IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai angka tersebut. Dari jumlah tersebut, 4,6 juta merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sementara 141.000 berasal dari wajib pajak badan.
“Target kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” ujar Dwi, Jumat (21/2/1025).
Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax, yang akan diterapkan pada tahun pajak 2025, tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan ditutup pada 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.
Menurut Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kepatuhan pajak nasional. (alf)
IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan program kerja cabang dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diselenggarakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat. Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Jakarta Pusat dalam merumuskan program kerja (proker) strategis untuk memperkuat organisasi di tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Suryani menegaskan bahwa IKPI memiliki visi untuk menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, IKPI mengusung misi menjadi asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Suryani di lokasi acara.
Struktur Kepengurusan
Sekadar informasi, IKPI Cabang Jakarta Pusat memiliki struktur kepengurusan yang solid, dengan Suryani sebagai Ketua, Santoso Kasoema Aliwarga sebagai Sekretaris, dan Rissiana Setiawati Tabaraka sebagai Bendahara.
Suryani menegaskan, di dalam struktur kepengurusan, peran sekretaris dalam memastikan kelancaran administrasi organisasi juga menjadi sorotan. Beberapa tugas utama sekretaris meliputi:
• Memastikan keakuratan notulen pertemuan.
• Menjaga kearsipan dalam kepengurusan cabang.
• Membantu bidang-bidang dalam menjalankan program kerja.
• Mewakili pengurus cabang dalam berbagai undangan dari pihak luar, termasuk DJP.
Program Kerja 2025
Dalam Rakorda ini, IKPI Jakarta Pusat juga mengumumkan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rangkaian program kerja yang telah dirancang:
1. Bidang Keuangan (Bendahara)
• Mengelola administrasi keuangan cabang dengan lebih baik melalui aplikasi administrasi.
• Mensosialisasikan pembayaran iuran anggota melalui aplikasi IKPI Smart.
• Menyusun laporan aktivitas keuangan secara berkala.
2. Bidang Pendidikan dan Forum Diskusi (Sie PPL & FGD)
• PPL Reguler (4 kali setahun): Pelatihan mendalam terkait hard skill dan soft skill yang dibutuhkan anggota. Sesi terakhir diupayakan dilakukan di luar kota untuk meningkatkan keakraban.
• Ngobrol Tentang Pajak (NGOTAK): Forum diskusi santai bulanan membahas isu perpajakan tanpa biaya bagi anggota.
• Coaching Clinic: Sesi konsultasi perpajakan sesuai kebutuhan anggota dengan sumbangan sukarela untuk kas organisasi.
• Keterlibatan Aktif Anggota dalam Program PPL: Mendorong partisipasi anggota non-pengurus dalam kepanitiaan PPL serta sebagai sukarelawan dalam program NGOTAK dan Coaching Clinic.
3. Bidang Keanggotaan
• Memperbarui data anggota baru dan keluar.
• Mencatat keaktifan anggota dalam berbagai kegiatan cabang.
• Mempersiapkan seragam baru bagi anggota.
• Menampung aspirasi dan kendala anggota yang berkaitan dengan organisasi.
4. Bidang Humas
• Berkolaborasi dengan pihak swasta dalam pengembangan program edukasi perpajakan.
• Menjalin kerja sama dengan Humas IKPI Pusat dan Pengda dalam penyelenggaraan acara tertentu.
• Bekerja sama dengan DJP dalam penyuluhan pelaporan SPT tahunan.
• Berkolaborasi dengan divisi PPL untuk menyukseskan program NGOTAK.
Harapan dan Komitmen IKPI Jakarta Pusat
Pada kesempatan tersebut, Suryani menekankan pentingnya kolaborasi antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dalam menjalankan program kerja. “Kami berharap seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat dapat berperan aktif dalam menyukseskan program yang telah dirancang. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak yang lebih profesional dan diakui secara global,” ujarnya.
