aktivitas olahraga dan komunitas, agar jejaring antaranggota semakin kuat dan hidup,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menyebutkan, komunitas olahraga telah lebih dulu tumbuh di IKPI, salah satunya komunitas lari yang pada hari yang sama juga menggelar kegiatan dengan partisipasi belasan anggota. Kehadiran ITMC diharapkan melengkapi ekosistem komunitas tersebut dan mampu berjalan secara konsisten.

Peresmian ITMC juga mendapat dukungan luas dari jajaran Pengurus Pusat IKPI. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen KSSO Rusmadi, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang Olahraga Wisnu Sambhoro, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto. Kehadiran para pengurus pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa ITMC bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komunitas yang akan dikembangkan secara serius.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tidak hanya dari internal IKPI, acara launching ITMC juga dihadiri tamu undangan dari luar organisasi. Ketua PTMSI Jakarta Timur Agus Salim turut hadir bersama dua pemain nasional tenis meja, Habibie dan Lucky. Kehadiran atlet nasional tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik komunitas tenis meja IKPI.

Vaudy menekankan bahwa komunitas seperti ITMC memiliki nilai strategis karena mampu membuka jejaring lintas cabang dan lintas profesi. Ia berharap anggota IKPI dari berbagai wilayah Jabodetabek dapat saling mengenal, mempererat silaturahmi, bahkan membangun kerja sama yang lebih luas.

“Ekosistem kita bukan hanya di internal IKPI. Justru di luar sana adalah ekosistem yang lebih besar, termasuk calon klien dan mitra profesional. Lewat komunitas olahraga, relasi itu bisa terbangun secara alami,” katanya.

Selain tenis meja, IKPI juga tengah menyiapkan berbagai kerja sama olahraga lainnya, seperti golf dan komunitas penggemar sepeda motor untuk kegiatan touring. Langkah ini diyakini akan memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang modern, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan anggotanya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mendorong agar kepengurusan ITMC segera aktif. Diharapkan keberadaan kepengurusan yang jelas menjadi kunci agar kegiatan ITMC dapat berjalan rutin dan berkesinambungan.

Acara peresmian ITMC ditutup dengan apresiasi kepada panitia pelaksana yang terdiri dari Sony, Djunaidi, Eko, Felix, Sundara Ichsan, dan Adam.

Dengan diluncurkannya ITMC, IKPI berharap komunitas ini dapat menjadi wadah kebersamaan, kesehatan, sekaligus perluasan jejaring profesional bagi seluruh anggota. (bl)

en_US