DPR Dorong Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Fiskal

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung memimpin reformasi sektor keuangan dan fiskal secara menyeluruh, menyusul tekanan yang datang dari sejumlah lembaga pemeringkat global. Dorongan ini disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Said menyebut koreksi penilaian terhadap Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International, Goldman Sachs, dan Moody’s semestinya tidak dipandang semata sebagai tekanan, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan struktural. Menurutnya, berbagai catatan tersebut harus dijawab dengan langkah konkret, terutama dalam penguatan tata kelola fiskal dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Sejumlah catatan dari berbagai lembaga tersebut justru bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membalik keadaan,” ujar Said.

Ia menilai agenda reformasi akan lebih efektif jika dikomandoi langsung oleh presiden, terutama untuk menjawab kritik soal tata kelola dan menjaga stabilitas pasar keuangan. Dari sisi fiskal, Said menekankan pentingnya restrukturisasi belanja negara guna menekan pelebaran defisit sekaligus mengurangi tekanan utang, terlebih jika penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak tahun ini berpotensi mengalami shortfall.

Menurut Said, pembenahan fiskal tidak berarti menghentikan program prioritas pemerintah. Yang diperlukan adalah penghitungan ulang skema pendanaan serta perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran. Ia juga mendorong pelibatan publik dan para ahli dalam merumuskan fondasi teknokratis kebijakan agar reformasi berjalan berbasis data dan berorientasi jangka panjang.

Dalam jangka pendek hingga menengah, Said mengakui pemerintah masih akan bergantung pada penerbitan utang. Namun ia mengingatkan agar surat berharga negara tidak terus-menerus menyerap likuiditas dari Bank Indonesia maupun perbankan milik negara. Karena itu, pemulihan kepercayaan investor asing dinilai menjadi kunci penting dalam menopang pembiayaan APBN.

“Pesannya harus jelas, terutama untuk mengikat kembali kepercayaan investor asing,” katanya.

Said juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, reformasi di dua institusi penerimaan negara tersebut dapat dipimpin langsung oleh presiden, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap berbagai kasus kecurangan yang berdampak pada kredibilitas sistem.

Selain sektor pajak, Banggar DPR juga meminta kejelasan arah kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Said menilai kepastian peran Danantara penting untuk menggerakkan sektor riil, memperkuat industri nasional, serta membuka lapangan kerja. Ia juga mengingatkan agar batas kewenangan Danantara ditegaskan, mengingat dana yang dikelola bersumber dari publik.

“Saya yakin jika seluruh hal ini dikomunikasikan dengan baik kepada para pemangku kepentingan, kepercayaan akan tumbuh dan jalan menuju tata kelola fiskal yang lebih sehat akan semakin terang,” pungkas Said. (alf)

Pendapatan Pajak Tambang Dinilai Tak Seimbang, Pemprov Banten–KPK Soroti Beban Infrastruktur

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti ketimpangan serius antara penerimaan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besarnya anggaran daerah yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan. Isu ini mencuat dalam pembahasan di Kota Serang, Jumat (6/2/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pendapatan pajak MBLB yang masuk ke kas pemerintah provinsi hanya mencapai sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh dari cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran perbaikan jalan dan fasilitas publik lain yang dilintasi angkutan hasil tambang di sejumlah wilayah.

Meski belum dilakukan penghitungan rinci atas total kerusakan infrastruktur, Deden menegaskan nilainya dipastikan melampaui penerimaan pajak MBLB yang diterima pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat sektor pertambangan dipandang belum memberikan kontribusi fiskal yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Dalam diskusi bersama KPK, pemerintah daerah diingatkan agar aktivitas pertambangan tidak justru menjadi beban keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin namun belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” ujar Deden.

Ia juga mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik pertambangan di lapangan, baik dari sisi luasan wilayah maupun jenis komoditas yang ditambang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak sekaligus memperbesar dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola, Pemprov Banten saat ini tengah menggodok penyesuaian tarif pajak MBLB dengan mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain. Upaya ini dimaksudkan untuk mencari formulasi tarif yang lebih mencerminkan nilai ekonomi sumber daya alam sekaligus biaya sosial yang ditimbulkan.

Namun demikian, Deden menegaskan penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pasalnya, pemerintah provinsi hanya memperoleh sekitar 25 persen dari total penerimaan pajak MBLB, sementara 75 persen lainnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga diperlukan kesepahaman lintas daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menilai potensi pendapatan dari sektor mineral bukan logam di Banten masih sangat terbuka untuk dioptimalkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang lebih akuntabel agar tidak terjadi kebocoran penerimaan dan agar manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih adil oleh daerah. (alf)

IKPI Dorong “Compliance by Design” lewat Seminar Coretax bersama Alumni PPM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penerapan compliance by design sebagai pendekatan baru kepatuhan pajak dalam kegiatan “Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025: Strategi Efektif, Mitigasi Risiko Prefilling, dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan via Coretax System” yang digelar bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menegaskan bahwa perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menuntut perubahan pola pikir wajib pajak, dari kepatuhan berbasis rasa takut menjadi kepatuhan yang dibangun sejak awal melalui sistem dan tata kelola.

