Pemkab Dharmasraya Bidik Pajak Air Permukaan Rp9,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, mulai menggenjot potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan yang diperkirakan dapat mencapai Rp9,3 miliar per tahun. Langkah ini dilakukan melalui penegasan regulasi, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta verifikasi langsung ke lapangan.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan aturan mengenai pajak air permukaan sebenarnya sudah lama berlaku. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan potensi penerimaan dari sektor tersebut masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penguatan implementasi.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini kembali mengingatkan seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan agar memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Upaya ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga bagian dari strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya kami mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Annisa dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa angka potensi Rp9,3 miliar yang saat ini muncul masih bersifat estimasi awal. Nilai tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih ada sejumlah faktor teknis yang harus dihitung secara lebih detail.

Beberapa faktor yang masih perlu dianalisis antara lain jumlah titik pengambilan air (intake), dampak lingkungan dari pemanfaatan air, serta pengaruhnya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan. Seluruh aspek tersebut akan dihitung secara komprehensif sebelum penetapan potensi pajak dilakukan secara final.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari pemerintah provinsi bersama tim dari pemerintah kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan potensi pajak dilakukan secara akurat, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.

Pemerintah daerah juga menargetkan proses verifikasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, laporan terkait potensi pajak air permukaan dapat segera disampaikan ke pemerintah pusat dan penerimaan daerah bisa mulai direalisasikan.

“Kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD,” kata Annisa.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak air permukaan sebenarnya sudah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, program tersebut lebih difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan milik perusahaan.

Pada tahun ini, cakupan penghitungan diperluas dengan memasukkan sektor perkebunan non-rakyat sebagai objek pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam regulasi yang menyatakan bahwa pemanfaatan air permukaan oleh sektor non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak daerah.

Menurut Media, estimasi awal sebesar Rp9,3 miliar masih didasarkan pada perhitungan dari satu titik pengambilan air utama. Karena itu, angka tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaporan atau pembayaran pajak air permukaan. Mekanisme tersebut meliputi pemberian peringatan secara bertahap hingga pengenaan sanksi denda.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya. (alf)

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Tetap Terjaga Meski Akses Informasi Diperluas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun pemerintah memperluas akses penghimpunan data dan informasi melalui kebijakan terbaru. Otoritas pajak memastikan sistem keamanan data telah disiapkan secara berlapis untuk melindungi informasi perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa prinsip kerahasiaan wajib pajak telah menjadi bagian mendasar dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan data yang dihimpun DJP.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami dan sudah tertanam dalam sistem yang kami gunakan,” ujar Bimo, dikutip, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan perlindungan data tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas di bidang keamanan digital. DJP, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan sistem.

Menurut Bimo, hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data wajib pajak. Hal ini termasuk perlindungan terhadap data transaksi kartu kredit yang cakupannya diperluas dalam kebijakan terbaru.

Selain pengujian internal, DJP juga melakukan uji keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan sejumlah lembaga independen. Pengujian tersebut turut melibatkan lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Tidak hanya BSSN, tetapi juga sudah ada penetration test dari beberapa lembaga independen, termasuk BIN dan BAIS. Jadi kami menjamin sovereignty dan security-nya,” kata Bimo.

Perluasan akses data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/2017. Aturan baru ini memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi kepada DJP.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penghimpunan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam regulasi terbaru itu, cakupan lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data ke DJP juga diperluas. Jika sebelumnya hanya 23 entitas yang diwajibkan melaporkan data transaksi, kini jumlahnya meningkat menjadi 27 bank dan lembaga keuangan.

Beberapa bank besar yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, sejumlah lembaga pembiayaan juga masuk dalam daftar seperti AEON Credit Services Indonesia dan Honest Financial Technologies.

Dalam ketentuan terbaru, seluruh lembaga tersebut diwajibkan mulai menyampaikan data dan informasi kepada DJP paling lambat pada Maret 2027. Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem daring dan bersifat tahunan.

