DJP Perketat Kepatuhan Pajak Koperasi Desa lewat Integrasi NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak sektor koperasi melalui integrasi data sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak sekaligus memastikan tata kelola koperasi berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih, Kamis (18/12/2025). Kolaborasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Koperasi.

Bimo menegaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut mandat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia sebagai kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa.

“Melalui PKS ini, kami bersepakat mempercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Bimo dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Dalam skema kerja sama tersebut, kedua instansi menyepakati mekanisme pertukaran data yang bersifat saling menguntungkan. Otoritas pajak memperoleh akses terhadap data profil koperasi, laporan keuangan, serta data potensi usaha KDKMP. Informasi ini akan menjadi basis analisis yang lebih presisi untuk menilai pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sebaliknya, Kementerian Koperasi akan menerima data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), serta laporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dari koperasi terkait. Data tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan kinerja dan tata kelola koperasi di lapangan.

“Ini menjadi fondasi data yang sangat kuat untuk analisis yang prudent baik dalam mengamankan penerimaan negara maupun meningkatkan kepatuhan sektor perkoperasian,” tegas Bimo.

Urgensi integrasi kian terasa seiring besarnya potensi wajib pajak baru dari KDKMP. Berdasarkan data DJP per 16 Desember 2025, dari 83.016 KDKMP yang tercatat di basis data Kementerian Koperasi, sebanyak 81.436 entitas telah memiliki NPWP.

Secara rinci, sekitar 56.000 koperasi atau 69,55 persen mendaftarkan NPWP secara sukarela. Sementara itu, sekitar 24.000 koperasi lainnya setara 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi atau jemput bola yang dilakukan petugas pajak lewat pengumpulan data lapangan. (alf)

PKB Jakarta Timur Tembus 99,28 Persen, Layanan Jemput Bola Efektif Kejar Target Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Timur hingga menjelang penutupan tahun anggaran 2025 hampir menyentuh target maksimal. Berdasarkan catatan Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, capaian PKB telah mencapai 99,28 persen per 19 Desember 2025.

Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Alberto Ali, menyebut capaian tersebut tidak lepas dari strategi layanan jemput bola pembayaran pajak yang digencarkan hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, pendekatan ini efektif menjangkau wajib pajak, khususnya mereka yang menunggak lebih dari satu tahun.

“Kami mendekatkan layanan ke masyarakat agar potensi tunggakan bisa segera tertagih. Ini efektif untuk mendorong capaian PKB dan BBNKB tahun 2025,” ujar Alberto.

Antusiasme warga terlihat sejak hari pertama pelaksanaan. Meski diguyur hujan, masyarakat tetap memanfaatkan layanan tersebut. Tercatat 244 kendaraan melakukan pembayaran pajak pada Kamis (18/12) dengan total penerimaan lebih dari Rp170 juta.

Selain itu, pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tunggakan di atas satu tahun turut menyumbang pajak pokok sebesar Rp28 juta, memperkuat realisasi penerimaan daerah.

Alberto optimistis capaian tersebut masih dapat ditingkatkan hingga akhir Desember. Layanan jemput bola diharapkan mampu menjaring lebih banyak wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum tutup tahun anggaran.

Sebagai upaya lanjutan, layanan Samsat keliling dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pada 22–24 Desember 2025, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

Berdasarkan data UP PKB Jakarta Timur, target PKB 2025 sebesar Rp1,938 triliun telah terealisasi Rp1,924 triliun. Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp902 miliar telah terealisasi Rp862 miliar atau 95,57 persen.

Salah seorang warga Cilangkap, Wahyudi (41), mengaku sangat terbantu dengan layanan pembayaran pajak jemput bola. Ia melunasi PKB sepeda motornya yang menunggak selama lima tahun dengan total pembayaran Rp1,1 juta, termasuk SKP sekitar Rp780 ribu.

