Sidang MK: Ahli Tegaskan Perekaman Pemeriksaan Pajak Bisa Dibatasi

IKPI, Jakarta: Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, akses terhadap perekaman kegiatan di lingkungan DJP, termasuk proses pemeriksaan pajak, dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat efektivitas pelayanan, membuka data pribadi yang dilindungi, atau memicu persaingan usaha tidak sehat.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pleno Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/2/2026).

Menurut Ahmad, proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi yang sangat sensitif. Rekaman pemeriksaan bukan hanya berisi data pribadi wajib pajak terperiksa, tetapi juga bisa memuat informasi perusahaan, relasi bisnis, hingga pihak lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi mengungkap data privat atau sensitif yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, melalui perekaman proses maupun hasil pemeriksaan, sangat mungkin terungkap informasi wajib pajak lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi.

Meski demikian, Ahmad menilai pembatasan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. Ia mengusulkan agar DJP sebagai badan publik diwajibkan merekam pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip digital internal. Akses terhadap arsip tersebut hanya dapat diberikan setelah dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, guna memastikan keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan data.

Selain itu, wajib pajak yang diperiksa tetap harus memiliki mekanisme hukum untuk mengakses rekaman tersebut, dengan pendampingan petugas, semata-mata untuk kepentingan akuntabilitas dan pembelaan diri, bukan untuk dipublikasikan secara bebas.

Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Siber Edmon Makarim yang juga hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara tersebut. Edmon menilai Pasal 34 UU KUP merupakan bentuk pembatasan yang sah dan sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Edmon, informasi perpajakan berkaitan erat dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Dalam perspektif hak asasi manusia modern, perlindungan terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat individu.

“Selain melindungi hak individu, Pasal 34 UU KUP juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga kepentingan umum yang bersifat sistemik, yaitu keberlangsungan administrasi perpajakan negara,” ujar Edmon.

Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jaminan kerahasiaan data menjadi fondasi utama agar masyarakat bersedia melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tanpa perlindungan tersebut, kepatuhan pajak berisiko menurun dan berdampak pada penerimaan negara.

Dalam perspektif hukum administrasi, Edmon menekankan bahwa transparansi tidak identik dengan publikasi tanpa batas. Transparansi ditujukan pada tata kelola dan akuntabilitas institusi, bukan pada penyebaran proses administratif individual yang secara inheren bersifat tertutup seperti pemeriksaan pajak.

Ia mengingatkan, penyiaran proses pemeriksaan pajak ke ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum internasional. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pihak lain serta mengganggu ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (alf)

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Targetkan Rampung Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Putusan itu sekaligus memberi tenggat waktu pelaksanaan pengalihan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, pemerintah harus memastikan seluruh aspek kelembagaan dan administratif telah berpindah sebelum batas waktu tersebut.

Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Pencantuman dalam daftar regulasi prioritas menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan.

Perpres yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur dua tahap utama, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup penataan struktur organisasi dan mekanisme koordinasi, sedangkan tahap pelaksanaan akan mengatur pemindahan kewenangan secara efektif.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung merekomendasikan agar Perpres tersebut juga memuat pengaturan terperinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu.

MA menilai pengalihan ini dapat memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dalam laporannya disebutkan bahwa peralihan pembinaan ke MA akan menghilangkan potensi intervensi institusi lain serta memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Pengalihan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga peradilan, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak,” demikian tertulis dalam Laporan Tahunan 2025 MA.

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu bertanggung jawab menyusun rancangan Perpres hingga tuntas sebelum tenggat yang ditetapkan. Prosesnya akan melibatkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai amanat konstitusi.

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung dinilai sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang strategis. Selain mempertegas posisi peradilan pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional. (alf)

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Target Tax Ratio Tetap 11–12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Kendati demikian, target rasio pajak (tax ratio) tetap dipatok di kisaran 11%–12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap di bawah 3%.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.

Menurutnya, ada tiga strategi utama yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem administrasi modern seperti Coretax. Kedua, meningkatkan penegakan hukum untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Ketiga, memperketat mitigasi dan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam ekspor dan impor.

Optimalisasi digitalisasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis pajak. Melalui integrasi data dan sistem berbasis analisis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan berbasis data juga menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah akan meningkatkan kemampuan deteksi dini atas ketidaksesuaian pelaporan agar potensi kebocoran dapat ditekan secara sistematis.

