Di Webinar IKPI Jakarta Utara, Robert Hutapea Tegaskan Integritas Fondasi Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta Utara: Webinar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026) menjadi momentum penguatan komitmen etika profesi di kalangan anggota. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Robert menegaskan bahwa Kode Etik bukan sekadar aturan administratif, melainkan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia menyampaikan bahwa setiap anggota wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik, Standar Profesi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

“Integritas adalah kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Tanpa integritas, profesionalisme tidak akan memiliki makna,” tegas Robert.

Menurutnya, profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis perpajakan, tetapi juga sikap dan tanggung jawab moral dalam memberikan jasa kepada klien, negara, dan masyarakat. Konsultan pajak harus bekerja tuntas, akurat, dan penuh kehati-hatian.

Robert juga mengingatkan bahwa sesuai surat imbauan Direktur Jenderal Pajak, konsultan pajak diharapkan menjaga marwah profesi serta tidak terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perpajakan.

Ia mengimbau seluruh anggota IKPI untuk tidak menerima permintaan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Menolak pekerjaan yang tidak sesuai hukum justru bagian dari menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengurus cabang di Indonesia aktif melakukan sosialisasi dan pemaparan Kode Etik serta Standar Profesi kepada anggota. Menurutnya, pemahaman yang utuh menjadi kunci agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi benar-benar dipatuhi dalam praktik.

Webinar ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi mulia yang berada di bawah perlindungan hukum, sekaligus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepatuhan perpajakan nasional. (bl)

Usai Putusan MA AS, RI Cermati Kebijakan Tarif Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mencermati perkembangan kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Tak lama berselang dari putusan tersebut, Washington menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap sejumlah mitra dagang.

Kebijakan terbaru itu diterbitkan sebagai respons atas pembatalan tarif lama oleh Mahkamah Agung. Dengan dasar hukum berbeda, pemerintah AS mengganti skema sebelumnya dengan bea masuk global yang berlaku sementara. Langkah ini memastikan kebijakan tarif tetap berjalan meski payung hukum sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Jakarta. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika yang berkembang, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut belum langsung berlaku. Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi masih harus ditempuh sebelum kesepakatan dapat diimplementasikan. Di sisi lain, Amerika Serikat juga perlu menjalani tahapan prosedural di dalam negerinya, terlebih dengan adanya perubahan kebijakan tarif terbaru.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.

Haryo menambahkan bahwa pembicaraan lanjutan antara kedua negara akan tetap dilakukan guna menyesuaikan langkah kebijakan masing-masing. Pemerintah Indonesia, menurutnya, akan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.

Kebijakan tarif global baru AS berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk ekspor Indonesia ke pasar Amerika. Meski demikian, pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh tetap berbasis kehati-hatian, diplomasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional di tengah dinamika kebijakan yang berlangsung cepat di Washington. (alf)

Ketua Umum IKPI Dorong Anggota Rutin Buka Kode Etik dan Standar Profesi: Banyak Ilmu di Dalamnya

IKPI, Jakarta Utara: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengajak seluruh anggota untuk secara rutin membuka dan mempelajari kembali kode etik serta standar profesi organisasi. Ajakan tersebut disampaikan dalam webinar IKPI Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026).

“Bagi saya, kode etik dan standar profesi itu banyak ilmunya. Ini bukan hanya aturan, tapi bekal praktik kita sehari-hari,” ujar Vaudy.

Ia mencontohkan pentingnya penerapan sistem administrasi yang tertib, termasuk penggunaan SIT dan penyusunan kertas kerja yang rapi. Menurutnya, dokumentasi menjadi benteng pertama saat terjadi sengketa atau persoalan hukum.

Vaudy bahkan membagikan pengalaman salah satu mantan ketua cabang yang kini meminta klien membubuhkan cap jempol sebagai bentuk pengamanan tambahan sebelum pelaporan SPT. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam praktik.