“Ilmu bertemu praktik di ruang yang sama. Akademisi dan praktisi saling melengkapi peran. Kami ingin Coretax bukan hanya dipakai, tetapi dimengerti secara berkelanjutan,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa kepatuhan pajak saat ini tidak lagi sekadar soal menghindari sanksi, tetapi telah menjadi bagian dari reputasi korporasi, keberlanjutan usaha, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas pajak.

Menurut Vaudy, konsep compliance by design berarti risiko pajak dicegah sejak awal melalui proses bisnis dan sistem perusahaan, berbeda dengan compliance by fear yang baru muncul ketika wajib pajak menghadapi pemeriksaan atau denda.

Seminar ini juga menekankan pentingnya kolaborasi akademisi, praktisi, dan asosiasi profesi sebagai fondasi sukses reformasi administrasi perpajakan nasional.

Vaudy berharap peserta memperoleh pemahaman praktis sekaligus kesiapan teknis menghadapi pelaporan SPT PPh Badan 2025.

Ia mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi, kritis membaca risiko, dan proaktif membangun kepatuhan pajak sejak dini melalui pemanfaatan Coretax. (bl)

Kode Etik dan Standar Profesi Jadi Kompas Moral, Vaudy Starworld Tegaskan IKPI Penjaga Marwah Konsultan Pajak

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penyelenggaraan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar IKPI Pengda Sumbagsel, Sabtu (7/2/2026) bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk menyatukan nilai dan memperkuat identitas profesi konsultan pajak.

Hal itu disampaikannya secara daring kepada puluhan peserta seminar PPL. Vaudy mengapresiasi inisiatif pengurus daerah yang mengangkat isu etika sebagai tema utama, bahkan mendorong agar kegiatan serupa direplikasi di pengda lainnya.

Menurut Vaudy, kode etik dan standar profesi tidak boleh dipandang sebagai kumpulan aturan administratif. Ia menekankan bahwa kode etik merupakan kompas moral yang membimbing setiap konsultan pajak dalam mengambil keputusan profesional.

Ia mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profession of trust. Kepercayaan publik, negara, dan klien tidak lahir dari kecakapan teknis semata, melainkan dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten.

Vaudy menjelaskan bahwa kode etik dan standar profesi berfungsi sebagai garis batas yang melindungi semua pihak baik klien, negara, maupun konsultan pajak itu sendiri. Tanpa batas yang jelas, risiko penyimpangan akan semakin besar.

Di tengah regulasi yang semakin dinamis, pengawasan yang makin ketat, serta tuntutan transparansi global, menurutnya godaan untuk mengambil jalan pintas selalu hadir. Karena itu, etika justru menjadi tameng utama profesi.

Ia menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berperan sebagai wadah berhimpun, tetapi juga sebagai penjaga marwah profesi konsultan pajak Indonesia. Penegakan etika dan standar profesi dilakukan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendidik, mencegah, dan menjaga standar bersama.

Vaudy berharap diseminasi ini menghasilkan pemahaman dan praktik etika yang seragam di seluruh wilayah Sumbagsel, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak terus terjaga.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh anggota menjadikan kode etik dan standar profesi sebagai budaya sehari-hari, bukan sekadar formalitas organisasi. (bl)

IKPI Perkuat Kolaborasi dengan Akuntan DIY, Vaudy Starworld Dorong PPL sebagai Kebutuhan Profesional

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas profesi dalam memperkuat ekosistem perpajakan dan akuntansi nasional. Hal tersebut disampaikannya secara daring saat memberikan sambutan pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman, Sabtu (7/2/2025).

Vaudy mengungkapkan bahwa pada hari yang sama IKPI resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah DIY. Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperluas sinergi antara konsultan pajak dan akuntan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kolaborasi tersebut, seraya berharap ke depan IKPI dan IAI DIY dapat secara rutin menyelenggarakan kegiatan bersama, baik berupa seminar, PPL, maupun forum diskusi profesional.

Menurut Vaudy, perubahan cepat di dunia bisnis dan regulasi perpajakan menuntut para profesional untuk terus memperbarui pengetahuan. Karena itu, PPL tidak lagi dapat dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan kebutuhan mendasar bagi konsultan pajak dan akuntan.

