Banyak WP Belum Aktivasi Coretax, IKPI Jatim Siap Turun Lapangan Dampingi Wajib Pajak

IKPI, Jawa Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pakak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi Coretax, meskipun sistem tersebut sudah mulai diperkenalkan secara luas. Temuan ini muncul dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan sejumlah cabang IKPI, termasuk melalui kolaborasi dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi.

Zeti menjelaskan, kondisi tersebut mendorong IKPI Pengda Jatim untuk tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga menyiapkan langkah konkret berupa pendampingan langsung ke lapangan. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan membutuhkan pendekatan yang lebih personal agar wajib pajak benar-benar memahami prosesnya.

“Berdasarkan laporan dari teman-teman cabang, banyak civitas akademika dan wajib pajak yang belum mengaktivasi Coretax. Karena itu, IKPI Jatim siap turun langsung membantu wajib pajak, terutama di daerah, agar proses aktivasi dan pemahaman sistem baru ini bisa berjalan lebih lancar,” ujar Zeti Arina, saat melakukan silaturahmi antara pengurus IKPI se-Jatim dengan Kanwil DJP Jatim II di kantor Kanwil, Rabu (4/2/2026).

Masukan tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua IKPI Cabang Malang, Ahmad Dahlan, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Tax Center di beberapa kampus untuk menggelar edukasi Coretax. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tingkat aktivasi masih rendah. Selain itu, IKPI Cabang Malang juga berharap adanya dummy Coretax agar kegiatan sosialisasi, khususnya di dunia pendidikan, dapat dilakukan secara lebih efektif dan aplikatif.

Ahmad Dahlan menambahkan, pendampingan langsung dinilai penting karena sebagian wajib pajak masih kebingungan memahami alur sistem baru, mulai dari aktivasi akun hingga penggunaan fitur-fitur di dalam Coretax. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menghambat kepatuhan apabila tidak segera diantisipasi dengan edukasi yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mengakomodasi kebutuhan dummy Coretax, terutama untuk kepentingan edukasi di lingkungan kampus dan pelatihan bagi wajib pajak. Kanwil DJP Jatim II juga berencana menyiapkan bimbingan teknis secara berkala guna membantu proses adaptasi terhadap sistem baru tersebut.

Kindy menegaskan, DJP terbuka untuk bekerja sama lebih erat dengan IKPI dalam memperluas jangkauan sosialisasi Coretax. Ia mengapresiasi inisiatif cabang-cabang IKPI yang sudah aktif turun ke masyarakat, karena peran konsultan pajak dinilai strategis sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Zeti Arina menilai sinergi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax. Ia menyebut IKPI sebagai konsultan eksternal wajib pajak siap berkolaborasi dengan DJP, termasuk dengan Account Representative di KPP, agar ekosistem perpajakan berjalan seimbang antara edukasi, pendampingan, dan pengawasan.

Menurut Zeti, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem, tetapi juga oleh kesiapan pengguna. Karena itu, IKPI Jatim berkomitmen terus mendorong literasi perpajakan, memperluas kegiatan sosialisasi, serta mendampingi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam proses transformasi digital perpajakan.

Ia berharap, dengan dukungan DJP Jatim II dan keterlibatan aktif IKPI di daerah, tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring penerapan Coretax, sekaligus memperkuat fondasi administrasi perpajakan yang lebih modern dan transparan di Jawa Timur. (bl)

IKPI Susun Roadmap hingga 2029, Pemerataan Wilayah Jadi Fokus Pengembangan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa organisasi tengah menyusun roadmap pengembangan hingga 2029, dengan fokus utama pada pemerataan wilayah melalui pembentukan Pengda dan Pengcab baru.

Hal itu disampaikannya dalam rapat daring bersama seluruh Ketua Pengurus Daerah (Pengda). Menurut Vaudy, roadmap tersebut dirancang agar pertumbuhan organisasi tidak terpusat di wilayah tertentu.