Rakorda IKPI Pengda DKJ ini kata Suryani, diharapkan bisa menjadi ajang koordinasi yang strategis bagi setiap cabang untuk memastikan bahwa program kerja yang disusun dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi anggota serta sektor perpajakan secara luas. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan kemungkinan penerapan pajak minimum global di Indonesia bisa batal. DJP menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai pajak minimum global masih berjalan sebagaimana mestinya. “Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini PMK 136/2024 masih berlaku sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Pernyataan dari DJP tersebut menegaskan bahwa belum ada perubahan atau pembatalan terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia. Meskipun ada pernyataan dari Airlangga mengenai kemungkinan batalnya penerapan pajak ini, DJP memastikan bahwa regulasi yang ada masih tetap berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Airlangga mengindikasikan bahwa kebijakan pajak minimum global bisa batal diterapkan di Indonesia, terutama setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menarik negaranya dari kesepakatan pajak global. Menurut Airlangga, Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan global dan berupaya memitigasi dampak dari penerapan pajak minimum global.
“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Meskipun aturan pajak minimum global telah disiapkan, pemerintah tetap berupaya menjaga daya saing investasi di Tanah Air. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia masih mengoptimalkan berbagai insentif di antaranya tax holiday dan tax allowance guna menarik investor.
Seperti diketahui, setelah dilantik kembali sebagai Presiden AS periode 2025–2029, Trump mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa AS tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global. Trump juga memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk menyusun opsi atau langkah-langkah protektif terhadap negara-negara yang telah atau berpotensi memberlakukan aturan pajak yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan AS.
Kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen merupakan hasil negosiasi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Perjanjian ini disepakati pada Oktober 2021 di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, dengan dukungan dari hampir 140 negara.
Namun, Kongres AS tidak pernah menyetujui langkah-langkah untuk menyesuaikan AS dengan perjanjian tersebut.
Sebagai perbandingan, pajak minimum global di AS saat ini berada di kisaran 10 persen, yang merupakan bagian dari paket pemotongan pajak besar yang disahkan pada 2017 oleh administrasi Trump.
Perbedaan ini memungkinkan negara-negara yang telah menerapkan pajak minimum 15 persen untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) kepada perusahaan-perusahaan AS yang membayar tarif pajak lebih rendah. Trump menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk retaliasi.
Pasalnya, Uni Eropa, Inggris, dan sejumlah negara lainnya telah mengadopsi pajak minimum global sebesar 15 persen. Namun, tanpa partisipasi AS, terdapat risiko ketegangan baru. Mantan Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyepakati perjanjian ini sebagai langkah untuk mengakhiri persaingan penurunan tarif pajak korporasi yang dianggap merugikan secara global.
Sementara itu, Scott Bessent, kandidat Menteri Keuangan yang dinominasikan Trump, menentang keras kelanjutan perjanjian ini. “Melanjutkan kesepakatan pajak minimum global akan menjadi kesalahan besar,” tegas Bessent.
Selain pajak minimum global, OECD juga berupaya merancang aturan baru terkait pembagian hak pajak atas perusahaan multinasional besar, terutama yang mendapatkan keuntungan signifikan di negara-negara tempat produk mereka dijual. Langkah ini ditujukan untuk menggantikan pajak layanan digital sepihak yang sebelumnya diberlakukan oleh negara-negara seperti Italia, Prancis, Inggris, Spanyol, dan Turki. (alf)
IKPI, Jakarta: Meski kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara bersifat wajib, masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi yang tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini bervariasi, tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan. Berikut rinciannya:
– Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
– Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
– Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Lebih jauh lagi, WP yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara, bisa dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, sanksinya bisa berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang besarnya 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan oleh WP. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,73% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 3,21 juta pelapor SPT.
Jumlah tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103 ribu wajib pajak badan. Pelaporan SPT yang dilakukan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 3,26 juta, sementara sisanya sebanyak 75,77 ribu SPT dilaporkan secara manual.