Juda juga menyoroti praktik under-invoicing pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dinilai masih terjadi di lapangan. Praktik tersebut berisiko menggerus basis penerimaan negara dan menghambat pencapaian target tax ratio.

Selain sektor perpajakan umum, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan sistem digital seperti SIMBARA untuk meningkatkan transparansi produksi dan transaksi komoditas.

Meski tidak ada kenaikan tarif, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Insentif fiskal akan diberikan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.

Dengan kombinasi reformasi administrasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11%–12% dapat dicapai tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak pada 2026. (alf)

DJP Tambah Fitur M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat Ponsel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat transformasi layanan digital dengan menghadirkan pembaruan pada aplikasi M-Pajak. Melalui versi terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (12/2/2026), DJP menyampaikan bahwa dua fitur baru telah dirilis, yakni menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran fitur tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan berbasis digital sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.

Dengan pembaruan ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada perangkat desktop untuk mengakses layanan tertentu di sistem Coretax. Seluruh proses awal, termasuk aktivasi akun, dapat diselesaikan melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di perangkat seluler.

DJP menegaskan pentingnya mengunduh aplikasi hanya melalui kanal resmi, yakni Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah memasang aplikasi sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama guna memastikan keamanan dan keaslian sistem.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga perlindungan data pribadi serta mencegah risiko penggunaan aplikasi tidak resmi yang berpotensi membahayakan informasi perpajakan pengguna.

Menu aktivasi akun dalam aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, layanan ini tidak mencakup kategori wajib pajak warisan belum terbagi maupun warga negara asing (WNA). Pembatasan ini dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik data dan mekanisme administrasi masing-masing subjek pajak.

Selain fitur aktivasi, aplikasi juga memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Aktivasi tetap dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi identitas yang ditetapkan sistem, sehingga proses tetap aman dan terkontrol.

Pengembangan ini menunjukkan arah kebijakan DJP yang semakin menitikberatkan pada kemudahan akses layanan secara digital. Dengan optimalisasi M-Pajak, diharapkan interaksi antara wajib pajak dan otoritas dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan implementasi sistem Coretax yang terintegrasi. (alf)

Rusia Naikkan Pajak dan Perbanyak Utang Domestik

IKPI, Jakarta: Pendapatan Rusia dari sektor minyak dan gas merosot tajam di tengah sanksi Barat yang semakin ketat. Dikutip dari Euronews, Kamis (12/2/2026), tekanan terhadap arus kas energi memaksa pemerintahan Presiden Vladimir Putin mengambil langkah fiskal agresif dengan menaikkan pajak dan meningkatkan pinjaman domestik.

Parlemen Rusia menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20% menjadi 22%. Selain itu, pungutan atas impor mobil, rokok, dan minuman beralkohol juga diperbesar. Pemerintah turut menaikkan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan tinggi, mempertebal beban fiskal kalangan atas di tengah perlambatan ekonomi.

Langkah tersebut diambil ketika penerimaan negara dari sektor energi yang selama hampir empat tahun menjadi tulang punggung pembiayaan perang melawan Ukraina menyusut ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir. Pada Januari, pendapatan pajak dari industri minyak dan gas hanya mencapai 393 miliar rubel, turun dari 587 miliar rubel pada Desember dan jauh di bawah Januari tahun sebelumnya sebesar 1,12 triliun rubel.

Tekanan meningkat setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia, Rosneft dan Lukoil, pada November 2025. Kebijakan tersebut membuat pembeli dan pengirim minyak Rusia berisiko terputus dari sistem perbankan AS.

Uni Eropa turut memperluas pembatasan dengan melarang bahan bakar hasil olahan minyak mentah Rusia meski diproses di negara ketiga. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bahkan mengusulkan larangan penuh terhadap layanan pengiriman minyak Rusia, mempersempit ruang gerak distribusi global Moskow.

Di pasar internasional, pembeli kini menuntut diskon besar terhadap minyak Rusia. Pada Desember, diskon minyak Urals melebar hingga sekitar US$25 per barel. Harga minyak Urals bahkan turun di bawah US$38 per barel, jauh dari harga acuan Brent yang berada di kisaran US$62,5 per barel. Kondisi ini memangkas margin keuntungan dan mempercepat penurunan penerimaan negara.