“Layanan seperti ini sangat membantu karena tidak perlu mengantre panjang, efektif dan efisien,” kata Wahyudi. (alf)

Di Webinar IKPI, Dasnin J. Lahay Tegaskan Konsultan Pajak Harus Adaptif, Siap Belajar, dan Bangun Personal Branding

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen SPPBA Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dasnin J. Lahay, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak masih memiliki masa depan yang kuat di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Namun, keberlanjutan profesi tersebut sangat bergantung pada kemampuan konsultan untuk beradaptasi, belajar, dan membangun kompetensi secara berkelanjutan.

Dalam pemaparannya pada Webinar yang dihadiri sekitar 250 anggota IKPI, Jumat (19/12/2025) pagi, Dasnin membagikan perjalanan kariernya yang dimulai dari firma konsultan pajak internasional hingga menempati posisi strategis sebagai tax partner. Ia mengakui, meskipun dirinya tergolong masih “junior” ketika bergabung dengan asosiasi profesi, pengalaman lintas firma dan lintas negara justru membentuk pola pikir yang lebih terbuka terhadap perubahan.

Menurut Dasnin, tantangan terbesar konsultan pajak saat ini bukan semata pada kompleksitas sistem perpajakan digital, melainkan pada kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan tersebut. Ia menilai, sistem baru sering kali masih mengalami kendala teknis, namun kondisi itu justru menuntut konsultan untuk lebih lincah dan solutif.

“Semakin sulit teknologinya, sebenarnya semakin baik bagi konsultan pajak. Selama kita siap belajar dan beradaptasi, teknologi justru menjadi peluang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa makna sukses bagi konsultan pajak, khususnya bagi mereka yang baru memulai karier di kantor konsultan, tidak selalu identik dengan aspek finansial. Menurutnya, kesuksesan awal dapat diukur dari tingkat kepercayaan yang diberikan oleh partner, manajer, maupun klien terhadap kualitas kerja seorang konsultan.

Dasnin menambahkan, kesiapan untuk terus belajar merupakan fondasi utama dalam profesi ini. Ia mencontohkan bagaimana para konsultan senior di lingkungan IKPI, meskipun telah memiliki jam terbang tinggi dan kesibukan yang padat, tetap meluangkan waktu untuk mengikuti pelatihan dan memperbarui pengetahuan.

Dalam konteks pengembangan kantor konsultan pajak, Dasnin menilai investasi terbesar harus diarahkan pada sumber daya manusia. Ia mengibaratkan consulting firm sebagai perusahaan berbasis jasa yang “mesinnya” adalah manusia, sehingga kualitas pegawai menjadi penentu utama keberhasilan jangka panjang.

“Langkah awal yang penting adalah merekrut pegawai terbaik, baik dari sisi pendidikan, keterampilan, maupun sikap profesional. Idealnya mereka juga sudah memiliki lisensi,” jelasnya.

Ia menyoroti bahwa kepemilikan lisensi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini menjadi kebutuhan mutlak dan sekaligus daya tawar bagi konsultan pajak. Klien, menurut Dasnin, tidak lagi hanya melihat pengalaman kerja, tetapi juga legalitas dan sertifikasi profesional sebagai jaminan kualitas layanan.

Terkait strategi memperoleh klien, Dasnin menekankan pentingnya personal branding dan jejaring profesional. Karena konsultan pajak terikat kode etik dan tidak dapat beriklan secara bebas, maka reputasi pribadi, rekam jejak pendidikan, lisensi, serta keaktifan dalam kegiatan asosiasi menjadi sarana branding yang paling efektif.

Ia juga mendorong konsultan pajak untuk aktif mengikuti kegiatan dan seminar yang diselenggarakan IKPI sebagai wadah networking dan kolaborasi. Menurutnya, di era kolaborasi saat ini, pertumbuhan klien akan lebih cepat tercapai melalui kerja sama dan saling melengkapi antaranggota.