“Kita harus mengamankan diri. Hubungan baik dengan klien itu penting, tapi ketika ada masalah, jangan sampai kita yang pertama terkena dampaknya,” katanya.

Ia menegaskan, standar profesi bukan sekadar formalitas, melainkan alat perlindungan profesi. Konsultan pajak harus mampu menjaga independensi dan integritas dalam setiap keputusan profesional.

Vaudy juga menyampaikan pesan persatuan serta ucapan selamat kepada anggota yang merayakan Imlek dan menjalankan ibadah puasa, seraya mengajak seluruh anggota aktif mengikuti rangkaian kegiatan keagamaan IKPI sepanjang semester pertama 2026. (bl)

Putusan MA Gugurkan Tarif Lama, Trump Ganti dengan Bea Masuk Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung direspons cepat oleh Gedung Putih. Tak butuh waktu lama, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan bea masuk global sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut diteken pada Jumat (20/2/2026) malam dan dijadwalkan mulai berlaku Selasa pekan depan. Tarif baru itu bersifat sementara, dengan masa berlaku maksimal 150 hari, sebagai pengganti skema tarif 10 hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 dan kemudian dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pemerintah AS juga menghentikan pemungutan tarif lama yang telah dibatalkan. Dengan langkah ini, pemerintahan Trump berupaya menjaga kesinambungan penerimaan negara sekaligus mempertahankan tekanan dagang terhadap mitra-mitra utama.

Tarif baru 10 persen itu diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 122 Trade Act 1974. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari terhadap seluruh negara, guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Berbeda dengan instrumen sebelumnya, pasal ini tidak mensyaratkan proses penyelidikan awal yang panjang.

Dalam perintah eksekutifnya, Gedung Putih menyebut Amerika Serikat tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan kondisinya dinilai semakin memburuk. Argumentasi inilah yang menjadi landasan penerapan tarif global sementara tersebut.

Meski bersifat luas, kebijakan ini tetap memuat sejumlah pengecualian. Produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan beberapa jenis truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA), produk farmasi, sejumlah mineral kritis, serta komoditas pertanian tertentu tidak termasuk dalam skema tarif 10 persen tersebut.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan tarif secara keseluruhan pada 2026 diperkirakan tidak berubah signifikan meski dasar hukumnya berganti. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih membuka opsi penggunaan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Trump sendiri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan kebijakan proteksionisnya. “Kita masih punya alternatif. Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” ujarnya, merujuk pada instrumen hukum lain yang bisa dimanfaatkan.

Sejumlah analis memperkirakan kebijakan ini tetap berpotensi menghadapi gugatan hukum baru. Namun, karena masa berlakunya dibatasi 150 hari, proses hukum kemungkinan tidak akan selesai sebelum tarif tersebut berakhir. Josh Lipsky dari Atlantic Council menilai strategi ini memberi ruang manuver jangka pendek bagi Gedung Putih sembari menunggu langkah lanjutan di Kongres.

Langkah terbaru ini kembali menegaskan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Trump. Di tengah tekanan hukum dan dinamika geopolitik global, pemerintahan AS tampak berupaya memastikan kebijakan proteksi industri domestik tetap berjalan meski harus melalui jalur regulasi yang berbeda. (alf)

Vaudy Starworld Buka Webinar Integritas dan Profesionalisme, Sampaikan Apresiasi Kepada IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka webinar IKPI Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran pengurus cabang yang dinilai aktif dan konsisten menjalankan program edukasi organisasi.

Webinar tersebut dihadiri Ketua Pengda DKJ Tan Alim beserta jajaran pengurus daerah, Ketua Cabang Jakarta Utara Franky Foreson dan tim pengurus cabang, serta pengurus pusat seperti Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Anggota Pengawas IKPI, Eddy Kaslim. Kehadiran ini menunjukkan soliditas organisasi dari pusat hingga cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa bangganya terhadap inisiatif Cabang Jakarta Utara yang dinilai progresif. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan program prioritas pengurus pusat dalam memperkuat pemahaman anggota terhadap anggaran dasar, kode etik, dan standar profesi.