Data yang dilaporkan mencakup informasi penerimaan merchant dari transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit. Informasi tersebut akan digunakan DJP untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang ketat, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (alf)

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Pajak Wajib Punya Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2026, wajib pajak diminta menggunakan akun Coretax untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan sistem baru tersebut, proses pelaporan SPT kini terintegrasi dalam satu portal digital. Wajib pajak yang belum memiliki atau belum mengaktifkan akun Coretax perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK pada kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon genggam, kemudian ketik ulang alamat email serta nomor gawai yang digunakan. Setelah mengisi captcha dan mencentang pernyataan, pengguna dapat menekan tombol “Kirim”.

DJP kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi melalui email. Wajib pajak cukup membuka tautan tersebut dan membuat password baru. Setelah proses ini selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke sistem, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan saat menandatangani SPT secara digital. Caranya dengan membuka menu “Portal Saya”, kemudian memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, kemudian buat passphrase sebagai kode keamanan. Setelah mencentang pernyataan yang tersedia, klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan kode otorisasi.

Setelah akun dan kode otorisasi siap, wajib pajak dapat mulai menyusun laporan SPT Tahunan melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Dari menu tersebut, pilih submenu yang sama, kemudian klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Selanjutnya, pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode, lalu tentukan periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Setelah itu pilih model SPT “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan menampilkan konsep SPT yang dapat mulai diisi dengan menekan ikon pensil.

Pengisian SPT pada sistem Coretax dilakukan dengan menjawab pertanyaan dalam formulir induk SPT. Beberapa data identitas wajib pajak biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem melalui mekanisme prepopulated, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan kembali data tersebut.

Sebagai contoh, bagi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pengisian dimulai dengan menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dari pekerjaan. Setelah itu, wajib pajak akan diminta mengisi lampiran terkait penghasilan, termasuk memasukkan data dari bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.

Pada bagian lain, wajib pajak juga diminta memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya K/0 bagi wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan. Jika pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, maka status SPT akan tercatat nihil.

Selain data penghasilan, wajib pajak juga wajib mengisi daftar harta dan utang pada lampiran yang tersedia. Pengisian daftar harta menjadi salah satu bagian penting karena bersifat wajib dalam pelaporan SPT Tahunan.

Setelah seluruh data selesai diisi, langkah terakhir adalah melaporkan SPT dengan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Pada tahap ini, wajib pajak perlu memilih Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan digital dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.

Jika proses berhasil, SPT akan tercatat sebagai telah dilaporkan. Wajib pajak dapat melihat status pelaporan pada menu “SPT Dilaporkan”, sekaligus mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

Dengan sistem digital tersebut, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun. (alf)

Telat Lapor SPT Bisa Didenda hingga Rp1 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, keterlambatan menyampaikan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya mencapai Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu akan dikenai denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp1.000.000.

Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Selain pengenaan denda, DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pajak yang belum dibayarkan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berisi rincian kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan serta sanksi administrasi lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko terkena sanksi, kebiasaan melapor pada saat mendekati batas waktu juga berpotensi menimbulkan kepadatan sistem pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan lebih awal. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” perlu dikurangi agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Sementara itu, data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta atau sekitar 42,85 persen dari target 14 juta SPT tahun ini. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP saat ini menyediakan berbagai kanal digital, termasuk melalui sistem Coretax Form. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan aplikasi Coretax Mobile yang diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. (alf)

IKPI Sumbagteng Targetkan Pembentukan Cabang Baru di Dumai dan Bukittinggi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menargetkan pembentukan dua cabang baru organisasi di wilayah Sumatera, yakni di Kota Dumai dan Bukittinggi.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Sumbagteng yang digelar di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). 

Menurut Gazali, pembentukan cabang baru menjadi bagian dari strategi penguatan organisasi sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada anggota.

“Pembentukan cabang Dumai dan Bukittinggi diharapkan dapat terealisasi hingga akhir tahun 2026,” kata Gazali.

