Kemenkeu: Penerimaan Pajak Daerah Tembus Rp 64,1 Triliun Hingga April 2025

IKPI, Jakarta: Hingga akhir April 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp 64,1 triliun, menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Angka ini menunjukkan peran signifikan pajak daerah dalam menopang pendanaan pembangunan regional. Meski demikian, DJPK belum membeberkan apakah capaian tersebut mengalami pertumbuhan atau penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa beberapa jenis pajak menjadi kontributor utama dari total penerimaan tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB mendominasi dengan sumbangan mencapai 23,41%. Sementara itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menyusul dengan kontribusi sebesar 14,52%.

Di sektor jasa, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari industri perhotelan turut memberi andil sebesar Rp 3,1 triliun. Namun, Askolani tidak memberikan keterangan apakah angka ini mengalami pertumbuhan atau justru penurunan dibanding tahun lalu.

Kinerja pajak dari sektor perhotelan turut menjadi sorotan, mengingat industri ini tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Langkah penghematan anggaran tersebut berdampak langsung pada okupansi hotel, khususnya yang selama ini mengandalkan belanja perjalanan dinas dan rapat instansi pemerintah.

Di tengah dinamika tersebut, optimalisasi penerimaan dari pajak daerah tetap menjadi fokus pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah, terutama untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur lokal. (alf)

 

 

 

 

PER-11/PJ/2025 Tambah Jumlah Lampiran Pelaporan SPT Tahunan Badan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang memperluas kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan. Regulasi ini menambah jumlah lampiran yang harus disertakan oleh pelaku usaha dalam laporan pajaknya.

Mengacu pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, kini terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi wajib dilampirkan, tergantung pada karakteristik dan aktivitas usaha masing-masing wajib pajak.

“SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat sesuai dengan contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian,” bunyi Pasal 85 ayat (2) beleid tersebut.

Daftar Lampiran Bertambah, Pelaporan Lebih Detail

Penambahan lampiran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari rekonsiliasi laporan keuangan, daftar penghasilan yang dikenai pajak final, hingga laporan penyusutan fiskal dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Beberapa lampiran penting antara lain:

• Lampiran 1A hingga 1L: Rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha.

• Lampiran 3: Daftar pajak penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain.

• Lampiran 9: Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.

• Lampiran 10A hingga 10D: Pernyataan dan ikhtisar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk dengan pihak dari negara tax haven.

• Lampiran 13C dan 14: Terkait fasilitas pengurangan pajak penghasilan dan penggunaan sisa lebih anggaran untuk pembangunan sarana.

Meski demikian, tidak seluruh lampiran wajib diisi oleh semua wajib pajak badan. Sebagian hanya perlu dilampirkan jika perusahaan memenuhi kriteria tertentu. Namun, Lampiran 1A hingga 1L adalah wajib diisi oleh seluruh wajib pajak badan, sesuai sektor usaha masing-masing.

“Setiap wajib pajak badan wajib mengisi salah satu formulir lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan jenis sektor usaha masing-masing,” tulis ketentuan dalam Lampiran H PER-11/PJ/2025.

Berlaku Sejak Ditetapkan

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi fiskal serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perpajakan korporasi.

Tak hanya soal SPT Tahunan, peraturan ini juga turut mengatur:

• Kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan faktur pajak yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN,

• Mekanisme baru permohonan revaluasi aktiva tetap melalui sistem Coretax,

• Progres aksesi Indonesia ke OECD, dan

• Proyeksi dampak pemberian stimulus ekonomi Rp24,44 triliun pada Juni–Juli 2025 yang digulirkan Kementerian Keuangan.

DJP mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan dan dokumentasi internal agar proses penyampaian SPT Tahunan tidak terganggu. (alf)

 

 

Petinggi Perusahaan Sawit di Kalteng Ditahan, Diduga Gelapkan PPN Rp 20,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) resmi dijebloskan ke tahanan setelah terjerat kasus dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 20 miliar. Mereka diduga menilap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke negara selama tiga tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya pada Rabu (4/6/2025).

“Dua tersangka, yakni HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL, kini telah resmi ditahan atas dugaan tindak pidana perpajakan,” ungkap Undang kepada wartawan di Palangka Raya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tak Setor Pajak Selama Tiga Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut berlangsung dari Januari 2018 hingga Desember 2020. Tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN di sejumlah periode, termasuk bulan April hingga Desember 2018, November–Desember 2019, dan Juli–Agustus 2020.

“Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 20.492.653.409 atau sekitar Rp 20,49 miliar,” tegas Undang.

