Kanwil DJP Jateng I Kukuhkan 281 Relawan Pajak dari Semarang Raya

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengukuhkan sebanyak 281 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) yang berasal dari sejumlah Tax Center mitra di wilayah Semarang Raya. Pengukuhan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari agenda rutin tahunan Direktorat Jenderal Pajak dalam melibatkan mahasiswa secara langsung pada layanan perpajakan.

Para relawan yang dikukuhkan merupakan mahasiswa terpilih yang telah melalui proses seleksi rekrutmen. Mereka akan berperan sebagai mitra DJP dalam memberikan asistensi kepada wajib pajak, khususnya pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa program Relawan Pajak Untuk Negeri merupakan program berkelanjutan yang dirancang untuk mendekatkan generasi muda dengan sistem dan proses administrasi perpajakan. Melalui program ini, mahasiswa diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Program ini merupakan agenda rutin tahunan. DJP merekrut mahasiswa untuk berperan langsung melayani wajib pajak di KPP,” ujar Nurbaeti dikutip, Rabu (14/1/2026).

Nurbaeti menyampaikan, setelah resmi dikukuhkan, para Renjani akan diterjunkan ke KPP yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penugasan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik wajib pajak di masing-masing kantor.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para Renjani akan membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, khususnya melalui pemberian asistensi pengisian SPT menggunakan aplikasi Coretax DJP. Peran ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran layanan dan meningkatkan kepatuhan formal pelaporan pajak.

Menurut Nurbaeti, keterlibatan relawan pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Adik-adik nanti akan mendapatkan pembekalan Relawan Pajak Untuk Negeri Tahun 2026 yang biasa kita sebut Renjani. Pembekalan ini menjadi bekal awal sebelum terjun memberikan asistensi kepada wajib pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama menjalankan tugas, para Renjani wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi Code of Conduct yang telah ditetapkan. Pedoman tersebut menjadi landasan utama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan wajib pajak terhadap layanan DJP.

Kinerja para Renjani nantinya akan dievaluasi berdasarkan jumlah wajib pajak yang berhasil diasistensi. Hasil penilaian tersebut akan menentukan peringkat dan jenis sertifikat yang diperoleh masing-masing relawan.

“Bagi Renjani yang menjalani penerjunan hingga selesai, akan diberikan sertifikat penghargaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk mengenal pajak dan terlibat langsung dalam proses bisnis perpajakan di Indonesia,” ujar Nurbaeti. (alf)

Menkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terduga Penggelapan PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyiapkan langkah tegas untuk membongkar praktik penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga berlangsung secara masif di industri baja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, indikasi pelanggaran ini tidak bersifat sporadis, melainkan melibatkan puluhan entitas usaha dengan skema yang terstruktur.

Purbaya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengantongi data sekitar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan penggelapan PPN. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berskala besar menjadi prioritas penindakan dan akan segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.

“Yang baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak hanya berasal dari satu negara tertentu. Selain perusahaan dengan kepemilikan asing, khususnya dari China, terdapat pula perusahaan dalam negeri yang diduga melakukan praktik serupa.

“Itu bukan campur-campur. Ada yang China, ada yang Indonesia juga,” kata Purbaya, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa membedakan asal perusahaan.

Lebih lanjut, Purbaya menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem pengawasan internal. Ia menilai, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tersebut merupakan entitas berskala besar yang seharusnya relatif mudah terpantau oleh aparat pengawasan pajak.

“Nah, itu teka-teki saya juga. Harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya,” ujarnya.

Menkeu bahkan secara terbuka menyatakan kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kelengahan pengawasan tersebut. Menurutnya, temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan langsung aparat.

“Berarti orang saya ada yang terlibat, nanti kita lihat ya,” tegas Purbaya.

Indikasi penggelapan PPN di sektor baja ini disebut tidak dilakukan secara sederhana. Purbaya menjelaskan, modus yang digunakan menunjukkan perencanaan yang matang dan melibatkan manipulasi data administratif perusahaan.

Pada pekan sebelumnya, Purbaya mengungkap bahwa sejumlah perusahaan diduga melakukan praktik “pembelian KTP” masyarakat. Data identitas tersebut digunakan untuk memalsukan jumlah tenaga kerja dan informasi administrasi lain, yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN.

