Menkeu Sebut Praktik Under Invoicing Masih Terjadi di Sektor Impor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik pelaporan nilai barang yang tidak sesuai atau under invoicing masih ditemukan dalam kegiatan impor di Indonesia.

Menurut Purbaya, praktik tersebut berdampak pada penerimaan negara karena nilai bea masuk dan pajak impor menjadi tidak optimal.

Ia menjelaskan bahwa praktik under invoicing kerap terjadi pada barang-barang dengan nilai ekonomi tinggi dan volume besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Purbaya menyebut praktik tersebut tidak selalu terdeteksi secara dini, sehingga memerlukan penguatan pengawasan di bidang kepabeanan.

Ia menilai pengawasan yang lebih baik akan membantu memastikan nilai barang yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, perbaikan sistem dan tata kelola menjadi kunci untuk meminimalkan praktik pelaporan yang tidak sesuai.

Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban fiskal. (alf)

Menkeu Ungkap Arahan Presiden Soal Pengawasan Pajak dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengawasan di bidang pajak dan bea cukai.

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam kegiatan retreat Kabinet Merah Putih yang berlangsung di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Purbaya menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia mengaku mendapat pesan kuat dari Presiden terkait pentingnya perbaikan pengawasan fiskal.

Menurut Purbaya, Presiden menyinggung pertanyaan apakah pemerintah akan terus dikelabui oleh praktik-praktik yang terjadi di lingkungan pajak dan bea cukai.

Ia menjelaskan bahwa Presiden menyoroti masih adanya praktik pelaporan nilai barang yang tidak sesuai atau under invoicing.

Selain itu, Presiden juga menaruh perhatian pada praktik penghindaran pajak yang masih terjadi.

Purbaya menegaskan bahwa pesan tersebut menjadi pengingat bagi Kementerian Keuangan untuk terus memperbaiki sistem dan pengawasan.

Ia menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan langkah-langkah pembenahan yang terukur dan sesuai ketentuan. (alf)

Menkeu Soroti Perlunya Pembenahan Organisasi Pajak dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perlunya pembenahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyusul masih ditemukannya praktik usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban fiskal.

Menurutnya, penguatan kinerja organisasi menjadi penting agar pengawasan terhadap aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih efektif.

Purbaya menyampaikan pandangan tersebut di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menyatakan akan melakukan penataan agar aparat pajak dan bea cukai bekerja lebih serius ke depan.

Ia menilai masih terdapat praktik-praktik yang tidak terdeteksi secara optimal, baik dalam pemungutan pajak maupun pengawasan kepabeanan.

Purbaya menegaskan bahwa pembenahan organisasi diarahkan untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk menyalahkan institusi tertentu.

Menurutnya, sistem yang kuat dan pengawasan yang baik akan membantu aparat menjalankan tugas secara lebih efektif dan profesional.

Ia menambahkan, penguatan organisasi menjadi bagian dari upaya menutup celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Pemerintah, kata Purbaya, berkomitmen memastikan seluruh proses pemungutan pajak dan kepabeanan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (alf)

Vaudy Starworld Apresiasi Panitia Natal Nasional IKPI 2025, Nilai Perayaan Lebih Kompak dan Berbeda

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia Perayaan Natal Nasional IKPI atas terselenggaranya acara yang dinilai berjalan dengan baik, kompak, dan memiliki nuansa berbeda dibandingkan perayaan Natal IKPI pada tahun-tahun sebelumnya.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy dalam rangkaian Perayaan Natal Nasional IKPI yang digelar secara hybrid di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Kamis (8/1/2026).

Ia menilai kerja panitia terlihat solid sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan, sehingga seluruh rangkaian acara dapat berlangsung tertib dan penuh makna.

Menurut Vaudy, Natal Nasional IKPI tahun ini menghadirkan suasana yang lebih hangat dan inklusif. Selain diikuti oleh anggota dari berbagai daerah secara daring, perayaan ini juga menunjukkan kekompakan lintas unsur organisasi, mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, hingga anggota.

Salah satu hal yang secara khusus diapresiasi Vaudy adalah konsep perayaan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam acara keagamaan IKPI, anggota diperkenankan hadir bersama suami, istri, dan anak. Kehadiran keluarga dinilai memberi warna baru serta memperkuat nuansa kekeluargaan dalam organisasi.

Ia menjelaskan bahwa pelibatan keluarga sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru bagi IKPI. Pada kegiatan Fun Walk IKPI 2022, IKPI juga pernah mengajak suami, istri, dan anak anggota untuk turut berpartisipasi. Namun, dalam konteks acara keagamaan, konsep ini baru pertama kali diterapkan pada Natal Nasional IKPI tahun ini.

“Dengan hadirnya keluarga, mereka bisa melihat secara langsung lingkungan IKPI, nilai-nilai kebersamaan, serta semangat profesionalisme yang dijaga oleh organisasi,” ujar Vaudy. Menurutnya, hal ini penting agar keluarga anggota dapat memahami dan mendukung aktivitas organisasi yang dijalani.