Adapun PPN yang tidak disetorkan berasal dari hasil transaksi perusahaan dengan sejumlah mitra bisnis, di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Sime Darby Oils Pulau Refinery, hingga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

Modus dan Lokasi Kejahatan

Modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan negara dalam jumlah besar. Kedua tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah mereka pungut dari belasan perusahaan tersebut ke kas negara. Aksi ini dilakukan dari kantor PT SMJL yang beralamat di Jalan Raya Palangka Raya–Buntok Km 60, Kabupaten Kapuas.

Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2025. Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kejaksaan menyatakan siap membawa perkara ini ke pengadilan. (alf)

 

 

 

 

 

Pengamat: Usulan Pajak Tinggi Rumah Tapak Bisa Ganggu Pasar Properti

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak tinggi terhadap pembangunan rumah tapak mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat properti. CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghada, menyebut kebijakan tersebut justru berpotensi membebani masyarakat dan menekan pertumbuhan sektor properti.

Menurut Ali, pajak tinggi pada rumah tapak hanya akan meningkatkan harga jual bagi konsumen, sehingga memperlambat laju transaksi dan merusak stabilitas pasar. “Beban biaya akan jatuh ke konsumen. Ini jelas akan memperberat bisnis properti, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Ali saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia membandingkan kebijakan pajak properti di sejumlah negara maju, yang memang memberikan pajak lebih tinggi bagi rumah tapak dibanding apartemen. Namun, Ali menekankan bahwa perbedaan tersebut terjadi secara alami dan bertahap, bukan melalui kebijakan yang mendadak.

Ali justru mendorong pemerintah untuk mengambil langkah sebaliknya, yakni memberikan insentif fiskal bagi pembangunan hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Ia menilai pendekatan ini lebih tepat untuk mendorong peralihan pola hunian masyarakat.

“Semakin rendah segmennya, semakin besar pula insentif yang seharusnya diberikan. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan hunian terjangkau atau public housing,” jelasnya.

Ali juga mengkritisi pendekatan kebijakan perumahan yang dinilainya tidak konsisten dan kerap berubah-ubah. “Kebijakan tambal sulam yang bersifat eksperimen justru akan menciptakan ketidakpastian dan membingungkan pelaku industri,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pemberlakuan pajak tinggi bagi rumah tapak sebagai upaya mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal. Ia menilai ketersediaan lahan di perkotaan semakin terbatas, sehingga pembangunan rumah tapak seharusnya dikurangi.

“Di seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di pusat kota. Kita harus hentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena lahan kita terbatas,” kata Fahri dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/62025).

Namun, Fahri juga mengakui bahwa budaya tinggal di hunian vertikal belum mengakar di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah akan menggencarkan kampanye tentang manfaat dan keunggulan hunian vertikal. (alf)

 

 

 

Wajib Pajak Kini Bisa Ubah Bahasa dan Mata Uang Pembukuan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan baru bagi wajib pajak dalam mengelola pembukuan. Melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, wajib pajak kini dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang yang digunakan dalam pencatatan keuangan mereka.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perubahan dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak tetap mematuhi prinsip taat asas.

“Wajib pajak dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, sepanjang memenuhi prinsip taat asas,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (1) beleid tersebut.

PER-8/PJ/2025 memberikan dua opsi bagi wajib pajak yang ingin mengubah sistem pembukuan mereka:

• Mengganti ke bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (USD)

• Kembali ke bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, dengan syarat mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang sebelumnya sudah diberikan DJP.

Permohonan pencabutan tersebut wajib diajukan secara tertulis kepada DJP paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya tahun buku baru dengan sistem pembukuan yang diinginkan. Setelah permohonan diterima, wajib pajak harus menyampaikan kembali pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan melalui portal Coretax, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).

DJP kemudian akan melakukan penelitian administratif. Jika disetujui, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan pemberitahuan secara daring melalui laman Coretax.

Hasil dari proses ini bisa berupa dua kemungkinan:

• Surat pemberitahuan pencabutan atas nomor administrasi pemberitahuan sebelumnya

• Atau surat penolakan jika permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan memberikan fleksibilitas sekaligus tetap menjamin kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan. (alf)

 

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

IKPI, Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Semula program relaksasi ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun tingginya animo masyarakat mendorong perpanjangan selama 24 hari tambahan hingga akhir bulan.

“Program ini hadir tanpa syarat rumit. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan dan bebas dari beban tunggakan serta denda sebelumnya,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).

Data dari Bapenda mencatat, hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan telah memanfaatkan program ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 merupakan kendaraan roda dua, sementara sisanya 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

“Angka ini membuktikan bahwa program pemutihan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.

Program pemutihan pajak ini telah bergulir sejak awal 2025 dan mendapat sambutan luas, khususnya dari warga yang selama ini tertunda memenuhi kewajiban pajaknya akibat beban ekonomi.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat, sekaligus berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor. (alf)

 

 

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni 2025: Bebas Pajak Barang Bawaan hingga USD 500!

