Pemerintah Tetapkan Skema PPN Khusus, Ini Daftarnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi dikenai PPN dengan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Skema PPN khusus yang dimaksud menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa memperhitungkan pengkreditan pajak masukan sebagaimana lazimnya PPN umum.

Kegiatan pertama yang secara tegas masuk dalam skema PPN khusus adalah jasa perantara asuransi. Agen asuransi dikenai PPN atas komisi atau imbalan yang diterima dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak mencakup seluruh imbalan sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Selain agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga dikenai PPN dengan skema khusus. Untuk kelompok ini, besaran PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan yang diterima.

Skema PPN khusus berikutnya diterapkan pada kegiatan membangun sendiri. Orang pribadi atau badan yang membangun bangunan tanpa menggunakan jasa kontraktor tetap dikenai PPN dengan besaran tertentu, meskipun kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha jasa konstruksi.

Dalam kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak ditetapkan berupa seluruh biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk pembangunan bangunan pada setiap Masa Pajak hingga bangunan selesai. Pemerintah secara eksplisit mengecualikan biaya perolehan tanah dari dasar pengenaan pajak.

PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Skema ini berlaku baik untuk pembangunan rumah pribadi maupun bangunan lain yang digunakan sendiri oleh wajib pajak.

Dengan penetapan daftar kegiatan ini, pemerintah menegaskan pemisahan antara PPN umum dan PPN dengan skema khusus. Wajib pajak diharapkan memahami karakteristik kegiatannya agar dapat menerapkan penghitungan PPN sesuai ketentuan yang berlaku sejak berlakunya PMK 53 Tahun 2025. (bl)

Marketplace Wajib Setor dan Lapor PPh 22 Setiap Bulan, Ini Skema Pelaporannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut ke kas negara. Penyetoran dilakukan untuk setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan atas seluruh pajak yang dipungut marketplace dari penghasilan pedagang dalam negeri selama satu masa pajak. Kewajiban ini melekat pada pihak lain sejak ditetapkan sebagai pemungut pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi kewenangan dari Menteri Keuangan.

Selain kewajiban penyetoran, PMK 37/2025 mengatur kewajiban pelaporan pajak oleh marketplace melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan secara lengkap dalam SPT Masa tersebut.

Dalam pelaporan tersebut, marketplace wajib menyampaikan informasi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Informasi yang dilaporkan meliputi nama pedagang, nama akun, pilihan negara, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, serta alamat korespondensi pedagang.

PMK ini juga mewajibkan marketplace menyampaikan data pembeli barang dan/atau jasa. Data yang disampaikan meliputi alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli yang digunakan dalam transaksi elektronik, sebagai bagian dari informasi pendukung pemungutan pajak.

Selain data identitas, marketplace wajib melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan, dokumen pembetulan tagihan, maupun dokumen pembatalan tagihan. Seluruh dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menjadi satu kesatuan dalam lampiran SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

PMK 37/2025 menempatkan pelaporan marketplace sebagai sumber data utama bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi kepatuhan pajak perdagangan digital. Data transaksi, nilai pajak, serta identitas pihak-pihak yang terlibat dikonsolidasikan dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Apabila marketplace tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK ini, sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. (bl)

Tak Hanya Potong Pajak, DJP Wajibkan SPT Masa PPh 23/26 bagi WP Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, tetapi juga secara tegas mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019.

Dalam diktum PERTAMA, keputusan tersebut menetapkan bahwa wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP mewajibkan pembuatan bukti pemotongan sekaligus kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Kewajiban ini berlaku mulai Masa Pajak Mei 2019. Dengan penegasan tersebut, pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak berdiri sendiri, melainkan harus diikuti dengan pelaporan formal melalui SPT Masa. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak tidak dianggap selesai hanya dengan melakukan pemotongan dan penyetoran.

Lebih lanjut, diktum KEDUA mengatur bahwa apabila pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berpindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tetap berlaku. Perpindahan administrasi KPP tidak mengubah status dan kewajiban wajib pajak sebagai pemotong.

Ketentuan ini menegaskan asas kesinambungan kewajiban perpajakan. DJP memastikan bahwa perubahan administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada diktum KETIGA, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan tersendiri guna menetapkan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 di luar daftar yang telah tercantum dalam keputusan ini. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi DJP untuk menyesuaikan penetapan pemotong berdasarkan perkembangan kegiatan usaha dan profil risiko wajib pajak.