“Kami dari pengurus pusat sangat menyambut baik kegiatan seperti ini. Ini bukan sekadar webinar, tetapi bentuk komitmen cabang dalam menjaga kualitas dan integritas profesi,” ujar Vaudy.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua Pengda DKJ Tan Alim dan jajaran pengurus daerah yang dinilai terus mendorong sinergi antar cabang di wilayahnya. Menurutnya, dukungan pengurus daerah menjadi faktor penting dalam memastikan program edukasi berjalan merata.

Secara khusus, Vaudy memuji konsistensi Cabang Jakarta Utara yang telah beberapa kali menyelenggarakan forum edukasi serupa. Ia menilai semangat tersebut mencerminkan kesadaran anggota terhadap pentingnya penguatan standar profesi di tengah dinamika regulasi perpajakan.

“Semakin sering kita menggelar forum seperti ini, semakin kuat fondasi profesi kita. Saya salut kepada teman-teman Jakarta Utara yang terus bergerak,” katanya.

Dalam pembukaan itu, Vaudy kembali menegaskan bahwa kode etik dan standar profesi bukan hanya dokumen organisasi, melainkan pedoman praktik yang harus dipahami dan diterapkan setiap anggota.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga kebersamaan dan sinergi organisasi. Dalam kesempatan yang sama, Vaudy menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Imlek bagi yang merayakan serta selamat menjalankan ibadah puasa bagi anggota yang menjalankannya.

Vaudy kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin memperkuat komitmen anggota dalam menjaga marwah profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Sayembara Logo dan Lomba Gestur HUT IKPI ke-61 Diperpanjang hingga 23 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi memperpanjang batas waktu Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI hingga Senin, 23 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada anggota dan karyawan IKPI dalam menyiapkan karya terbaiknya.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa antusiasme peserta cukup tinggi sehingga panitia memutuskan memberikan tambahan waktu. “Kami melihat semangat dan minat anggota sangat besar. Karena itu, batas pengumpulan kami perpanjang hingga 23 Februari 2026 agar lebih banyak karya terbaik yang bisa masuk,” ujarnya.

Ia menegaskan, baik sayembara logo dan tagline maupun lomba gestur tangan memiliki peran penting dalam membangun identitas organisasi di usia ke-61. “Kami ingin simbol visual dan gestur yang terpilih benar-benar merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI,” kata Novalina.

Melalui Sayembara Desain Logo dan Tagline, peserta diminta menghadirkan identitas visual resmi HUT ke-61 yang kuat secara filosofi dan estetika. Sementara itu, Lomba Gestur Tangan IKPI bertujuan melahirkan simbol kebersamaan yang sederhana namun bermakna dan mudah dikenali publik.

Total hadiah masing-masing kegiatan sebesar Rp5.000.000 disertai sertifikat penghargaan. Juara utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Diungkapkan Novalina, seluruh karya yang masuk akan divoting oleh seluruh anggota hingga menghasilkan 5 besar yang nantinya akan di pilih 2 terbaik oleh tim juri yang telah dibentuk.

“Voting online direncanakan dilakukan 25 Februari – 2 Maret. Sedangkab poses penjurian tetap dijadwalkan pada 6 Maret 2026, dengan pengumuman pemenang pada 9 Maret 2026,” ujarnya.

Novalina kembali mengajak seluruh Sobat IKPI untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini. “Mari ambil bagian dalam sejarah IKPI. Karya Anda bisa menjadi simbol resmi organisasi di usia ke-61 dan seterusnya,” tegasnya.

