Prianto Budi: Integrasi UMKM ke Sistem Pajak Kunci Perkecil Tax Gap

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa posisi UMKM dalam struktur ekonomi nasional sangat strategis. Kontribusinya yang mencapai lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja sekitar 97 persen menunjukkan bahwa sektor ini adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara daring pada Jumat, (27/2/2026).

Dengan jumlah lebih dari 65 juta unit usaha, UMKM bukan hanya sektor ekonomi, tetapi juga fondasi ketahanan sosial masyarakat. Dalam forum diskusi panel IKPI, Prianto menekankan bahwa besarnya populasi UMKM harus dipandang sebagai potensi sekaligus tantangan dalam sistem perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian UMKM masih berada dalam sektor informal atau belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem administrasi negara. Kondisi ini bukan semata persoalan kepatuhan, melainkan juga persoalan akses, literasi, dan desain kebijakan.

“UMKM kita bukan pelaku ekonomi yang bermasalah. Mereka sektor yang hidup dan dinamis. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikan mereka secara bertahap ke sistem formal,” ujarnya.

Menurut Prianto, integrasi tersebut penting untuk memperkecil tax gap, yakni selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak. Semakin banyak pelaku usaha masuk ke sistem formal, semakin sehat pula struktur penerimaan negara.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang dibutuhkan bukan pendekatan represif, melainkan pendekatan persuasif dan sistemik melalui digitalisasi, kemudahan perizinan, serta penyederhanaan kewajiban administratif.

“Formalisasi harus dipandang sebagai upaya memperluas basis ekonomi nasional, bukan sekadar memperluas basis pajak,” katanya.

Prianto menilai, sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak menjadi penting agar proses integrasi ini berjalan seimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan usaha kecil. (bl)

Harry Gumelar: Regulasi Pajak UMKM Harus Pegang Empat Prinsip Keadilan

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan IKPI, Ir. Harry Gumelar, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap berpijak pada prinsip dasar perpajakan yang adil dan sederhana. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara hybrid pada Jumat (27/2/2026).

Menurut Harry, konsep pajak yang baik sejak lama telah dirumuskan dalam Four Maxims Adam Smith, yakni keadilan (equality), kepastian hukum (certainty), kemudahan waktu pembayaran (convenience of payment), dan efisiensi (efficiency). Prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pajak UMKM di Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan melalui skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021. Bahkan, sejak berlakunya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun diberikan fasilitas bebas pajak.

“Ini bentuk keberpihakan negara. UMKM dengan omzet kecil bahkan tidak membayar pajak, tetapi tetap mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan,” ujarnya.

Harry menekankan bahwa penyederhanaan bukan berarti penghilangan kewajiban. Pelaku usaha tetap harus melakukan pencatatan omzet dan melaporkan SPT Tahunan agar data ekonomi nasional tetap akurat.

Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku tarif final 0,5 persen bersifat terbatas. Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan selama tujuh tahun, sementara badan usaha seperti PT maksimal tiga tahun.

“Tujuannya agar UMKM naik kelas dan siap masuk ke rezim pajak normal dengan pembukuan yang lebih tertib,” kata Harry.

Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. (bl)

Pemerintah Tegaskan PPh Final UMKM Hanya Batu Loncatan ke Tarif Normal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukanlah fasilitas permanen. Skema tersebut dirancang sebagai mekanisme transisi sebelum pelaku usaha masuk ke tarif pajak dengan tarif normal.

Penegasan itu disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat, (27/2/2026).

“PPh Final itu entry point. Ini batu loncatan agar UMKM siap masuk ke sistem perpajakan normal ketika kapasitas usahanya meningkat,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, UMKM merupakan aktor utama perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Dengan posisi strategis tersebut, kebijakan perpajakan UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan dan formalisasi ekonomi rakyat.

Ali memaparkan bahwa kebijakan PPh Final UMKM telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari tarif 1 persen dalam PP 46 Tahun 2013, kemudian menjadi 0,5 persen melalui PP 23 Tahun 2018, hingga penyesuaian dalam PP 55 Tahun 2022  . Regulasi terbaru mengatur batas omzet Rp4,8 miliar serta jangka waktu pemanfaatan fasilitas (sunset clause) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, konsep ini dikenal sebagai graduation mechanism, yakni mendorong UMKM naik kelas secara bertahap. Ketika usaha berkembang dan pembukuan semakin tertata, pelaku usaha diharapkan beralih ke sistem pajak umum.