“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan IKPI berjalan merata. Daerah-daerah juga harus mendapatkan perhatian yang sama dalam pembinaan dan pelayanan organisasi,” ujar Vaudy, Kamis (5/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa selama ini aktivitas organisasi masih menghadapi tantangan jangkauan geografis. Dengan struktur yang lebih dekat kepada anggota, efektivitas pembinaan profesional diharapkan meningkat.

Vaudy juga menyoroti pentingnya pemekaran sebagai sarana kaderisasi. Keberadaan Pengda dan Pengcab baru membuka peluang lahirnya pemimpin organisasi dari berbagai daerah.

“Struktur lokal memungkinkan kita mencetak kader-kader baru yang memahami konteks wilayahnya masing-masing,” katanya.

Dalam roadmap tersebut, pengurus pusat menempatkan pengembangan wilayah sebagai strategi jangka panjang untuk memperluas kontribusi IKPI, baik kepada anggota maupun masyarakat.

Ia menegaskan bahwa proses pemekaran dilakukan berbasis kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan dukungan ekosistem perpajakan setempat.

Vaudy menilai pertumbuhan organisasi harus sejalan dengan peningkatan kualitas tata kelola dan kapasitas pengurus.

Melalui arah pengembangan ini, IKPI menargetkan terbentuknya organisasi yang inklusif, responsif terhadap dinamika daerah, serta relevan dengan tantangan perpajakan nasional. (bl)

Salah Input Data Bisa Picu Klarifikasi DJP, Agoestina Mappadang Ingatkan Pentingnya Konsistensi

IKPI, Jakarta: Dalam edukasi perpajakan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube IKPI, Kamis (5/2/2026), Agoestina Mappadang sebagai narasumber edukasi menekankan pentingnya konsistensi data antara penghasilan, konsumsi, dan penambahan harta dalam pelaporan SPT.

Agoestina yang juga merupakan Wakil Ketua Departemen PPKF, IKPI menjelaskan bahwa sistem Coretax kini bekerja dengan pendekatan data matching yang ketat. Secara konsep, penghasilan wajib pajak harus sejalan dengan pola konsumsi serta pertambahan harta. Ketidaksesuaian antar unsur tersebut berpotensi langsung terbaca sistem dan memicu permintaan klarifikasi oleh otoritas pajak.

“Di Coretax, DJP tidak lagi hanya melihat angka SPT, tetapi juga konsistensi historis data. Kalau penghasilan lebih kecil dari konsumsi ditambah harta, atau sebaliknya, itu akan menjadi sinyal risiko,” ujar Agoestina dalam paparannya.

Ia memaparkan formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang bertumpu pada tiga komponen utama: penghasilan, konsumsi, dan kekayaan bersih (harta dikurangi utang). Menurutnya, kesalahan paling sering terjadi karena wajib pajak tidak menyelaraskan seluruh informasi tersebut saat mengisi SPT Tahunan.

Dalam sesi tersebut, Agoestina juga mengulas pemetaan sumber penghasilan wajib pajak orang pribadi, mulai dari usaha, pekerjaan bebas, gaji, hingga penghasilan dari investasi. Masing-masing memiliki perlakuan pajak berbeda, termasuk kewajiban pembukuan atau pencatatan, serta penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

“Bagi wajib pajak yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, masih dimungkinkan menggunakan NPPN, tetapi ada syarat administratif yang harus dipenuhi sejak awal tahun pajak. Kalau tidak dilaporkan tepat waktu, sistem akan menganggap wajib pajak memilih pembukuan,” tegasnya.

Agoestina mengingatkan bahwa Coretax kini telah dilengkapi akun wajib pajak terpadu (single taxpayer account), sehingga seluruh riwayat SPT, pembayaran, bukti potong, hingga status keluarga terekam dalam satu sistem terpusat. Kondisi ini membuat kesalahan kecil di satu tahun dapat berdampak pada penilaian kepatuhan tahun-tahun berikutnya.

