DJP Blokir 29 Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memblokir 29 wajib pajak penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp170 miliar.

Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

“Sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar dan yang sudah terealisasi pencairannya Rp52 miliar,” ujar Bimo, Rabu (25/2/2026).

Dari total tunggakan tersebut, DJP mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran layanan publik mulai memberikan dampak konkret terhadap percepatan pencairan piutang pajak.

Langkah pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. DJP tetap melalui tahapan prosedural penagihan, mulai dari pemberitahuan hingga kesempatan pelunasan sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan layanan publik lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Selain 29 wajib pajak yang telah diblokir, DJP juga mencatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penagihan pada tahun berjalan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran dalam jumlah besar.

Dengan penerapan instrumen pemblokiran layanan publik, DJP berharap penagihan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda. (alf)

Di Seminar Perpajakan Perbanas, Ketum IKPI Soroti Arah Kebijakan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” yang digelar di Auditorium Kampus Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Forum ilmiah tersebut menjadi ajang diskusi strategis mengenai proyeksi kebijakan fiskal dan pembaruan administrasi perpajakan ke depan.

Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa Perbanas Institute serta peserta umum, asosiasi dan akademisi yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta terlihat dari intensitas diskusi yang berkembang, terutama terkait arah kebijakan pajak di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Dalam pemaparannya, Vaudy menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase penting dalam menjaga konsistensi reformasi perpajakan. Menurutnya, arah kebijakan pajak tidak hanya harus berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem administrasi yang transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Kebijakan perpajakan ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak. Kepatuhan akan tumbuh jika sistemnya adil, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela. Di tengah kompleksitas regulasi dan digitalisasi sistem administrasi, konsultan pajak dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas.

“Konsultan pajak bukan sekadar pendamping administratif, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun literasi dan budaya patuh pajak. Dengan edukasi yang tepat, kontribusi terhadap penerimaan negara bisa meningkat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain Vaudy, seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lain dari kalangan akademisi dan praktisi perpajakan, termasuk pimpinan Perbanas Institute, pakar kebijakan pajak, serta perwakilan organisasi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan itu memperkaya perspektif dalam membahas tantangan dan peluang kebijakan pajak tahun 2026.

Melalui forum ini, Vaudy berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara dunia akademik, praktisi, dan regulator. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan kebijakan perpajakan yang disusun tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi pembangunan nasional.

Hadir pada seminar tersebut:

Opening Remarks
Prof. Dr. Hermanto Siregar, M.Ec.
Rektor Perbanas Institute & Ketua Bidang V PP ISEI

Keynote Speech
Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec.(Hons), CA. (rangkap)
Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan Tax Academy

Welcome Speech
Drs. Pontas Pane, Ak., SH., MH.
Wakil Ketua I Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI

Panelis
1. Vaudy Starworld
Chairman of IKPI
2. Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely
Ketua Umum PerkoppI
3. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA
Ketua Umum AKP2I
4. Susy Suryani Suyanto
Ketua Umum P3KPI
5. Darussalam
Ketua Umum PERTAPSI


Moderator
Prof. Tiolina Pardede
Akademisi Perbanas Institute

Closing Remarks
Dr. Sis Apik Wijayanto
Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi Perbanas Institute
(bl)

DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

USKP Periode I 2026 Dibuka, Catat Jadwalnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2026 untuk peserta Tingkat A, B, dan C (mengulang). Informasi pendaftaran telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9677/.

Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 14 hingga 16 April 2026. Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi para peserta mengulang untuk menyelesaikan tahapan sertifikasi dan melanjutkan proses profesionalisasi sebagai konsultan pajak.

Jadwal Pendaftaran Dibuka Bertahap

Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai jenjang tingkat ujian:

• Tingkat A: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB – 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

• Tingkat B: 3 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

• Tingkat C: 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB – 6 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

Peserta diimbau mencermati waktu pendaftaran karena sistem akan menutup secara otomatis sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kuota dan Ketentuan Mengulang

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan penting. Seluruh peserta yang tercantum dalam lampiran wajib mendaftar pada periode ini. Peserta yang tidak melakukan pendaftaran akan dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang.