Berikut tautan pendaftaran dan pengunggahan karya:

Sayembara Desain Logo & Tagline HUT IKPI ke-61:
https://bit.ly/daftarsayembaralogo61th-IKPI

Lomba Gestur Tangan IKPI:
https://bit.ly/daftarlombagesturtangan-IKPI

Panitia berharap perpanjangan ini semakin mendorong partisipasi aktif anggota dalam membangun citra IKPI yang adaptif, kolaboratif, dan profesional menuju masa depan perpajakan Indonesia. (bl)

Kemeriahan Baksos Imlek IKPI 2026, Warga Sewan Antusias Sambut 300 Paket Sembako

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh keceriaan mewarnai kegiatan bakti sosial (baksos) Imlek 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Cetya Milek Hud, Sewan Tanggasem, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026). Sejak pagi, warga tampak antusias memadati lokasi untuk mengikuti penyerahan bantuan sosial yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Imlek tahun ini.

Koordinator Baksos Imlek IKPI, Suryani, mengatakan bahwa semangat kebersamaan menjadi ruh utama dalam kegiatan tersebut. “Kami ingin menghadirkan kemeriahan Imlek yang tidak hanya dirasakan di lingkungan internal, tetapi juga bersama masyarakat sekitar. Hari ini kita berbagi sukacita, berbagi rezeki, dan berbagi harapan,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Sebanyak 300 paket sembako dibagikan kepada masyarakat. Setiap paket berisi kebutuhan pokok seperti mie instan, minyak goreng, beras, terigu, dan gula. Proses pembagian berlangsung tertib, dengan warga yang hadir tetap menjaga ketertiban sambil saling menyapa dan berbincang hangat dengan para panitia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Panitia Imlek Yulia Yanto Anang, serta Faryanti Tjandra, Daniel Mulia, Tintje Beby, Johanes Santoso, dan Julianto. Kehadiran mereka semakin menyemarakkan acara, sekaligus menunjukkan kekompakan panitia dalam menyukseskan kegiatan sosial tahunan ini.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Tidak hanya pembagian sembako, suasana semakin meriah dengan adanya sesi games interaktif dan hiburan menyanyi bersama warga. Tawa dan tepuk tangan pecah ketika peserta mengikuti berbagai permainan ringan yang telah disiapkan panitia. Para pemenang games maupun warga yang tampil menyanyi mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat.

Suryani menambahkan bahwa unsur hiburan sengaja dihadirkan agar kegiatan tidak hanya bersifat seremonial. “Kami ingin acara ini benar-benar menjadi perayaan yang menyenangkan. Karena itu, kami selipkan games dan sesi menyanyi agar warga bisa terlibat aktif. Bagi yang berani tampil dan memenangkan permainan, kami siapkan hadiah sederhana sebagai bentuk penghargaan,” jelasnya.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Menurut Suryani, kemeriahan kegiatan bukan semata soal jumlah bantuan, melainkan suasana kebersamaan yang tercipta. “Melihat warga tersenyum, ikut bermain, bernyanyi, dan merasa diperhatikan, itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami. Inilah makna Imlek yang sesungguhnya—membawa keberkahan untuk sesama,” tambahnya.

Salah satu penerima bantuan, Lina (45), warga Sewan, mengaku senang dan bersyukur atas perhatian yang diberikan. “Saya senang sekali, apalagi kebutuhan pokok sekarang harganya naik. Bantuan ini sangat membantu keluarga kami. Acaranya juga seru, bisa ikut permainan dan menyanyi. Terima kasih kepada IKPI yang sudah peduli,” ujarnya dengan wajah sumringah.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Hal serupa disampaikan Rudi (52), yang datang bersama istrinya. Ia mengatakan suasana kegiatan terasa hangat dan penuh kekeluargaan. “Tidak hanya dapat sembako, tapi juga bisa ikut meramaikan acara. Tadi ada games dan nyanyi juga, jadi suasananya hidup. Semoga kegiatan seperti ini terus ada setiap tahun,” katanya.