“Coretax menilai kepatuhan secara berkelanjutan. Jadi bukan sekadar lapor tahun ini selesai. Kejujuran dan konsistensi data itu kunci,” katanya.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang langsung mengirim SPT tanpa memverifikasi data yang sudah terisi otomatis (prepopulated). Menurut Agoestina, data tersebut tetap harus dicocokkan dengan bukti potong dan dokumen pribadi.

“Prepopulated itu membantu, tapi bukan berarti pasti benar. Wajib pajak tetap wajib memeriksa. Kalau tidak, risikonya klarifikasi bahkan koreksi pajak di kemudian hari,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Agoestina mendorong wajib pajak untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung secara digital minimal lima tahun, karena Coretax meninggalkan jejak audit elektronik yang dapat ditelusuri kapan saja bila terjadi pemeriksaan atau pembetulan SPT. (bl)

Edukasi SPT Coretax IKPI Kembali “Tarik” Sekitar 3.000 Peserta Daring, Mayoritas Non Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Seminar Edukasi Perpajakan SPT orang pribadi (OP) di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada Kamis, 5 Februari 2026. Pada pelaksanaan angkatan kedua ini, jumlah peserta daring kembali menembus sekitar 3.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan data kepesertaan yang dihimpun panitia, sekitar 67 persen peserta berasal dari masyarakat umum atau non-anggota IKPI. Sementara sisanya merupakan anggota IKPI. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi Coretax tidak hanya diminati kalangan konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak secara luas yang ingin memahami mekanisme pelaporan SPT secara mandiri.

Kegiatan edukasi dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting. Untuk sesi pertama, materi difokuskan pada pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dengan jadwal pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Peserta mendapatkan pembekalan teknis seputar alur pelaporan, pengisian formulir, hingga validasi data dalam sistem Coretax.

Narasumber utama pada edukasi angkatan kedua ini adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, Agoestina Mappadang, dengan moderator Ratri Widiyanti, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang. Keduanya memandu jalannya sesi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan teknis dari peserta.

Dalam paparannya, Agoestina menekankan pentingnya pemahaman praktis penggunaan Coretax, terutama bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masih beradaptasi dengan sistem baru. Menurutnya, meskipun Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, wajib pajak tetap perlu memahami setiap tahapan agar proses pelaporan berjalan lancar dan minim kesalahan.

Ia juga menyoroti tingginya partisipasi peserta dari kalangan umum sebagai sinyal meningkatnya kesadaran pajak. Banyak peserta, kata Agoestina, mengajukan pertanyaan terkait tahapan pengisian SPT, kelengkapan data, hingga kendala teknis yang kerap muncul saat proses pelaporan.

Moderator Ratri Widiyanti menambahkan bahwa interaksi peserta pada sesi ini tergolong aktif, terutama dari wajib pajak non-anggota IKPI yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Hal tersebut mencerminkan masih besarnya kebutuhan literasi perpajakan sekaligus pendampingan teknis di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, IKPI sebelumnya telah menggelar edukasi serupa pada 29 Januari 2026 dengan jumlah peserta yang juga mencapai sekitar 3.000 orang. Konsistensi angka partisipasi tersebut memperlihatkan tingginya minat wajib pajak terhadap program edukasi Coretax yang diinisiasi IKPI.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran aktif dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya terkait pelaporan SPT berbasis Coretax, baik bagi anggota maupun publik secara luas. (bl)

Ketum IKPI Mantapkan Agenda Pemekaran Pengda–Pengcab Lewat Rapat Daring

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld memimpin rapat Zoom bersama seluruh Ketua Pengurus Daerah se-Indonesia, Rabu (4/2/2025), untuk memantapkan agenda pemekaran wilayah dan pembentukan Pengda serta Pengcab baru.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pengurus pusat, mulai dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Departemen Pengembangan Organisasi, Direktur Eksekutif, hingga seluruh Ketua Pengda.

Dalam arahannya, Vaudy menegaskan bahwa pemetaan wilayah organisasi tetap mengikuti struktur wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana prinsip yang telah dijalankan sejak sistem Pengda diterapkan di IKPI.

