IKPI, Tangerang Selatan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan enam catatan penting kepada pemerintah dalam upaya mendukung reformasi sistem perpajakan nasional serta peningkatan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Tangerang Selatan, bertempat di Hotel Swiss Belcourt Serpong, Rabu (23/4/2025).
Enam poin tersebut mencerminkan aspirasi dan perhatian IKPI terhadap berbagai tantangan struktural dan teknis di bidang perpajakan. Dalam pemaparannya, Vaudy mengatakan bahwa IKPI senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah.
“Kami tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong reformasi perpajakan yang profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa,” ujar Vaudy di hadapan peserta.
Berikut enam catatan resmi IKPI yang telah disampaikan kepada pemerintah:
• Perpanjangan PPh Final 0,5%
IKPI mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait perpanjangan penggunaan tarif PPh Final 0,5%. Usulan ini telah disampaikan kepada Menko Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
“Kebijakan PPh Final 0,5% terbukti mendorong kepatuhan UMKM. Kepastian perpanjangannya menjadi hal mendesak yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Vaudy.
• Penambahan Kuota USKP di Jabodetabek
IKPI meminta agar kuota peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Jabodetabek ditambah agar tidak mengurangi kuota daerah lain.
• USKP Ulang untuk Peserta yang Gagal
IKPI mendorong pelaksanaan USKP khusus bagi peserta yang ingin mengulang ujian, guna mempercepat proses sertifikasi ulang.
• Pembedaan Lulusan USKP dan Non-USKP
IKPI mengusulkan diberlakukannya pembeda yang jelas—seperti gelar atau penanda profesional—antara lulusan USKP dan non-USKP.
“Wajib Pajak perlu tahu siapa yang memiliki kompetensi formal melalui USKP. Ini penting demi transparansi dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
• Pengaturan Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP
IKPI menilai perlu ada regulasi lebih lanjut tentang Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP, agar konsultan pajak dan non-konsultan pajak mendapat perlakuan yang setara.
• Pertemuan dengan Kepala P2PK
Vaudy juga menginformasikan bahwa IKPI akan menghadiri pertemuan dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) pada Jumat 25 April 2025 mendatang untuk menindaklanjuti surat bersama yang dikirim oleh IKPI dan tiga asosiasi konsultan pajak lainnya, guna meminta penjelasan atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
“Kami berharap pertemuan nanti bisa menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang selama ini menjadi kegelisahan banyak anggota kami,” kata Vaudy.
Melalui catatan tersebut, Vaudy menegaskan komitmen IKPI dalam membangun profesi konsultan pajak yang terpercaya dan berintegritas, serta memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. (bl)