Dasnin mengingatkan bahwa membangun kantor konsultan pajak bukan proses instan. Hasil kerja keras biasanya baru terlihat setelah lima tahun berjalan. “Yang terpenting, nama kita dikenal dan dipercaya. Penolakan hari ini bisa menjadi peluang dua tahun ke depan,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini:

1. Ebenezer Simamora – Ketua IKPI Cabang Medan

2. Dasnin J. Lahay – Anggota Departemen SPPBA IKPI

3. Moderator Laras Setyawita – Anggota IKPI

(bl)

APBN 2026 Siapkan Rp60 Triliun untuk Pulihkan Bencana di Sumatra

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan langkah cepat untuk mempercepat pemulihan dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp60 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan penganggaran tersebut diambil dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (15/12/2025). Purbaya menyebut, arahan presiden menjadi dasar kesiapan pemerintah dalam merespons kebutuhan pendanaan pemulihan bencana secara cepat dan terukur.

“Kemarin sore hingga jelang malam, saya juga mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara,” tulis Purbaya melalui akun Instagram resminya, @menkeuri, yang diunggah Rabu (17/12/2025).

Menurut Purbaya, dana Rp60 triliun tersebut berasal dari hasil efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang telah dilakukan sejak awal penyusunan APBN 2026. Anggaran hasil penghematan itu kemudian dialihkan untuk membiayai pemulihan di wilayah terdampak bencana.

“Kami siap mengalihkan anggaran hasil efisiensi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp60 triliun untuk pemulihan dampak bencana Aceh-Sumatera,” ujarnya. Ia menegaskan, dana tersebut sudah tersedia sehingga dapat segera digunakan ketika dibutuhkan. “Uangnya tersedia, jadi begitu dibutuhkan yang disebutkan oleh Pak Presiden, kami sudah siap,” tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya menyebut estimasi kebutuhan pemulihan bencana di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar Rp51 triliun. Meski demikian, pemerintah memutuskan menyiapkan anggaran lebih besar guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan optimal tanpa hambatan pendanaan.

“Sudah kita sisir semuanya. Bahkan sebelum bencana terjadi, kita sudah mengumpulkan sekitar Rp60 triliun dari hasil efisiensi. Jadi ketika dibutuhkan, anggaran itu bisa langsung dieksekusi,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). (alf)

Menkeu Tanggapi Prediksi Bank Dunia soal Defisit APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai proyeksi Bank Dunia yang memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia akan melebar dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, proyeksi makroekonomi bersifat dinamis dan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang tengah dan akan dijalankan pemerintah.

Dalam laporan terbarunya berjudul Indonesia Economic Prospects, Bank Dunia memprediksi defisit APBN 2025 mencapai 2,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lalu meningkat menjadi 2,9 persen pada 2027 mendekati ambang batas 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyebut prediksi merupakan hal wajar. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak menelan mentah-mentah proyeksi tersebut. “Prediksi boleh, tidak prediksi juga tidak apa-apa. Selama ini juga sering meleset. Jangan terlalu percaya World Bank,” ujarnya saat Konferensi Pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Purbaya menegaskan, arah dan kesehatan APBN berada sepenuhnya di tangan pemerintah, bukan ditentukan pasar atau lembaga internasional. Kunci pengendalian defisit, menurutnya, terletak pada kecermatan mengelola belanja negara serta kemampuan mengerek pendapatan.

“Defisit bisa melebar, bisa juga tidak. Itu sangat bergantung pada bagaimana kita mengendalikan belanja dan meningkatkan penerimaan,” jelasnya. Penerimaan negara, lanjut Purbaya, bersumber dari berbagai pos, mulai dari pajak, bea dan cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia juga menilai proyeksi Bank Dunia dibuat dengan asumsi ceteris paribus seolah-olah tidak ada perubahan kebijakan. Padahal, pemerintah tengah melakukan berbagai penyesuaian dan reformasi. “Prediksi makro biasanya berbasis perilaku masa lalu. Sementara kita sedang berubah,” kata Purbaya.

Selain penguatan pendapatan, pemerintah juga memastikan disiplin belanja tetap dijaga agar defisit berada pada level yang berkesinambungan. “Saya yakin defisit akan kita kendalikan sesuai kebutuhan dan tetap aman ke depan,” tambahnya.