Untuk menjaga stabilitas anggaran, pemerintah Rusia meningkatkan penerbitan utang domestik melalui bank-bank dalam negeri. Dana Kekayaan Nasional juga terus dimanfaatkan sebagai bantalan fiskal. Namun, strategi ini dinilai hanya memberi ruang napas sementara.

Ekonom di German Institute for International and Security Affairs, Janis Kluge, mengatakan kenaikan pajak dan pembiayaan melalui utang membawa risiko jangka menengah. “Menaikkan pajak dapat memperlambat pertumbuhan lebih jauh, sementara utang berisiko memperburuk inflasi,” ujarnya, dikutip dari Euronews.

Inflasi Rusia saat ini tercatat di level 5,6%. Bank sentral mempertahankan suku bunga tinggi di kisaran 16%, meski telah turun dari puncaknya 21%. Kombinasi suku bunga tinggi dan beban pajak baru berpotensi menekan aktivitas ekonomi domestik.

Kluge memperkirakan tekanan ekonomi tersebut dapat memengaruhi strategi Rusia dalam perang Ukraina dalam enam hingga 12 bulan ke depan. “Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, tekanan ekonomi ini bisa memengaruhi cara Rusia melanjutkan perang. Mereka mungkin tidak akan langsung mencari perdamaian, tetapi bisa menurunkan intensitas pertempuran karena biayanya semakin mahal,” katanya.

Analis senior S&P Global Energy, Mark Esposito, menyebut situasi ini sebagai efek domino dari sanksi berlapis terhadap minyak mentah dan produk turunannya. Menurutnya, kombinasi sanksi, pembatasan logistik, serta tekanan harga global telah menggerus penerimaan negara Rusia secara signifikan di tengah biaya perang yang tetap tinggi. (alf)

IKPI Sebut Coretax Satukan Pelaporan, Validasi, dan Analitik dalam Satu Sistem Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa implementasi Coretax bukan sekadar perubahan platform, melainkan transformasi menyeluruh proses bisnis pelaporan pajak. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam pemaparannya bertajuk Transformasi Layanan SPT Tahunan melalui Coretax: Strategi Menuju Pelaporan yang Lebih Akurat dan Terintegrasi  , Agoestina menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai layanan DJP ke dalam satu portal terpadu, termasuk registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan berbasis analitik.

“Coretax mengubah pendekatan pelaporan dari sekadar input data menjadi sistem yang terkoneksi dengan manajemen risiko kepatuhan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi menggunakan e-Form DJP Online, tetapi beralih ke Coretax Administration System (CTAS). Perubahan ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada tata kelola internal perusahaan.

Agoestina menyoroti perubahan proses bisnis SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, di mana pengisian dimulai dari induk SPT dan dilanjutkan ke lampiran sesuai kebutuhan. Sistem juga telah menyiapkan lampiran default seperti L-2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman) yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh.

“Pendekatan ini mendorong konsistensi antara laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal karena pengisian dilakukan langsung pada struktur yang terpetakan,” jelasnya.

Ia juga menekankan fitur prefilling dan validasi otomatis yang memungkinkan sebagian data terisi otomatis (prepopulated) serta melalui proses validasi sebelum SPT dikirimkan. Dengan mekanisme ini, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sejak awal.

“Validasi sistem akan membantu wajib pajak mengidentifikasi inkonsistensi sebelum menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, integrasi data, analitik kepatuhan, dan manajemen risiko dalam Coretax menuntut dunia usaha membangun sistem internal yang lebih tertib dan terdokumentasi. Ia mengingatkan bahwa era pelaporan manual yang bersifat reaktif sudah tidak relevan lagi dalam sistem baru ini.

“Coretax menuntut kesiapan, bukan hanya teknis, tetapi juga mindset tata kelola yang akurat dan transparan,” tutupnya. (bl)

DI Rakorda IKPI Bali Nusra 2026, Vaudy Starworld Minta Pengda dan Pengcab Lebih Proaktif dan Solid

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran aktif pengurus daerah dan pengurus cabang dalam memperkuat organisasi, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengda Bali Nusra, melalui daring, Kamis (12/2/2026).

Dalam arahannya, Vaudy menekankan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda formal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melainkan ruang strategis untuk evaluasi, konsolidasi, dan penyamaan visi organisasi. Ia menyebut, ketentuan minimal satu kali Rakorda dalam setahun harus dimaknai sebagai titik awal, bukan batas akhir.

