Antusiasme Tinggi, Ribuan UMKM dan Anggota IKPI Ikuti Seminar Daring Gratis Bahas SPT Coretax WP Badan

IKPI, Jakarta: Antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersama anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terlihat tinggi dalam Seminar Edukasi Pajak Gratis yang membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan yang diselenggarakan Departemen Humas IKPI ini berlangsung Kamis (29/1/2026) pukul 13.30–16.30 WIB dan diikuti ribuan peserta secara daring dari berbagai daerah.

Sesi WP Badan menghadirkan Wilsary, anggota IKPI, sebagai narasumber dengan Insan Warsito, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi SPT Tahunan Coretax yang digelar setiap hari Kamis selama tiga pekan, mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Dalam sambutannya, Wilsary menyampaikan bahwa perubahan sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax membutuhkan adaptasi dari Wajib Pajak, khususnya badan usaha. Karena itu, IKPI hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami alur pengisian SPT Tahunan secara lebih teknis dan praktis.

“Untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 ini sudah menggunakan Coretax. Perubahannya cukup signifikan dari sisi teknis, meskipun secara substansi tidak terlalu banyak. Melalui seminar ini kami berharap Wajib Pajak bisa lebih siap dan meminimalkan kesalahan pelaporan,” ujar Wilsary.

Dalam pemaparannya, Wilsary menjelaskan bahwa pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax kini dimulai dari formulir induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran secara bertahap. Peserta diperkenalkan pada sejumlah lampiran penting, seperti daftar kepemilikan, perhitungan biaya pinjaman (debt equity ratio), klasifikasi sektor usaha, koreksi fiskal per akun, hingga penyusutan aset berdasarkan kelompok.

Materi juga mengulas perbedaan antara e-form DJP Online dan Coretax, di mana pengisian kini dilakukan langsung di aplikasi, dengan dukungan data pre-populated seperti bukti potong. Meski demikian, Wajib Pajak tetap diminta menyiapkan kertas kerja pendukung, termasuk laporan keuangan, daftar penyusutan, rekap PPh Pasal 25, bukti potong, serta data PPh final sebelum memulai pengisian.

Wilsary menekankan bahwa seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk PT perorangan, wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilihan sektor usaha yang tepat di Coretax karena berpengaruh pada format laporan keuangan yang digunakan dalam SPT.

Moderator Insan Warsito memandu jalannya diskusi agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan secara interaktif selama sesi berlangsung. Simulasi kasus turut disajikan untuk membantu peserta memahami alur pelaporan SPT Badan, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian induk, lampiran, hingga penyampaian SPT melalui Coretax yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak.

Departemen Humas IKPI menyampaikan bahwa seminar ini terbuka untuk umum secara gratis dengan persyaratan tertentu, sekaligus menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga memberi ruang kolaborasi antara konsultan pajak dan pelaku UMKM dalam menghadapi implementasi Coretax.

“Kami memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk berbagi ilmu. Semoga menjadi pahala dari Yang Maha Esa, sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti seminar ini,” disampaikan panitia.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan edukatif, khususnya di tengah transisi penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. (bl)

Seminar Gratis IKPI Kupas Tuntas SPT Coretax WPOP, Diikuti Ribuan Peserta Daring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Humas menggelar Seminar Edukasi Pajak Gratis yang mengupas tuntas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Kamis selama tiga pekan mulai 29 Januari 2026 dan diikuti ribuan peserta secara daring, serta sebagian peserta hadir secara luring.

Pada pelaksanaan perdana, Kamis (29/1/2026), sesi pertama berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dengan menghadirkan Puji Rahayuningsih, anggota IKPI, sebagai narasumber dan Rochjati, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Materi difokuskan pada pemahaman teknis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari persiapan dokumen hingga tahapan pengisian di Coretax.

Dalam paparannya, Puji menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap melekat pada seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, termasuk karyawan, pengusaha, pekerja bebas, hingga Wajib Pajak nonaktif. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya validasi NIK ke Coretax agar bukti potong dapat terbaca otomatis di sistem.

“Sekarang NIK harus benar-benar terkoneksi dengan Coretax. Kalau belum tervalidasi, kendalanya bisa berasal dari Coretax atau data Dukcapil. Ini perlu dicek lebih dulu agar proses pelaporan tidak terhambat,” ujarnya.

Seminar turut mengulas dokumen yang wajib disiapkan sebelum pelaporan, antara lain daftar peredaran usaha tahunan, bukti potong dari pemberi kerja atau lawan transaksi, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dijelaskan pula ketentuan penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu SPT, termasuk status PTKP hingga maksimal K3.