Ia menjelaskan, pembentukan cabang baru memerlukan dukungan jumlah anggota konsultan pajak yang memenuhi persyaratan organisasi.

Karena itu, pengurus daerah mendorong peningkatan jumlah konsultan pajak di wilayah tersebut agar proses pembentukan cabang dapat berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Gazali menilai kehadiran cabang baru akan memperkuat peran IKPI dalam membina para konsultan pajak di daerah.

Selain itu, keberadaan cabang juga diharapkan dapat memperluas kegiatan edukasi perpajakan serta meningkatkan profesionalisme anggota.

“Dengan semakin banyak cabang, kegiatan organisasi dapat menjangkau lebih banyak konsultan pajak di daerah,” ujarnya.

Melalui pengembangan struktur organisasi ini, IKPI Sumbagteng berharap dapat terus memperkuat kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

Ketum IKPI Dorong Anggota Berkontribusi Aktif pada Edukasi dan Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong anggotanya untuk aktif berkontribusi dalam pengembangan kebijakan perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat memberikan sambutan pada seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Vaudy, IKPI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, komunikasi dengan pemangku kepentingan terus diperkuat.

Ia menyebutkan bahwa IKPI baru-baru ini melakukan audiensi dengan Wakil Presiden untuk menyampaikan berbagai pandangan terkait sistem perpajakan di Indonesia. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk menjembatani aspirasi praktisi pajak dengan pemerintah.

Selain itu, IKPI juga telah menyampaikan surat kepada Presiden terkait evaluasi terhadap beberapa kebijakan perpajakan, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur berbagai ketentuan perpajakan antara lain yang ditekankan adalah pengaturan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Vaudy menilai keterlibatan organisasi profesi sangat penting dalam memastikan regulasi perpajakan berjalan efektif serta tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Ia juga mengajak para anggota IKPI untuk aktif menyampaikan gagasan melalui berbagai forum diskusi dan kegiatan organisasi. Menurutnya, kontribusi pemikiran dari para konsultan pajak dapat membantu memperkuat kualitas kebijakan perpajakan nasional.

“Sebagai praktisi yang berhadapan langsung dengan wajib pajak, konsultan pajak memiliki pengalaman lapangan yang sangat berharga untuk menjadi bahan masukan bagi pembuat kebijakan,” ujarnya. (bl)

Ekonom: Kebijakan Perluasan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan data transaksi keuangan sebagai alat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.

Eko menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Melalui integrasi data transaksi keuangan, pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Secara keseluruhan terdapat 27 entitas yang masuk dalam daftar wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan batas waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. (alf)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Barat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld hadiri seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum pembaruan pengetahuan sekaligus penguatan peran konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesi. Menurutnya, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat dinamis menuntut konsultan pajak terus memperbarui pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang tepat kepada wajib pajak.

Seminar tersebut dihadiri sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan organisasi. Dari unsur pengawas hadir Hamdanus.

Selain itu, jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Bendahara Umum Donny Rindorindo, Kepala Biro Akuntansi Poppy Purnamawati, Kepala Biro Perpajakan Liliek, serta pengurus lainnya seperti Suhardi Sumbadji. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas anggota di tingkat cabang.

Dari jajaran Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir Daniel Mulia, Yenni Halim beserta jajaran pengurus daerah. Sementara dari pengurus cabang, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Amen bersama pengurus cabang.

Acara ini juga dihadiri sejumlah senior IKPI seperti Alwi A Tjandra, Agus Suryadi, Aleng Gunawan, Alung, dan Suhendrea yang memberikan dukungan terhadap penguatan profesionalisme anggota. Kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk kesinambungan pengalaman dan pembelajaran dalam organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI terus memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Salah satu agenda penting yang sudah dilakukan adalah audiensi dengan Wakil Presiden Gibram Rakabuming Raka, membahas berbagai isu strategis terkait perpajakan.