IKPI, Jakarta: Dalam upaya menyederhanakan proses kepabeanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 6 Juni 2025.

Regulasi anyar ini merupakan pembaruan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa aturan ini hadir sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus wujud peningkatan pelayanan dari Bea Cukai.

“PMK 34/2025 tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperjelas fasilitas fiskal yang diberikan kepada penumpang dan awak angkut. Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat dan memperkuat kepastian hukum,” ujar Nirwala dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2026).

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pembebasan penuh dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dolar AS (FOB). Apabila nilai barang melampaui ambang batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen tarif yang juga berlaku untuk barang nonpribadi.

Sebelumnya, barang-barang nonpribadi dikenakan tarif bea masuk berdasarkan ketentuan umum atau Most Favoured Nation (MFN). Barang pribadi penumpang yang nilainya di atas 500 dolar AS tetap dikenai PPN sebesar 12 persen, namun tidak dikenakan PPh.

Sebaliknya, barang nonpribadi dengan nilai lebih dari batas tersebut dikenakan PPN 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.

Tak hanya menyederhanakan tarif, PMK 34/2025 juga mempertegas aspek-aspek yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Termasuk di antaranya pengecualian bea masuk tambahan untuk barang tertentu yang dibawa penumpang, serta pengaturan lebih detail tentang fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan barang hadiah dari ajang internasional.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan pembebasan penuh atas bea masuk barang bawaan. Sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB sebesar 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, DJBC berharap proses pemeriksaan dan pemungutan di bandara dan pelabuhan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat. (alf)

 

Pemerintah Gelontorkan Rp650 Miliar untuk Diskon Tol 

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi pengguna jalan tol! Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan subsidi tarif tol sebesar 20 persen bagi masyarakat. Subsidi ini menjadi salah satu program unggulan dalam paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang diumumkan dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta (3/6/2025).

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan memberikan diskon 20 persen tarif tol selama 10 hari pada periode Juni hingga Juli 2025, bertepatan dengan Iduladha, awal libur sekolah, dan akhir masa liburan sekolah.

“Diskon ini kami targetkan untuk menjangkau 110 juta pengguna jalan tol. Pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp650 miliar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat kerja sama antara Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (4/6/2025).

Uniknya, skema subsidi ini tidak membebani langsung APBN, karena dilaksanakan melalui operasi non-APBN. Kementerian PUPR telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh BUJT agar kebijakan diskon dapat segera dijalankan.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemilihan waktu diskon mempertimbangkan mobilitas tinggi masyarakat.

“Diskon 20 persen berlaku 10 hari di tiga waktu krusial: saat Iduladha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam meringankan biaya perjalanan rakyat,” ujarnya.

Kebijakan subsidi tol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi global. Pemerintah ingin memastikan bahwa beban masyarakat berkurang, terutama saat masa-masa mudik dan liburan keluarga.

Tak hanya tol, pemerintah juga menambahkan insentif untuk moda transportasi lain, seperti diskon tiket kereta (30%), kapal (50%), dan pembebasan PPN tiket pesawat sebesar 6%, dengan total subsidi transportasi mencapai Rp940 miliar.

Namun demikian, subsidi tarif tol menjadi sorotan utama karena langsung menyentuh jutaan pengendara dan pengguna kendaraan pribadi.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat dalam mobilitas dan akses ekonomi. Dengan diskon tol ini, kami ingin rakyat bisa bepergian lebih ringan tanpa harus mengorbankan isi dompet,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

Elon Musk Ledek RUU Pajak Trump: ‘Kekejian Menjijikkan’ yang Picu Utang Raksasa

IKPI, Jakarta: Miliarder teknologi Elon Musk kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak dan Belanja yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Dalam sebuah unggahan bernada pedas di platform X, CEO Tesla tersebut menyebut RUU itu sebagai “kekejian yang menjijikkan” dan memperingatkan bahwa langkah tersebut akan memperburuk defisit anggaran federal secara signifikan.

“Saya minta maaf, tetapi saya tidak tahan lagi. RUU belanja Kongres ini sangat besar, keterlaluan, dan penuh omong kosong. Malulah pada mereka yang memilihnya Anda tahu Anda salah,” tulis Musk dalam sebuah posting di platform media sosialnya X, dikutip dari Reuters, Rabu (4/6/2025).

RUU tersebut bertujuan memperpanjang pemotongan pajak tahun 2017, yang pernah menjadi tonggak legislatif utama Trump. Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup peningkatan anggaran untuk sektor militer dan keamanan perbatasan.

Namun, laporan dari Congressional Budget Office (CBO) memperkirakan bahwa pengesahan undang-undang ini akan meningkatkan utang nasional AS sebesar US$ 3,8 triliun, menjadi total US$ 36,2 triliun. DPR sebelumnya telah meloloskan RUU ini dengan selisih tipis, sementara Senat berencana mengajukan versi revisi bulan depan, yang dikenal dengan nama “One Big Beautiful Bill Act.”