Peserta juga dipandu secara bertahap mulai dari login akun Coretax, pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, hingga Lampiran 1 yang mencakup harta, utang, daftar tanggungan, penghasilan neto, serta bukti pemotongan pajak. Melalui Coretax, bukti potong kini muncul otomatis sehingga Wajib Pajak tidak lagi perlu melakukan input manual seperti pada sistem sebelumnya.

Selain itu, dijelaskan klasifikasi sumber penghasilan, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Untuk Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih diperkenankan menggunakan metode pencatatan, sementara yang melebihi batas tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

IKPI juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam mendeklarasikan seluruh harta, termasuk rekening bank, kendaraan, properti, investasi, hingga piutang. Seluruh data tersebut menjadi bagian dari penghitungan pajak terutang dan dapat menjadi dasar klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.

Kegiatan ini sekaligus membuka ruang bagi para anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Panitia menyampaikan bahwa seminar menjadi ajang kolaborasi edukatif antara konsultan pajak dan Wajib Pajak, dengan harapan meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperluas jejaring profesional.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan edukatif berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

Perubahan Sistem Pajak Kian Cepat, Ketum IKPI Tekankan Pentingnya Adaptasi Berkelanjutan

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyoroti cepatnya perubahan sistem dan regulasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus beradaptasi melalui pembelajaran berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikannya saat Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis”, Kamis (29/1/2026).

Vaudy menilai Coretax menjadi contoh nyata transformasi digital perpajakan yang membutuhkan kesiapan sumber daya manusia.

Ia menegaskan bahwa PPL merupakan instrumen penting bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesional.

Selain itu, ia mendorong anggota agar aktif berbagi pengetahuan dengan masyarakat guna memperluas literasi perpajakan.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut perubahan pola pelayanan dan komunikasi dengan wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI turut melibatkan peserta umum sebagai bagian dari upaya edukasi publik.

Acara dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Ikatan Notaris Indonesia dan IDI Cabang Palembang.

Melalui pendekatan ini, IKPI memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi modernisasi sistem pajak. (bl)

Peserta Membludak, Ketum IKPI Apresiasi Antusiasme Publik Ikuti PPL CoreTax di Palembang

IKPI, Palembang: Tingginya antusiasme masyarakat mengikuti Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. Kegiatan yang digelar Kamis (29/1/2026) tersebut diikuti 135 peserta dari kalangan anggota dan umum.

Vaudy menyebut, kehadiran 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pemahaman perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

“Saya mengapresiasi Pengcab Palembang karena berhasil menghadirkan peserta dari kalangan umum dan anggota dalam jumlah yang hampir seimbang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Ia juga memuji pengaturan ruang seminar yang mengombinasikan peserta IKPI dan non-IKPI dalam satu forum, sehingga interaksi berjalan lebih cair dan produktif.

Menurut Vaudy, pendekatan ini efektif untuk membangun pemahaman bersama sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak secara langsung kepada masyarakat.

Ia menambahkan, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat cepat menuntut adanya forum edukasi berkelanjutan seperti PPL.

Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan paparan teknis terkait strategi adaptasi Coretax yang disampaikan oleh narasumber Sapto Windi Argo.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, serta jajaran pengurus pusat IKPI.

Forum ini menjadi ruang bertemunya praktisi, wajib pajak, dan lintas profesi untuk memperdalam pemahaman terhadap transformasi digital perpajakan. (bl)

Vaudy Starworld Dorong Ekspansi Organisasi IKPI di Sumatera

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya penguatan struktur organisasi di daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan konsultan pajak. Hal ini disampaikannya dalam Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan komitmen IKPI untuk mendorong lahirnya cabang baru, termasuk di wilayah Metro dan sekitarnya, serta pembentukan Pengurus Daerah Bengkulu Lampung.

“Pengembangan Pengda dan Pengcab menjadi prioritas agar layanan konsultan pajak semakin dekat dengan masyarakat,” kata Vaudy, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, perluasan jaringan organisasi bukan sekadar menambah struktur, tetapi juga memastikan setiap daerah memiliki sumber daya profesional yang siap mendampingi wajib pajak.

Menurutnya, pertumbuhan aktivitas ekonomi di Sumatera membutuhkan dukungan konsultan pajak yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Vaudy menilai Palembang memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi di Sumatera Selatan, sehingga penguatan cabang di wilayah ini menjadi bagian penting dari roadmap organisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-cabang dan pengurus daerah untuk menjaga standar kompetensi anggota IKPI secara merata.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy memberikan apresiasi kepada IKPI Pengda Sumbagsel dan Cabang Palembang yang dinilai aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan.