Sementara itu, diktum KEEMPAT mengatur mekanisme koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. DJP menegaskan bahwa setiap kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya, guna menjaga kepastian dan ketertiban hukum administrasi perpajakan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagaimana ditegaskan dalam diktum KELIMA. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terikat secara hukum untuk melaksanakan kewajiban pemotongan, pembuatan bukti potong, serta penyampaian SPT Masa.

Melalui ketentuan ini, DJP menempatkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan formal. Kewajiban pelaporan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemotongan pajak, sekaligus menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. (bl)

Misbakhun Dorong Penguatan UU Konsultan Pajak, Peran Profesi Dinilai Strategis Jaga Ekosistem Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada otoritas fiskus, melainkan juga pada peran aktor profesional yang berada di antara negara dan wajib pajak.

“Konsultan pajak bukan hanya perpanjangan tangan wajib pajak, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga agar kontrak sosial antara negara dan warga berjalan seimbang,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya profesi yang memiliki standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks itulah, keberadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak menjadi semakin relevan.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, profesi konsultan pajak rentan dipersepsikan secara sempit, bahkan kerap disalahartikan sebagai pihak yang semata-mata membantu penghindaran pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak justru berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Misbakhun juga menekankan bahwa konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas penerimaan negara. Setiap rupiah pajak yang dihimpun melalui proses pendampingan profesional yang benar akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ditempatkan dalam kerangka besar reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, memperkuat pengawasan profesi, serta memastikan perlindungan hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai kode etik.

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait, Misbakhun menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang kuat, maka ekosistemnya harus sehat. Dan konsultan pajak adalah salah satu pilar pentingnya,” pungkasnya. (bl)

Tak Penuhi Syarat, Kasus Cukai Otomatis Naik Penyidikan meski Denda Sudah Disetor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran denda tiga kali nilai cukai tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara pidana cukai. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 yang mengubah PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMK 96/2025, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menolak permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan apabila hasil penelitian menyimpulkan perkara tidak memenuhi syarat. Penolakan tersebut harus disertai alasan dan diikuti dengan penerbitan surat perintah tugas penyidikan, sehingga perkara langsung naik ke tahap penyidikan.

Penolakan dapat dilakukan meskipun pelanggar telah menyetor dana titipan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Dalam kondisi tersebut, Pasal 20 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana tetap berjalan, sementara dana titipan denda dikembalikan kepada pelanggar.

PMK ini juga mengatur batas waktu penerbitan surat penolakan. Sesuai Pasal 20 ayat (2), surat penolakan harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (3), surat penolakan wajib disampaikan kepada pelanggar paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal diterbitkan.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Dalam hal ini, dana titipan denda disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai.

Setelah penyetoran dilakukan, Pasal 20A ayat (1) mewajibkan penerbitan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Keputusan tersebut harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penyetoran dana ke kas negara dan disampaikan kepada pelanggar sesuai Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3).

PMK 96/2025 juga mengatur konsekuensi terhadap barang hasil penindakan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan tidak dilakukan penyidikan ditetapkan sebagai barang milik negara. Sementara itu, barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dan dokumen diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Apabila barang lain tidak ditetapkan sebagai barang milik negara, mekanisme pengembaliannya diatur dalam Pasal 22 ayat (3a) sampai ayat (3c). Dalam hal pemilik tidak ditemukan atau tidak mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman selama 30 hari dan pengumuman ulang 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 22A, sebelum akhirnya barang tersebut dapat ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai Pasal 22B.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan sekadar soal membayar denda, melainkan proses hukum yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan pasal demi pasal. Skema denda tiga kali nilai cukai menjadi instrumen seleksi ketat, bukan jalan pintas untuk menghindari penyidikan. (bl)

Konsumsi Barang Mewah Lesu, Pemerintah Turunkan Target PPnBM 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menurunkan target penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 seiring belum pulihnya konsumsi barang mewah di dalam negeri. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target PPnBM Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp 8,43 triliun, lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 10,78 triliun.

Penurunan target tersebut mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi, khususnya daya beli kelompok menengah atas. Permintaan terhadap barang-barang mewah dinilai masih belum menunjukkan pemulihan yang kuat di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi domestik.