Sebagai gambaran, hingga 30 November 2025, realisasi APBN mencatat defisit Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih berada di bawah batas defisit yang ditetapkan dalam UU APBN 2025 sebesar 2,78 persen atau setara Rp662 triliun. (alf)

27 KPP DJP Tembus Target, Dirjen: Kinerja Pajak Lebih Baik dari Tahun Lalu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sinyal positif di tengah tekanan penerimaan negara menjelang akhir 2025. Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilaporkan telah menuntaskan target setoran pajak tahunan lebih cepat, bahkan sebelum tutup tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga November 2025 terdapat 27 KPP yang telah mencapai realisasi penerimaan pajak 100 persen. Jumlah ini setara 7,67 persen dari total 352 KPP yang berada di bawah DJP.

“Ada 27 KPP yang sudah mencapai 100 persen dari 352 KPP,” kata Bimo, Jumat (19/12/2025).

Meski belum merinci lokasi KPP-KPP tersebut, Bimo menilai capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di 2024, hanya dua KPP yang mampu menuntaskan target penerimaan pajaknya.

“Tahun lalu baru ada dua KPP pada periode yang sama,” ujarnya.

Namun demikian, tantangan penerimaan pajak secara nasional masih terasa. Hingga akhir November 2025, penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp1.634,43 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.688,64 triliun.

Realisasi tersebut baru setara 78,7 persen dari proyeksi penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Proyeksi itu sendiri berada di bawah target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

Bimo menegaskan, DJP terus mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan agar kinerja penerimaan tetap terjaga hingga akhir tahun. Ia berharap tren positif di sejumlah KPP dapat menular ke unit lain, sehingga selisih target penerimaan dapat ditekan dalam sisa waktu yang ada. (bl)

Pengadilan Pajak Reses Akhir Tahun, Sidang Diliburkan hingga Awal Januari 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan persidangan sementara ditiadakan dan baru akan kembali digelar pada awal Januari 2026.

Ketentuan ini disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-1/SP/2025. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masa reses sidang ditetapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

“Selama masa reses, kegiatan persidangan Pengadilan Pajak ditiadakan dan akan dilanjutkan kembali mulai 5 Januari 2026,” demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Pengadilan Pajak.

Meski persidangan dihentikan sementara, unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugas non-persidangan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan masa reses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak terkait pengaturan jadwal persidangan dalam rangka libur hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

Melalui pengumuman ini, Sekretariat Pengadilan Pajak mengimbau seluruh pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya agar menyesuaikan agenda dan memanfaatkan masa reses tersebut dengan sebaik-baiknya. (bl)

Sebanyak 200 Penunggak Pajak Mulai Mencicil, Negara Kantongi Rp13,44 Triliun

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah mengejar tunggakan pajak bernilai jumbo mulai menunjukkan hasil. Dari total sekitar 200 penunggak pajak dengan kewajiban mencapai Rp60 triliun, sebagian di antaranya telah mencicil pembayaran menjelang akhir tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga 15 Desember 2025 nilai pajak yang berhasil ditagih dari kelompok penunggak tersebut telah mencapai Rp13,44 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan posisi per 19 November 2025 yang masih berada di level Rp11,48 triliun.

“Jadi sudah ada Rp13,44 triliun dari total Rp60 triliun,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Tak hanya nilai setoran yang naik, jumlah wajib pajak yang mulai menunjukkan itikad baik juga bertambah. Jika pada akhir November baru 109 wajib pajak yang mencicil kewajibannya, per 15 Desember 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 120 wajib pajak.

Menurut Purbaya, pola penyelesaian utang pajak dilakukan melalui berbagai mekanisme. Sebagian wajib pajak telah mencicil pembayaran, sementara sebagian lainnya masih melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan otoritas pajak. “Itu sebagian cicil, sebagiannya masih minta diskusi,” katanya.