Meskipun sistem Coretax sudah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode lama, yakni e-Filing. Namun, pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026, WP dapat menggunakan sistem Coretax yang baru.
Dengan adanya sanksi yang tegas ini, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memastikan pelaporan SPT mereka dilakukan dengan benar dan tepat waktu, guna menghindari potensi masalah hukum dan finansial.(alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2025
di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Acara ini dihadiri oleh para pengurus cabang di bawah koordinasi Pengda DKJ serta perwakilan pengurus pusat IKPI.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Umum IKPI Associate Professor Edy Gunawan, menekankan pentingnya Rakorda sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi organisasi.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Rakorda dengan tema Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Sinergi Program Kerja Pengenda dan Pengcab”, ini diharapkan dapat membangun organisasi yang lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi,” ujar Edy Gunawan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integrasi dan sinergi antara program kerja di tingkat pusat, daerah, dan cabang. “Kami akan terus melakukan sinkronisasi program kerja agar dapat berjalan secara harmonis di seluruh tingkatan kepengurusan,” ungkap Edy.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Rakorda ini turut dihadiri oleh Ketua-Ketua Cabang dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Bekasi, dan Depok. Masing-masing perwakilan menyampaikan pandangan serta harapan mereka terkait penguatan organisasi di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Ketua Umum Vaudy Starworld juga berpesan agar seluruh anggota terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui pelatihan, seminar, dan workshop secara berkala.
“Peningkatan kualitas pelayanan kepada klien harus menjadi prioritas utama, sekaligus membuka peluang baru dalam meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya.
Menurutnya, Rakorda ini merupakan amanat Anggaran Rumah Tangga IKPI yang wajib dilaksanakan setiap tahun. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, Rakorda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antaranggota IKPI.
Dengan semakin solidnya organisasi, kesejahteraan anggota diharapkan dapat meningkat seiring dengan perkembangan industri konsultan pajak di Indonesia.
Lebih lanjut Edy mengungkapkan, harapan ketua umum hasil Rakorda dapat diimplementasikan secara nyata di setiap cabang dan wilayah kerja IKPI. (bl)
IKPI, Batam, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Pengurus Daerah (Pengda) dalam struktur organisasi IKPI. Hal ini disampaikannya dalam acara Pelantikan Pengurus IKPI Daerah Kepulauan Riau, serta Pengurus IKPI Cabang Batam dan Bintan, yang digelar di Batam, Jumat (21/2/2025).
Dalam sambutannya, Vaudy menyoroti bahwa selama ini peran Pengda cenderung kurang aktif. Oleh karena itu, ia akan lebih mengoptimalkan fungsi Pengda sebagai kepanjangan tangan pengurus pusat dalam menjalankan program dan rencana kerja.
Selain itu, lanjut Vaudy, Pengda diharapkan lebih aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait perpajakan.
(Foto: Istimewa)
Perluasan Jangkauan IKPI
Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki 44 Pengurus Cabang (Pengcab), namun penyebarannya belum merata. Setidaknya 14 provinsi belum memiliki Pengcab, termasuk di Ibu Kota Provinsi Banten. IKPI berencana memperluas kehadirannya agar lebih dikenal masyarakat.
Vaudy juga menyoroti pentingnya pembentukan dan pemekaran cabang. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembentukan cabang memerlukan minimal lima anggota tetap, sedangkan pemekaran cabang dapat dilakukan jika jumlah anggota mencapai 200 orang. Diharapkan lebih banyak anggota aktif dalam mengelola cabang.
Selain itu, IKPI juga tengah melakukan penataan kewilayahan dan penamaan cabang agar lebih sesuai dengan pembagian administratif. Sebagai contoh, Pengda DKI Jakarta yang saat ini meliputi Depok dan Bekasi akan dikembalikan ke wilayah Jawa Barat. Sementara itu, Pengcab Bali telah diubah menjadi Pengcab Kota Denpasar.