Ke depan, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI berencana mengundang suami, istri, dan anak anggota dalam sejumlah kegiatan IKPI lainnya. Tujuannya agar keluarga semakin mengenal IKPI sebagai bagian dari lingkungan profesional dan sosial para konsultan pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Departemen KSSO IKPI Rusmadi serta Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial IKPI Johanes Santoso yang membawahi dan mengoordinasikan berbagai kegiatan keagamaan IKPI.

Ia berharap, sinergi dan kekompakan yang tercermin dalam perayaan Natal Nasional IKPI tahun ini dapat terus dijaga dan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan kegiatan IKPI ke depan yang semakin inklusif dan berdampak. (bl)

Ketua Umum IKPI: Natal 2025 Jadi Awal Perayaan Keagamaan yang Lebih Inklusif dan Melibatkan Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perayaan keagamaan yang lebih inklusif dan bermakna dalam perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di hadapan ratusan peserta luring dan daring yang mengikuti acara dengan penuh sukacita.

Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu kehormatan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, jajaran dewan penasehat dan pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Ia menilai kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan saling menghormati yang menjadi nilai utama IKPI.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Natal IKPI yang telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun. Menurutnya, perayaan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang kebersamaan yang terus bertumbuh dan semakin kuat.

Secara khusus, Vaudy memberikan apresiasi kepada panitia Natal yang dipimpin Dhaniel Hutagalung, yang dinilai berhasil menyelenggarakan acara dengan baik meskipun dalam keterbatasan waktu.

Tak hanya fokus pada acara puncak, ia menyoroti kegiatan yang telah dilakukan panitia, yakni pelayanan kasih ke empat panti dua panti asuhan dan dua panti jompo. Baginya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Natal yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir dalam aksi sosial yang menyentuh sesama.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perayaan Natal tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah keterlibatan keluarga anggota IKPI.

Ia menjelaskan bahwa pada Natal kali ini, anggota didorong untuk hadir bersama pasangan dan anak-anak, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada keluarga sekaligus membangun dukungan terhadap profesi konsultan pajak.

“Kami ingin keluarga melihat secara langsung seperti apa IKPI itu, sehingga mereka bisa memahami dan mendukung profesi suami, istri, atau orang tua mereka,” ujarnya.

Vaudy menilai langkah ini penting untuk memperkuat ikatan emosional antara anggota, keluarga, dan organisasi.

Ia juga mengungkapkan rencana besar IKPI pada 2026 untuk memperluas cakupan kegiatan keagamaan. Selama ini, IKPI rutin menyelenggarakan Natal, Halal Bihalal, Waisak, dan Nyepi. Ke depan, IKPI berupaya melengkapi perayaan keagamaan enam agama besar di Indonesia dengan menyelenggarakan Paskah serta kegiatan keagamaan umat Konghucu.

Vaudy mengajak anggota IKPI yang beragama Konghucu, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat agar perayaan Imlek sebagai hari besar keagamaan Konghucu dapat difasilitasi oleh organisasi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan keberagaman yang dijunjung IKPI.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh anggota IKPI. Ia berharap tahun 2026 menjadi tahun yang lebih baik, penuh kesehatan, kebahagiaan, serta keberhasilan profesional. Dengan nada ringan namun penuh harap, ia juga mendoakan agar para anggota mendapatkan klien yang semakin baik dan berkualitas.

“ Tantangan pasti ada, tetapi pesannya jelas: jangan takut. Semoga 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

Peserta Natal Nasional IKPI 2025 Padati GMS Jakarta, Ratusan Peserta Daring Ikut Merayakan

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh sukacita menyelimuti Gereja Mawar Sharon (GMS) Jakarta Barat pada Kamis, (8/1/2026). Sejak menjelang pukul 15.00 WIB, ratusan peserta mulai memadati ruang ibadah di Gedung Tribeca, Central Park Mall, tempat digelarnya Perayaan Natal Nasional 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Tak hanya hadir secara langsung, ratusan anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia juga mengikuti perayaan ini secara daring melalui format hybrid yang telah disiapkan panitia.

Perayaan Natal Nasional IKPI tahun ini mengusung tema “IMMANUEL! Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI”, yang tercermin kuat dalam rangkaian ibadah, pujian, serta refleksi rohani yang dibawakan sepanjang acara. Lagu-lagu Natal bergema khidmat, diikuti doa dan renungan yang mengajak peserta untuk kembali memaknai makna Natal sebagai kehadiran Tuhan di tengah kehidupan dan pengabdian profesional para konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lokasi penyelenggaraan di Gereja Mawar Sharon Central Park Mall memberikan nuansa tersendiri. Di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan, suasana ibadah terasa kontras namun justru menegaskan pesan Natal tentang terang yang hadir di tengah dunia. Kursi-kursi jemaat terisi penuh, sementara layar besar menampilkan wajah-wajah peserta daring dari berbagai wilayah, menciptakan rasa kebersamaan lintas jarak.