Untuk USKP Tingkat A Mengulang, dari total 3.709 peserta tersedia kuota sebanyak 1.973 orang. Peserta yang telah mendaftar tetapi tidak lulus verifikasi administrasi tidak dianggap menggunakan kesempatan mengulang.

Sementara itu, untuk USKP Tingkat B dan C Mengulang, kuota disediakan sesuai jumlah peserta yang mengulang. Namun terdapat perbedaan ketentuan: peserta yang tidak lulus verifikasi administrasi tetap dianggap menggunakan kesempatan mengulang.

Strategi Memilih Lokasi Ujian

Peserta juga disarankan memilih lokasi ujian dengan kuota yang masih tersedia guna meningkatkan peluang diterima dalam sistem pendaftaran. Pemilihan lokasi menjadi faktor penting mengingat keterbatasan kapasitas di masing-masing tempat ujian.

Panitia mengingatkan agar seluruh calon peserta membaca pengumuman secara saksama serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum jadwal pendaftaran dibuka. Kesiapan administrasi menjadi kunci agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.

Pelaksanaan USKP menjadi tahapan krusial dalam memastikan standar kompetensi konsultan pajak tetap terjaga. Dengan jadwal yang telah diumumkan, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi administrasi maupun materi ujian.

Bagi peserta mengulang, periode ini menjadi kesempatan penting untuk menuntaskan proses sertifikasi dan melangkah lebih jauh dalam karier profesional di bidang perpajakan. (bl)

Faryanti Tjandra: Imlek Momentum Syukur dan Penguatan Harmoni IKPI

IKPI, Jakarta: Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan yang juga merupakan salah satu MC yang bertugas memandu acara Perayaan Imlek Nasional 2026 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Faryanti Tjandra, menyampaikan bahwa Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili menjadi momentum refleksi dan penguatan nilai kebersamaan di lingkungan organisasi.
Perayaan yang digelar secara hybrid pada Selasa (24/2/2026) di Restoran Grand Hwa Yen serta melalui Zoom Meeting itu diikuti ratusan anggota dari berbagai daerah. Suasana berlangsung hangat dan penuh nuansa persaudaraan.

Faryanti mengajak seluruh anggota untuk memaknai Imlek sebagai waktu bersyukur. “Mari kita menundukkan kepala sejenak, berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas sumber kehidupan dan kebaikan,” ujarnya saat memimpin doa bersama.

Ia menegaskan bahwa dalam tradisi budaya Tionghoa, tahun baru identik dengan pembaruan diri dan peneguhan niat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Nilai tersebut, menurutnya, relevan dengan semangat profesionalisme yang dijalankan anggota IKPI dalam keseharian.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi. Ia menyebut bahwa kebijaksanaan dalam berpikir, ketulusan dalam bertindak, serta tanggung jawab terhadap bangsa dan negara menjadi bekal penting memasuki tahun yang baru.

Menurutnya, tema Harmoni Imlek Nusantara tidak hanya menjadi hiasan acara, tetapi mencerminkan kondisi nyata organisasi yang terdiri dari beragam latar belakang budaya, agama, generasi, dan wilayah. Keberagaman itu, katanya, adalah kekuatan, bukan perbedaan yang memecah.

Faryanti berharap Tahun Baru 2577 Kongzili membawa harmoni dalam kehidupan, kemajuan dalam karya, serta kelimpahan yang diberkahi bagi seluruh keluarga besar IKPI dan masyarakat Indonesia.

Perayaan ini, lanjut Faryanti, juga menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memberikan ruang bagi seluruh agama dalam lingkungan IKPI. Dengan demikian, kebersamaan dan toleransi terus terjaga dalam satu rumah besar organisasi.

Imlek Nasional IKPI 2026 pun menjadi simbol solidaritas dan persaudaraan, sekaligus pengingat bahwa harmoni dan profesionalisme harus berjalan beriringan dalam setiap langkah organisasi. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Tegaskan Harmoni Imlek Nusantara  Merupakan Wujud Soliditas IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan cerminan nyata kebersamaan dalam keberagaman yang menjadi kekuatan organisasi.