“Kalau di AD/ART disebut minimal satu kali, artinya bisa lebih dari satu kali. Kita ingin peran pengurus daerah semakin optimal, bukan hanya sebatas SK,” ujarnya.

Menurutnya, dalam periode kepengurusan saat ini, pengurus daerah mulai menunjukkan peningkatan koordinasi dengan cabang-cabang. Hal tersebut dinilai sebagai kemajuan yang perlu dijaga dan ditingkatkan. Ia mendorong agar Rakorda dimanfaatkan untuk saling memberi masukan dan evaluasi secara terbuka demi kemajuan bersama.

Vaudy juga mengingatkan bahwa dinamika organisasi pasti menghadirkan tantangan. Namun, ia menegaskan optimisme sebagai karakter utama IKPI. “Tantangan pasti ada, tetapi IKPI pasti bisa. Itu bukan sekadar yel-yel, melainkan semangat kerja kita,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang di Bali Nusra untuk terus membuka ruang kolaborasi, termasuk melibatkan peserta non-anggota dalam berbagai kegiatan. Strategi tersebut dinilai efektif untuk memperkenalkan IKPI lebih luas kepada masyarakat.

Di akhir arahannya, Vaudy berharap seluruh jajaran di daerah dapat menjadi motor penggerak kegiatan yang berdampak nyata, baik bagi anggota maupun masyarakat. “Kita ingin IKPI semakin diterima publik. Itu dimulai dari kerja nyata di daerah,” pungkasnya. (bl)

Agus Ardika Tekankan Totalitas Pengurus di Rakorda IKPI Bali Nusra 2026

IKPI, Denpasar: Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menekankan pentingnya totalitas dan semangat pengabdian dalam sambutannya pada Rakorda 2026. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 di Four Star By Trans Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026).

Agus menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pengurus Pengda Bali Nusra, Ketua Cabang Denpasar, Mataram, dan Buleleng beserta jajaran, serta panitia yang telah mempersiapkan kegiatan meskipun dengan waktu yang terbatas.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

“Acara ini kita santai, jangan terlalu tegang. Rakorda memang forum koordinasi, tetapi juga ajang silaturahmi dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus bekerja tanpa digaji sehingga komitmen dan totalitas menjadi kunci utama dalam membesarkan organisasi. Menurutnya, pengabdian tersebut harus dibarengi dengan semangat untuk menunjukkan eksistensi IKPI di mata para mitra.

“Kita di sini mengabdi tanpa digaji. Kita harus punya totalitas, bagaimana menunjukkan IKPI ini organisasi yang besar dan profesi kita benar-benar dihargai,” tegas Agus.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Rakorda juga disebutnya sebagai ruang terbuka untuk kritik dan saran. Ia mengajak seluruh pengurus berani menyampaikan masukan konstruktif agar kegiatan IKPI semakin dikenal dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi anggota tetapi juga non-anggota.

Selain itu, Agus menekankan bahwa Rakorda bukan sekadar forum formal, melainkan momentum membangun persepsi baru bahwa IKPI Bali Nusra adalah organisasi yang solid, netral, dan profesional.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menutup sambutannya, Agus berharap Rakorda berjalan lancar dan menjadi pijakan awal penguatan peran organisasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan semakin mengangkat martabat profesi konsultan pajak. Om Santi Santi Santi Om,” pungkasnya. (bl)

Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 Digelar, Empat Cabang Hadir Lengkap Perkuat Sinergi Organisasi

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2026 di Four Star By Trans Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026), sebagai ajang konsolidasi dan penguatan sinergi antar-cabang. Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh empat cabang di bawah koordinasi Pengda Bali Nusra, yakni Denpasar, Mataram, Buleleng, dan seluruh unsur pengurus daerah.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa Rakorda menjadi momentum penting untuk menyelaraskan agenda dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih program kerja di masing-masing cabang.

“Harapan kami di Pengda adalah bagaimana kegiatan para Ketua Cabang bisa dikoordinasikan dengan baik dan tidak ada benturan ataupun tumpang tindih,” ujar Agus Ardika.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang solid akan membuat program kerja lebih efektif dan berdampak luas. Selama ini, dinamika kegiatan di masing-masing cabang berjalan aktif, namun diperlukan penyelarasan agar seluruh energi organisasi terarah.