Namun, ia mengakui bahwa transisi tersebut tidak mudah, terutama bagi usaha mikro. Keterbatasan literasi pajak, pembukuan yang belum sesuai standar, serta belum terpisahnya keuangan pribadi dan usaha masih menjadi tantangan besar.

Selain itu, peningkatan kewajiban administratif dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem digital perpajakan juga berpotensi menambah biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau tidak dibarengi edukasi dan pendampingan, ada risiko pelaku usaha justru merasa terbebani,” kata Ali.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan literasi dan digitalisasi manajemen keuangan UMKM agar proses transisi menuju tarif normal dapat berjalan lebih mulus.

Ia menegaskan, tujuan akhir kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan membentuk UMKM yang lebih profesional, bankable, dan mampu bersaing di sistem ekonomi formal. (bl)

Hitung Mundur! Voting Sayembara HUT ke-61 IKPI Ditutup 23.59 WIB, Anggota Diminta Segera Gunakan Hak Pilih

IKPI, Jakarta: Waktu semakin terbatas. Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggota bahwa voting online Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan akan ditutup pada Senin (2/3/2026) tepat pukul 23.59 WIB.

Hingga menjelang penutupan, partisipasi anggota terus mengalir. Namun panitia menegaskan masih ada kesempatan bagi anggota yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera berpartisipasi sebelum batas waktu berakhir.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, secara khusus mengajak seluruh anggota agar tidak melewatkan momentum ini.

“Ini adalah kesempatan terakhir sebelum voting ditutup. Kami mengimbau anggota yang belum memberikan suara agar segera menggunakan hak pilihnya. Partisipasi Anda sangat berarti bagi organisasi,” ujar Novalina, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara pada masing-masing kategori. Karena itu, kesempatan ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menentukan simbol resmi IKPI di usia ke-61 tahun.

Logo, tagline, dan gestur tangan yang terpilih nantinya akan menjadi representasi nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Novalina, semakin tinggi partisipasi anggota, semakin kuat legitimasi karya yang akan ditetapkan sebagai simbol resmi HUT ke-61. Hal ini juga mencerminkan soliditas dan rasa memiliki terhadap organisasi.

Setelah pukul 23.59 WIB, sistem voting akan ditutup dan panitia langsung melakukan rekapitulasi suara untuk menentukan lima besar karya di masing-masing kategori sebelum memasuki tahap penjurian pada 6 Maret 2026.

“Jangan menunggu hingga detik terakhir. Mari gunakan hak pilih sekarang dan tunjukkan kebanggaan sebagai anggota IKPI,” tegas Novalina.

Waktu terus berjalan. Kesempatan menentukan simbol IKPI ke depan ada di tangan seluruh anggota. (bl)

Vaudy Starworld Pimpin Rapat Nasional IKPI Bahas HUT ke-61 hingga Edukasi SPT 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memimpin rapat koordinasi nasional yang melibatkan jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah (Pengda), dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia, Jumat (27/2/2026). Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua dan Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua dan Anggota Departemen Hubungan Masyarakat, serta para Ketua Pengda dan Ketua Pengcab se-Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional dalam rangka memastikan kesiapan organisasi menghadapi sejumlah agenda strategis tahun 2026.

Dalam arahannya, Vaudy menegaskan pentingnya internalisasi rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Menurutnya, momentum HUT bukan sekadar seremoni, melainkan sarana memperkuat soliditas dan citra organisasi di mata publik.

“HUT ke-61 harus menjadi momentum kebersamaan dan penguatan identitas organisasi. Seluruh Pengda dan Pengcab perlu memahami konsep besarnya agar pelaksanaannya selaras secara nasional,” ujar Vaudy dalam rapat tersebut.

Selain membahas rangkaian HUT, rapat juga mengagendakan paparan kriteria penilaian bagi Pengda dan Pengcab. Penilaian ini dimaksudkan untuk mendorong tata kelola organisasi yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel. Vaudy menekankan bahwa evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kekurangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi secara menyeluruh.

Agenda penting lainnya adalah pelaksanaan kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan 2025 kepada masyarakat umum. Vaudy menyampaikan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Kita harus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi yang benar, terutama dalam periode pelaporan SPT Tahunan. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung kepatuhan pajak nasional,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penerapan Peraturan Pengurus Pusat tentang Tata Cara Penggunaan Lambang, Mars, dan Hymne Perkumpulan IKPI. Vaudy mengingatkan bahwa penggunaan simbol organisasi harus mengikuti ketentuan resmi demi menjaga marwah dan keseragaman identitas IKPI di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam menggunakan lambang dan atribut organisasi mencerminkan profesionalisme serta penghormatan terhadap nilai-nilai perkumpulan.