Dalam sambutannya pada perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, offline di Restoran Grand Hwa Yen dan online melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026), Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang hadir, baik secara langsung maupun daring.

Ia menekankan bahwa tema “Harmoni Imlek Nusantara” bukan hanya slogan, melainkan komitmen organisasi dalam merawat persaudaraan di tengah keberagaman latar belakang budaya, agama, generasi, dan wilayah para anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberagaman tersebut bukan potensi perbedaan yang memecah, tetapi justru menjadi modal sosial organisasi. IKPI, kata dia, berdiri sebagai rumah besar yang mempersatukan seluruh anggotanya dalam semangat profesionalisme dan etika profesi.

Vaudy juga menyampaikan bahwa harmoni dalam organisasi profesi memiliki makna strategis. Harmoni menjadi fondasi soliditas internal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Dengan solidaritas yang terjaga, IKPI diyakini mampu terus berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kepatuhan perpajakan nasional.

Ia menambahkan, perayaan Imlek Nasional 2026 merupakan kegiatan keagamaan kelima yang diselenggarakan di lingkungan IKPI. Organisasi, lanjutnya, berkomitmen untuk menghadirkan ruang perayaan bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas keberagaman yang ada.

Melalui momentum ini, Vaudy berharap semangat Tahun Baru Imlek membawa keberkahan, kesehatan, dan kemajuan bagi seluruh anggota serta profesi konsultan pajak secara umum. Harmoni yang dibangun di dalam organisasi diharapkan menjadi energi positif dalam menghadapi dinamika dan tantangan ke depan.

Dengan partisipasi lebih dari seribu peserta secara hybrid, perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 dinilai menjadi simbol kuat bahwa kebersamaan dan profesionalisme dapat berjalan beriringan dalam satu rumah besar bernama IKPI. (bl)

Lilisen: Imlek Nasional IKPI 2026 Momentum Kebersamaan dan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Perayaan Imlek Nasional 2026 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Imlek Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antaranggota sekaligus memperluas kolaborasi lintas organisasi.

Perayaan yang digelar secara hybrid pada Selasa (24/2/2026), dengan lokasi utama di Restoran Grand Hwa Yen serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting, mencatat partisipasi lebih dari seribu orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan dari berbagai asosiasi dan organisasi kemasyarakatan yang turut memeriahkan acara. Ia menilai kehadiran para mitra tersebut menjadi wujud nyata sinergi dan semangat persaudaraan di tengah keberagaman.

Menurutnya, tema “Harmoni Imlek Nusantara” dipilih untuk menggambarkan nilai persatuan dalam keberagaman yang juga menjadi karakter IKPI sebagai organisasi profesi nasional. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga simbol penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia.

Lilisen juga menyampaikan bahwa panitia telah mempersiapkan rangkaian acara secara matang, mulai dari pertunjukan barongsai, tarian, penampilan nyanyian, hingga games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta, baik offline maupun online, dinilai menjadi energi positif bagi seluruh panitia.

Ia menambahkan, penyelenggaraan secara hybrid merupakan upaya untuk menjangkau anggota IKPI di seluruh Indonesia agar dapat tetap berpartisipasi meskipun tidak hadir secara fisik. Format ini sekaligus menunjukkan adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan anggota.

Sebagai ketua panitia, Lilisen berharap perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 membawa semangat baru, memperkuat solidaritas internal, serta mempererat hubungan dengan berbagai mitra organisasi. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan untuk terus membangun kebersamaan dan profesionalisme dalam keluarga besar IKPI. (bl)

Vaudy Starworld Buka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi membuka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, Selasa (24/2/2026). Pembukaan dilakukan di hadapan ratusan anggota yang hadir langsung di Restoran Grand Hwa Yen, Jakarta Barat, serta ratusan peserta lain yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan. Ia menekankan bahwa perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan di tengah keberagaman yang ada dalam tubuh IKPI.

Menurutnya, Imlek Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Harmoni Imlek Nusantara” sebagai refleksi identitas organisasi yang terdiri dari beragam latar belakang budaya, agama, generasi, dan daerah. Keberagaman tersebut disebutnya sebagai kekuatan yang memperkokoh fondasi organisasi.

