DJP Temukan Indikasi Penggelapan Pajak di Industri Baja hingga Bata Ringan, Potensi Kerugian Negara Rp4 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor bahan bangunan lain seperti industri hebel atau bata ringan. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT Power Steel, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah membangun perkara (building case) terhadap sekitar 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Namun, menurutnya, pola pelanggaran serupa juga terindikasi dilakukan oleh perusahaan di sektor bahan bangunan lainnya.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Bimo menjelaskan, praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola transaksi ini dinilai rawan disalahgunakan karena membuka peluang bagi pelaku usaha untuk tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

“Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” jelasnya.

Khusus terhadap 40 perusahaan baja yang saat ini ditelusuri, DJP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Selain menggerus penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Bimo.

DJP juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN. Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui pemanfaatan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan.

“Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode hampir sama, yaitu 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19, ketika sektor konstruksi sedang booming,” ungkapnya.

Sidak tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di sektor strategis. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan fiskal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dinilai cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita lihat nanti, saya tidak bisa berspekulasi. Tetapi kita akan naikkan ke penyidikan kalau memang ada bukti yang kuat. Kami juga bekerja sama menelusuri arus uang dengan otoritas lain seperti PPATK, termasuk membuka rekening untuk keperluan penyidikan,” pungkas Bimo. (alf)

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Idulfitri 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Sektor transportasi udara dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi,” ujarnya.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. PPN yang ditanggung tersebut meliputi PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket penerbangan.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan batasan waktu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa insentif berlaku untuk tiket yang dibeli sejak 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli atau digunakan di luar periode tersebut tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat pada badan usaha angkutan udara. Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 4 Tahun 2026, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban fiskal atas insentif yang diberikan pemerintah.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pasal 6 PMK Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan udara dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini mampu menekan biaya perjalanan udara selama Lebaran 2026, sekaligus memastikan pemberian insentif tetap akuntabel dan tepat sasaran. (alf)

Menkeu Tegaskan Perang Total Pengemplangan Pajak, Targetkan Rasio Pajak 12 Persen PDB pada 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak dan kongkalikong antara otoritas fiskal dengan wajib pajak. Sikap tegas ini diambil seiring kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat pada 2026.

Purbaya menyatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 12 persen pada 2026. Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang tercatat merosot ke kisaran 9 persen, sehingga pengetatan pengawasan menjadi agenda utama.

“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Salah satu praktik yang disorot Purbaya adalah under invoicing, yakni penjualan barang ekspor di bawah harga pasar internasional. Modus ini kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan transaksi ekspor. “Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Selain pengawasan berbasis teknologi, pemerintah juga melakukan langkah lapangan. Pekan lalu, Purbaya bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang terindikasi mengemplang pajak. Ia menambahkan, praktik serupa kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, seperti industri bata ringan atau hebel.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.

Menurut DJP, praktik tidak sehat tersebut banyak terjadi di sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola ini membuat perusahaan rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

DJP juga menemukan modus lanjutan untuk menyembunyikan omzet, antara lain dengan menyalurkan hasil penjualan melalui rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan. “Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi,” jelas Bimo.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan dan mengamankan target pajak 2026. (alf)

Ketum IKPI Tegaskan PPL sebagai Kebutuhan Strategis di Era Coretax

IKPI, Jambi: Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Pengurus Cabang Jambi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Senin, (9/2/2026) menjadi ruang konsolidasi penting bagi profesi konsultan pajak dalam menyikapi perubahan sistem administrasi perpajakan nasional melalui Coretax.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa PPL tidak dapat lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan kebutuhan strategis yang lahir dari cepatnya perubahan dunia bisnis dan regulasi perpajakan.

“PPL bukan kewajiban, tetapi kebutuhan. Perubahan bisnis dan perpajakan terjadi sangat cepat, sehingga anggota IKPI dan wajib pajak harus terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemenuhan jam PPL telah diatur secara tegas dalam ketentuan Kementerian Keuangan, sehingga baik anggota IKPI maupun profesi akuntan memiliki batas minimal yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari standar profesional.