Kementerian Keuangan memastikan seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan lapangan dan pendalaman terhadap pola pelanggaran yang terjadi di industri baja. (alf)

Pengurus Pusat Dorong IKPI Cabang Kediri Tumbuh dan Solid

IKPI, Kediri: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong IKPI Cabang Kediri untuk tumbuh sebagai cabang yang solid, profesional, dan berintegritas sejak awal pembentukannya. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, dalam momentum Rapat Anggota Cabang (RAC) pertama IKPI Cabang Kediri, Selasa (13/1/2026)

Lilisen menegaskan bahwa RAC perdana harus dimaknai sebagai titik awal untuk membangun kebersamaan, rasa memiliki, dan komitmen bersama terhadap organisasi. Menurutnya, fondasi tersebut menjadi kunci agar cabang baru dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“RAC ini bukan sekadar agenda formal, tetapi awal membangun kebersamaan, rasa memiliki, dan komitmen terhadap IKPI. Partisipasi aktif, sikap saling menghargai, serta semangat persatuan perlu dijaga sejak awal,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan Pengurus Pusat agar kepengurusan IKPI Cabang Kediri yang terpilih melalui pemilihan anggota pada 13 Januari 2026 mampu menjalankan roda organisasi secara tertib, transparan, dan inklusif. Seluruh pengurus diharapkan berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijakan organisasi.

Menurut Lilisen, pengurus cabang perlu segera membangun struktur organisasi dan program kerja yang berkesinambungan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi anggota. Selain itu, komunikasi dan sinergi dengan IKPI pusat maupun cabang lain juga menjadi hal yang penting untuk diperkuat.

Dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan visioner, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat berkembang menjadi cabang yang mandiri dan berdaya saing, sekaligus menjadi wadah pengembangan profesional konsultan pajak di wilayah Kediri.

Lebih lanjut, Lilisen menilai terbentuknya IKPI Cabang Kediri memiliki arti strategis bagi penguatan organisasi IKPI secara nasional. Kehadiran cabang baru ini mencerminkan pertumbuhan organisasi yang sehat serta memperluas jangkauan pembinaan profesi konsultan pajak hingga ke daerah.

“Kehadiran cabang baru menunjukkan bahwa IKPI terus tumbuh dan memperkuat kebersamaan organisasi secara nasional,” katanya.

Pengurus Pusat juga berpesan kepada Ketua Cabang Kediri terpilih agar memimpin dengan hati, keterbukaan, dan keteladanan. Ketua cabang diharapkan mampu merangkul seluruh anggota, membangun kepercayaan, serta menumbuhkan soliditas dan kekompakan dalam organisasi.

Selain kepada pengurus, pesan juga disampaikan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Kediri agar aktif terlibat dalam setiap kegiatan organisasi. Keaktifan anggota dinilai sebagai kekuatan utama dalam membangun cabang yang hidup dan berdaya.

Lilisen turut mengingatkan pentingnya menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Dengan mematuhi kode etik dan terus meningkatkan kompetensi, anggota diharapkan mampu menjaga marwah profesi sekaligus nama baik organisasi.

Di tingkat daerah, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat berperan sebagai perpanjangan tangan organisasi serta menjadi mitra strategis bagi para pemangku kepentingan. Peran tersebut diharapkan diwujudkan melalui pembinaan anggota yang berkelanjutan, penguatan profesionalisme, serta kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Melalui edukasi dan literasi perpajakan, pendampingan yang beretika, serta kegiatan sosial, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lilisen berharap RAC pertama ini menjadi awal yang baik bagi perjalanan IKPI Cabang Kediri ke depan dan dapat menjadi contoh bagi pembentukan cabang-cabang IKPI lainnya. Dengan pengelolaan organisasi yang baik dan kebersamaan yang kuat, Cabang Kediri diharapkan mampu memperkuat jejaring dan soliditas IKPI secara nasional. (bl)

Waketum IKPI Dorong Perluasan Cabang, Sugiyanti Terpilih Aklamasi Pimpin IKPI Kediri

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mempercepat penguatan struktur organisasi melalui pembentukan dan pemekaran cabang di berbagai daerah. Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menegaskan, kehadiran pengurus pusat dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) pertama merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dijalankan.

“AD/ART menegaskan bahwa pengurus pusat harus hadir dalam pembentukan cabang baru. Pengurus daerah sebagai kepanjangan tangan pusat diberi kewenangan membentuk kepanitiaan RAC pertama untuk memilih ketua cabang,” kata Nuryadin saat menghadiri pembentukan IKPI Cabang Kediri, Selasa (13/1/2026).