Kegiatan baksos Imlek 2026 ini menjadi bukti bahwa perayaan tidak selalu identik dengan seremoni semata, tetapi juga dapat menjadi momentum mempererat solidaritas sosial. IKPI berharap semangat berbagi dan kebersamaan yang terbangun di Sewan, Kota Tangerang, dapat terus tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (bl)

Masih Bingung Password dan Passphrase? Ini Penjelasan Lengkap Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Seiring penerapan sistem administrasi pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara password dan passphrase di Coretax. Padahal, pemahaman mengenai fungsi keduanya menjadi kunci penting dalam proses pelaporan dan administrasi perpajakan secara daring.

Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun atau ketika wajib pajak hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, sehingga muncul kendala ketika sistem meminta otorisasi tambahan saat pengiriman dokumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax menerapkan skema keamanan berlapis. Password digunakan sebagai kunci untuk masuk ke akun. Sementara passphrase berfungsi sebagai otorisasi tambahan ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi, seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat elektronik.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Platform ini dirancang sebagai portal terpadu yang memusatkan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat keamanan transaksi elektronik.

Perbedaan Password dan Passphrase

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada fungsi dan tahap penggunaannya.

Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Umumnya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.

Sementara itu, passphrase adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen atau transaksi yang dikirimkan melalui sistem. Ketika wajib pajak mengirimkan SPT atau melakukan tindakan resmi lainnya, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk persetujuan akhir.

Dengan demikian, password berfungsi membuka akses ke akun, sedangkan passphrase berperan sebagai pengesahan atas dokumen elektronik.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax. Proses ini dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK beserta password yang dimiliki. Jika lupa kata sandi, tersedia fitur pemulihan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.

Sementara bagi yang belum pernah terdaftar, dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara yang digunakan untuk login pertama kali sebelum membuat password baru.

Dengan memahami perbedaan password dan passphrase, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kendala saat pelaporan SPT maupun penggunaan layanan digital lainnya. Di era administrasi pajak berbasis sistem terpadu, literasi digital menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan. (alf)

Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Sasar Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang turut mengatur sektor ekonomi digital. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital menjadi salah satu poin strategis yang ditegaskan secara eksplisit.

Pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes (DST), Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Ketentuan ini berlaku baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).

Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan berbasis di AS. Klausul tersebut memberikan kepastian bagi raksasa teknologi asal Amerika yang beroperasi lintas negara.

Sejumlah perusahaan digital global seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon termasuk yang berpotensi terdampak apabila kebijakan pajak digital diberlakukan secara selektif. Model bisnis mereka yang berbasis layanan digital lintas batas menjadikan isu DST sangat sensitif dalam perundingan dagang.

Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.

Salah satu instrumen yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini diposisikan sebagai pajak konsumsi yang dikenakan kepada pengguna di dalam negeri, sehingga tidak dikategorikan sebagai pajak yang menargetkan perusahaan tertentu.

Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.

Secara rinci, kontribusi tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025. Tren ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun seiring tumbuhnya transaksi digital di dalam negeri.

Kesepakatan RI–AS ini menegaskan arah kebijakan perpajakan digital Indonesia yang tetap membuka ruang pemajakan, namun dalam koridor prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan perlakuan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan optimalisasi penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang. (alf)

Lebih dari 3,2 Juta SPT Masuk, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.266.186 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak menjelang batas waktu pelaporan.

Dari total SPT yang masuk, sebanyak 2.876.647 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan. Sementara itu, OP non-karyawan menyampaikan 299.408 SPT. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi pelaporan pada fase awal periode penyampaian SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Badan, tercatat 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Pelaporan ini mencerminkan partisipasi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan berbasis pembukuan.

Adapun bagi wajib pajak dengan beda tahun buku yang baru dapat menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat telah diterima. Data ini menunjukkan bahwa kelompok dengan periode laporan khusus juga mulai memenuhi kewajibannya.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut memantau progres aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 14.093.682.

Rinciannya, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut mencerminkan akselerasi adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP menilai tingginya angka aktivasi akun Coretax menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan administrasi dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dengan capaian lebih dari 3,2 juta SPT dan aktivasi akun yang telah menembus 14 juta, DJP optimistis tren kepatuhan akan terus meningkat hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas akhir. (alf)

en_US