Dalam konteks tersebut, Vaudy menekankan posisi konsultan pajak sebagai salah satu pilar penting dalam sistem perpajakan nasional, tidak hanya sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi wajib pajak dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan.

Seminar ini menghadirkan Yüki Diwinoto sebagai pemateri dengan topik utama Coretax, serta dimoderatori Joeinarto Zahdjuki, dengan dukungan panitia yang diketuai Yanti bersama jajaran Pengcab Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bendahara Umum IKPI Dony Rindorindo, Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena beserta jajaran, Ketua Pengcab Jambi Edi Kurniawan bersama pengurus cabang, serta peserta PPL dan seminar dari berbagai latar belakang. (bl)

DJBC Ingatkan Modus Penipuan Arrival Card Mengatasnamakan All Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan All Indonesia, khususnya terkait pengisian arrival card bagi pelaku perjalanan internasional. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah situs dan pihak tidak bertanggung jawab yang meminta pembayaran dengan dalih pengurusan dokumen kedatangan ke Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan DJBC melalui unggahan resmi di media sosial Instagram pada Februari 2026. Dalam unggahan itu, DJBC menegaskan bahwa pengisian arrival card hanya dapat dilakukan melalui laman resmi pemerintah, dan tidak melalui pihak ketiga atau tautan yang meminta imbalan tertentu.

“Sebelum bepergian, pastikan kamu mengisi arrival card hanya di laman resmi Imigrasi yakni All Indonesia Imigrasi,” tulis DJBC di akun Instagramnya dikutip, Senin (9/2/2026).

DJBC menekankan bahwa layanan All Indonesia tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan setiap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan layanan tersebut, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun jasa percepatan.

“Perlu diingat, layanan All Indonesia tidak memungut biaya. Jadi, bila ada oknum yang meminta pembayaran, abaikan dan jangan lakukan transaksi apa pun,” tegas DJBC.

Menurut DJBC, modus penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama bagi pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan kepastian layanan menjelang keberangkatan maupun saat tiba di Indonesia.

Sejalan dengan itu, DJBC mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengakses layanan publik digital, termasuk memastikan alamat domain resmi serta tidak mudah tergiur tautan yang beredar melalui pesan singkat, media sosial, atau saluran tidak resmi lainnya.

Sebagai informasi, pengisian arrival card resmi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dan hanya tersedia melalui platform resmi pemerintah. DJBC mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan digital. (alf)

DJP Catat Pelaporan SPT via Coretax Tembus 1,82 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik melalui platform tersebut.

Dari total pelaporan itu, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan yang mencapai 1.583.882 pelapor. Sementara WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 178.220 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak individu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal periode pelaporan.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga menunjukkan angka signifikan. DJP mencatat 59.577 SPT Badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 75 SPT Badan menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini memperlihatkan aktivitas kepatuhan perpajakan dari entitas usaha yang memiliki transaksi lintas mata uang.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 415 pelapor SPT Tahunan Badan menggunakan kurs rupiah dan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS. Data tersebut menegaskan bahwa sistem Coretax telah mengakomodasi variasi karakteristik wajib pajak, baik dari sisi tahun buku maupun mata uang pelaporan.

Sejalan dengan penerapan penuh Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun menjadi prasyarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan terintegrasi.

Dalam mekanisme pelaporan, wajib pajak terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT melalui modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman Coretax. Setelah memilih menu SPT Tahunan dan periode Januari–Desember 2025, wajib pajak menentukan model SPT “Normal” sebelum melanjutkan ke tahap pengisian induk SPT.

Pada tahap pengisian induk SPT, identitas wajib pajak akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil yang telah terdaftar, meliputi NIK/NPWP, nama, hingga data kontak. Bagi WP OP Karyawan, sumber penghasilan dipilih dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”, sementara pengaturan status perpajakan suami-istri disesuaikan apabila berlaku Pisah Harta atau Memilih Terpisah.