Berdasarkan perbandingan target penerimaan pajak, PPnBM Dalam Negeri menjadi salah satu pos yang mengalami koreksi paling signifikan. Target 2026 dipangkas sekitar Rp 2,35 triliun atau lebih dari 20 persen secara tahunan, menjadikannya salah satu penurunan terdalam di antara jenis pajak konsumsi lainnya.

Kondisi ini berbeda dengan arah kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2026, pemerintah justru menaikkan target PPN Dalam Negeri maupun PPN Impor, sejalan dengan ekspektasi pemulihan konsumsi masyarakat secara umum dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Koreksi target PPnBM Dalam Negeri mengindikasikan bahwa permintaan atas barang-barang mewah—seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium—masih terbatas. Pemerintah tampaknya tidak ingin mendorong sektor ini secara agresif melalui target fiskal yang terlalu tinggi, agar tidak menekan konsumsi lebih dalam.

Langkah tersebut juga menunjukkan strategi fiskal yang lebih realistis dan adaptif. Dengan konsumsi barang mewah yang sensitif terhadap kondisi ekonomi, pemerintah memilih menyesuaikan target agar sejalan dengan proyeksi pasar, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Di sisi lain, target PPnBM Impor justru mengalami kenaikan pada 2026. Pemerintah mematok penerimaan PPnBM Impor sebesar Rp 6,81 triliun, naik dari target 2025 yang sebesar Rp 5,83 triliun. Kenaikan ini mencerminkan masih adanya ceruk pasar untuk barang mewah impor, meskipun skalanya relatif terbatas.

Perbedaan arah kebijakan antara PPnBM Dalam Negeri dan PPnBM Impor menunjukkan bahwa pemerintah melihat pemulihan konsumsi barang mewah domestik masih tertahan, sementara permintaan terhadap produk impor tertentu dinilai tetap bertahan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap target penerimaan pajak 2026 tetap realistis dan selaras dengan kondisi ekonomi yang berkembang. (alf)

Menkeu Lantik Pejabat DJP Jakarta Utara, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan kesinambungan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap terjaga.

Pelantikan berlangsung di aula Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Penataan jabatan dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik di lingkungan DJP dapat berjalan secara optimal dan profesional.

Usai pelantikan, Purbaya menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan langkah manajerial yang diperlukan agar roda organisasi tetap efektif. Menurutnya, kelancaran pelayanan kepada wajib pajak harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan di lingkungan DJP.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan melekat pada setiap pimpinan. Pengawasan yang kuat, kata Purbaya, tidak hanya menjadi tugas unit tertentu, tetapi merupakan kewajiban struktural yang harus dijalankan secara berjenjang.

“Kalau anak buahnya bermasalah dan tidak terdeteksi, bukan berarti atasannya lepas dari tanggung jawab,” tegas Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa unit DJP merupakan garda terdepan pelayanan negara. Di sinilah wajib pajak dan dunia usaha berinteraksi langsung dengan pemerintah, sehingga kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Keuangan terus mendorong penerapan sistem pengawasan berlapis melalui konsep three lines of defense. Skema ini mencakup peran pimpinan dan pegawai operasional, pengendalian internal dan manajemen risiko, serta fungsi audit internal sebagai lapis terakhir pengawasan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pajak tidak dibangun melalui slogan atau seremoni, melainkan melalui perilaku aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel secara konsisten. “Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi momentum untuk menegaskan kembali kepercayaan negara dan masyarakat kepada aparatur pajak,” ujarnya.

Menghadapi tahun 2026, Purbaya menyebut tantangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin besar. Kebutuhan belanja negara harus tetap terjaga, sehingga penerimaan negara perlu diperkuat dengan fondasi kepercayaan publik yang kokoh.

Ia memastikan penataan organisasi dan penguatan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan strategis, termasuk langkah-langkah lanjutan dalam satu hingga dua bulan ke depan. “Penguatan pengawasan ini bukan pilihan, melainkan mandat untuk memastikan target penerimaan negara dapat diamankan,” katanya.

Adapun pejabat DJP yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah:

1. Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

2. Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara

3. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya

4. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara. (alf)

DJP Siap Perkuat Pengawasan, Ribuan Pemeriksa Pajak Baru Disiapkan Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemeriksa pajak masih belum ideal jika dibandingkan dengan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai DJP, pemeriksa pajak baru berjumlah kurang lebih 6.500 orang.