Topik Coretax yang diangkat dalam seminar ini, lanjutnya, menjadi contoh konkret bagaimana transformasi digital menuntut adaptasi cepat dari para praktisi. Tanpa pembaruan kompetensi, profesional berisiko tertinggal dari perkembangan sistem dan kebijakan perpajakan.

Vaudy juga mengingatkan bahwa baik anggota IKPI maupun akuntan memiliki batas minimal PPL sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab profesi kepada publik.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak dan akuntan merupakan dua pilar penting dalam sistem perpajakan dan akuntansi. Keduanya berperan langsung dalam menjaga kualitas pelaporan, kepatuhan wajib pajak, serta kredibilitas informasi keuangan.

Menurutnya, seminar PPL IKPI Cabang Sleman ini turut dihadiri pengurus daerah dan cabang IKPI se-DIY, menghadirkan pemateri Firstiyana Amin Ningno, serta dimoderatori Dimas Satria Wirakusuma. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari kampus mitra, panitia, sponsor, serta komunitas profesional setempat.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum PPL sebagai ruang belajar berkelanjutan, seraya menegaskan komitmen IKPI untuk terus menghadirkan program pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan zaman. (bl)

Pengurus Pusat IKPI Siapkan Kerangka Tata Kelola Baru Seiring Ekspansi Organisasi

IKPI, Jakarta: Rapat nasional daring IKPI juga menjadi momentum awal pembahasan pembaruan tata kelola organisasi seiring agenda pemekaran.

Vaudy menyatakan bahwa ekspansi wilayah harus diikuti penguatan sistem kerja dan koordinasi antarlevel organisasi.

“Kalau struktur bertambah, cara kerja juga harus diperbaiki. Kita perlu tata kelola yang lebih adaptif,” ujar Vaudy, saat menggelar rapat Zoom dengan jajaran Ketua Pengda IKPI se-Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Ia menekankan pentingnya alur komunikasi yang jelas antara pusat, daerah, dan cabang agar program organisasi berjalan selaras.

Menurutnya, pendekatan sentralistik tidak lagi efektif untuk organisasi yang wilayahnya semakin luas.

“Kami ingin daerah lebih mandiri, tetapi tetap dalam satu visi nasional,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas peran Departemen Pengembangan Organisasi sebagai pengawal proses pemekaran, mulai dari kajian wilayah hingga pendampingan awal.

Vaudy menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan ekspansi organisasi.

Ia berharap pembaruan tata kelola mampu mempercepat pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan layanan kepada anggota.

Melalui langkah ini, IKPI menargetkan terbentuknya ekosistem organisasi yang solid, profesional, dan responsif terhadap tantangan zaman. (bl)

Vaudy Starworld: Masukan Daerah Jadi Dasar Penyempurnaan Peta Pengembangan IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memastikan bahwa seluruh masukan Ketua Pengda akan menjadi fondasi penyusunan peta pengembangan organisasi. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar rapat Zoom dengan jajaran Ketua Pengda IKPI se-Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, perspektif daerah sangat penting agar kebijakan pusat benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.

“Pengda yang paling memahami dinamika wilayahnya. Karena itu, suara mereka menjadi bahan utama dalam penyusunan kebijakan,” ujar Vaudy.

Ia menyampaikan bahwa pengurus pusat bersama Departemen Pengembangan Organisasi akan mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rekomendasi teknis.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak mengejar kuantitas pemekaran, melainkan kualitas organisasi.

“Kami tidak ingin hanya menambah cabang. Yang terpenting adalah memastikan setiap Pengda dan Pengcab mampu berjalan aktif,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia sebelum unit baru dibentuk.

Menurut Vaudy, penguatan kapasitas pengurus lokal akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pemekaran.

Dengan pendekatan ini, IKPI berharap pertumbuhan organisasi berlangsung sehat dan berkelanjutan. (bl)

Antusiasme Ketua Pengda Sambut Penyusunan Kriteria 2026, IKPI Tegaskan Penilaian untuk Tumbuh Bersama

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen menyebut antusiasme para Ketua Pengda sangat terasa dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama Pengda yang digelar pada Rabu, (4/2/2026).

Menurutnya, para Ketua Pengda aktif memberikan masukan terkait penyusunan kriteria penilaian Pengda dan Pengcab 2026, mulai dari aspek teknis hingga substansi kegiatan yang dinilai.

“Kemarin para Ketua Pengda sangat antusias memberikan masukan. Semua kami tampung dan akan kami pelajari,” ujar Lilisen, Jumat (6/2/2026)

Ia menambahkan, Departemen Pengembangan Organisasi juga telah menjadwalkan rapat lanjutan bersama Pengda dan Pengcab untuk mendengar langsung pendapat serta saran dari tingkat cabang.

Forum tersebut akan menjadi ruang dialog terbuka sebelum kriteria penilaian 2026 ditetapkan secara final.

