Lilisen: Edukasi Perpajakan Fondasi Kepatuhan dan Penguatan Kemitraan Fiskus–Konsultan Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan audiensi dan dialog yang berlangsung dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Menurutnya, forum silaturahmi dengan IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) pada Selasa (20/1/2026) menjadi ruang yang positif dalam rangka penguatan edukasi perpajakan.

Lilisen menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Edukasi tersebut tidak hanya diperlukan bagi Wajib Pajak, tetapi juga bagi konsultan pajak sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mendampingi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa hubungan antara fiskus dan konsultan pajak pada hakikatnya adalah hubungan kemitraan profesional yang saling melengkapi. Tujuan bersama dari kemitraan tersebut adalah mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

“Dalam hubungan kemitraan ini, integritas menjadi nilai utama yang harus senantiasa kita jaga bersama, baik dalam memberikan layanan, pendampingan, maupun dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Lilisen, Rabu (21/1/2026)

Lebih lanjut, Lilisen berharap komunikasi yang terbuka, edukatif, dan berlandaskan etika profesi dapat terus dikembangkan. Dengan komunikasi yang sehat, sinergi antara konsultan pajak dan fiskus diyakini dapat semakin kuat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Menurutnya, penguatan sinergi tersebut juga berperan penting dalam mendukung penerimaan negara secara optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, ia mendorong agar kerja sama dan kolaborasi yang konstruktif antara IKPI dan DJP dapat terus dilanjutkan.

Dalam pertemuan tersebut, Lilisen juga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pemberian kepastian pelaksanaan suatu ketentuan perpajakan. Ia menanyakan apakah KPP Pratama Pekanbaru Tampan dapat memberikan penyuluhan khusus kepada konsultan pajak apabila terdapat aturan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyampaikan agar permohonan disampaikan secara tertulis untuk kemudian dipelajari bersama penyuluh di tingkat kantor wilayah. Selanjutnya, KPP akan mengundang konsultan pajak untuk mengikuti penyuluhan khusus sesuai kebutuhan.

Lilisen menyambut baik respons tersebut dan berharap forum-forum edukasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai sarana peningkatan pemahaman, penguatan integritas, dan pengembangan kemitraan yang sehat antara konsultan pajak dan fiskus. (bl)

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Nilai Audiensi IKPI Bangun Komunikasi dan Integritas

IKPI, Pekanbaru: Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Heri Widiyanto, menilai audiensi yang dilakukan pengurus dan anggota Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) pada Selasa (20/1/2026) berlangsung produktif serta mampu membangun komunikasi dan integritas antara konsultan pajak dan otoritas pajak. Menurutnya, pertemuan yang dikemas secara santai dan bersahaja justru membuat diskusi berjalan terbuka dan substansial.

Heri menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut dibahas berbagai isu penting, mulai dari kepengurusan dan program kerja IKPI, implementasi Coretax, hingga gambaran kondisi perpajakan serta karakteristik Wajib Pajak di Kota Pekanbaru. Diskusi juga diisi dengan pesan untuk saling menjaga integritas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab profesi masing-masing.

Ia menilai, komunikasi yang terbangun dalam audiensi tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya relasi yang sehat dan saling mendukung antara Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak. “Diskusi berjalan akrab, membuka wawasan, dan memperkuat pemahaman bersama,” ujar Heri.

Dalam kesempatan itu, Heri juga mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada pihak KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk menyampaikan sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Selain itu, turut disampaikan Program Pengendalian Gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Internal, serta Whistleblowing System Tahun 2026 di lingkungan KPP.

Menurut Heri, penyampaian materi tersebut merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Pekanbaru Tampan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya integritas dalam pelayanan perpajakan.

Ia juga menanggapi berbagai masukan dan kritik yang disampaikan terkait layanan serta sarana dan prasarana. Heri menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dan perbaikan, sejalan dengan semangat perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang terus diupayakan.

Lebih lanjut, Heri berharap silaturahim yang telah terjalin dengan IKPI, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dapat terus dipertahankan. Menurutnya, hubungan baik tersebut merupakan modal penting untuk membangun sinergi positif dalam memajukan proses bisnis dan sistem perpajakan nasional.