Rakorda 2026 juga menjadi ruang evaluasi terhadap capaian cabang, termasuk pembahasan terkait penghargaan yang diraih dalam berbagai kegiatan sebelumnya. Agus mengingatkan bahwa penghargaan bukan tujuan utama, melainkan dampak nyata dan eksistensi organisasi di mata mitra, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

“Bukan tujuan kita melakukan kegiatan untuk mengejar penghargaan. Lebih penting bagaimana kita punya power untuk memperkenalkan IKPI sebagai mitra strategis DJP,” tegasnya.

Menurutnya, IKPI Bali Nusra harus terus menunjukkan kapasitas sebagai organisasi profesi yang besar dan berkontribusi nyata, baik bagi anggota maupun masyarakat luas.

Dengan kehadiran lengkap empat cabang, Rakorda 2026 diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi, peningkatan kualitas program, serta langkah strategis memperluas peran IKPI di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (bl)

IKPI–PPL2I Kolaborasi Perkuat Compliance by Design di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kolaborasi webinar antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I) pada Rabu (11/2/2026) menegaskan komitmen bersama mendorong transformasi kepatuhan pajak berbasis sistem atau compliance by design. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut era administrasi pajak berbasis kebiasaan lama telah berakhir sejak implementasi Coretax.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat PPL2I Chitra W. Mukhsin beserta jajaran pengurus, Idayanti Pandan, Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI Agoestina Mappadang selaku narasumber, moderator Widia A. Wardani, serta MC Marcellino.

“Coretax bukan sekadar sistem IT. Ini perubahan cara berpikir dalam mengelola kepatuhan pajak,” tegas Vaudy,

Menurutnya, transformasi yang terjadi bukan hanya digitalisasi administrasi, melainkan pergeseran dari pola self-reporting manual menuju data-driven compliance. Jika sebelumnya koreksi sering dilakukan setelah pemeriksaan, kini risiko diharapkan dapat dicegah sejak tahap pelaporan melalui integrasi dan analisis data.

Vaudy membedakan secara tegas antara compliance by fear dan compliance by design. Kepatuhan berbasis rasa takut, kata dia, lahir karena kekhawatiran terhadap sanksi dan pemeriksaan. Sebaliknya, kepatuhan berbasis desain dibangun melalui sistem, tata kelola, dan prosedur internal perusahaan yang memang dirancang untuk patuh sejak awal.

“Kita harus meninggalkan kepatuhan karena takut. Yang dibutuhkan adalah kepatuhan karena sistemnya memang dirancang untuk patuh,” ujarnya.

Ia menilai pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 akan menjadi fase uji awal kesiapan dunia usaha menghadapi Coretax. Pada periode tersebut akan terlihat entitas mana yang sudah membangun tata kelola pajak secara sistematis dan mana yang masih bertumpu pada pendekatan administratif semata.

“Di tahun pelaporan 2025 kita akan melihat siapa yang sudah membangun tata kelola pajak secara sistematis, bukan sekadar administratif,” katanya.

Lebih jauh, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas profesi. Konsultan pajak dan pejabat lelang, menurutnya, sama-sama berada di simpul legal dan fiskal yang sensitif. Karena itu, sinergi edukasi menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar agenda seremonial.

Sebagai langkah konkret, IKPI sejak pertengahan Januari 2026 rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis terkait pengisian SPT Orang Pribadi dan Badan. Program ini juga terbuka bagi anggota PPL2I sebagai bagian dari penguatan literasi perpajakan menghadapi pelaporan 2025.

“Adaptasi tidak bisa instan. Semakin cepat memahami sistem, semakin kecil potensi kesalahan,” tegas Vaudy.

Tak hanya berhenti pada forum edukasi, IKPI juga membuka akses konsultasi bagi pelaku UMKM di gedung IKPI Fatmawati melalui sistem piket dan janji temu. Menurut Vaudy, transformasi digital tidak boleh membuat pelaku usaha kecil tertinggal dalam memahami kewajiban pajaknya.

“Kolaborasi ini tidak berhenti di ruang seminar. Harus ada dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketika sistem, edukasi, dan kolaborasi berjalan bersama, risiko pajak bisa dicegah sebelum menjadi masalah,” tutupnya. (bl)

en_US