Seminar PPL ini menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber dengan Yustinus Taruna bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, IKPI berharap anggota dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan profesional kepada masyarakat. (bl)

Penerimaan Pajak NTB Februari 2026 Capai Rp339 Miliar, PPN Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp339,15 miliar atau sekitar 8,69 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan tren positif pada sejumlah jenis pajak utama, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu penopang utama penerimaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan serta konsumsi domestik.

Menurut Judiana, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Februari terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp300,79 miliar.

Ia menjelaskan bahwa PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar dan pertumbuhan yang sangat tinggi, mencapai 273,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi,” ujar Judiana, Jumat (6/3/2026).

Selain PPN, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. PPh Pasal 21 tumbuh 121,6 persen, sedangkan PPh Final meningkat 29,4 persen. Hal ini mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan wajib pajak dalam skema pajak final.

PPh Pasal 25 baik untuk badan maupun orang pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,6 persen dan 12,3 persen. Sementara itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing melonjak 326,1 persen dan 47,4 persen, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa di wilayah tersebut.

Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi penerimaan sebesar Rp57,3 miliar atau sekitar 39,5 persen dan tumbuh 40,7 persen. Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan kuat sebesar 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar atau sekitar 22,28 persen dari total penerimaan.

Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara itu, sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan.

Dari sisi kepatuhan, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 81.118 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 79.552 SPT wajib pajak orang pribadi dan 1.636 SPT wajib pajak badan.

Judiana menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data tersampaikan dengan benar.

“DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan,” kata Judiana.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi melalui kebijakan fiskal. Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Insentif ini diberikan menjelang Ramadan guna mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. (alf)

APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 Triliun, Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh 30 Persen

IKPI, Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, kinerja penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan kuat pada dua bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengumpulan pajak pada Januari dan Februari 2026 mengalami kenaikan signifikan, bahkan stabil di kisaran pertumbuhan sekitar 30 persen.

“Pengumpulan pajak di dua bulan pertama tahun 2026 ini tumbuh sebesar 30 persen, baik di Januari maupun Februari, artinya stabil di sana. Dan kami pastikan itu akan stabil terus ke depan,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir Februari tercatat sebesar Rp358 triliun atau 11,4 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp3.153,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp290 triliun atau sekitar 10,8 persen dari target, dengan pertumbuhan 20,5 persen secara tahunan. Penerimaan ini terdiri dari pajak sebesar Rp245,1 triliun atau 10,4 persen dari target yang tumbuh 30,4 persen, serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp44,9 triliun atau 13,4 persen dari target, meskipun mengalami kontraksi 14,7 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp68 triliun atau 14,8 persen dari target, namun mengalami penurunan sebesar 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi belanja, realisasi pengeluaran negara mencapai Rp493,8 triliun atau 12,8 persen dari pagu APBN sebesar Rp3.842,7 triliun. Nilai tersebut meningkat cukup tajam, yakni 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja pemerintah pusat menjadi komponen yang mengalami lonjakan signifikan dengan realisasi Rp345,1 triliun atau sekitar 11 persen dari target. Nilai ini meningkat hingga 63,7 persen secara tahunan.

Jika dirinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp155 triliun atau 10,3 persen dari target dan tumbuh 85,5 persen. Sementara itu, belanja non-K/L tercatat sebesar Rp191 triliun atau 11,7 persen dari target dengan pertumbuhan 49,4 persen.

Adapun transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp147,7 triliun atau sekitar 21,3 persen dari target, meningkat 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan perkembangan tersebut, keseimbangan primer APBN tercatat defisit sebesar Rp35,9 triliun. Keseimbangan primer merupakan indikator penting yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengelola utang tanpa memperhitungkan pembayaran bunga utang.

Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Februari mencapai Rp164,2 triliun atau sekitar 23,8 persen dari target pembiayaan APBN tahun ini yang sebesar Rp689,1 triliun. Pemerintah memastikan pengelolaan pembiayaan tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

en_US