Sejumlah pengurus pusat dan daerah IKPI tampak hadir langsung dalam perayaan tersebut. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, terlihat menyapa peserta dengan hangat sebelum ibadah dimulai. Kehadirannya bersama jajaran pengurus lain menegaskan komitmen organisasi untuk terus merawat kebersamaan dan nilai-nilai spiritual di tengah dinamika profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Turut hadir pula Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena, Ketua Departemen PKF IKPI, Pino Siddharta, Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan, Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo, Ketua Pengda DKJ, Tan Alim, Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Tongga Aritonang, serta para Ketua Cabang se-Jabodetabek. Kehadiran para pimpinan ini memberi warna tersendiri, sekaligus menjadi simbol soliditas organisasi dari tingkat pusat hingga cabang.

Yang menarik perhatian, Ketua Cabang IKPI Medan, Ebenezer Simamora, secara khusus terbang langsung dari Medan ke Jakarta demi mengikuti perayaan Natal Nasional ini secara tatap muka. Kehadirannya disambut hangat oleh rekan-rekan seprofesi, mencerminkan semangat kebersamaan dan pengorbanan demi mempererat ikatan persaudaraan di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Format hybrid yang diterapkan dinilai efektif menjangkau anggota IKPI di berbagai daerah. Peserta daring tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian acara secara real time, mulai dari ibadah, pujian, hingga pesan Natal yang disampaikan. Interaksi singkat melalui layar turut menambah kesan bahwa perayaan ini benar-benar dirancang inklusif bagi seluruh anggota.

Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga ajang silaturahmi dan penguatan solidaritas antaranggota. Di tengah tantangan profesi dan dinamika regulasi perpajakan, tema “IMMANUEL” menjadi pengingat bahwa kehadiran dan keselamatan Tuhan diharapkan senantiasa menyertai langkah para konsultan pajak, baik dalam kehidupan pribadi maupun pengabdian profesional mereka. (bl)

Dipotong Terlalu Besar? PMK 112/2025 Beri Jalan Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang dipotong pajaknya lebih besar dari seharusnya tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak luar negeri yang mengalami kelebihan potong. Penyebabnya beragam: mulai dari dokumen P3B yang belum lengkap, kesalahan administrasi, hingga kehati-hatian pemotong pajak yang akhirnya menerapkan tarif normal terlebih dahulu. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian.

Melalui Pasal 15 PMK 112/2025, pemerintah menegaskan bahwa apabila pajak terlanjur dipotong lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, hak refund tetap terbuka selama syaratnya terpenuhi.

Pengajuan pengembalian dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sebenarnya berhak atas tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan, keterangan domisili, serta dokumen yang membuktikan status penerima manfaat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Meski hak pengembalian tersedia, proses verifikasi akan dilakukan secara teliti. Jika kemudian ditemukan bahwa klaim tidak sesuai atau tidak didukung bukti kuat, pengajuan pengembalian dapat ditolak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyeimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Negara tetap menjaga penerimaan pajak melalui mekanisme pemotongan, namun memberi ruang koreksi ketika ternyata tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat agar lebih cermat sejak awal. Pemerintah mendorong agar klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan terlebih dahulu, sehingga risiko kelebihan potong dan proses refund yang memakan waktu dapat diminimalkan.

Dengan adanya ketentuan dalam PMK 112/2025, pemerintah berharap sengketa terkait kelebihan potong dapat berkurang. Transparansi prosedur pengembalian diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas negara, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Tarif Bisa Nol Rupiah, Pemerintah Dorong Akses Layanan Kelautan Lebih Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang kebijakan tarif yang lebih fleksibel di sektor kelautan dan perikanan. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2025, beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu.  

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif ketika ada kebutuhan strategis, misalnya untuk mendukung program pembinaan nelayan, penelitian, pendidikan, maupun kegiatan sosial yang dinilai penting.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Banyak pelaku usaha kecil di sektor perikanan masih terkendala biaya ketika harus melakukan pengujian mutu, pelatihan, atau layanan laboratorium lainnya.

Dengan adanya kemungkinan tarif nol rupiah, pemerintah berharap akses terhadap layanan publik menjadi lebih terbuka, terutama bagi pelaku usaha skala kecil, koperasi nelayan, lembaga pendidikan, serta komunitas pesisir.

Meski terlihat longgar, aturan ini sebenarnya tetap ketat. PMK menegaskan bahwa besaran, syarat, dan tata cara pemberian tarif Rp0 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebijakan ini tidak bisa diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan kebijakan yang jelas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif nol bukan berarti mengurangi disiplin penerimaan negara. Semua mekanisme tetap dicatat, dilaporkan, dan diawasi sebagai bagian dari tata kelola PNBP secara nasional.

Bagi banyak pihak, kehadiran fleksibilitas tarif ini dipandang sebagai langkah penting. Di satu sisi, negara tetap mengatur penerimaan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang dukungan agar aktivitas riset, edukasi, dan pembinaan tidak terhambat biaya.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pemerintah ingin menegaskan pesan bahwa kebijakan PNBP bukan semata soal menarik penerimaan, tetapi juga alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.  (bl)

Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

en_US