Kolaborasi dengan Berbagai Sektor
Vaudy juga menegaskan komitmennya dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk:
• Perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi perpajakan akademisi dan melakukan sosialisasi aturan perpajakan.
• Organisasi bisnis dan profesi untuk memperkuat peran IKPI di dunia usaha.
• Dunia usaha dengan memberikan berbagai kemudahan bagi anggota IKPI, seperti keringanan biaya pemeriksaan laboratorium dan fasilitas perhotelan.
Ke depan, pola kerja sama ini akan semakin dikembangkan ke sektor bisnis agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi IKPI dan seluruh anggotanya.
Dengan demikian, ia berharap agar Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang baru dilantik dapat mengayomi seluruh anggota, menjaga kerukunan, dan menciptakan kegiatan yang melibatkan banyak anggota. Selain itu, mereka diharapkan mampu berperan sebagai perpanjangan tangan pengurus pusat di daerah.
“Ke depan, kami berharap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat lebih menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, asosiasi bisnis, serta akademisi,” ujar Vaudy.
Sekadar informasi, acara pelantikan ini dihadiri oleh:
1. Gubernur Kepulauan Riau (diwakilkan) Kepala Bapenda Kepri: Diky Wijaya, S.E., M.Si
2. DPRD Kepulauan Riau: Asmin Patros, S.H., M.Hum
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Kepri: Imanul Hakim
4. Kepala KPP Madya Batam: Arum Sumengkar
5. Kepala KPP Batam Utara: Anto Sibarani
6. Kepala KPP Batam Selatan: Maulana Abdullah
7. Kepala KPP Tanjung Balai: Khodori Eko Purwanto
8. Kepala KPP Bintan (Perwakilan – Kepala Subbagian Umum & Kepatuhan Internal): Muhammad Harbie
9. Kepala KPP Tanjung Pinang (Tidak Hadir): Sumarno
Bank Indonesia & Konsulat:
10. Deputi Bank Indonesia Kepri: Adidoyo
11. Consulate General of Republic of Singapore: Mr. Gavin Ang
Asosiasi & Organisasi Bisnis:
12. APINDO Kepri: Stanley
13. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam: Apin Maradonald
14. Organisasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) – Ketua: Saptana
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pertama di tahun 2025, di bawah kepengurusan masa bakti 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menekankan pentingnya sinergi dalam organisasi guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dikatakan Tan Alim, acara ini dihadiri pengurus pusat IKPI yakni Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, Ketua Departemen Humas Jemmy Sutiono, serta para ketua cabang dari berbagai wilayah di Jakarta, Depok dan Bekasi.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Dalam sambutannya, Tan Alim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri Rakorda ini. “Saya tahu bahwa para pengurus ini meluangkan waktu bukan dari waktu lowong, melainkan dari kesibukan mereka masing-masing. Oleh karena itu, saya sangat menghargai dedikasi dan komitmen mereka,” ujar Tan Alim.
Dikatakan Tan Alim, Rakorda tahun ini mengusung tema “Memperkuat Organisasi, Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Melalui Sinergi Program Kerja Pengda dan Pengcab yang Efektif”. Ia menegaskan bahwa sinergi hanya dapat tercapai melalui komunikasi yang baik di antara anggota.
“Komunikasi adalah kunci dalam membangun sinergi yang kuat. Melalui komunikasi yang baik, kita dapat menyatukan visi dan misi untuk mencapai tujuan bersama,” tambahnya.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Dengan cinta, kerja keras, dan sinergi, kita ciptakan anggota IKPI yang lebih sejahtera. IKPI, Jaya! IKPI, Jaya! IKPI, Jaya!” serunya menutup acara dengan penuh semangat.
Ia menegaskan, Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Pengda DKJ dalam merancang langkah strategis untuk lima tahun ke depan. Dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang solid, diharapkan IKPI terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggotanya.
Untuk menciptakan sinergi, diakhir sambutannya Tan Alim membacakan sajak inspiratif yang menyoroti semangat persatuan dan kolaborasi dalam organisasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk terus bergerak maju, saling mendukung, dan bersama-sama mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anggota IKPI.