Vaudy mengajak seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi. Ia berharap seluruh agenda organisasi tahun ini dapat berjalan efektif, terarah, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas.

Rapat nasional ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju rangkaian kegiatan besar IKPI sepanjang 2026, sekaligus mempertegas komitmen organisasi dalam memperkuat peran konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Silaturahmi Imlek, Buka Puasa Bersama, dan PPL IKPI Kepri: Menguatkan Sinergi dalam Kebersamaan

IKPI, Batam: IKPI Pengda Kepulauan Riau melalui IKPI Cabang Batam menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Perayaan Imlek dan Buka Puasa Bersama pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pacific Palace Hotel Batam.

Kegiatan ini menjadi ruang kebersamaan yang mempertemukan anggota IKPI di wilayah Kepulauan Riau, termasuk perwakilan dari IKPI Cabang Batam dan Cabang Bintan, bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kepulauan Riau.

(Foto. DOK. IKPI Pengda Kepri)

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Mekar Satria Utama, Kepala KPP Madya Batam Ahmad Sadiq Urwah F.M., Kepala KPP Pratama Batam Utara Anto Sibarani, serta Kepala KPP Pratama Batam Selatan Mohammad Purwanto beserta Tim Penyuluh DJP Kanwil Kepulauan Riau. Turut hadir Ketua IKPI Pengda Kepulauan Riau Ing Ing, Ketua IKPI Cabang Batam Bunandi, serta Ketua Panitia Rais.

Sebelum acara Buka Puasa dan Perayaan Imlek, kegiatan diawali dg Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI dengan materi mengenai Coretax Era Baru “Dampak dan Adaptasi Wajib Pajak”.  Melalui kegiatan ini, anggota memperoleh ruang pembelajaran sekaligus penguatan wawasan terkait dinamika perpajakan dan pentingnya sinergi antara profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan, dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kepulauan Riau sebagai narasumber. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pengda Kepri)

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dengan rangkaian kegiatan yang memadukan nilai kebersamaan lintas budaya dan spiritual. Selain sesi PPL, kegiatan juga diisi dengan buka puasa bersama, pertunjukan barongsai, serta tradisi Lau Yu Sheng sebagai simbol harapan akan kebersamaan dan kemakmuran di tahun yang baru.

Momentum ini mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman sekaligus memperkuat hubungan profesional antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam sambutannya, para pimpinan yang hadir menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kolaborasi antara konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra strategis dalam membangun sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Kepulauan Riau berharap sinergi antara profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan dapat terus terjaga, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung kepatuhan pajak dan edukasi kepada masyarakat.

Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama serta perayaan Imlek dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Tarif Pajak Perlu Dievaluasi, PERKOPPI Usul Harmonisasi untuk Dorong Ekonomi

IKPI, Jakarta: Dalam paparannya, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly menilai tarif pajak Indonesia perlu dikaji ulang jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan tax ratio.

Berbicara di Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut bahwa PPN 11 persen dan tarif PPh orang pribadi yang relatif tinggi dapat memengaruhi daya beli serta minat investasi.

“Saya melihat negara-negara dengan tax ratio tinggi justru memiliki struktur tarif yang kompetitif,” ujarnya.

Menurut Gilbert, pendekatan pengenaan pajak sebaiknya tidak hanya bertumpu pada dasar pengenaan pajak nominal, tetapi mempertimbangkan konsep idle fund sebagaimana diterapkan di beberapa negara lain.

Ia juga menyoroti implementasi pajak minimum global 15 persen (Pillar Two OECD) yang membatasi ruang kebijakan insentif fiskal.

“Kalau ruang insentif menyempit, maka kita harus kompetitif di sisi tarif dan kepastian hukum,” katanya.

Gilbert mengingatkan bahwa harmonisasi kebijakan tarif harus disertai evaluasi cost and benefit agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak produktif.

Ia berharap otoritas fiskal dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan.

“Kalau ekonomi tumbuh, basis pajak meluas. Itu lebih sehat daripada menaikkan tarif,” tegasnya.(bl)

P3KPI Ingatkan Risiko Over Enforcement di Tengah Target Fiskal Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto mengingatkan adanya risiko over enforcement di tengah tekanan target penerimaan negara yang tinggi.