“Sejak awal, IKPI menata wilayah organisasi dengan mengacu pada wilayah DJP. Ini penting agar koordinasi kita dengan otoritas pajak di daerah berjalan selaras,” ujar Vaudy, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa dinamika pemekaran wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di berbagai daerah menjadi dasar penyesuaian struktur organisasi IKPI. Menurutnya, keselarasan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi strategi kelembagaan jangka panjang.

Selain membahas penyesuaian wilayah, Vaudy juga memaparkan peta pengembangan organisasi hingga 2029 yang menempatkan pemekaran Pengda dan Pengcab sebagai salah satu prioritas utama.

“Pemekaran ini bukan sekadar menambah struktur, tetapi bagian dari upaya memperluas layanan organisasi dan memperkuat pembinaan anggota di daerah,” katanya.

Vaudy menekankan bahwa setiap pembentukan unit baru harus dibarengi kesiapan pengurus lokal agar Pengda maupun Pengcab yang lahir dapat langsung aktif menjalankan program organisasi.

Ia berharap proses ini menjadi fondasi penguatan IKPI secara nasional, sekaligus membuka ruang lahirnya kader-kader pemimpin baru di tingkat daerah.

Melalui langkah bertahap tersebut, Vaudy optimistis IKPI dapat tumbuh sebagai organisasi profesi yang semakin solid dan adaptif menghadapi perkembangan dunia perpajakan. (bl)

IKPI Pengda Jatim dan DJP Jatim II Perkuat Sinergi Bangun Ekosistem Pajak Transparan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur II melalui agenda silaturahmi yang digelar di kantor Kanwil DJP Jatim II, Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk mempererat kolaborasi sekaligus menyamakan visi dalam membangun tata kelola perpajakan yang semakin transparan dan modern.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan komitmen IKPI untuk terus mendukung DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui edukasi berkelanjutan terkait regulasi terbaru dan implementasi sistem perpajakan berbasis digital. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin penting sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak di tengah perubahan sistem yang cukup cepat.

“IKPI siap berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jatim II, baik melalui sosialisasi aturan baru maupun pendampingan implementasi Coretax. Kami juga berkomitmen menjalankan profesi sesuai etika konsultan pajak serta terbuka menerima arahan dari DJP,” ujar Zeti, usai pertemuan).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan IKPI. Ia menyebut IKPI sebagai salah satu asosiasi konsultan yang paling aktif berinteraksi dengan Kanwil DJP Jatim II, khususnya dalam upaya memperkuat governance dan transparansi perpajakan.

Kindy juga menekankan bahwa DJP terus melakukan pembenahan internal dan kini semakin terbuka untuk berdiskusi dengan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Ia mengimbau agar IKPI turut mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis di masa pelaporan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa Account Representative (AR) di KPP berperan sebagai konsultan internal DJP, sementara IKPI merupakan konsultan eksternal wajib pajak yang diharapkan dapat bersinergi dalam satu ekosistem perpajakan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus dan pimpinan cabang IKPI Jawa Timur, antara lain Sugiyanti selaku Ketua IKPI Cabang Kediri, Ahmad Dahlan selaku Ketua IKPI Cabang Malang, Michael Alexander Nata dari IKPI Cabang Sidoarjo, serta Ali Yus Isman selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya. Hadir pula pengurus IKPI Jawa Timur, Tri Subagijo dan Andy Setiabudi, yang ikut menyampaikan berbagai pandangan dalam forum tersebut.

Zeti Arina menjelaskan, masukan dari para cabang menjadi bagian penting dalam dialog bersama Kanwil DJP Jatim II. Mulai dari kebutuhan sosialisasi regulasi yang lebih intensif, penguatan komunikasi terkait prosedur perpajakan di KPP, hingga dorongan agar tercipta tax management yang lebih modern dan adaptif terhadap perubahan sistem.