Vaudy juga menegaskan bahwa IKPI terus berupaya membangun ruang kebersamaan yang inklusif. Perayaan Imlek tahun ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan keagamaan yang telah diselenggarakan organisasi, sebagai bentuk komitmen terhadap nilai toleransi dan persatuan dalam bingkai Indonesia.

Setelah seremoni pembukaan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan barongsai, tarian, nyanyian, serta games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara offline.

Dengan dibukanya secara resmi perayaan ini oleh Ketua Umum, Imlek Nasional IKPI 2026 menjadi simbol kebersamaan seluruh anggota dalam satu rumah besar organisasi, sekaligus mempertegas soliditas dan kekompakan IKPI di tingkat nasional. (bl)

Ribuan Anggota Hadiri Imlek Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Perayaan Imlek Nasional 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berlangsung meriah dan penuh kehangatan. Mengusung tema “Harmoni Imlek Nusantara”, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi nasional yang mempertemukan anggota dari berbagai daerah dalam satu momentum kebersamaan.

Acara diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (24/2/2026), dengan pertemuan tatap muka di Restoran Grand Hwa Yen, Jakarta Barat, serta siaran langsung melalui Zoom Meeting. Format ini membuat perayaan dapat diikuti secara luas tanpa dibatasi jarak geografis.

Berdasarkan data panitia, sebanyak 324 peserta menghadiri acara secara langsung, sementara 684 lainnya mengikuti secara daring. Total kehadiran mencapai 1.008 orang yang terdiri dari anggota, panitia, dan tamu undangan dari sejumlah asosiasi profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejak sore hari, suasana restoran tampak semarak dengan dominasi nuansa merah dan emas yang identik dengan perayaan Imlek. Para peserta hadir mengenakan busana bernuansa merah dan pink, sesuai dengan dress code yang telah ditetapkan, menciptakan pemandangan yang serasi dan penuh semangat kebersamaan.

Rangkaian acara diisi dengan berbagai pertunjukan menarik, seperti barongsai, tarian, penampilan nyanyian, serta games interaktif yang mengundang partisipasi peserta. Gelak tawa dan tepuk tangan beberapa kali terdengar memenuhi ruangan, terutama saat pembagian doorprize kepada peserta yang hadir secara offline.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sementara itu, peserta yang mengikuti secara online tetap dapat menyaksikan jalannya acara secara real time. Layar besar yang menampilkan peserta daring memperlihatkan antusiasme yang tidak kalah meriah dibandingkan suasana di lokasi acara.

Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 bukan hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum mempererat solidaritas antaranggota organisasi di tengah dinamika profesi yang terus berkembang. Kehadiran ratusan peserta dari berbagai latar belakang daerah menunjukkan soliditas dan kekompakan IKPI sebagai organisasi profesi berskala nasional.

Dengan partisipasi lebih dari seribu orang dalam format hybrid, perayaan ini menjadi salah satu kegiatan nasional IKPI dengan tingkat kehadiran yang signifikan, sekaligus mencerminkan semangat harmoni dan kebersamaan di Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Acara ini juga dihadiri sejumlah Pengurus Pusat IKPI;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Bendahara Umum Donny Rindorindo

4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen

5. Ketua Departemen KSSO, Rusmadi

6. Ketua Departemen PPKF, Pino Siddharta

7. Ketua Departemen Humas, Jemmi Suriono

8. Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Andreas Budiman

9. Ketua Departemen Kerja Sama Dengan Organsisasi dan Asosiasi, Handy

(bl)

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

IKPI, Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Said menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran.

Said mengakui bahwa secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.

Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” ujar Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri.

Ia menyebut di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Ketika digabung dengan THR, total penghasilan dalam satu masa pajak dapat melampaui Rp10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Partai Buruh, pembebasan pajak atas THR akan menjaga daya beli pekerja pada momentum penting perayaan keagamaan. Tanpa potongan pajak, manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR RI segera merespons usulan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan perpajakan atas THR. Mereka menilai perlakuan khusus terhadap THR dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan. (alf)

en_US