“Dengan komunikasi yang terjaga dan integritas yang kuat, saya berharap sinergi ini dapat terus berkontribusi dalam mendorong sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Heri. (bl)

Pemerintah Tegaskan Sapa UMKM Bukan Alat Pajak, Hanya Inginkan Data Lebih Akurat

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem Sapa UMKM tidak ditujukan sebagai sarana pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas data UMKM agar lebih akurat, dinamis, dan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian UMKM menjadi alasan utama pengembangan sistem digital tersebut. Melalui Sapa UMKM, kementerian berharap dapat menjalankan fungsi pendampingan dan evaluasi UMKM secara lebih efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kewajiban UMKM untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha.

Menurut Maman, selama ini data UMKM yang dimiliki pemerintah cenderung bersifat statis. Akibatnya, pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai UMKM yang benar-benar berkembang setelah menerima bantuan maupun yang justru tidak menunjukkan kemajuan. Tanpa sistem digital yang memadai, evaluasi kebijakan kerap hanya bersifat administratif dan seremonial.

“Ke depan, ketika sistem ini sudah berjalan, UMKM memang wajib masuk ke dalamnya. Tujuannya agar kami bisa memantau perkembangan UMKM dari hari ke hari, bukan untuk hal lain,” ujar Maman.

Ia juga menepis anggapan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan upaya penarikan pajak baru. Menurut Maman, pemerintah justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, yang masa berlakunya telah diperpanjang hingga 2029.

Maman merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan tarif rendah sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.

Selain untuk pendataan, Sapa UMKM juga dinilai akan sangat membantu pemerintah dalam kondisi darurat. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara rutin, penyaluran bantuan bagi UMKM terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Maman mencontohkan, apabila sistem tersebut telah berjalan optimal, proses pemetaan dan pemberian bantuan kepada UMKM terdampak bencana di sejumlah provinsi, termasuk di Sumatera, dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Pemerintah berharap, melalui penerapan Sapa UMKM, kebijakan pengembangan UMKM ke depan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan didukung data riil yang akurat, terukur, dan diperbarui setiap hari. (alf)

Lapor SPT 2025 Dimulai, Coretax Catat 372 Ribu Pelaporan

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi bergulir. Di awal periode pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan respons awal wajib pajak terhadap dimulainya musim lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Seluruh data pelaporan tersebut terekam melalui sistem Coretax yang kini menjadi kanal utama layanan pajak digital.

Berdasarkan komposisinya, pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 306.503 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 46.153 SPT pada periode yang sama.

Dari sisi wajib pajak badan, DJP mencatat 19.394 SPT berasal dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah serta 37 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Seiring dimulainya masa pelaporan, tingkat adopsi Coretax juga terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026, DJP mencatat 12.213.336 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari administrasi hingga pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berharap berbagai kanal layanan tersebut dapat membantu kelancaran pelaporan SPT di awal tahun.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Otoritas pajak mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Melalui optimalisasi Coretax, DJP di bawah Kementerian Keuangan berharap proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, cepat, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan. (alf)

Coretax Jadi Jalur Utama SPT 2026, DJP Masih Buka Opsi Kertas untuk Wajib Pajak Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2026 menegaskan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai kanal utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi pajak nasional yang bertujuan memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Meski demikian, implementasi Coretax tidak serta-merta menutup seluruh jalur konvensional. DJP masih memberikan ruang terbatas bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. Ketentuan tersebut dipaparkan dalam artikel resmi DJP berjudul “Simak! Di Era Coretax, Wajib Pajak Ini Masih Boleh Melaporkan SPT Tahunan Kertas” yang ditulis oleh pegawai DJP, Nur Fajar.

Dalam artikel itu dijelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperkenankan menggunakan SPT kertas. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi dengan SPT berstatus nihil atau kurang bayar, belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, serta menyampaikan SPT untuk satu tahun pajak penuh, bukan bagian tahun pajak.

DJP menilai pengaturan ini mencerminkan pendekatan transisi yang memperhatikan kesiapan teknologi dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan dinyatakan berlaku mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya. Formulir tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PER-11/PJ/2025.

Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, hingga penyampaian SPT kertas baik secara langsung ke kantor pajak maupun melalui pos masih diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, melainkan diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax. Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian kelengkapan dan validitas dokumen.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, SPT dikembalikan kepada wajib pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan. BPS kini telah menggunakan format standar baru yang memuat informasi penting seperti NPWP, nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, hingga kanal penyampaian.

Setelah diterima, SPT kertas tidak lagi berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut masuk ke tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data ke dalam sistem Coretax. Melalui mekanisme ini, DJP memastikan setiap SPT meskipun disampaikan secara fisik tetap tercatat secara sistematis, tervalidasi lebih cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan pengolahan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung dialihkan ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melewati seluruh tahapan manual di KPP.