“Kami ingin mendengar suara dari Pengcab juga, supaya kriteria ini benar-benar mewakili kondisi lapangan,” katanya.

Lilisen menegaskan bahwa setelah seluruh masukan terkumpul, Departemen Pengembangan Organisasi akan menyusun kriteria penilaian secara komprehensif dan mendistribusikannya secara tertulis kepada seluruh Pengurus Daerah dan Cabang.

Ia kembali menekankan bahwa sistem penilaian ini bukan bertujuan menciptakan kompetisi semata, melainkan mendorong pertumbuhan organisasi secara kolektif.

“Penilaian ini bukan soal siapa paling unggul, tapi bagaimana semua Pengda dan Pengcab bisa berkolaborasi untuk berkembang bersama menjadi organisasi yang adaptif dan inovatif,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pengurus Pusat IKPI juga akan memberikan penghargaan kepada Pengda dan Pengcab atas kinerja serta kontribusi yang telah ditunjukkan sepanjang tahun berjalan. (bl)

DKI Jakarta Siapkan Insentif Pajak Jelang Imlek hingga Lebaran

 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan paket insentif pajak dan rangkaian kegiatan ekonomi untuk menyambut Tahun Baru Imlek hingga Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah, menyusul kinerja ekonomi Ibu Kota yang tumbuh solid sepanjang 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2025 tercatat 5,21 persen secara tahunan (year on year), melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 5,11 persen. Bahkan, pada triwulan IV-2025, ekonomi Jakarta melesat hingga 5,71 persen.

Data tersebut dirilis BPS DKI Jakarta pada awal Februari. Pramono menyebut capaian itu menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Hasil rilis BPS menunjukkan pertumbuhan Jakarta 5,21 persen, di atas nasional. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujar Pramono, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, lonjakan ekonomi pada kuartal terakhir 2025 tidak lepas dari kebijakan Pemprov yang mendorong belanja masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru melalui insentif pajak serta ruang promosi bagi sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, dan UMKM. Dampaknya, nilai transaksi pada periode tersebut tercatat mencapai Rp15,25 triliun.

“Angka transaksi itu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan triwulan keempat. Saat konsumsi bergerak, basis pajak ikut melebar,” kata Pramono.

Strategi serupa akan diterapkan kembali pada momentum besar berikutnya. Pemprov DKI berencana menggelar berbagai kegiatan ekonomi, termasuk lomba diskon di pusat perbelanjaan dan tambahan insentif pajak, untuk menjaga perputaran uang tetap tinggi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Kami siapkan insentif pajak dan program promosi agar pusat belanja dan UMKM bisa terus tumbuh,” lanjutnya.

Selain stimulus konsumsi, Pemprov DKI juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif bagi UMKM agar lebih mudah naik kelas. Pramono menilai, semakin banyak UMKM yang berkembang dan masuk sektor formal, semakin kuat pula fondasi penerimaan pajak daerah.

Ke depan, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan fiskal agar pertumbuhan Jakarta tetap berada di atas rata-rata nasional. Tanpa terobosan, laju ekonomi Ibu Kota berisiko kembali sejajar dengan angka nasional.

“Dengan capaian ini, mudah-mudahan ekonomi Jakarta makin solid. Target kami bukan hanya pertumbuhan, tapi juga kualitas penerimaan pajak yang lebih sehat,” pungkas Pramono. (alf)

DJP–Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Amankan Pajak Rp2,8 Triliun dan Perkuat Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri memperkuat sinergi pengamanan penerimaan negara melalui pembaruan perjanjian kerja sama (PKS). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri.

Bimo menjelaskan, PKS terbaru ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024. Dalam kesepakatan anyar tersebut, kedua institusi menetapkan enam ruang lingkup kolaborasi strategis, mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penindakan penipuan yang mengatasnamakan DJP, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Bimo dikutip, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, sepanjang berlakunya PKS sebelumnya pada periode 2021–2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun. Angka tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan yang berkontribusi Rp229,55 miliar terhadap kas negara.

Tidak hanya itu, kerja sama lintas institusi tersebut juga menghasilkan capaian penegakan hukum yang signifikan. DJP mencatat sebanyak 366 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran dilakukan, 76 perkara dikoordinasikan untuk penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti berhasil ditangani.

Di sisi lain, DJP juga menyoroti meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah pengaduan masyarakat terkait penipuan pajak naik dari 1.672 laporan menjadi 2.010 laporan, atau meningkat sekitar 20,2%.

Menurut Bimo, penguatan PKS ini diharapkan menjadi payung penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan perpajakan.

“Dengan disahkannya PKS ini, kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kerja sama yang diperbarui ini, DJP dan Bareskrim Polri menargetkan koordinasi yang semakin solid dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi nasional. (alf)

en_US