Kondisi tersebut membuat rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Dengan jumlah wajib pajak dan kompleksitas aktivitas ekonomi yang terus meningkat, DJP membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang lebih besar dan merata.

“Kami akan meningkatkan jumlah fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000. Ini penting agar treatment risiko terhadap wajib pajak di sektor-sektor penentu penerimaan bisa dilakukan lebih optimal, karena memang membutuhkan audit yang lebih banyak,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, rencana penambahan pemeriksa pajak sejalan dengan hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan yang dilakukan DJP. Dari pemetaan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang masuk kategori berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat.

Sektor sumber daya alam menjadi perhatian utama, terutama komoditas batubara, tembaga, dan kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemrosesan compliance risk management (CRM) DJP, mayoritas wajib pajak di sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan perlakuan audit.

“Batubara, tembaga, dan sawit itu rata-rata memang treatment-nya harus diaudit berdasarkan mesin compliance risk management kami,” jelas Bimo.

Selain menambah jumlah sumber daya manusia, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini akan difokuskan untuk membantu pekerjaan administratif dan analitik yang bersifat rutin.

Dengan dukungan teknologi, DJP berharap dapat memperoleh baseline data yang lebih kuat dalam penyusunan rencana audit. Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk lebih fokus pada pemeriksaan substansi dan pengambilan keputusan strategis, sehingga efektivitas pengawasan dan kualitas penerimaan negara dapat terus ditingkatkan. (alf)

Kepatuhan Pajak Masih Jadi PR Besar, DJP Soroti 10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Patuh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak nasional masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan penerimaan negara. Dari sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif melaporkan dan membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total 90 juta wajib pajak yang terdata dalam sistem DJP, sekitar 65 juta berstatus non-efektif. Artinya, wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak.

“Dari 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem kami, ada 65 juta itu non-efektif. Biasanya status non-efektif ini sudah melalui proses audit dan dipastikan memang sudah tidak melakukan usaha lagi,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, tersisa sekitar 25 juta wajib pajak yang berstatus aktif. Namun, dari jumlah tersebut, Bimo mengungkapkan hanya sekitar 15 juta wajib pajak yang secara sukarela menjalankan kewajiban perpajakan, baik melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak.

Menurut Bimo, sekitar 10 juta wajib pajak aktif lainnya menjadi perhatian khusus DJP ke depan. Kelompok ini dinilai masih memiliki potensi kepatuhan yang dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.

“Sepuluh juta ini akan menjadi fokus kami. Akan kami lihat satu per satu, kami datangi, dilakukan geotagging, dan dimasukkan ke dalam keranjang pengawasan agar bisa kami awasi lebih ketat,” jelasnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan rendahnya tingkat kepatuhan tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak. Dalam banyak kasus, wajib pajak sebenarnya memiliki kemauan untuk patuh, namun terkendala persoalan teknis dan administratif.

Kendala tersebut, menurut Bimo, terutama terkait dengan penggunaan sistem Coretax. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak—termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri—yang mendatangi kantor pelayanan pajak pada akhir 2025 untuk mengaktivasi akun serta kode otorisasi Coretax.

“Kami menyadari masih ada kendala teknis dan administratif. Itu yang terus kami benahi agar pelayanan makin mudah dan kepatuhan bisa meningkat,” pungkas Bimo.

Ke depan, DJP berharap perbaikan sistem dan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dapat memperluas basis wajib pajak patuh sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

Situs Pajak.go.id Alami Pemeliharaan Sore Ini, Layanan Coretax Tetap Bisa Diakses

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa situs resmi pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya sebagai bagian dari agenda pemeliharaan sistem.

Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi di lingkungan DJP. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif agar layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) sehingga situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem Coretax tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya pengguna layanan DJP, dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan pada rentang waktu tersebut. DJP mengimbau wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal akses layanan digital agar tidak terganggu oleh proses pemeliharaan.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara ini. Otoritas pajak berharap, setelah proses pemeliharaan selesai, kualitas layanan digital DJP dapat semakin andal dan responsif bagi wajib pajak. (alf)

en_US