Di sisi lain, Coretax juga menetapkan kewajiban pelaporan elektronik bagi kelompok wajib pajak tertentu. Kewajiban ini berlaku untuk wajib pajak badan, wajib pajak dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP tertentu, menggunakan jasa konsultan pajak, atau memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Bagi kelompok ini, pelaporan SPT secara kertas tidak lagi menjadi pilihan.

Dengan pengaturan tersebut, DJP menegaskan bahwa Coretax menjadi tulang punggung administrasi pajak ke depan, sembari tetap menyediakan jalur transisi yang terukur agar proses kepatuhan pajak berjalan efektif dan inklusif. (alf)

IKPI Sumbagteng Audiensi ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Narpika Yendra: Sambutan Hangat dan Komitmen Sinergi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) melakukan audiensi dan perkenalan pengurus ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada Selasa, (20/1/2026). Audiensi ini menjadi agenda awal penguatan komunikasi dan kerja sama antara IKPI Sumbagteng dan kantor pajak setempat.

Sekretaris IKPI Pengda Sumbagteng, Narpika Yendra, menyampaikan bahwa audiensi tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan terbuka. Menurutnya, sambutan yang diberikan mencerminkan adanya ruang dialog yang positif antara konsultan pajak dan otoritas pajak di daerah.

Narpika menjelaskan, dalam pertemuan itu disampaikan harapan agar konsultan pajak tetap menjalankan peran strategis sebagai pendamping Wajib Pajak, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi perpajakan. Peran tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia juga menuturkan bahwa audiensi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung penerimaan negara. Sinergi ini, menurut Narpika, harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, komunikasi yang sehat, dan saling menghormati peran masing-masing.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Selain itu, Narpika menyampaikan adanya penekanan mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa konsultan pajak IKPI berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam penyelesaian perkara perpajakan serta menjalankan profesi sesuai kode etik.

“Audiensi ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam mendampingi Wajib Pajak,” ujar Narpika, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, ia berharap pertemuan ini menjadi langkah awal bagi terjalinnya komunikasi yang lebih intensif dan berkelanjutan antara IKPI Sumbagteng dan KPP Pratama Pekanbaru Tampan, baik dalam bentuk koordinasi, diskusi teknis, maupun kegiatan edukasi perpajakan ke depan.

Dalam audiensi tersebut, rombongan IKPI Pengda Sumbagteng didampingi Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, serta dihadiri Karyono selaku Bendahara Pengda, dan anggota Juliaty, Andi Desember, Edy Supeno, Susanto, Dandis, Lastri, Petty, LB Hamonangan, dan Haryati. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Suksesnya Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, Sampaikan Terima Kasih kepada Panitia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menilai kegiatan tersebut berjalan lancar, tertib, dan mampu menghadirkan diskusi yang substantif di tengah tingginya antusiasme peserta.

Vaudy secara khusus menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja kolektif panitia yang mampu mengoordinasikan penyelenggaraan acara berskala besar dengan peserta luring dan ribuan peserta daring.

“Outlook Perpajakan 2026 membuktikan bahwa IKPI mampu menghadirkan forum strategis yang relevan dan kredibel. Saya mengapresiasi dedikasi panitia yang telah menyiapkan kegiatan ini dengan sangat baik,” ujar Vaudy, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai tingginya partisipasi peserta dari berbagai kalangan mulai dari anggota IKPI, unsur pemerintah, asosiasi, akademisi, hingga wajib pajak badan menjadi indikator kuat bahwa dialog perpajakan yang terbuka dan berbasis data sangat dibutuhkan sejak awal tahun.

Vaudy juga menegaskan bahwa Outlook Perpajakan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari komitmen IKPI untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan sistem perpajakan nasional. Forum ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi para pemangku kepentingan dalam membaca arah kebijakan fiskal dan tantangan penerimaan negara ke depan.

Selain itu, ia menilai keterlibatan lintas sektor dalam diskusi menunjukkan peran strategis IKPI sebagai jembatan dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendorong kebijakan perpajakan yang seimbang, adil, dan aplikatif.

Kepada panitia, Vaudy berharap semangat profesionalisme dan kolaborasi yang ditunjukkan dalam penyelenggaraan Outlook Perpajakan 2026 dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada agenda-agenda IKPI berikutnya. Ia juga mendorong agar hasil diskusi dalam forum ini dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional.