Dalam proses tersebut, Nuryadin menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan organisasi. Setelah dua calon lainnya mengundurkan diri, forum secara aklamasi menetapkan Sugiyanti sebagai Ketua Cabang IKPI Kediri.

(Foto: Istimewa)

“Pemilihan berlangsung secara aklamasi setelah forum memenuhi kuorum. Dari 30 anggota terdaftar, 13 anggota hadir dan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART,” ujarnya. Ia mengapresiasi kinerja panitia dan formatur yang dinilai mampu mengelola pemilihan secara tertib dan profesional.

Dalam sambutannya, Nuryadin mendorong lahirnya lebih banyak cabang IKPI, khususnya di daerah-daerah yang selama ini belum memiliki cabang. Menurutnya, pembentukan cabang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi sarana mencetak pemimpin dan pengurus baru di tingkat daerah.

“Cabang akan melahirkan pemimpin-pemimpin baru, pengurus baru, serta panitia-panitia yang aktif memperkenalkan IKPI kepada masyarakat,” tegasnya. Ia menilai keberadaan cabang akan mempermudah IKPI menjangkau masyarakat, termasuk lingkungan kampus.

Nuryadin menargetkan pembentukan cabang IKPI dari Sabang hingga Merauke, termasuk rencana pembentukan cabang di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh anggota agar tidak alergi terhadap isu pembentukan maupun pemekaran cabang.

“Ketua Umum, Bapak Vaudy Starworld selalu meminta agar isu pembentukan dan pemekaran cabang terus disounding sejak dini, supaya familiar dan tidak menimbulkan resistensi di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menyinggung perbandingan dengan asosiasi profesi lain yang jumlah anggotanya jauh lebih kecil, namun memiliki jaringan cabang lebih luas. “IKPI memiliki sekitar 7.800 anggota, tetapi cabangnya baru 46. Sementara asosiasi lain yang anggotanya lebih sedikit justru memiliki cabang jauh lebih banyak. Ini menjadi refleksi bagi kita semua,” ujarnya.

Selain penguatan organisasi, Nuryadin menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa berpegang pada kode etik dan standar profesi.

“Jika semua anggota menjalankan profesinya sesuai kode etik dan standar, insya Allah kasus-kasus yang tidak kita inginkan, termasuk yang viral belakangan ini, tidak akan terjadi,” tegasnya.

Kepada Cabang Kediri, Nuryadin menyampaikan harapan agar jumlah anggota terus bertumbuh dalam dua tahun ke depan. Ia berharap pada pemilihan ketua cabang berikutnya, partisipasi anggota sudah jauh lebih besar dan tidak stagnan.

Ia menilai Sugiyanti memiliki kapasitas dan pengalaman organisasi yang memadai untuk memimpin Cabang Kediri. Selain berpengalaman, Sugiyanti juga dikenal aktif dalam kegiatan IKPI dan memiliki pemahaman organisasi yang baik.

“Saya berharap Ketua Cabang Kediri segera aktif menggandeng kampus-kampus, masuk ke lingkungan akademik, dan memperkenalkan IKPI lebih luas,” ujarnya. Menurut Nuryadin, keterlibatan kampus penting untuk menyiapkan regenerasi konsultan pajak sekaligus memperkuat basis anggota.

Ia juga mendorong Cabang Kediri melibatkan mahasiswa tingkat akhir, khususnya dari jurusan akuntansi dan perpajakan, dalam kegiatan cabang. “Dengan begitu, setelah lulus dan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mereka tidak perlu mencari asosiasi lain karena sudah mengenal dan dekat dengan IKPI,” katanya.

Rapat Anggota Cabang IKPI Kediri turut dihadiri Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur Zeti Arina, Ketua Cabang IKPI Malang Ahmad Dahlan, dan anggota Dewan Kehormatan Supardi Joko Susilo, bersama panitia dan anggota IKPI se-Pengda Jawa Timur. (bl)

Departemen Advokasi IKPI Jalankan Mandat Pendampingan Hukum Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mulai menjalankan mandat organisasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tengah menghadapi proses hukum. Pelaksanaan pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan Ketua Umum IKPI.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum PP IKPI, Andreas Budiman, menegaskan bahwa departemennya berada pada tataran pelaksanaan kebijakan organisasi. Seluruh langkah yang diambil merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar IKPI serta surat penugasan dari Ketua Umum.

“Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum menjalankan mandat organisasi. Kami bekerja berdasarkan kebijakan dan surat penugasan dari Ketua Umum IKPI,” ujar Andreas, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf O Anggaran Dasar IKPI, yang mengamanatkan organisasi untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terlibat perkara hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesinya, apabila diperlukan.

“Dasar hukumnya jelas dan tertuang dalam Anggaran Dasar IKPI. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan mandat tersebut juga berkaitan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Andreas menegaskan bahwa departemennya menyikapi peristiwa tersebut secara profesional dan proporsional.

“Dalam konteks OTT tersebut, kami tidak berada pada posisi untuk menilai substansi perkara. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Andreas.

Sebagai langkah awal pendampingan, Andreas menyampaikan bahwa Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga anggota yang bersangkutan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh sebelum menentukan langkah-langkah pendampingan yang akan diambil.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah-langkah pendampingan yang paling tepat,” ujarnya.

Menurut Andreas, seluruh bentuk pendampingan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Pendampingan ini adalah bentuk bantuan moral dan organisasi. Kami tidak mengintervensi proses hukum dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Dengan pelaksanaan mandat tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI menegaskan kesiapan menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Umum, ketentuan Anggaran Dasar IKPI, serta prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (bl)

Ketua Umum IKPI Tegaskan Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum bagi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai amanat organisasi profesi yang telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“IKPI memiliki kewajiban organisasi untuk hadir ketika anggota menghadapi persoalan hukum, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi amanat AD/ART yang harus kami jalankan secara konsisten,” ujar Vaudy, dalam koferensi pers di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2025).

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Menurut Vaudy, organisasi menyikapi peristiwa tersebut secara proporsional dan berimbang.

“Pemberian bantuan hukum ini bukan dimaksudkan untuk melawan KPK atau membenarkan tindakan yang sedang diproses. Kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa IKPI tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkara hukum yang melibatkan anggota. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari negara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penilaian atas suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Vaudy memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum kepada anggota dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. IKPI, lanjut dia, akan tetap menjaga marwah organisasi dan integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika penegakan hukum.

“Organisasi harus hadir untuk anggotanya, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Vaudy. (bl)

PNS Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak orang pribadi kini dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Pemanfaatan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan yang mendorong kemudahan, kecepatan, dan akurasi pelaporan. Melalui sistem ini, PNS tidak lagi bergantung pada proses manual dan dapat mengelola kewajiban perpajakan langsung dari satu portal terintegrasi.

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain NPWP yang masih aktif, bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, serta data harta dan kewajiban apabila ada. Selain itu, rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025 juga menjadi dasar pengisian SPT.

Bagi PNS yang belum mengaktifkan akun Coretax, proses aktivasi dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak dapat mengakses laman resmi Coretax DJP, memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, dan menyelesaikan verifikasi melalui email atau SMS aktif. Setelah menerima tautan aktivasi dari domain resmi @pajak.go.id, wajib pajak diminta membuat kata sandi dan passphrase sebelum akun dapat digunakan sepenuhnya.

Setelah akun aktif, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih submenu “SPT”. Wajib pajak kemudian membuat konsep SPT baru dengan memilih jenis “PPh Orang Pribadi” dan menentukan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal” untuk pelaporan pertama kali. Sistem kemudian akan menampilkan formulir yang harus diisi sesuai data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi tambahan lainnya. Seluruh tahapan pengisian dilakukan mengikuti panduan yang tersedia di dalam sistem Coretax.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 8 Januari 2026 DJP mencatat telah menerima 67.769 SPT Tahunan. Mayoritas SPT tersebut berstatus nihil sebanyak sekitar 66 ribu SPT. Selain itu, terdapat 1.011 SPT berstatus kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan kepatuhan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data (SP2DK). Langkah ini diperkuat dengan integrasi data lintas kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah berhasil mencapai atau bahkan melampaui target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Melalui pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat, PNS diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kepatuhan pajak sekaligus mendukung penerimaan negara. DJP juga menyediakan bantuan teknis melalui layanan Kring Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak terdekat bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. (alf)

IKPI Dorong Penguatan Regulasi Sistemik untuk Cegah Korupsi dan Amankan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi secara sistemik melalui percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi sistem keuangan, serta pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, penguatan regulasi tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem perpajakan dan keuangan yang berintegritas. Dalam konteks tersebut, IKPI menilai terdapat tiga agenda legislasi penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang dipandang krusial untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Pembatasan ini diyakini dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi gelap, korupsi, serta praktik pencucian uang yang sulit ditelusuri dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong transaksi keuangan yang lebih tercatat dan akuntabel.