Pengisian lampiran menjadi bagian penting berikutnya, terutama terkait pembaruan data harta, kas dan setara kas, harta bergerak, hingga utang pada akhir tahun pajak. Wajib pajak juga diwajibkan memperbarui data anggota keluarga tanggungan yang berpengaruh terhadap perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sistem Coretax secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja melalui BPA1. Wajib pajak tetap diberikan opsi untuk menambahkan data penghasilan atau bukti pemotongan lain apabila diperlukan, sehingga perhitungan pajak dapat mencerminkan kondisi sebenarnya.

Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, pelaporan SPT dilakukan melalui menu “Bayar dan Lapor” dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase. SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali pada menu “SPT Dilaporkan”, lengkap dengan bukti penerimaan surat dan dokumen SPT, sebagai arsip resmi wajib pajak. (alf)

Dari UMKM hingga Pemekaran Daerah, IKPI Siapkan Roadmap Perluasan Peran Anggota

IKPI, Jakarta: IKPI tengah menyiapkan serangkaian program strategis untuk memperluas peran anggotanya, mulai dari pendampingan UMKM hingga pengembangan struktur organisasi di daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutan secara daring pada Seminar PPL IKPI Cabang Sleman, Sabtu (7/2/2026).

Vaudy menjelaskan bahwa IKPI kini rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis yang ditujukan bagi pelaku UMKM. Program ini menjadi bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan di tingkat akar rumput.

Selain webinar, IKPI juga membuka gedung organisasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi UMKM dengan sistem piket dan perjanjian. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha kecil mengakses pendampingan perpajakan secara langsung.

Tak hanya itu, IKPI mengajak para anggota untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai titik konsultasi UMKM dengan mekanisme janji temu dan pengaturan durasi layanan. Skema ini dirancang agar pendampingan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas profesional anggota.

Untuk mendukung kesiapan anggota, IKPI akan menggelar Training of Trainers (TOT) secara hibrida bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak. TOT ini bertujuan membekali anggota dengan metode pendampingan yang terstandar.

Vaudy menegaskan bahwa program UMKM tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi anggota. “IKPI tidak hanya untuk pengembangan organisasi, tapi bagaimana memajukan anggota. Dari sini peluang klien baru bisa lahir,” ujarnya.

Di bidang kelembagaan, IKPI juga tengah menata ulang pengembangan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) mengikuti wilayah kerja Kanwil DJP. Sejumlah wilayah direncanakan dimekarkan, seperti Kalimantan, Papua, Bali, serta gabungan Bengkulu–Lampung, agar layanan organisasi lebih dekat dengan anggota.

Sementara untuk Pulau Jawa, pemekaran Pengda masih menunggu perubahan AD/ART yang akan diusulkan pada Kongres 2029. Meski demikian, Vaudy memastikan arah pengembangan cabang tetap berjalan menyesuaikan pertumbuhan jumlah anggota.

Kepada ratusan peserta seminar, Vaudy mengingatkan yel-yel IKPI: IKPI untuk Nusa Bangsa, IKPI Pasti Bisa, dan IKPI Jaya Jaya Jaya. Ungkapan tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen IKPI yang akan memasuki usia 61 tahun dan terus bergerak memberi kontribusi bagi kemajuan perpajakan Indonesia. (bl)

Dari Webinar hingga Konsultasi Gratis, IKPI Dampingi UMKM Hadapi Coretax 

IKPI, Jakarta: Pendampingan UMKM menghadapi Coretax menjadi salah satu agenda penting dalam Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025 yang digelar IKPI bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa IKPI rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis dengan peserta mencapai 2.000 hingga 3.000 orang.

“Kami juga membuka gedung IKPI sebagai pusat konsultasi UMKM dengan sistem piket dan perjanjian, agar pelaku usaha bisa mendapatkan pendampingan langsung,” ujar Vaudy.

Menurutnya, UMKM membutuhkan dukungan praktis karena Coretax menuntut administrasi yang lebih rapi serta kesiapan data yang lebih matang.

Tanpa pendampingan, pelaku usaha kecil berisiko tertinggal dalam transformasi digital perpajakan yang kini tengah berjalan.

Melalui seminar ini, IKPI mengajak UMKM memahami bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Materi yang disampaikan mencakup persiapan pelaporan, mitigasi risiko, serta pentingnya rekonsiliasi laporan keuangan sejak dini.