Berbicara dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), Susy menilai bahwa ketika ruang kebijakan tarif terbatas dan kebutuhan pembiayaan negara meningkat, administrasi perpajakan bisa berada dalam posisi dilematis.

“Intensifikasi bisa bergeser menjadi agresivitas jika tidak dijaga keseimbangannya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam jangka pendek pendekatan agresif mungkin efektif meningkatkan penerimaan. Namun dalam jangka panjang, legitimasi sistem dapat tergerus jika masyarakat merasa ditekan tanpa rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan yang bergantung pada tekanan, bukan kepercayaan, akan mahal secara ekonomi dan sosial.

Susy juga menyinggung pentingnya evaluasi berbasis outcome terhadap kebijakan insentif fiskal. Tanpa evaluasi, insentif berisiko menjadi beban fiskal tersembunyi dan memunculkan moral hazard.

Ia mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi refleksi kontrak sosial antara negara dan warga negara.

“Kontrak sosial tidak dibangun melalui ketakutan, tetapi melalui keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut Susy, reformasi 2026 akan menjadi ujian kedewasaan sistem perpajakan Indonesia. Keberhasilan bukan diukur dari kerasnya penagihan, melainkan dari meningkatnya legitimasi, kepatuhan sukarela, dan berkurangnya sengketa berulang.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan berkelanjutan demi stabilitas fiskal nasional. (bl)

IKPI Jatim Gandeng Dinas Koperasi, Zeti Arina Dorong Pendampingan Pajak Lebih Humanis

IKPI, Jawa Timur: katan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperluas kolaborasi strategisnya dengan menggandeng Dinas yang membidangi koperasi di Jawa Timur guna memperkuat literasi perpajakan bagi pelaku koperasi.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, melakukan kunjungan resmi pada 24 Februari 2026 untuk membahas peluang kerja sama edukasi dan pendampingan perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa koperasi membutuhkan pendekatan sosialisasi yang lebih aplikatif dan komunikatif.

Menurut Zeti, selama ini edukasi perpajakan koperasi rutin dilakukan bersama Kanwil DJP dan kalangan akademisi. Namun, kehadiran konsultan pajak dinilai dapat melengkapi pendekatan tersebut, terutama dalam hal pembahasan teknis yang lebih mendalam.

“Banyak pengurus koperasi menghadapi persoalan administrasi yang spesifik. Mereka membutuhkan ruang diskusi yang lebih fleksibel agar dapat memahami regulasi secara detail tanpa rasa sungkan,” ujar Zeti, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi ini akan difokuskan pada pendampingan praktis, termasuk pemahaman kewajiban pelaporan, perhitungan pajak, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Pendekatan yang diusung IKPI Pengda Jatim adalah model edukasi interaktif, di mana koperasi tidak hanya menerima materi sosialisasi, tetapi juga dapat berkonsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

“Peran kami adalah menjembatani regulasi dengan praktik. Dengan pendampingan profesional, koperasi bisa lebih percaya diri menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Zeti optimistis, sinergi dengan Dinas Koperasi ini akan memperkuat ekosistem kepatuhan pajak di sektor koperasi Jawa Timur. “Target kami bukan sekadar kepatuhan formal, tetapi membangun pemahaman yang berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Banyak Belum Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Hingga 1 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 5.148.067 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT. Artinya, sekitar 65,42 persen wajib pajak yang telah mengaktifkan akun masih belum menyampaikan kewajiban pelaporan tahunannya.

“Progres aktivasi akun Coretax saat ini cukup tinggi, namun tingkat pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan,” ujar Inge.

Secara rinci, 14,86 juta akun yang telah aktif terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi (OP), 915.473 wajib pajak badan, 89.869 instansi pemerintah, serta 225 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aktivasi tersebut tumbuh 31,85 persen secara year to date (YtD).

Dari sisi pelaporan, SPT orang pribadi karyawan masih mendominasi dengan 4,58 juta laporan. Disusul OP non-karyawan sebanyak 448.330 SPT, wajib pajak badan berdenominasi rupiah 115.099 SPT, serta badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, DJP juga mencatat 1.066 SPT telah dilaporkan melalui Coretax form. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima mencapai 880 laporan, terdiri atas 859 dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Modernisasi sistem Coretax menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembenahan sistem ini penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.917,6 triliun, diperlukan tambahan setoran signifikan agar target dapat tercapai.

DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tingginya aktivasi dinilai sebagai sinyal kesiapan sistem, namun kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara. (alf)

en_US