Dengan berakhirnya Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, Vaudy menyampaikan harapan agar seluruh peserta membawa pulang perspektif yang lebih jernih mengenai arah kebijakan perpajakan tahun berjalan, sekaligus semangat untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas. (bl)

Misbakhun Akui RUU Konsultan Pajak Mandek di DPR, Minta IKPI Aktif Dorong Pembahasan Ulang

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak hingga kini belum berhasil disahkan dan bahkan telah tenggelam dari prioritas proses legislasi di DPR.

Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut, absennya payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak merupakan realitas yang harus dihadapi bersama.

Menurut Misbakhun, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam pembahasan legislasi pada periode sebelumnya, namun dinamika politik dan prioritas pembentukan undang-undang membuat pembahasannya terhenti di tengah jalan.

“RUU-nya ada, tapi faktanya sekarang tenggelam dari proses legislasi,” ujarnya di hadapan ribuan peserta luring dan daring.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah semakin kompleksnya sistem perpajakan nasional. Padahal, peran konsultan pajak justru semakin strategis sebagai jembatan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Misbakhun menegaskan bahwa tanpa kerangka hukum yang kuat, profesi konsultan pajak berpotensi berada di wilayah abu-abu—baik dari sisi kewenangan, perlindungan hukum, maupun pengawasan etik.

Karena itu, ia mendorong Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk tidak pasif dan menunggu proses politik semata. Menurutnya, organisasi profesi perlu aktif membangun narasi, konsolidasi, dan argumentasi publik agar urgensi RUU Konsultan Pajak kembali mendapat perhatian pembentuk undang-undang.

Ia menekankan bahwa pengaturan konsultan pajak tidak boleh dipahami sebagai upaya melindungi profesi semata, melainkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan sukarela.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang sehat, aktor-aktor di dalamnya juga harus memiliki kepastian hukum,” kata Misbakhun.

Misbakhun menyampaikan bahwa DPR pada prinsipnya terbuka terhadap masukan dari pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, sepanjang terdapat argumentasi yang kuat dan relevan dengan kepentingan fiskal negara. (bl)

Tax Ratio dan Tax Gap RI Masih Rendah, IKPI Dorong Reformasi Kepatuhan dan Ekosistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kinerja perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural serius. Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih bertahan di kisaran 10 persen serta potensi tax gap yang masih tinggi, sebagaimana disampaikan dalam Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10,07%–10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024, berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Rasio pajak 2024 sebesar 10,08 persen menunjukkan bahwa dari setiap Rp 100 aktivitas ekonomi, negara baru mampu mengumpulkan sekitar Rp 10 sebagai pajak. Angka ini bahkan sedikit turun dibanding 2023 yang mencapai 10,21 persen,” ujar Vaudy.

Pemerintah juga memproyeksikan tax ratio 2025 berada di kisaran 10,03% hingga 10,24%, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam paparan APBN dan keterangan resmi awal 2026. Proyeksi ini menunjukkan bahwa upaya mengerek tax ratio masih menghadapi tantangan besar di tengah perlambatan ekonomi dan transisi sistem administrasi perpajakan.

“Bahkan pada semester I 2025, rasio pajak sempat berada di sekitar 8,42 persen terhadap target tahunan. Ini menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah kita masih sangat berat,” tambah Vaudy.

Selain tax ratio yang rendah, Vaudy menyoroti besarnya tax gap, yaitu selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara.

“Berdasarkan kajian pemerintah dan studi yang menjadi rujukan Kementerian Keuangan, potensi tax gap Indonesia masih berada di kisaran 6,4 persen dari PDB. Ini berarti ratusan triliun rupiah penerimaan pajak belum tergarap optimal setiap tahunnya,” tegas Vaudy.

Angka 6,4 persen PDB tersebut digunakan pemerintah sebagai indikator besarnya ruang perbaikan kepatuhan dan kebijakan, khususnya untuk PPN dan PPh Badan, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Namun demikian, Vaudy mengapresiasi target pemerintah untuk meningkatkan tax ratio menuju 15 persen pada 2029 melalui reformasi struktural, termasuk penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax, integrasi data, serta perluasan basis pajak.

“Target 15 persen bukan sekadar angka. Ini adalah simbol kemandirian fiskal. Namun target ini hanya bisa dicapai jika compliance gap dan policy gap ditutup secara sistematis,” ujarnya.