Seminar ini turut dihadiri perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Palembang, IDI Cabang Palembang, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas profesi.

Melalui ekspansi organisasi ini, IKPI berupaya memastikan setiap wilayah memiliki akses yang setara terhadap layanan konsultasi pajak profesional. (bl)

Kupas Tuntas Pentingnya SIT di Seminar IKPI Yogyakarta

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengupas secara mendalam urgensi Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai fondasi perlindungan hukum konsultan pajak dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang digelar oleh IKPI Cabang Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman bahwa SIT sangat disarankan untuk tersedia sebelum konsultan pajak memberikan jasa kepada klien. Dokumen ini dinilai penting untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sekaligus memberikan kekuatan hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

(Foto: Istimewa)

Bendahara Umum IKPI Pusat sekaligus narasumber, Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan bahwa SIT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari praktik profesional konsultan pajak yang telah diatur dalam Buku Standar Profesi IKPI.

“Peserta mendapatkan pemahaman bahwa sangat disarankan membuat SIT sebelum memberikan jasa layanan pajak kepada klien. Hal ini diperlukan agar hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien dapat berimbang dan dituangkan secara formal dalam ikatan tertulis,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan SIT juga menjadi wujud implementasi standar profesi IKPI, sehingga setiap layanan perpajakan memiliki dasar kerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Foto: Istimewa)

Selain membahas aspek normatif, seminar ini juga menghadirkan bimbingan teknis penyusunan SIT yang defensible, termasuk pendekatan berbasis skenario sengketa serta praktik lapangan. Materi tersebut diharapkan membantu anggota IKPI menyusun dokumen kerja yang lebih kuat dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

Dari sisi penyelenggaraan, Donny menyampaikan bahwa seminar berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Kegiatan ini dihadiri Ketua IKPI Pengda Yogyakarta serta Ketua IKPI Cabang DIY, Sleman, dan Bantul, dengan partisipasi sekitar 50 peserta secara luring dan 20 peserta yang mengikuti secara daring.

“ Bagi saya, seminar berlangsung dengan lancar dan sukses,” katanya. “Terima kasih sebesar besarnya kepada Ketua Cabang DIY, Bapak Wahyandono, dan seluruh panitia yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini secara luring dan secara daring yang dibantu tim teknis penyiaran dari pusat. Ini merupakan terobosan kerjasama antara IKPI Cabang dan IKPI Pusat,” lanjut Donny.

Melalui kegiatan ini, IKPI terus mendorong peningkatan literasi hukum anggotanya, sekaligus memperkuat profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi Coretax yang menuntut kepatuhan pajak dan kepastian hukum yang jelas dalam setiap layanan. (bl)

Wamenkeu Tekankan Sinergi Fiskal–Moneter agar Penurunan BI Rate Cepat Tembus ke Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, memaparkan strategi penguatan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama kolaborasi tersebut diarahkan pada optimalisasi transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia ke sektor riil, khususnya melalui perbankan.

Thomas menegaskan, pola kerja sama antara pemerintah dan bank sentral saat ini tidak lagi menggunakan skema burden sharing seperti pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pendekatan kebijakan kini bergeser pada pengelolaan transmisi moneter agar penurunan BI Rate dapat lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Burden sharing yang kita kenal itu produk masa pandemi, secara teknis cost sharing. Yang saya tekankan sekarang adalah sinergi dari mengelola transmisi,” ujar Thomas, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah masih adanya jeda waktu antara penurunan suku bunga acuan BI dengan penyesuaian suku bunga perbankan, terutama kredit. Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan moneter ke aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

“Ujung-ujungnya di perbankan. BI Rate sudah trennya turun terus, tapi masih ada lag penurunan suku bunga lainnya,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak September 2024 BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 basis poin. Namun, efek kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengalir ke sektor riil. Setiap penurunan BI Rate sebesar 1 persen tercatat hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sekitar 0,27 persen dalam enam bulan, dan maksimal 0,59 persen dalam periode hingga tiga tahun.

Thomas menilai, penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah dengan kebijakan moneter BI menjadi kunci agar pelonggaran suku bunga benar-benar berfungsi sebagai stimulus pertumbuhan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas agar sistem perbankan dapat merespons kebijakan moneter secara lebih agresif dan meneruskannya ke dunia usaha.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat aliran pembiayaan ke sektor produktif, sekaligus mendukung ekspansi investasi dan konsumsi domestik.