Menurutnya, IKPI melihat kolaborasi dengan DJP bukan hanya sebatas hubungan kelembagaan, tetapi juga sebagai upaya bersama menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. “Harapannya, wajib pajak merasa lebih didampingi, sementara DJP mendapatkan mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan dan meningkatkan pemahaman masyarakat,” kata Zeti.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan pihaknya akan mengupayakan komunikasi yang lebih intens dengan para pemangku kepentingan, termasuk IKPI dan wajib pajak. Ia juga membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait pengelolaan pajak wajib pajak agar fungsi penerimaan negara dapat berjalan optimal dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan memperluas kerja sama sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat fondasi perpajakan di Jawa Timur. (bl)

Restitusi Pajak Rp321 Triliun Bikin Penerimaan Negara 2025 Tertekan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester I-2025, penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi, dipicu moderasi harga komoditas serta lonjakan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan, meningkatnya restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak, meski secara pencatatan akuntansi berdampak menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan.

“Peningkatan restitusi ini penting untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Namun dari sisi akuntansi, kebijakan tersebut memang membuat penerimaan neto terlihat lebih rendah,” ujar Purbaya, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama berasal dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN).

Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.

Purbaya menyebut, penyumbang terbesar restitusi berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar. Selain itu, industri kelapa sawit serta pertambangan batu bara juga memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBN.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, sekaligus memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha. (alf)

Bikin Kaget! Di Negara Ini Pajak Mobil Bisa Tembus 180 Persen dari Harga Kendaraan

IKPI, Jakarta: Membeli mobil ternyata bukan sekadar membayar harga unit di showroom. Calon pemilik juga harus menyiapkan anggaran tambahan untuk asuransi, perawatan rutin, hingga pajak kendaraan. Di sejumlah negara, komponen pajak justru menjadi biaya terbesar dalam keseluruhan kepemilikan mobil.

Mengutip laporan dari Autocarshub, pajak mobilyang juga dikenal sebagai pajak registrasi kendaraan atau pajak jalan dipungut pemerintah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pajak kendaraan kerap digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan jumlah mobil di jalan, menekan kemacetan, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.

Secara umum, pajak kendaraan tidak hanya berupa iuran tahunan. Ada beberapa jenis pungutan yang melekat sejak kendaraan dibeli, mulai dari pajak registrasi saat pendaftaran pertama, pajak tahunan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas harga kendaraan, hingga pajak barang mewah untuk model tertentu.

Besaran pajak yang harus dibayar pemilik mobil berbeda-beda di tiap negara. Penentu utamanya meliputi jenis dan nilai kendaraan, kebijakan fiskal nasional maupun daerah, kebutuhan pendanaan pemerintah untuk layanan publik, hingga adanya insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kombinasi faktor tersebut membuat biaya kepemilikan mobil di beberapa negara melonjak tajam, bahkan melampaui harga kendaraan itu sendiri. Berdasarkan kompilasi Autocarshub, sejumlah negara Eropa tercatat menerapkan pajak mobil tertinggi di dunia.

Di posisi teratas ada Denmark. Di negara ini, total pajak dan biaya terkait kendaraan bisa mencapai rata-rata sekitar 180 persen dari harga pembelian mobil. Artinya, mobil yang dibanderol Rp300 juta, misalnya, dapat membengkak menjadi hampir Rp840 juta sebelum resmi digunakan.

Berikutnya adalah Finlandia dengan beban pajak mendekati 100 persen dari harga kendaraan. Disusul Swedia sekitar 75 persen, serta Norwegia di kisaran 70 persen.

Sementara itu, di Inggris Raya, pemilik mobil rata-rata harus menanggung pajak sekitar 50 persen dari harga beli kendaraan.

Tingginya pajak mobil di negara-negara tersebut bukan tanpa tujuan. Pemerintah setempat sengaja menggunakan instrumen fiskal untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, menekan emisi karbon, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Di sisi lain, penerimaan dari pajak kendaraan menjadi sumber penting pembiayaan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa di banyak negara maju, mobil tidak diposisikan semata sebagai barang konsumsi, melainkan bagian dari kebijakan publik. Bagi calon pembeli, pelajarannya jelas: harga di dealer hanyalah awal. Tanpa perhitungan matang atas pajak dan biaya turunannya, kepemilikan mobil bisa berubah menjadi beban finansial jangka panjang. (alf)

DJP Sediakan Pendampingan Coretax Gratis untuk Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendampingan gratis bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Fasilitas ini disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lebih mudah, sekaligus memperluas akses bantuan teknis secara langsung kepada masyarakat.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan edukasi, asistensi, dan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara langsung di unit kerja DJP tanpa harus menggunakan perantara pihak ketiga.