Compliance Gap dan Policy Gap Masih Jadi Masalah Utama

Vaudy menjelaskan bahwa rendahnya tax ratio dan tingginya tax gap disebabkan oleh dua faktor utama:

Pertama, compliance gap, yaitu rendahnya kepatuhan formal dan material wajib pajak, mulai dari pelaporan yang tidak lengkap, kesalahan penghitungan, hingga praktik penghindaran pajak.

Kedua, policy gap, yaitu potensi pajak yang hilang akibat desain kebijakan, fasilitas, dan insentif yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Belanja perpajakan kita mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tanpa evaluasi yang terukur, insentif bisa justru memperlebar policy gap,” kata Vaudy.

Lima Solusi Strategis IKPI

Dalam forum tersebut, Vaudy menyampaikan lima solusi strategis IKPI untuk menutup tax gap dan mengerek tax ratio:

1. Perbaikan kepatuhan berbasis risiko melalui segmentasi wajib pajak dan pengawasan berbasis data.

2. Penguatan cooperative compliance untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

3. Reformasi desain kebijakan PPN dan PPh, termasuk evaluasi threshold dan rezim UMKM.

4. Audit efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) agar setiap insentif memiliki indikator kinerja yang jelas.

5. Pendampingan UMKM dan ekonomi digital untuk memperluas basis pajak secara ramah kepatuhan.

IKPI Siap Menjadi Mitra Pemerintah

Vaudy menegaskan bahwa IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

“Jika kita bisa menutup tax gap 6,4 persen PDB secara bertahap, maka ruang fiskal Indonesia akan jauh lebih kuat tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh. Inilah kontribusi nyata IKPI untuk kemandirian fiskal bangsa,” pungkasnya.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan profesi konsultan pajak untuk merumuskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.

Forum Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menghadirkan pembicara kunci:

  1. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
  2. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan,
  3. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, narasumber yang memberikan pandangan strategis adalah:

  1. Ajib Hamdani (KADIN),
  2. Dr. Vid Adrison (LPEM UI),
  3. Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D. (Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah),
  4. Ihsan Priyawibawa (Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak).

Diskusi dipandu oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen PPFK IKPI, sebagai moderator. (bl)

IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Vaudy Starworld: Komitmen Kami Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menopang penerimaan negara melalui kerja sama strategis dengan Kementerian UMKM. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah penting agar pelaku UMKM semakin memahami perpajakan sejak dini, sekaligus menyadari kontribusinya bagi pembangunan nasional.

Vaudy menilai sektor UMKM memiliki peranan yang sangat besar, tidak hanya sebagai tulang punggung penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi dan sumber penerimaan negara. Menurutnya, jutaan pelaku UMKM di Indonesia adalah potensi besar yang harus dirangkul, dibina, dan diedukasi agar dapat tumbuh sehat sekaligus patuh pajak.

“UMKM ini menopang ekonomi dari sisi tenaga kerja dan aktivitas usaha di masyarakat. Kalau UMKM bergerak, dampaknya terasa langsung. Karena itu, IKPI melihat peran UMKM dalam penerimaan negara juga sangat strategis,” ujar Vaudy dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

Ia menekankan pentingnya pemahaman perpajakan sejak usaha masih berada pada tahap mikro dan kecil. Edukasi yang diberikan lebih awal diyakini dapat membentuk kesadaran pajak yang kuat, sehingga pelaku UMKM tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun negara.

Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Vaudy menyampaikan bahwa layanan edukasi dan pendampingan perpajakan tersebut dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, sebagai bentuk pengabdian profesi konsultan pajak kepada masyarakat.

“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

IKPI, kata Vaudy, ingin memastikan pelaku UMKM mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang. Fasilitas tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha semakin percaya diri masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Dari sisi penerimaan negara, Vaudy mengakui bahwa data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak dapat diabaikan. Justru di sinilah pentingnya peran edukasi dan pendampingan agar potensi tersebut dapat terkelola secara optimal.

Sebagai wujud komitmen tersebut, IKPI dan Kementerian UMKM juga melakukan pendekatan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Melalui kerja sama ini, IKPI akan memperkuat program literasi dan pendampingan perpajakan bagi UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

“Tujuan kami jelas, IKPI ingin hadir memberikan kontribusi nyata bagi UMKM, agar mereka lebih memahami perpajakan, memahami peran pajak bagi penerimaan negara, dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia melalui sektor UMKM,” tegas Vaudy.

Dengan kolaborasi ini, IKPI berharap UMKM tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang sadar pajak, patuh, dan berdaya saing, sehingga perannya terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara semakin kuat. (bl)

en_US