Pernyataan Musk disambut hangat oleh sejumlah senator Partai Republik yang dikenal konservatif dalam hal fiskal. Mereka menyuarakan kekhawatiran serupa, yang berpotensi menghambat kelanjutan proses legislasi di Senat.

Senator Steve Daines, anggota Komite Keuangan dari Partai Republik, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan bertemu dengan Trump di Gedung Putih untuk membahas penyempurnaan insentif pajak bisnis dalam RUU tersebut.

Pernyataan Musk kali ini menjadi ujian terhadap pengaruh politiknya yang terus berkembang. Seminggu sebelumnya, ia mundur dari jabatannya sebagai pejabat khusus di Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), di mana ia sempat mereformasi sejumlah lembaga federal, meski gagal mencapai target penghematan besar-besaran.

Musk, yang pada pemilu lalu menggelontorkan hampir US$ 300 juta untuk mendukung kampanye Trump dan Partai Republik, kini berencana menarik diri dari keterlibatan politik aktif dan kembali fokus pada perannya sebagai CEO Tesla.

Sementara itu, pihak Gedung Putih enggan menanggapi secara detail. Juru bicara Karoline Leavitt menyatakan bahwa Presiden Trump tetap teguh pada pendiriannya.

“Presiden tahu di mana posisi Elon Musk dalam RUU ini. Namun itu tidak akan mengubah pendiriannya. Ini adalah RUU besar dan indah, dan dia akan terus mendukungnya,” ujar Leavitt. (alf)

 

Kanwil DJP Jaksus Soroti Fitur Restitusi dan Penundaan Utang di Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) terus memperluas edukasi mengenai sistem administrasi pajak terbaru, Coretax Administration System (CTAS). Dalam kegiatan sosialisasi bersama puluhan dosen dan staf Cyber University, fokus perhatian tertuju pada dua fitur strategis dalam Coretax, kemudahan pengajuan restitusi pajak dan penundaan pembayaran utang pajak.

Rektor Cyber University, Gunawan Witjaksono, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DJP. Menurutnya, pemahaman akan sistem perpajakan yang baru sangat penting bagi kalangan akademisi, mengingat mereka turut berperan mencetak generasi sadar pajak.

“Transformasi digital di bidang pajak perlu dipahami secara komprehensif, termasuk prosedur restitusi dan kebijakan penagihan yang kini berbasis teknologi,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Sesi pelatihan yang dipandu oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jaksus, Dendi Amrin, Yoyon Hardhianto, dan Hargo Nugroho menggali berbagai aspek teknis sistem Coretax. Namun, yang paling menyita perhatian peserta adalah pemaparan seputar pengajuan restitusi pajak secara daring serta mekanisme penundaan pembayaran utang pajak yang kini dapat diajukan tanpa tatap muka langsung.

Restitusi Lebih Cepat dan Transparan

Melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM), Coretax memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi secara digital. Data pelaporan dan riwayat pembayaran otomatis tercatat dan tersinkronisasi, mempercepat proses verifikasi dan mengurangi interaksi manual yang selama ini menjadi kendala.

“Semua transaksi terekam di Buku Besar Wajib Pajak. Ini memungkinkan proses restitusi dilakukan lebih cepat, transparan, dan berbasis data. DJP tidak lagi harus menelusuri bukti satu per satu,” jelas Hargo dalam sesi penutupan materi.

 

Utang Pajak? Bisa Ajukan Penundaan Lewat Sistem

Coretax juga memperkenalkan inovasi penting dalam penegakan hukum pajak: sistem Automated Collection Notice. Dengan sistem ini, pemberitahuan penagihan diterbitkan otomatis berdasarkan data tunggakan yang tercatat. Namun demikian, Wajib Pajak tetap diberi ruang untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak secara daring.

“Ini bukan semata-mata untuk menagih, tapi untuk mendorong kepatuhan sukarela. Wajib Pajak bisa mengatur sendiri pembayaran mereka, asalkan sesuai ketentuan dan diajukan lewat Coretax,” ungkap Hargo.

Coretax dan Masa Depan Administrasi Pajak

Selain membahas fitur-fitur teknis seperti registrasi NPWP berbasis NIK, pelaporan SPT dengan sistem prepopulated, dan pemanfaatan Taxpayer Portal, edukasi ini juga menegaskan arah baru transformasi digital DJP mengedepankan kenyamanan, kepastian hukum, dan efisiensi.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia, berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjembatani pemahaman antara DJP dan masyarakat, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban perpajakan.

“Restitusi dan penagihan pajak bukan hanya urusan angka, tetapi juga kepercayaan. Coretax hadir untuk memastikan bahwa setiap proses bisa dilacak, diaudit, dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Ani. (alf)

 

en_US