Di tengah tantangan transmisi kebijakan, Thomas menilai fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi solid. Inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen, neraca perdagangan mencatat surplus selama 67 bulan berturut-turut, dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di bawah ambang 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, kondisi makro tersebut memberikan ruang kebijakan yang cukup luas bagi pemerintah dan bank sentral untuk mengambil langkah yang lebih ekspansif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini semua bicara pertumbuhan ekonomi karena fundamental kita kuat. Inflasi rendah, surplus perdagangan baik, bahkan defisit tetap manageable. Artinya ruang untuk ekspansi itu ada,” ujarnya. (alf)

Menkeu Mulai Rombak Pejabat Bea Cukai, “Shock Therapy” Diterapkan Demi Tutup Celah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai dilakukan hari ini, Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang dinilai masih belum optimal.

Purbaya menyampaikan, restrukturisasi aparatur ini menyasar berbagai level jabatan, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pejabat yang bertugas di kawasan pelabuhan. Bahkan, sebagian pegawai disebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Restrukturisasi pegawai besar-besaran ini untuk Bea Cukai mulai besok, sementara untuk pajak menyusul minggu depan,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam skema perombakan tersebut, sejumlah posisi strategis di Bea Cukai nantinya akan diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh karena DJP dinilai memiliki sumber daya manusia yang relatif siap untuk memperkuat pengawasan penerimaan.

“Dari pajak yang kita anggap masih bisa bekerja lebih baik,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata rotasi jabatan biasa. Ia menyebut perlu adanya “shock therapy” agar kinerja aparatur meningkat dan orientasi pada penerimaan negara semakin kuat, khususnya dalam mengantisipasi praktik-praktik yang merugikan fiskal.

Meski demikian, Purbaya mengakui kapasitas sumber daya manusia di Bea Cukai sebenarnya cukup tinggi. Ia bahkan mencontohkan kemampuan internal DJBC yang dinilai mampu membangun sistem berbasis kecerdasan buatan dalam waktu singkat.

“Bea Cukai ini orangnya pintar-pintar. Kalau dipaksa, saya suruh buat program AI untuk deteksi under invoicing, dua minggu selesai,” ungkapnya.

Teknologi kecerdasan buatan tersebut dirancang untuk membaca pola transaksi dan mengidentifikasi indikasi penggelembungan atau pengurangan nilai impor, yang selama ini menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara.

Menurut Purbaya, potensi besar tersebut perlu diiringi dengan disiplin kerja yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat. Karena itu, rotasi pegawai dan penyegaran struktur organisasi dipandang penting untuk membangun ulang budaya kerja yang berorientasi pada kinerja.

Perombakan ini juga menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat sistem pengawasan lintas unit, termasuk mempererat sinergi antara DJBC dan DJP, guna memastikan setiap potensi penerimaan dapat tergarap secara maksimal.

Langkah tegas tersebut dilakukan di tengah tekanan target fiskal tahun ini, di mana pemerintah dituntut mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital. (alf)

Pelunasan Pajak Jadi Syarat Wajib Urus RKAB Tambang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.

“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.

Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.

Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.

“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.

Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.

Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)

DJP Perluas Jaringan AEOI-CRS, Kini 117 Negara Sepakat Tukar Data Keuangan untuk Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026, DJP resmi menambah daftar yurisdiksi yang mengaktifkan skema pertukaran informasi rekening keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 20 Januari 2026. Dalam beleid itu disebutkan, saat ini terdapat 117 yurisdiksi yang telah menjadi partisipan aktif AEOI-CRS.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” tulis pengumuman DJP dikutip, Kamis (29/1/2026).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal 2025 lalu yang masih berada di angka 115 negara. Selain itu, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang kini bertambah dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara.

Perluasan jaringan AEOI-CRS ini memperkuat posisi Indonesia dalam rezim transparansi pajak global. Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat saling bertukar data rekening keuangan lintas negara secara rutin, termasuk informasi saldo, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana di luar negeri. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang terhubung, DJP memiliki akses informasi yang lebih luas untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Dalam daftar yurisdiksi partisipan, sejumlah pusat keuangan global tercatat ikut serta, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, hingga Kanada. Negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS, DJP menetapkan 92 negara yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan. Daftar ini mencakup berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin, yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis pertukaran data.

DJP menegaskan bahwa implementasi AEOI-CRS menjadi bagian penting dari strategi pengawasan berbasis data (data-driven compliance). Informasi yang diterima dari luar negeri akan diolah dan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Melalui perluasan kerja sama ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

en_US