Meski progresnya bertahap, Purbaya optimistis target pelunasan Rp60 triliun dari para penunggak pajak tersebut dapat tercapai. Ia menegaskan, pemerintah konsisten dan serius dalam mengejar hak negara.

“Yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai. Mereka tahu kita serius mengejar itu,” tegasnya.

Pemerintah menilai peningkatan setoran ini menjadi sinyal positif bagi penguatan penerimaan negara, sekaligus menunjukkan bahwa langkah penegakan kepatuhan pajak terus berjalan di tengah upaya menjaga stabilitas fiskal. (alf)

Ebenezer Simamora: Membangun Kepercayaan adalah Fondasi Jalan Sukses Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Kepercayaan menjadi modal utama dalam menapaki jalan sukses sebagai konsultan pajak. Di tengah dinamika regulasi yang terus berubah dan percepatan transformasi digital di bidang perpajakan, kepercayaan klien tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teknis, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, serta konsistensi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Ebennezer Simamora (Eben) pada webinar Pengembangan Kantor Konsultan Pajak: Jalan Sukses Menjadi Konsultan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi anggota IKPI dari berbagai daerah, khususnya dalam membangun keberlanjutan profesi konsultan pajak.

Dalam pemaparan materi yang dihadiri hampir 250 peserta ini, Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora menekankan bahwa membangun kepercayaan merupakan proses jangka panjang yang harus dijaga melalui etika profesi dan kepatuhan terhadap peraturan. Menurutnya, keberhasilan konsultan pajak tidak semata diukur dari capaian finansial, tetapi juga dari tingkat kepercayaan yang diberikan klien dan mitra kerja.

Ia menyoroti bahwa tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks. Perubahan regulasi yang cepat, pembaruan sistem administrasi perpajakan, serta tuntutan pelayanan yang semakin tinggi mengharuskan konsultan pajak memiliki kesiapan adaptif. Dalam konteks tersebut, kepercayaan klien hanya dapat dipertahankan apabila konsultan mampu memberikan solusi yang akurat, bertanggung jawab, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembangan kantor konsultan pajak, lanjutnya, harus dibangun di atas fondasi sistem kerja yang jelas. Penerapan standar operasional prosedur (SOP), pembagian tugas yang terstruktur, serta penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi prasyarat penting. Konsultan pajak juga dituntut untuk terus belajar dan memperbarui kompetensi, seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi.

Selain aspek teknis, kemampuan non-teknis turut menjadi penentu keberhasilan. Komunikasi yang efektif, pengelolaan waktu yang baik, serta kemampuan mengendalikan emosi saat menghadapi tekanan pekerjaan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga profesionalisme. Dalam praktiknya, konsultan pajak kerap dihadapkan pada situasi dengan tenggat waktu ketat, ekspektasi klien yang tinggi, serta kompleksitas kasus yang beragam.

Kegiatan ini juga menyoroti peran penting konsultan pajak sebagai problem solver. Profesi konsultan pajak memiliki karakteristik serupa dengan profesi profesional lainnya, seperti dokter atau pengacara, yang selalu berhadapan dengan persoalan klien. Oleh karena itu, konsultan pajak dituntut untuk mampu mengawal permasalahan perpajakan sejak tahap awal hingga tuntas, dengan tetap berpegang pada aturan dan etika profesi.

Bagi generasi muda, forum ini menjadi dorongan untuk tidak ragu menekuni profesi konsultan pajak. Setiap konsultan didorong untuk menemukan karakter dan keunggulan masing-masing, baik sebagai analis, komunikator, maupun profesional yang adaptif terhadap teknologi. Keunikan tersebut, jika dibarengi dengan integritas dan kompetensi, akan menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan jangka panjang.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas anggota. Penguatan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan profesi sekaligus mendukung sistem perpajakan nasional yang sehat dan berintegritas.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini: 