Membangun Sinergi
Dalam alunan usaha yang tak kenal henti,
kita melangkah, merangkul masa depan,
Menggerakkan roda IKPI dengan hati,
setiap langkah, setiap napas, penuh harapan.
Anggota, seperti bintang di langit malam,
terangi jalan, ciptakan sinergi,
di antara kita, terjalin ikatan kuat,
dari program yang saling menyatu, membentuk harmoni.
Melalui kerja Pengda dan PengCab,
kita jalin cita, menggugah semangat,
meningkatkan kesejahteraan di setiap sudut,
membuka ruang bagi mimpi, tumbuh bersemi.
Setiap suara, setiap ide,
layak didengar dalam pelukan persatuan,
kita ukir langkah bersama,
penuh rasa saling peduli, penuh cinta dalam tindakan.
IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi para anggotanya melalui berbagai program edukasi. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui kerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH), yang menjadi fokus utama dalam pertemuan yang digelar di Kampus UPH Medan pada Selasa (18/12/2025) pukul 16.00 WIB.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari IKPI Cabang Medan yaitu Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, dan Meilani selaku Koordinator Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Dari pihak UPH hadir Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LL.M selaku Kepala Program Studi Hukum, Hema Junaice Sitorus selaku Head of Corporate Sales and Partnership, serta salah seorang staff marketing. Dalam pertemuan ini, Meilani bertanggung jawab untuk menjembatani tindak lanjut kerja sama di masa mendatang.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)
Sejalan dengan arahan dari IKPI Pusat, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPI Cabang Medan menjalankan kerja sama ini dalam koordinasi yang solid agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan kedepannya dapat lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik. Melalui arahan pusat, seluruh cabang diharapkan dapat mengoptimalkan dan memperkuat jaringan kolaborasi antar cabang serta pihak terkait. Ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas kerja sama dan memaksimalkan manfaat bagi seluruh anggota.
Pada kesempatan ini, kedua pihak membahas bentuk kerja sama yang mencakup pemberian harga khusus bagi anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026 untuk program studi tertentu yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Tidak hanya itu, penawaran istimewa ini juga diperluas kepada staf dari anggota IKPI serta tambahan potongan biaya untuk program studi lainnya yang tidak tercakup dalam kesepakatan awal.
Pertemuan ini juga membahas strategi sosialisasi Memorandum of Understanding (MOU) antara IKPI dan UPH. Jika MOU di tingkat pusat telah ditandatangani, maka IKPI Cabang Medan bersama UPH Kampus Medan akan melakukan sosialisasi secara intens dan formal kepada anggota IKPI Medan guna memastikan manfaat kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain membahas aspek teknis kerja sama, pertemuan ini juga membuka peluang pengembangan lebih lanjut, termasuk:
Program pendidikan dan pelatihan perpajakan yang berkesinambungan langsung dari pakar di bidang perpajakan yang merupakan asosiasi konsultan pajak pertama di Indonesia,
Program kursus Brevet dengan biaya terjangkau agar lulusan UPH lebih siap menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Kolaborasi dengan berbagai asosiasi serta lembaga negara terkait guna memperluas cakupan kerja sama dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia perpajakan di Indonesia.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Medan. Dengan dukungan pendidikan berkualitas dari UPH, anggota IKPI Cabang Medan serta keluarganya dapat memperoleh akses ke pembelajaran yang lebih baik dan kesempatan untuk terus berkembang di dunia perpajakan.
Dengan adanya inisiatif ini, IKPI semakin memperkuat eksistensinya sebagai asosiasi konsultan pajak yang terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus menjadikan perpajakan sebagai bidang yang semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.
IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram sukses menggelar seminar bertajuk “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax” di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2/2025). Acara ini menghadirkan para ahli perpajakan guna membahas pengelolaan pajak setelah diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.
Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Adviser & Founder Arandika Strategic Consulting, Anwar Hidayat, dan dipandu moderator Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya pada sesi diskusi.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)
Diceritakan Ida Bagus, acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya L Mats Consulting, IBS Consulting, Des Consultant, Mekari Jurnal, KKP Roq & Co, Prima Accounting Solution (PAS), KKP Yuli Asti, KKP Asrarudin Tax Consultant, Prima Mandiri Consulting (PMN), KKP Farida, serta Brevet Pajak IBS Consulting.
Seminar yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri Konsultan Pajak dari Bali dan Denpasar, anggota IKPI Cabang Mataram, pelaku usaha, akademisi, serta asosiasi di wilayah Nusa Tenggara.
“Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap sistem perpajakan serta langkah-langkah strategis dalam menghadapinya,” kata Bagus setelah acara.
Diceritakan Bagus, dalam pemaparannya, Anwar Hidayat menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang sistem Coretax bagi praktisi pajak. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus mampu menyesuaikan diri serta mengoptimalkan strategi manajemen pajak agar tetap efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Didi Firmansyah, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan pajak. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta membantu peserta menyusun strategi perpajakan dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kewajiban perpajakan di era implementasi Coretax. IKPI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus mengadakan seminar edukatif di bidang perpajakan guna memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap aturan dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank OCBC kembali berkolaborasi. Kali ini keduanya menggelar seminar bertajuk “Paham Coretax, Jejak Pajak Terungkap” di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Untuk memperdalam pembahasan tema tersebut, praktisi perpajakan dari IKPI Jemmi Sutiono, hadir sebagai pembicara utama pada kegiatan tersebut.
Ketua Departemen Humas di IKPI ini menegaskan, bahwa tujuan utama seminar ini adalah untuk membahas strategi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem pajak Indonesia.
Dalam pemaparannya, Jemmi menjelaskan secara rinci konsep Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan untuk menyederhanakan layanan perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dengan lebih akurat dan real-time,” Jemmi di lokasi acara.
Selain itu, seminar ini juga membahas konsep “Jejak Pajak”, yaitu rekam digital dari seluruh transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Menurut Jemmi, penerapan jejak pajak sangat penting dalam era digitalisasi saat ini karena dapat meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
“Dengan adanya jejak pajak, semua transaksi perpajakan dapat terdokumentasi secara otomatis dan tersimpan dalam sistem yang aman. Hal ini tidak hanya memudahkan otoritas pajak dalam pengawasan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Jemmi juga menyoroti sejarah dan perkembangan sistem digitalisasi perpajakan di Indonesia, mulai dari penerapan e-Registration pada tahun 2007, e-Filing pada 2012, e-Billing pada 2014, hingga implementasi e-Faktur dan e-Bupot pada 2015 dan 2018. Ia menekankan bahwa Coretax adalah langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan, karena menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dibandingkan sistem sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam sesi diskusi, Jemmi menjelaskan langkah-langkah implementasi Coretax yang meliputi analisis kebutuhan pengelolaan pajak, pemilihan sistem yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan perusahaan, instalasi dan konfigurasi sistem, pelatihan bagi pengguna, serta pemantauan dan evaluasi berkala. “Keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan dari semua pemangku kepentingan, serta kebijakan pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.
Para peserta seminar menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi Coretax, termasuk aspek keamanan data, kesiapan infrastruktur di daerah, serta bagaimana sistem ini dapat diterapkan secara efektif di berbagai jenis usaha.
Menanggapi hal tersebut, Jemmi menegaskan bahwa kesiapan teknologi dan edukasi kepada wajib pajak adalah kunci keberhasilan penerapan sistem ini. Acara ini menegaskan bahwa digitalisasi dalam sistem perpajakan Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dengan penerapan Coretax dan konsep jejak pajak, diharapkan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai melalui peningkatan efisiensi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memperkuat institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan akuntabel, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sekadar informasi, peserta sebanyak 13 yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan nasabah primier OCBC. (bl)