IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Arifin Halim, berhasil melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Republik Indonesia tahun 2025. Namanya tercantum dalam daftar peserta yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Yudisial melalui Pengumuman Nomor: 10/PENG/PIM/RH.01.04/07/2025 pada 31 Juli 2025.
Diketahui, Arifin Halim merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi pajak independen yang lolos di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak). Ia dikenal sebagai konsultan pajak senior dan pimpinan KKP Arifin Halim, serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi melalui keanggotaannya di IKPI. Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian yang telah dilewati mencakup penilaian integritas, kepribadian, serta rekam jejak moral para kandidat.
Lolosnya Arifin dalam tahap ini mencerminkan kepercayaan tinggi terhadap kompetensi dan integritasnya dalam bidang perpajakan, serta potensinya untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dalam sengketa pajak di Mahkamah Agung.
Seleksi selanjutnya berupa wawancara dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 Agustus 2025 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta. Hasil seleksi ini akan menentukan siapa saja yang akan diajukan ke Presiden dan DPR untuk diangkat sebagai Hakim Agung.
Selain Arifin Halim, lima kandidat lainnya yang juga lolos seleksi di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) adalah Dr. Agus Suharsono, Dr. Budi Nugroho, Dr. Diana Malemita Ginting, Dr. Triyono Martanto, dan Dr. Wahyu Widodo. Keenamnya akan bersaing dalam tahap akhir untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sekadar informasi, pada Rabu (30/7/2025), Arifin juga didaulat menjadi salah satu narasumber pada Fokus Grup Discusion (FGD) IKPI dengan tema “Membedah Keenganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”. FGD yang dilakukan secara online ini dikkuti ratusan peserta dari umum dan anggota IKPI. (bl)