Ketiga, RUU Konsultan Pajak, yang memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional. RUU ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang, ketiadaan payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak berpotensi melemahkan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi itu sendiri.

“Undang-undang konsultan pajak penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan tanggung jawab profesi konsultan pajak, serta membantu negara dalam mengamankan penerimaan pajak,” ujar Vaudy, Selasa (13/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, IKPI juga menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa mekanisme organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, termasuk dalam penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

Terkait pendampingan hukum, IKPI menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat AD/ART dan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta terus menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

“IKPI tidak hanya menyikapi sebuah peristiwa, tetapi juga berkepentingan untuk mendorong solusi kebijakan agar sistem ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Minta RUU Konsultan Pajak Kembali Dibahas demi Perlindungan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan akuntabilitas profesi konsultan pajak, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun hingga kini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. Padahal, peran konsultan pajak semakin strategis seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

“Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak itu sendiri,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik dan standar profesi yang jelas dan terukur.

Selain itu, Undang-Undang Konsultan Pajak juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi melalui pengaturan kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dapat terus terjaga.

“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, IKPI mengajak para pemangku kepentingan, termasuk DPR RI dan pemerintah, untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan pendampingan hukum yang diatur dalam AD/ART dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

“IKPI berharap momentum ini dapat digunakan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menyikapi peristiwa. Undang-Undang Konsultan Pajak adalah bagian penting dari upaya tersebut,” tutup Vaudy. (bl)

PAAI Minta Kejelasan Aturan Pajak bagi Agen Asuransi

IKPI, Jakarta: Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah memberikan kejelasan aturan perpajakan bagi agen asuransi. Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai tafsir yang dinilai tidak seragam atas kebijakan perpajakan terbaru, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi agen sebagai wajib pajak orang pribadi.

Isu tersebut mengemuka seiring implementasi PMK Nomor 168/PMK.03/2023 tentang sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, serta beredarnya pemahaman yang keliru atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dalam praktiknya, sebagian agen asuransi disebut-sebut diwajibkan mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun karakter pekerjaan mereka tidak menunjukkan ciri sebagai pelaku usaha jasa.

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menyatakan bahwa agen asuransi pada prinsipnya mendukung kepatuhan pajak dan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Namun, ia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi dalam sistem perpajakan.

“Kami tidak menolak kewajiban pajak, tetapi kami meminta kepastian agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

PAAI juga menyoroti dampak administratif yang dirasakan agen asuransi akibat ketidakjelasan tersebut. Banyak agen dilaporkan mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dalam jumlah besar, meskipun tidak terdapat perubahan signifikan dalam pola penghasilan maupun aktivitas kerja mereka.

Selain itu, agen asuransi dengan penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun kehilangan hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Akibatnya, agen diwajibkan melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha, meskipun secara hukum dan struktur kerja mereka merupakan individu yang tidak memiliki organisasi usaha formal.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menilai terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa agen asuransi secara ketentuan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan asuransi, sehingga sulit disamakan dengan pelaku usaha jasa independen.

“Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan pajak terutang, tetapi menyangkut konsistensi aturan dan kepastian hukum bagi profesi agen asuransi,” kata Sandy.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menegaskan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak menjalankan kegiatan usaha dalam pengertian umum. Namun, kebijakan yang diterapkan saat ini dinilai memperlakukan agen layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi yang kompleks.

PAAI juga menilai pendekatan dalam PMK 81/2024 lebih relevan diterapkan pada broker atau pialang asuransi yang memiliki struktur usaha, dibandingkan agen asuransi individual. Perbedaan karakter ini dinilai perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahan penerapan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, PAAI telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat tersebut, PAAI meminta kejelasan status perpajakan agen asuransi, peninjauan kembali kebijakan yang berlaku, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Coretax, serta pembahasan bersama melalui forum resmi dengan pemerintah.

Di sisi lain, PAAI menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Organisasi ini berharap kebijakan perpajakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum dan diterapkan secara adil sesuai dengan karakter profesi agen asuransi. (alf)

en_US