Untuk pendampingan tatap muka, DJP membuka helpdesk pajak di berbagai lokasi, meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terdekat. Melalui jaringan layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh bantuan sesuai domisili masing-masing.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang mengatasnamakan bantuan pengurusan Coretax. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Ditjen Pajak RI, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan telah tersedia melalui kanal resmi DJP.

“Butuh bantuan seputar Coretax tapi takut ribet? Buang jauh-jauh rasa khawatirmu dan hindari jasa calo, karena layanan DJP sepenuhnya gratis,” tulis DJP. Pesan ini sekaligus menjadi pengingat agar wajib pajak lebih waspada terhadap praktik perantara tidak resmi.

Selain di unit pelayanan daerah, DJP juga membuka helpdesk terbatas di Aula Gedung Buddhi Lantai 1, Kantor Pusat DJP. Layanan yang tersedia mencakup perubahan data wajib pajak seperti surel dan nomor telepon, aktivasi akun Coretax, pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP, serta pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh.

Namun, layanan di Kantor Pusat DJP tersebut dibatasi kuota harian sebanyak 200 orang. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kualitas layanan agar setiap wajib pajak tetap memperoleh pendampingan secara optimal.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan helpdesk di Kantor Pusat DJP diwajibkan melakukan pendaftaran antrean kunjungan terlebih dahulu melalui laman resmi Kunjung Pajak. Sistem ini digunakan untuk mengatur jadwal kedatangan sekaligus memastikan layanan berjalan tertib.

Melalui penyediaan pendampingan gratis ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax dapat berlangsung lebih lancar dan aman. DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak dipungut biaya apa pun, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menghindari praktik percaloan. (alf)

DJP Perketat Persetujuan Nilai Buku, Restrukturisasi Usaha Kini Wajib Tunjukkan Substansi Bisnis

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak memperketat mekanisme persetujuan penggunaan nilai buku dalam aksi merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Kebijakan ini ditegaskan seiring berlakunya PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan nilai buku bukan fasilitas otomatis. Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum menerapkan skema tersebut dalam pengalihan harta.

Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026, yang menyatakan bahwa nilai buku hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pajak Penghasilan setelah ada persetujuan DJP. Tanpa persetujuan tersebut, pengalihan aset tetap harus menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1).

Lebih jauh, DJP kini menempatkan aspek substansi bisnis sebagai parameter utama dalam menilai permohonan. Restrukturisasi harus benar-benar dilakukan untuk kepentingan usaha, seperti efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, atau konsolidasi kegiatan ekonomi, bukan semata untuk menekan kewajiban pajak.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 392 ayat (3), yang membatasi skema nilai buku hanya pada jenis penggabungan tertentu. Di antaranya penggabungan antar Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban, serta penggabungan badan hukum luar negeri ke badan usaha dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Dengan formulasi tersebut, DJP memiliki ruang diskresi yang lebih besar untuk menolak permohonan apabila ditemukan indikasi penghindaran pajak, pengalihan laba, atau rekayasa transaksi tanpa dasar ekonomi yang kuat.

Selain memperketat aspek persetujuan, PMK 1/2026 juga menyesuaikan definisi berbagai terminologi perpajakan dalam Pasal 1, termasuk pembaruan pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian ini memperjelas posisi fiskal BUMN dalam agenda restrukturisasi nasional yang tengah berjalan.

Dari sisi administrasi, seluruh permohonan penggunaan nilai buku terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Artinya, proses evaluasi DJP akan berbasis data elektronik, rekam jejak kepatuhan Wajib Pajak, serta profil risiko masing-masing entitas. (bl)

en_US