Peserta UMKM tampak aktif berdiskusi dan menggali solusi praktis atas persoalan yang mereka hadapi dalam pelaporan pajak.

IKPI berharap rangkaian edukasi ini mampu membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif, dari UMKM hingga korporasi besar, seiring implementasi Coretax secara nasional. (bl)

Profesi Konsultan Pajak Hadapi Tekanan Tinggi, Ketum IKPI Ingatkan Etika dan Standar Profesi Diuji Saat Situasi Sulit

IKPI, Jambi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menilai tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks, seiring meningkatnya tekanan klien, dinamika regulasi, serta pengawasan yang kian ketat.

Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan daring pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar secara daring IKPI Pengda Sumbagsel, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Vaudy, risiko reputasi profesi kini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kesalahan kecil atau pelanggaran etika dapat berdampak luas, tidak hanya bagi individu, tetapi juga terhadap citra profesi secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa etika dan standar profesi tidak diuji ketika kondisi mudah, melainkan saat konsultan pajak berada dalam tekanan dan dihadapkan pada pilihan sulit. Di titik itulah integritas profesional benar-benar diuji.

Vaudy mengingatkan bahwa profesionalisme bukan hanya soal penguasaan regulasi atau strategi perpajakan, tetapi juga keberanian menolak praktik yang menyimpang meskipun ada tekanan dari klien.

Dalam konteks ini, ia menyoroti peran strategis Pengurus Cabang (Pengcab) dan Pengurus Daerah (Pengda) sebagai teladan etika standar profesi di wilayah masing-masing. Pengda diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap cabang, tetapi juga mendorong Pengcab untuk melakukan pembinaan kepada anggota.

Diseminasi kode etik dan standar profesi ini, lanjut Vaudy, harus menghasilkan kesamaan pemahaman, kesamaan persepsi, dan kesamaan praktik, agar nilai-nilai IKPI benar-benar hidup dalam keseharian profesi.

Ia menegaskan bahwa konsistensi etika adalah kunci keberlanjutan profesi konsultan pajak di tengah perubahan lingkungan perpajakan yang cepat.

Melalui forum ini, Vaudy berharap anggota IKPI semakin siap menghadapi tekanan profesi dengan tetap berpijak pada nilai integritas dan tanggung jawab. (bl)

DPR: Restitusi PPN Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurutnya, mekanisme restitusi yang tidak memiliki arah kebijakan yang jelas justru berpotensi mengganggu kepastian berusaha dan perencanaan keuangan pelaku ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini. Dalam rapat itu, isu restitusi PPN menjadi salah satu sorotan utama karena dinilai berkaitan langsung dengan stabilitas iklim usaha nasional.

Misbakhun menilai selama ini restitusi PPN kerap dipahami hanya sebagai hak administratif wajib pajak, tanpa diiringi desain kebijakan yang konsisten dan terukur. Akibatnya, proses restitusi sering kali dipersepsikan berbeda-beda oleh pelaku usaha, tergantung pada sektor dan posisi mereka dalam rantai produksi.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada arus kas. Proses restitusi yang tidak terprediksi dapat memengaruhi keputusan investasi, ekspansi usaha, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Ia menekankan perlunya pemerintah mengkaji ulang mata rantai PPN secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan pada titik mana restitusi seharusnya diberikan agar manfaatnya jelas dan tidak menimbulkan bias kebijakan antar sektor.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa arah restitusi PPN harus ditentukan secara tegas agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang luas.

Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema restitusi. Pengelompokan BKP yang lebih rinci dinilai dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Menteri Keuangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam menata ulang kebijakan restitusi. Langkah ini dipandang perlu agar kebijakan restitusi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah mengikuti praktik administratif semata.

Misbakhun mengingatkan bahwa reformasi perpajakan yang telah lama dibahas di Komisi XI DPR seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting agar sistem perpajakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih terarah, Komisi XI DPR berharap kebijakan restitusi PPN ke depan mampu mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara. Penataan ulang restitusi dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

en_US