1. Ebenezer Simamora – Ketua IKPI Cabang Medan

2. Dasnin J. Lahay – Anggota Departemen SPPBA IKPI

3. Moderator Laras Setyawita – Anggota IKPI

Sekadar informasi, Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya IKPI dalam membangun konsultan pajak yang profesional, adaptif, dan terpercaya di tengah tantangan perubahan yang terus berlangsung. (bl)

IKPI Bahas Panduan Penghitungan Fee Konsultan Pajak, Tekankan Aspek Edukatif dan Tata Kelola Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa rencana penyusunan panduan penghitungan fee konsultan pajak merupakan langkah strategis organisasi untuk memperkuat tata kelola praktik profesi yang sehat dan berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy dalam rapat pengurus yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, (18/12/2025). Rapat ini dihadiri Wakil Ketua Umum, para Ketua Departemen, Ketua Pengurus Daerah, serta Ketua Pengurus Cabang IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam arahannya, Vaudy menekankan bahwa panduan penghitungan fee tidak dimaksudkan sebagai penetapan tarif yang bersifat mengikat. Dokumen tersebut disusun sebagai panduan profesional agar anggota memiliki acuan rasional dan terukur dalam menentukan imbalan jasa sesuai kompetensi, beban kerja, serta karakteristik klien dan daerah.

“Panduan ini kita posisikan sebagai guidance. Bukan kewajiban, bukan pemaksaan harga. IKPI ingin membantu anggota memahami cara menghitung fee secara profesional, tanpa mengabaikan dinamika pasar,” ujar Vaudy.

Menurutnya, selama ini tidak ada panduan bagi anggota IKPI untuk menetapkan fee padahal pada Standar Profesi IKPI telah memberikan pedomannya. Jika IKPI tidak membantu anggota dalam memberikan panduan penghitungan fee ini dapat berdampak pada kualitas layanan dan citra profesi konsultan pajak. Karena itu, pedoman penghitungan fee dipandang sebagai instrumen edukatif untuk menjaga keseimbangan antara nilai jasa dan mutu layanan.

Senada dengan Vaudy, Ketua Departemen SPPBA IKPI Donny Rindorindo menjelaskan bahwa panduan tersebut disusun secara teknis dengan mempertimbangkan berbagai variabel praktik di lapangan. Mulai dari tingkat sertifikasi konsultan, kompleksitas pekerjaan, keterlibatan sumber daya manusia, hingga perbedaan UMR dan biaya operasional di masing-masing daerah.

“Panduan ini membantu anggota menghitung fee secara logis dan transparan. Ada struktur biaya, ada perhitungan waktu, dan ada margin profesional. Jadi bukan sekadar menebak harga atau ikut-ikutan pasar,” jelas Donny dalam rapat tersebut.

Donny menambahkan, panduan penghitungan fee juga diharapkan menjadi alat pembelajaran, terutama bagi konsultan pajak pemula dan kantor berskala kecil, agar mampu menetapkan harga jasa secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan etika profesi.

Meski demikian, baik Vaudy maupun Donny menegaskan bahwa IKPI tetap berhati-hati agar pedoman ini tidak disalahartikan sebagai ketentuan tarif minimum atau maksimum atau pengaturan harga. Seluruh masukan dari pengurus daerah dan cabang akan dihimpun untuk memastikan panduan yang disusun tidak menimbulkan implikasi hukum dan tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Forum ini menjadi ruang diskusi bersama. Kita ingin panduan ini melindungi anggota, bukan menjadi bumerang. Karena itu, seluruh pandangan akan kami tampung sebelum dirumuskan lebih lanjut,” kata Vaudy.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 16.00-17.30 WIB tersebut menjadi bagian dari Program Kerja Pengurus Pusat IKPI dalam membangun praktik profesi konsultan pajak yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Dijngkapkan Vaudy, panduan ini sekarang sedang dalam proses pematangan draft pada Departemen SPPBA yang membidani draft tersebut. Diharapkan awal tahun draftnya sudah bisa diselesaikan dan sudah bisa menjadi panduan resmi anggota IKPI mulai 2026 mendatang. (bl)

en_US