IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang jelas terkait kunjungan petugas pajak ke lokasi wajib pajak. Kunjungan ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan kepatuhan yang diatur secara rinci dan berlapis dalam regulasi tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 4, kunjungan disebut sebagai salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kunjungan dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau lokasi lain yang memiliki kaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kunjungan tidak berdiri sendiri. Umumnya, langkah ini dilakukan setelah adanya permintaan penjelasan, imbauan, atau pembahasan yang belum memperoleh kejelasan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan lanjutan, antara lain Pasal 6 ayat (11) dan Pasal 10 ayat (6), yang membuka ruang bagi DJP untuk melakukan kunjungan apabila tanggapan wajib pajak dinilai belum memadai atau tidak diberikan sama sekali.
Meski demikian, PMK ini juga menekankan perlindungan terhadap hak wajib pajak. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap petugas yang melakukan kunjungan wajib memperlihatkan tanda pengenal resmi dan surat perintah pengawasan. Petugas juga wajib menjelaskan tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan di lokasi wajib pajak.
Sebaliknya, wajib pajak tidak ditempatkan sebagai pihak pasif. Pasal yang sama menegaskan bahwa wajib pajak berhak meminta petugas menunjukkan identitas dan surat perintah tersebut. Wajib pajak juga berhak memperoleh penjelasan terkait kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Dalam pelaksanaan kunjungan, seluruh proses harus dituangkan dalam berita acara. Ketentuan mengenai pembuatan dan penandatanganan berita acara ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 hingga Pasal 26, sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi resmi atas setiap tindakan pengawasan yang dilakukan DJP.
Apabila wajib pajak tidak berada di lokasi atau menolak menandatangani berita acara, PMK ini tetap mengatur mekanismenya. Petugas dapat mencatat kondisi tersebut dalam berita acara, sehingga proses pengawasan tetap memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat ditelusuri di kemudian hari.
Pengaturan rinci mengenai kunjungan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kewenangan fiskus dan perlindungan hak wajib pajak. Kunjungan bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sarana klarifikasi langsung agar data dan kondisi lapangan sesuai dengan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.
Dengan berlakunya PMK 111/2025, wajib pajak diharapkan memahami bahwa kunjungan petugas pajak memiliki prosedur yang jelas dan batasan yang tegas. Mengetahui hak dan kewajiban saat kunjungan berlangsung menjadi kunci agar proses pengawasan berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu. (bl)