IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pijakan baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Berbeda dari kesan umum bahwa pengawasan hanya berhubungan dengan sanksi, PMK ini justru menekankan pembinaan, peningkatan kesadaran, serta kepastian hukum bagi wajib pajak. Regulasi ini menjadi fondasi agar kewajiban perpajakan dalam sistem self-assessment tetap berjalan adil dan proporsional.
Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dibutuhkan bukan untuk “menjerat”, melainkan memastikan wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Melalui pendekatan ini, negara berharap kepatuhan tumbuh secara sukarela, bukan karena tekanan.
PMK 111/2025 juga memberikan kerangka hukum yang jelas bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika melakukan pengawasan. Standar prosedur, alur, dan bentuk tindakan diatur secara rinci, sehingga wajib pajak memiliki kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh otoritas pajak. Dengan demikian, ruang subjektivitas semakin dipersempit.
Di sisi kelembagaan, kewenangan pengawasan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Delegasi ini bertujuan agar pembinaan dapat dilakukan lebih dekat, personal, dan sesuai karakteristik usaha di masing-masing wilayah.
Cakupan pengawasan tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga mereka yang seharusnya masuk sistem namun belum mendaftar. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban pajak dapat dipetakan, sembari memberikan penjelasan dan pembinaan sebelum masuk ke tahap penindakan.
PMK ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berbasis data dan penelitian. Artinya, setiap langkah DJP harus memiliki dasar informasi yang jelas, bukan sekadar perkiraan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan meningkatkan rasa keadilan sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.
Sejalan dengan itu, pengawasan wilayah juga diarahkan untuk memetakan sektor usaha, mengidentifikasi wajib pajak, serta memberikan edukasi di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa edukasi menjadi bagian penting sebelum tindakan korektif dilakukan.
Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan komitmennya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang: negara mendapatkan penerimaan secara adil, sementara wajib pajak memperoleh pembinaan, kejelasan prosedur, dan kepastian hukum. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan menjadi momentum penguatan hubungan negara dan wajib pajak secara lebih konstruktif. (alf)